DETAIL.ID, Jambi – Sejak Januari ini Nazli dibebas tugaskan bekerja sebagai Manajer PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI). Pria berusia 47 tahun juga tidak lagi menerima gaji sebesar Rp16 juta per bulan. Padahal dia sudah bekerja di sana lebih dari 10 tahun.
Tahun lalu pun, Nazli tiga bulan tak menerima gaji. Ia cek ke bagian keuangan. Slip gajinya ada tapi uangnya tidak pernah ia terima. “Saya tidak tahu siapa yang mengambil gaji saya,” kata Nazli yang akrab disapa Desnat kepada detail, Senin (29/1/2018) siang.
Pangkal kasus ini bermula dari kasus temuan ilegal logging oleh Tim Pengamanan PT REKI pada 10 April 2016. Sejak 2007, PT REKI telah mengantongi izin konsesi seluas 46.385 hektare di Kabupaten Batanghari dan Sarolangun. REKI hendak merestorasi kawasan tersebut selama 100 tahun.
Sejak Desnat bekerja, kawasan tersebut tingkat kehancurannya baru sebatas 5 persen. Namun sampai sekarang ternyata sudah rusak mencapai 50 persen atau setengahnya. Boleh dibilang 50 persen telah rusak karena dirambah para pelaku ilegal logging.
“Ada proses pembiaran kehancuran. Seringkali REKI bertindak seolah-olah penyidik. Mereka menangkap dan menyita ilegal logging. Kali ini mereka kalau tak ada saya, hendak mendiamkannya,” keluh Desnat.
Nah pada 10 April itu, Tim Pengamanan REKI di bawah pimpinan Senior Supervisor PT REKI, Sutoyo menemukan 278 batang kayu jenis bulian di basecamp PT Agronusa Alam Sejahtera (AAS) – perusahaan pemilik konsesi Hutan Tanaman Industri di Sarolangun.
Berlagak bak penyidik, Sutoyo Cs menangkap 278 batang itu dan membawa ke basecamp 35 PT REKI. Namun di tengah jalan barang bukti ilegal logging itu sempat berkurang. Setelah diantar ke gudang, Sutoyo memerintahkan stafnya bernama Gibsi Sitorus, lewat jendela memindahkan sebanyak 54 batang ke rumah Sutoyo dan menjualnya. Gibsi Sitorus sempat mengakui perbuatannya itu atas perintah Sutoyo namun belakangan di hadapan pihak kepolisian dia mengingkari perbuatannya.
Pada 28 Mei 2017 selaku Manager PT REKI, Desnat melaporkan lenyapnya 54 batang itu ke Polsek Bajubang. Belakangan, kayu 54 batang yang sempat hilang itu tiba-tiba muncul dan dihadirkan kembali oleh Sutoyo sehingga barang tangkapan itu kembali utuh sebanyak 278 batang.
Desnat bermaksud melaporkan itu sekaligus mengabarkan penyitaan PT REKI itu agar ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. “Karena REKI tidak berhak menyidik. Yang berhak adalah penyidik Kehutanan atau penyidik kepolisian,” katanya.
Gara-gara laporan Desnat itu bikin pimpinan PT REKI gelagapan. Mereka hendak mendiamkan kayu tangkapan itu, untuk ke sekian kalinya. Dampaknya, gaji Desnat dihentikan per bulan Juni dan Juli 2017 tak dibayar.
Desnat melaporkan perihal gaji itu ke Polda Jambi. Singkat cerita, Desnat diberi kompensasi sebesar R 26 juta. Namun gajinya per bulan Juni, Juli hingga Agustus 2017 sampai kini belum pernah ia terima. “Kompensasi kan berbeda dengan gaji. Itu hak saya. Alangkah kagetnya saya, gaji selama tiga bulan itu ternyata dikeluarkan oleh bagian keuangan. Namun saya tak pernah terima sampai sekarang,” kata Desnat.
Yang tak masuk akal, laporan Desnat dijawab enteng oleh Polsek Bajubang pada 13 September 2017. Menurut pihak Polsek, laporan Desnat tidak dapat ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan. Polsek hanya berkutat soal berkurangnya hasil tangkapan sebanyak 54 batang. Bukan malah menindaklanjuti tangkapan ilegal logging sebanyak 278 batang tersebut.
Tak puas dengan jawaban Polsek Bajubang, Desnat pada 28 Desember 2017 kembali melaporkan perihal penyitaan 278 batang itu ke Polsek Bajubang. Ia juga mengirimkan tembusan laporan itu ke Kadiv Propam Mabes Polri dan Kapolda Jambi serta Kapolres Batanghari.
Desnat melaporkan bahwa telah terjadi pembalakan liar pada 10 April 2016. Ia menyatakan bahwa 278 batang kayu bulian di gudang PT REKI itu adalah bentuk pelanggaran hukum terhadap UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Perusakan Hutan.
Menurut Desnat sesuai dengan pasal 40 dalam UU Nomor 18 bahwa yang berhak melakukan penyitaan adalah penyidik. “PT REKI tidak berhak menyita apalagi menyimpan di gudangnya tanpa memberitahukan kepada penyidik,” ujar Desnat.
Sejak itu, Desnat kembali tak bergaji per bulan Januari. Ia juga dibebastugaskan tanpa ada surat resmi.
Padahal PT REKI adalah sebuah lembaga donor yang berkomitmen untuk merestorasi kawasan hutan yang hancur agar ekosistemnya kembali dapat direhabilitasi. Mereka mengelola dana lebih dari Rp150 miliar dari lembaga Internasional sekelas KfW Development Bank – sebuah bank pembangunan di Jerman dan DANIDA (Danish International Development Agency) – lembaga donor dari Denmark.
Desnat menambahkan sebagai penerima dana hibah dari Eropa PT REKI juga berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum dan melakukan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM). “Namun kenyataannya, mereka justru melanggar hal itu. Ironis sekali, bukan?” kata Desnat.
Secara terpisah, Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) juga menimpali bahwa PT REKI tidak berhak menyita apalagi sampai menyimpan hasil perambahan hutan.
“Kalau REKI sampai melakukan ini, siapa lagi yang bisa kita percaya. Ini bukti mereka hanya berkedok restorasi yang ternyata justru melakukan pembiaran perambahan kawasan hutan. PT REKI dapat dipidana atas perbuatannya,” ujar Tri Joko, Ketua DPP LP2LH kepada detail, Senin (29/1/2018) malam.
Pihak PT REKI enggan berkomentar panjang lebar. Head of Stakeholder Patnership PT REKI, Adam Azis mengatakan bahwa kasus itu sudah ditangani pihak kepolisian dan tidak ditemukan bukti untuk dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya.
Ada apa denganmu, PT REKI? (DE 01)
Discussion about this post