TEMUAN
Genset Mahal di Gedung Dewan Setara Mobil Mewah

DETAIL.ID, Jambi – Diam-diam ternyata DPRD Provinsi Jambi telah melaksanakan pengadaan genset berkapasitas 750 kVA (kilo volt ampere) pada tahun anggaran 2017. Harganya luar biasa mahal. Dengan pagu anggaran Rp2,9 miliar, genset itu setara dengan harga satu unit mobil jenis Hammer.
Temuan dari Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), proyek pengadaan genset ini akhirnya dimenangkan PT Deroz Utama Karya senilai Rp2.871.000.000. Padahal, PT Deroz hanya menawar 1 persen dari pagu anggaran.
PT Deroz mengalahkan dua perusahaan penawar terendah, masing-masing PT Herlambang Air Power (Rp2.380.000.000) dan PT Sarling Aneka Energi (Rp2.436.500.000).
Sekwan DPRD Provinsi Jambi, Emi Nopisah menolak mengomentari soal genset ini. “Silakan tanyakan dengan Bagian Umum, Lilik Hadi,” katanya ketika dihubungi detail.
Lilik Hadi mengatakan bahwa pengadaan genset itu telah diperiksa oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Soal harga tidak ada masalah. Sekarang tinggal merapikan kabel saja. Kami tak punya kemampuan untuk mengecek kondisi genset sehingga kami meminta bantuan staf ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jambi,” katanya kepada detail. Namun Lilik menolak ajakan detail melihat langsung mesin genset mahal tersebut.
Masalahnya, menurut Sekjen BPI KPNPA RI, Bambang Ardiansyah, harga genset itu tidak masuk akal. Dengan kapasitas genset 750 kVA harga yang masuk akal adalah Rp1,4 miliar ditambah biaya pengangkutan dari Jakarta dan biaya lain paling banter Rp100 juta.
Harga Rp 1,4 miliar itu adalah harga yang dicek oleh Bambang dengan pihak distributor di Jakarta. Dengan harga segitu, distributor menyebutkan jenis genset merk Perkins 4006-23TAG 2A atau merk Cummins KTA38G2. Keduanya menggunakan generator jenis Stamford with AVR (AutomaticVoltage Regulator) Voltasi: 220/380 Volt, 3 Phase, 0,8 Pf, 50Hz, 1500 Rpm.
“Karena pengadaan genset itu tidak masuk akal, saya meminta aparat penegak hukum agar segera mengusut proses pengadaan genset itu agar tidak merugikan keuangan negara. Tidak elok, setelah proses OTT KPK, DPRD Provinsi Jambi malah menghambur-hamburkan uang rakyat Jambi,” kata Bambang. (DE 01/DE 04)
TEMUAN
Ditempatkan Sejak 12 Tahun Lalu, Transmigran Tanabang Ini Kini Hanya Dihuni 14 Kepala Keluarga

DETAIL.ID, Indralaya – Di sejumlah daerah, lokasi transmigrasi selalu menjadi idola, namun berbeda dengan lokasi transmigrasi yang satu ini. Setiap tahun jumlah transmigran yang tinggal justru berkurang. Ironisnya hingga kini hanya tersisa 14 Kepala Keluarga (KK).
Lokasinya berada di Desa Tanabang, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan. Orang menyebutkan Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Tanabang SP 2. Lokasi tersebut dihuni 2 tahap, tahun pertama pada tahun 2013 dan tahun kedua pada tahun 2016.
Salah satu warga UPT UPT Tanabang SP, Aqumuddin mengatakan dirinya berada di lokasi transmigrasi itu sejak tahun 2013. Ia datang bersama 100 KK dari warga asal Jawa Tengah, Indramayu, Jogja, DKI Jakarta dan warga asal pribumi Ogan Ilir.
Lalu pada tahap kedua pada tahun 2016 sebanyak 50 KK, sehingga total 150 KK. Namun ironisnya dari 150 KK itu kini hanya tersisa 14 KK.

Gerbang UPT Tanabang SP2, Kabupaten Ogan Ilir. (DETAIL/Suhanda)
Apa penyebabnya? “Tiap tahun jumlah warga berkurang, banyak warga yang meninggalkan lokasi karena pengaruh ekonomi. Bahkan pada tahap pertama, 100 rumah transmigrasi tidak ada sumur dan WC,” kata Aqumuddin belum lama ini.
Padahal, setiap KK mendapat total lahan 2 hektare. Masing-masing terdiri dari seperempat hektare lahan pekarangan dan rumah, lahan usaha I seluas 75 m X 100 m, lahan usaha II seluas 100 m X 100 m (1 hektare).
Tidak itu saja, selama 18 bulan warga mendapat beras, tergantung jumlah jiwa. Untuk orang dewasa/orang tua 7 kg beras, anak-anak 5 kg, minyak tanah/lampu 5 liter, ikan asin 5 kg, kecap manis 3 botol, kecap asin 2 botol, garam 5 bungkus (2,5 kg), gula pasir 3 kg, minyak sayur/makan 3 kg, kacang ijo 3 kg, per bulan.
Namun masalah ini belum terjawab sama sekali. Kepala Bidang Pengembangan Kawasan Transmigrasi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir, Awang dan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir, Erwin Marsani kompak enggan berkomentar.
“Saya belum bisa memberikan penjelasan. Akan kami pelajari dan laporkan ke Kepala Dinas Transmigrasi, mengingat Kepala Dinas juga baru, ujar Awang pada pertengahan Agustus 2025.
Begitu pula Erwin Marsani. “Terima kasih atas informasinya, namun belum bisa memberikan komentar, mengingat saya di Dinas Transmigrasi masih baru,” kata Erwin pada awal Agustus 2025.
Reporter: Suhanda
TEMUAN
Ada Gudang BBM Ilegal di Kawasan Penyengat Rendah, Tepat di Belakang Rumah Makan Padang Lawas

DETAIL.ID, Jambi — Jeratan mafia bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Provinsi Jambi. Sebuah gudang diduga kuat sebagai lokasi pengoplosan sekaligus penimbunan BBM ilegal ditemukan beroperasi di Jalan Depati Purbo, kawasan Penyengat Rendah, tepat di belakang Rumah Makan Padang Lawas.
Ironisnya, aktivitas ilegal tersebut berlangsung terang-terangan, seolah tanpa rasa takut terhadap hukum. Lokasi yang dicurigai sebagai sarang mafia BBM ini kian menambah daftar panjang pelanggaran hukum yang dibiarkan tumbuh subur di tengah lemahnya pengawasan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, gudang tersebut diduga milik seorang berinisial “Yono” yang disebut-sebut merupakan oknum anggota TNI aktif berdinas di Kodim 0415. Publik pun mulai bertanya: apakah ini murni kelalaian aparat, atau justru ada praktik pembiaran sistematis?
Padahal, regulasi jelas dan tegas:
Penyimpanan BBM tanpa izin dapat diancam pidana 3 tahun penjara dan denda hingga Rp 30 miliar.
Sementara pengangkutan tanpa izin diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 40 miliar.
Namun, tampaknya aturan itu tak berlaku bagi mafia yang sudah merasa nyaman beroperasi di Jambi.
Kondisi ini menjadi sinyal bahaya bagi kredibilitas aparat penegak hukum, khususnya di tingkat wilayah. Jika Kapolda Jambi serius ingin mengembalikan kepercayaan publik, tidak ada cara lain selain turun langsung dan menindak tegas siapa pun yang terlibat — tanpa pandang bulu!
Sudah saatnya Polri membuktikan bahwa Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah bukan surga bagi mafia BBM ilegal. Masyarakat tak lagi butuh janji — publik menanti tindakan nyata!
TEMUAN
Sebanyak 16 ASN di Bungo Absen Kerja Lebih dari 10 Hari Berturut-turut, Tapi Gaji dan TPP Tetap Lancar: Negara Rugi Rp 468,97 Juta

DETAIL.ID, Bungo – Sebanyak 16 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 12 SKPD di Kabupaten Bungo tercatat tidak masuk kerja selama lebih dari 10 hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah sepanjang tahun 2024. Namun gaji, tunjangan dan TPP para ASN yang tidak disiplin tersebut tetap dibayarkan secara penuh.
BPK Perwakilan Provinsi Jambi pun mencatat nilai total kelebihan bayar sebesar Rp 468.970.500. Dalam LHP BPK atas LKPD Pemkab Bungo, 16 ASN tersebut terdiri dari berbagai SKPD macam Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas PUPR, BPRRD, serta sejumlah kecamatan seperti Jujuhan, Jujuhan Ilir, Tanah Sepenggal, Bathin II Pelayang, Pelepat, Bathin III Ulu, dan Tanah Tumbuh.
Sebagai contoh, ASN berinisial “Erk” dari Kecamatan Tanah Tumbuh menerima pembayaran penuh sebesar Rp 48.778.400 tanpa kehadiran kerja yang sah selama 12 bulan, menyebabkan kelebihan pembayaran seluruhnya.
Hal serupa terjadi pada ASN lainnya seperti “Lsn” dari Kecamatan Bathin III Ulu yang juga menerima pembayaran penuh Rp 37.090.400. Kemudian, “Nas” pada SMPN 8 Tanah Sepenggal yang menerima Rp 49.986.000, lanjut “Syf” ASN pada Kecamatan Tanah Sepenggal Rp 37.350.200, dan “Mhs” pada Kecamatan Pelepat Rp 38.996.000.
BPK mencatat lemahnya pengawasan internal, khususnya dalam penggunaan sistem informasi kepegawaian yang seharusnya mencatat kehadiran ASN secara digital. Dalam beberapa kasus, kepala sekolah dan camat juga disebut tidak memverifikasi kehadiran secara memadai, sehingga data di aplikasi tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Selain itu, beberapa ASN yang telah lama tidak hadir masih saja tetap menerima gaji bulanan tanpa pemotongan. BPK juga menegaskan bahwa sesuai aturan, ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan sah dapat diberhentikan secara tidak hormat sebagaimana PP No 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Sipil.
“Kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kepada 12 ASN yang tidak mematuhi ketentuan masuk kerja senilai Rp 468.970.500,” tulis auditor BPK.
Atas temuan ini, BPK merekomendasikan Bupati Bungo untuk memerintahkan seluruh Kepala SKPD terkait agar, menindaklanjuti temuan dan memproses pengembalian kelebihan pembayaran gaji, tunjangan dan TPP ASN ke kas daerah dengan total Rp 487.972.740,03.
Kemudian, memproses disiplin dan hak keuangan sesuai peraturan perundang-undangan. Dan meningkatkan pengawasan terhadap pembayaran gaji, tunjangan, dan TPP ASN dengan verifikasi kehadiran yang lebih ketat.
Reporter: Juan Ambarita