OPINI  

Memaknai OTT KPK di Jambi

Musri Nauli

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mesti berjibaku selama dua bulan lebih untuk mengembangkan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) sampai kemudian menetapkan orang nomor satu di Jambi menjadi tersangka.

Namun ketika pengumuman KPK ini menyasar Gubernur Jambi, Zumi Zola, malah menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Ada yang tetap ngotot dan pede, Zola “tidak terlibat”. Mereka tidak lupa menyiapkan tagar#savegubernur.

Namun di sisi lain, ada yang mendesak untuk mengusut tuntas kasus ini. Dengan keyakinan “selevel Sekda dan Asisten III” tak mungkin bisa “bergerak” tanpa adanya instruksi langsung dari pimpinannya.

Pro kontra lantas dibalas dengan tagar #savekpk.

Berbagai warna kemudian berakhir ketika penetapan tersangka oleh KPK.

Terlepas dari “hak tersangka” mengajukan keberatan penetapan tersangka melalui mekanisme praperadilan, peristiwa OTT yang kemudian “menyasar” Gubernur Jambi dengan penyidikan baru “menerima sesuatu” menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, apakah OTT kemudian tidak “melibatkan” gubernur? Atau apakah “kegagalan OTT” kemudian menyasar Gubernur Jambi dengan penyidikan baru?

Publik sering kali lupa bahwa OTT adalah “kotak pandora” yang mampu membongkar seluruh rangkaian kejahatan korupsi di suatu tempat. Berbagai peristiwa OTT justru menjadi “pintu masuk” untuk melihat proses hukum secara utuh.

OTT di Kementerian Pemuda dan Olahraga ternyata tidak hanya “melibatkan menteri”, tapi juga mampu menguak keterlibatan “petinggi Partai Demokrat” dalam kasus Hambalang. Bahkan sampai “mampu membongkar” kasus E-KTP yang menghabiskan “energi publik” dengan melibatkan Ketua DPR-RI, Setya Novanto.

OTT di Mahkamah Konstitusi tidak hanya “menyasar” Ketua MK, Akil Mochtar namun bisa membongkar rangkaian “penyuapan” pilkada hingga berbagai proyek di Banten yang kemudian menyeret Gubernur Banten, Ratu Atut.

Penyuapan hakim PTUN Medan tidak hanya melibatkan oknum hakim PTUN tapi juga menyasar Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho hingga berbagai proyek dan “uang komisi” anggota DPRD Sumut.

Berbeda dengan berbagai OTT di berbagai tempat, KPK justru “berbaik hati” di Jambi. KPK terlebih dulu mengadakan kegiatan “korsup KPK” dan deklarasi anti suap hingga dua kali setahun.  KPK berharap Jambi merupakan “role model” pencegahan korupsi. Tidak salah kemudian di dalam pernyataan Wakil Pimpinan KPK yang menyebutkan Jambi tidak menjadi “radar korupsi”. Peristiwa OTT adalah “bentuk” ketidakpatuhan “deklarasi anti suap”.

Kembali ke pertanyaan selanjutnya. Apakah penetapan tersangka Gubernur Jambi di dalam penyidikan baru merupakan bentuk kegagalan KPK untuk melihat peran Gubernur Jambi di dalam OTT di Jambi?

Pertama. Melihat “keterkaitan” Gubernur Jambi di dalam peristiwa OTT akan dilihat sepanjang persidangan 4 terdakwa kelak.

Pembacaan dakwaan adalah peristiwa yang kemudian dikonstruksikan melihat “siapa” yang “memerintahkan” sehingga Sekda dan Asisten III kemudian “bergerak” untuk “membagi-bagi” uang. Apakah cuma “inisiatif” dari Sekda dan Asisten III yang tidak melibatkan Gubernur Jambi?

Berbagai pertanyaan akan tuntas terjawab di dalam surat dakwaan yang akan dibacakan pada sidang pertama.

Tentu saja setiap peristiwa yang disampaikan di dalam surat dakwaan didukung oleh berbagai bukti yang akan dipaparkan pada sidang-sidang selanjutnya.

Lembaga selevel KPK mempunyai bukti yang “segudang’ untuk membuktikan apakah ada atau tidak “keterlibatan” Gubernur Jambi.

Jadi, terlalu dini untuk menyebutkan “ada atau tidak” keterlibatan Gubernur Jambi.

Kedua. Dalam rekonstruksi OTT di Jambi, tentu saja penyidik mempunyai kewenangan untuk mengembangkan kasus OTT.

Dikembangkannya kasus OTT dengan penyidikan baru yang kemudian menetapkan Gubernur Jambi sebagai tersangka adalah kewenangan yang melekat pada penyidik KPK.

Dari ranah ini maka peristiwa ini adalah peristiwa yang “biasa-biasa saja”. Tidak ada yang istimewa berangkat dari berbagai peristiwa sebelumnya seperti OTT di MK yang kemudian “melibatkan” Gubernur Banten. Atau OTT di PTUN Medan yang kemudian melibatkan Gubernur Sumut.

Ketiga. Tentu saja tidak dapat dipungkiri adanya “penyesalan” dari rakyat Jambi terhadap penetapan tersangka kepada Gubernur Jambi.

Sebagai “anak muda” yang memimpin Jambi, pesona Gubernur Jambi mampu memenangkan pilgub setelah mengalahkan petahana dan menjadi “pesona” di Muaro Jambi. Pesona yang diharapkan dapat digunakan untuk Pilwako Jambi mendatang.

Gubernur Jambi diharapkan dapat menjadi “role model” buat menggerakkan anak-anak muda untuk menjadi politisi dan menjadi bagian dari pemberantasan korupsi. Berbagai kegiatan yang dihadiri Gubernur Jambi mampu “menyihir” dan menjadi daya pikat tersendiri begitu didengar publik.

Namun waktu terus berlalu. Duka mendalam di negeri Jambi harus dilalui. “Jewer Kuping” oleh KPK terhadap penegakan hukum di Jambi tidak perlu berlarut terlalu lama.

Kita harus bangkit dari keterpurukan. Kita harus tetap konsisten untuk terus menggaungkan sikap anti korupsi dan menggetarkan anak-anak muda.

Selain itu biarlah pertanyaan demi pertanyaan misteri  yang menggayut di pikiran dalam peristiwa OTT dan penyidikan baru yang menyasar Gubernur Jambi menjadi proses hukum. Dan kita percayakan KPK untuk menjawab tuntas pertanyaan kita.

 

*)Advokat, tinggal di Jambi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *