LINGKUNGAN
Aroma Ilegal dari Gudang PT Restorasi Ekosistem Indonesia
DETAIL.ID, Jambi – Sejak Januari ini Nazli dibebas tugaskan bekerja sebagai Manajer PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI). Pria berusia 47 tahun juga tidak lagi menerima gaji sebesar Rp16 juta per bulan. Padahal dia sudah bekerja di sana lebih dari 10 tahun.
Tahun lalu pun, Nazli tiga bulan tak menerima gaji. Ia cek ke bagian keuangan. Slip gajinya ada tapi uangnya tidak pernah ia terima. “Saya tidak tahu siapa yang mengambil gaji saya,” kata Nazli yang akrab disapa Desnat kepada detail, Senin (29/1/2018) siang.
Pangkal kasus ini bermula dari kasus temuan ilegal logging oleh Tim Pengamanan PT REKI pada 10 April 2016. Sejak 2007, PT REKI telah mengantongi izin konsesi seluas 46.385 hektare di Kabupaten Batanghari dan Sarolangun. REKI hendak merestorasi kawasan tersebut selama 100 tahun.
Sejak Desnat bekerja, kawasan tersebut tingkat kehancurannya baru sebatas 5 persen. Namun sampai sekarang ternyata sudah rusak mencapai 50 persen atau setengahnya. Boleh dibilang 50 persen telah rusak karena dirambah para pelaku ilegal logging.
“Ada proses pembiaran kehancuran. Seringkali REKI bertindak seolah-olah penyidik. Mereka menangkap dan menyita ilegal logging. Kali ini mereka kalau tak ada saya, hendak mendiamkannya,” keluh Desnat.
Nah pada 10 April itu, Tim Pengamanan REKI di bawah pimpinan Senior Supervisor PT REKI, Sutoyo menemukan 278 batang kayu jenis bulian di basecamp PT Agronusa Alam Sejahtera (AAS) – perusahaan pemilik konsesi Hutan Tanaman Industri di Sarolangun.
Berlagak bak penyidik, Sutoyo Cs menangkap 278 batang itu dan membawa ke basecamp 35 PT REKI. Namun di tengah jalan barang bukti ilegal logging itu sempat berkurang. Setelah diantar ke gudang, Sutoyo memerintahkan stafnya bernama Gibsi Sitorus, lewat jendela memindahkan sebanyak 54 batang ke rumah Sutoyo dan menjualnya. Gibsi Sitorus sempat mengakui perbuatannya itu atas perintah Sutoyo namun belakangan di hadapan pihak kepolisian dia mengingkari perbuatannya.
Pada 28 Mei 2017 selaku Manager PT REKI, Desnat melaporkan lenyapnya 54 batang itu ke Polsek Bajubang. Belakangan, kayu 54 batang yang sempat hilang itu tiba-tiba muncul dan dihadirkan kembali oleh Sutoyo sehingga barang tangkapan itu kembali utuh sebanyak 278 batang.
Desnat bermaksud melaporkan itu sekaligus mengabarkan penyitaan PT REKI itu agar ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. “Karena REKI tidak berhak menyidik. Yang berhak adalah penyidik Kehutanan atau penyidik kepolisian,” katanya.
Gara-gara laporan Desnat itu bikin pimpinan PT REKI gelagapan. Mereka hendak mendiamkan kayu tangkapan itu, untuk ke sekian kalinya. Dampaknya, gaji Desnat dihentikan per bulan Juni dan Juli 2017 tak dibayar.
Desnat melaporkan perihal gaji itu ke Polda Jambi. Singkat cerita, Desnat diberi kompensasi sebesar R 26 juta. Namun gajinya per bulan Juni, Juli hingga Agustus 2017 sampai kini belum pernah ia terima. “Kompensasi kan berbeda dengan gaji. Itu hak saya. Alangkah kagetnya saya, gaji selama tiga bulan itu ternyata dikeluarkan oleh bagian keuangan. Namun saya tak pernah terima sampai sekarang,” kata Desnat.
Yang tak masuk akal, laporan Desnat dijawab enteng oleh Polsek Bajubang pada 13 September 2017. Menurut pihak Polsek, laporan Desnat tidak dapat ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan. Polsek hanya berkutat soal berkurangnya hasil tangkapan sebanyak 54 batang. Bukan malah menindaklanjuti tangkapan ilegal logging sebanyak 278 batang tersebut.
Tak puas dengan jawaban Polsek Bajubang, Desnat pada 28 Desember 2017 kembali melaporkan perihal penyitaan 278 batang itu ke Polsek Bajubang. Ia juga mengirimkan tembusan laporan itu ke Kadiv Propam Mabes Polri dan Kapolda Jambi serta Kapolres Batanghari.
Desnat melaporkan bahwa telah terjadi pembalakan liar pada 10 April 2016. Ia menyatakan bahwa 278 batang kayu bulian di gudang PT REKI itu adalah bentuk pelanggaran hukum terhadap UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Perusakan Hutan.
Menurut Desnat sesuai dengan pasal 40 dalam UU Nomor 18 bahwa yang berhak melakukan penyitaan adalah penyidik. “PT REKI tidak berhak menyita apalagi menyimpan di gudangnya tanpa memberitahukan kepada penyidik,” ujar Desnat.
Sejak itu, Desnat kembali tak bergaji per bulan Januari. Ia juga dibebastugaskan tanpa ada surat resmi.
Padahal PT REKI adalah sebuah lembaga donor yang berkomitmen untuk merestorasi kawasan hutan yang hancur agar ekosistemnya kembali dapat direhabilitasi. Mereka mengelola dana lebih dari Rp150 miliar dari lembaga Internasional sekelas KfW Development Bank – sebuah bank pembangunan di Jerman dan DANIDA (Danish International Development Agency) – lembaga donor dari Denmark.
Desnat menambahkan sebagai penerima dana hibah dari Eropa PT REKI juga berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum dan melakukan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM). “Namun kenyataannya, mereka justru melanggar hal itu. Ironis sekali, bukan?” kata Desnat.
Secara terpisah, Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) juga menimpali bahwa PT REKI tidak berhak menyita apalagi sampai menyimpan hasil perambahan hutan.
“Kalau REKI sampai melakukan ini, siapa lagi yang bisa kita percaya. Ini bukti mereka hanya berkedok restorasi yang ternyata justru melakukan pembiaran perambahan kawasan hutan. PT REKI dapat dipidana atas perbuatannya,” ujar Tri Joko, Ketua DPP LP2LH kepada detail, Senin (29/1/2018) malam.
Pihak PT REKI enggan berkomentar panjang lebar. Head of Stakeholder Patnership PT REKI, Adam Azis mengatakan bahwa kasus itu sudah ditangani pihak kepolisian dan tidak ditemukan bukti untuk dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya.
Ada apa denganmu, PT REKI? (DE 01)
LINGKUNGAN
Tak Ada Kepastian, Warga Terdampak Kecewa Usai Pertemuan Terkait Keberadaan PT SAS
DETAIL.ID, Jambi – Warga RT 14 Kelurahan Aur Kenali menyatakan kekecewaannya terhadap hasil pertemuan yang membahas rencana pembangunan jalan khusus dan stokpile batubara bersama perwakilan DPD RI. Pertemuan tersebut dinilai tidak menghasilkan keputusan konkret bagi masyarakat yang terdampak langsung.
Erpen, warga RT 14 Kelurahan Aur Kenali mengatakan pertemuan itu hanya menghasilkan rekomendasi agar Gubernur Jambi segera bertemu langsung dengan warga, tanpa kepastian waktu pelaksanaan.
”Pertemuan tadi tidak menghasilkan apa-apa. Hanya rekomendasinya gubernur segera bertemu masyarakat. Jangan seperti yang kemarin, dari September sampai sekarang sudah lima bulan belum juga ditemui,” ujar Erpen, Kamis, 29 September 2026.
Ia berharap pemerintah benar-benar menjadwalkan pertemuan resmi dengan masyarakat agar persoalan tidak terus berlarut. Erpen juga menyinggung pertanyaan berulang dari pemerintah terkait rencana relokasi warga.
”Sering ditanya pindah ke mana, pindah ke mana. Sebenarnya pemerintah kan lebih tahu tata ruang, baik provinsi, kota maupun Muaro Jambi. Warga tahunya hanya dipindah saja,” ujarnya.
Meski demikian, Erpen menilai penyebutan wilayah Kemingking sebagai salah satu opsi relokasi oleh gubernur masih relevan, namun tetap membutuhkan kejelasan dan kajian yang matang.
Sementara itu, Domiri warga Desa Mendalo Darat, menilai pemerintah sejatinya telah mengetahui arah relokasi yang tepat. Menurutnya, pertanyaan kepada warga justru terkesan sebagai bentuk tekanan psikologis.
”Pemerintah sebenarnya tahu harus pindah ke mana. RTRW nasional sampai provinsi ada. Kenapa tidak ditunjuk saja? Logikanya di situ,” ucapnya.
Domiri juga menyoroti rencana pembangunan underpass dan pembelahan jalan yang dinilai terlalu dekat dengan permukiman warga. Ia menyebut persoalan pembebasan lahan hingga kini belum tuntas.
”Jalan itu sangat dekat dengan rumah warga, dari Puri Masurai sampai ujung underpass depan PWSS. Itu sangat mengganggu kenyamanan. Warga butuh ketenangan untuk beraktivitas dan beristirahat,” katanya.
Di sisi lain, Ketua Bidang Advokasi Walhi Jambi, Eko Wahyudi, menegaskan kekecewaan masyarakat juga dipicu oleh ketidakhadiran kepala daerah dalam pertemuan tersebut. Ia menyebut pertemuan itu sangat penting bagi warga terdampak langsung.
”Masyarakat berharap gubernur hadir, walikota juga beberapa kali disurati tapi tidak hadir. Padahal ini pertemuan penting,” ujarnya.
Eko menegaskan masyarakat tidak menolak investasi, namun meminta pemerintah tidak mengesampingkan kepentingan warga. Ia menilai rencana jalan khusus batubara beririsan langsung dengan rumah dan dapur masyarakat serta berpotensi menimbulkan debu batubara.
”Masyarakat bukan hanya memikirkan hari ini, tapi juga anak cucu mereka. Ini soal kesehatan dan lingkungan,” katanya.
Selain itu, Eko juga mengungkap adanya laporan terhadap tiga pejuang lingkungan dari masyarakat Aur Kenali oleh oknum yang belum diketahui secara pasti. Ia berharap tidak terjadi kriminalisasi maupun konflik horizontal di tengah masyarakat.
”Kami berharap laporan itu bisa dicabut dan konflik tidak terus terjadi,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Enam Orang Tewas di Lokasi PETI Sarolangun, Walhi Jambi Soroti Pembiaran Tambang Ilegal
DETAIL.ID, Jambi – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya 6 orang warga dalam peristiwa longsor pada tanggal 20 Januari 2026 di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Walhi Jambi menilai peristiwa ini sebagai tragedi kemanusiaan yang serius dan tidak dapat dilepaskan dari praktik pertambangan ilegal yang selama ini berlangsung tanpa pengawasan memadai.
Walhi Jambi menegaskan bahwa kejadian ini tidak boleh dipahami semata sebagai kecelakaan kerja. Longsor di lokasi PETI merupakan risiko yang sejak awal melekat pada aktivitas tambang ilegal yang dilakukan tanpa standar keselamatan, tanpa kajian lingkungan, serta berada di luar sistem pengawasan negara.
”Ketika aktivitas pertambangan ilegal dibiarkan terus berlangsung, maka potensi korban jiwa hanyalah soal waktu. Tragedi ini menunjukkan kegagalan negara dalam mencegah praktik berbahaya yang telah lama diketahui publik,” ujar Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jambi, Oscar pada Rabu, 21 Januari 2026.
Selama bertahun-tahun, aktivitas PETI di Jambi telah berkontribusi pada kerusakan hutan dan lahan, pencemaran sungai, serta meningkatnya kerentanan wilayah terhadap bencana ekologis seperti longsor dan banjir.
Dalam konteks ini, korban jiwa akibat PETI tidak dapat dilepaskan dari persoalan tata kelola sumber daya alam yang lemah dan penegakan hukum yang tidak konsisten.
Walhi Jambi menilai bahwa penanganan PETI selama ini cenderung bersifat sporadis dan tidak menyentuh akar persoalan. Penertiban yang dilakukan dari waktu ke waktu tidak diikuti dengan pengusutan aktor-aktor yang memiliki peran penting dalam keberlangsungan tambang ilegal, termasuk pihak-pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi dari aktivitas tersebut.
Atas peristiwa ini, Walhi Jambi mendesak:
1. Aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan terhadap aktivitas PETI di lokasi kejadian, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab secara struktural.
2. Pemerintah daerah dan provinsi untuk menghentikan pembiaran terhadap praktik PETI serta memperkuat pengawasan wilayah yang selama ini menjadi lokasi tambang ilegal.
3. Pemerintah harus memastikan pemulihan ekosistem yang telah rusak akibat PETI guna meminimalisir terjadinya bencana ekologis.
4. Negara untuk menghadirkan kebijakan yang adil bagi masyarakat, dengan menyediakan alternatif mata pencaharian yang aman, berkelanjutan, dan tidak membahayakan keselamatan maupun lingkungan.
5. Evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan dan pengelolaan kawasan hutan di Jambi guna mencegah terulangnya tragedi serupa.
Walhi Jambi menekankan bahwa pendekatan yang hanya menyasar pekerja tambang di lapangan tidak akan menyelesaikan persoalan PETI. Tanpa pembenahan tata kelola dan penegakan hukum yang serius terhadap aktoraktor kunci, praktik tambang ilegal akan terus berulang dan kembali menelan korban.
”Setiap nyawa yang hilang akibat PETI adalah pengingat bahwa pembiaran memiliki konsekuensi yang nyata. Negara tidak boleh terus hadir setelah tragedi terjadi, tetapi harus mencegahnya sejak awal,” katanya. (*)
LINGKUNGAN
Ruang Hidup Terjepit, Orang Rimba Jadi Korban Konflik
DETAIL.ID, Jambi – Perkumpulan Hijau Jambi menyatakan keprihatinan mendalam atas semakin terdesaknya ruang hidup Orang Rimba di Provinsi Jambi, yang kini tidak hanya berdampak pada hilangnya sumber penghidupan, tetapi juga memicu konflik sosial dan persoalan hukum yang menyeret masyarakat adat ke dalam situasi yang semakin rentan.
Kondisi ini mengemuka setelah munculnya dugaan kasus penculikan di Simpang Mentawak, Kabupaten Merangin, yang melibatkan Orang Rimba dan berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan. Perkumpulan Hijau Jambi menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dipandang secara sederhana dengan hanya menempatkan Orang Rimba sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Direktur Perkumpulan Hijau Jambi, Feri Irawan, menyampaikan bahwa terdapat dugaan kuat adanya pengaruh dan keterlibatan pihak luar yang memanfaatkan keterdesakan kondisi sosial dan ekonomi Orang Rimba untuk mendorong terjadinya tindakan kejahatan dan perbuatan melawan hukum.
“Kami melihat indikasi bahwa Orang Rimba di Simpang Mentawak berada dalam pengaruh pihak luar. Karena itu, kami mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut bukan hanya pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak luar yang diduga mempengaruhi atau mendalangi terjadinya tindak pidana tersebut,” ujar Feri Irawan pada Selasa, 20 Januari 2026.
Dalam konteks ini, Perkumpulan Hijau Jambi juga menyoroti ancaman dan intimidasi terhadap Mijak Tampung, Orang Rimba sekaligus pengacara masyarakat adat, yang muncul setelah ia menyampaikan persoalan dugaan penculikan tersebut di wawancara media. Perkumpulan Hijau Jambi memandang ancaman ini sebagai situasi serius yang membutuhkan perlindungan segera dari Polda Jambi dan Aparat Penegak Hukum, agar upaya penegakan hukum berjalan tanpa tekanan dan rasa takut.
Perkumpulan Hijau Jambi menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan. Aparat diminta tidak berhenti pada penindakan terhadap masyarakat adat, tetapi juga berani menelusuri aktor intelektual dan jaringan di balik konflik, termasuk pihak-pihak luar yang mengambil keuntungan dari keterpurukan Orang Rimba.
Lebih lanjut, Feri Irawan mengingatkan bahwa Orang Rimba tersebar di wilayah adat yang berbeda-beda, antara lain di Bukit Duabelas, Bukit Tigapuluh, dan Kabupaten Merangin, dengan struktur sosial dan kepemimpinan yang tidak sama. Oleh karena itu, konflik di satu wilayah tidak boleh digeneralisasi hingga menciptakan stigma terhadap seluruh Orang Rimba di Provinsi Jambi.
“Stigmatisasi terhadap Orang Rimba hanya akan memperparah keadaan dan menutup ruang dialog. Yang dibutuhkan saat ini adalah pendekatan yang adil, manusiawi, dan berorientasi pada penyelesaian akar masalah,” jelasnya.
Menurut Perkumpulan Hijau Jambi, akar persoalan utama yang terus memicu konflik adalah hilangnya ruang hidup Orang Rimba secara bertahap dan sistematis. Alih fungsi kawasan hutan telah membuat Orang Rimba semakin kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, termasuk pangan, serta membatasi akses mereka terhadap layanan publik yang layak.
Atas kondisi tersebut, Perkumpulan Hijau Jambi mendorong pihak – pihak yang berwenang untuk segera mengambil langkah nyata, di antaranya:
Mengusut tuntas dugaan kasus penculikan di Simpang Mentawak secara transparan dan berkeadilan, termasuk mengungkap pihak eksternal yang diduga mempengaruhi atau mendalangi tindakan melawan hukum.
Memberikan perlindungan hukum dan keamanan bagi Orang Rimba serta pembela masyarakat adat dari segala bentuk ancaman dan intimidasi.
Mengakui dan melindungi wilayah adat Orang Rimba secara hukum, sebagai dasar kepastian ruang hidup dan pencegahan konflik.
Mendorong pembentukan kampung adat Orang Rimba, agar mereka memiliki kepastian tempat tinggal serta jaminan akses terhadap fasilitas umum, termasuk jalan, air bersih, dan listrik.
Menjamin akses pendidikan dan layanan kesehatan yang layak bagi Orang Rimba, tanpa menghilangkan identitas dan kearifan lokal mereka.
“Pembentukan kampung adat bukan hanya soal tempat tinggal, tetapi tentang memastikan Orang Rimba memperoleh hak dasar sebagai warga negara, pendidikan bagi anak-anak mereka, layanan kesehatan yang mudah dijangkau, serta fasilitas umum yang manusiawi,” tegas Feri Irawan.
Perkumpulan Hijau Jambi menegaskan bahwa penyelesaian kasus di Simpang Mentawak harus menjadi momentum evaluasi serius bagi negara dalam melindungi masyarakat adat. Tanpa keberanian mengungkap aktor di balik konflik dan tanpa kebijakan perlindungan ruang hidup yang jelas, Orang Rimba akan terus berada dalam pusaran konflik yang berulang dari tahun ke tahun.
Selain persoalan kontemporer, Perkumpulan Hijau Jambi menegaskan bahwa konflik yang kini dihadapi Orang Rimba tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang keberadaan mereka sebagai masyarakat adat yang memiliki sistem hukum adat dan wilayah adatnya sendiri jauh sebelum negara hadir dengan berbagai kebijakan pengelolaan kawasan.
Secara turun-temurun, Orang Rimba hidup dan mengatur kehidupan sosialnya berdasarkan hukum adat yang diakui dan ditaati oleh seluruh kelompok. Wilayah adat Orang Rimba memiliki penanda dan batas yang jelas, antara lain kelaka, behelo, durian berkampung, benteng, serta bukit betempo. Penanda-penanda adat ini bukan sekadar simbol budaya, melainkan bagian dari sistem tata ruang adat yang menentukan wilayah tinggal, wilayah kelola, sumber pangan, hingga ruang sakral yang tidak boleh dirusak.
Namun dalam perjalanannya, sebagian besar wilayah adat tersebut kini berubah status menjadi kawasan negara, bahkan ditetapkan sebagai zona inti Taman Nasional Bukit Duabelas, tanpa proses pengakuan dan perlindungan yang memadai terhadap hak-hak masyarakat adat yang telah lama mendiami kawasan tersebut. Perubahan status kawasan ini secara nyata telah mempersempit ruang hidup Orang Rimba, membatasi akses mereka terhadap sumber daya alam, serta menggerus sistem hukum adat yang selama ini menjaga keseimbangan sosial dan ekologis.
Perkumpulan Hijau Jambi menilai, pengabaian terhadap sejarah, hukum adat, dan wilayah adat Orang Rimba inilah yang menjadi salah satu akar konflik struktural yang terus berulang. Ketika ruang hidup menyempit dan hukum adat terpinggirkan, masyarakat adat berada dalam posisi rentan, mudah dipengaruhi, mudah dikriminalisasi, dan kerap dijadikan kambing hitam dalam konflik yang sesungguhnya lebih kompleks.
“Oleh karena itu, penyelesaian konflik Orang Rimba tidak cukup hanya dengan pendekatan hukum pidana semata. Negara harus berani mengakui sejarah, hukum adat, dan wilayah adat Orang Rimba sebagai dasar penyelesaian yang adil dan bermartabat,” tutur Feri Irawan.


