Zola Dalam Bidikan KPK

Donny Pasaribu

TIGA BULAN belakangan ini, Jambi gaduh. Setiap hari banyak orang membahas setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Baik itu di warung kopi, rumah, kantor bahkan di media sosial. Saya sampai mual mendengarnya.

Puncaknya, Rabu (31 Februari 2017). Rumah Dinas Gubernur Jambi digeledah hingga vila keluarga besar Zumi Zola di Tanjung Jabung Timur juga digeledah. Bahkan, KPK menyita isi brankas. Pasti duit dong isinya. Namun KPK belum mengumumkan berapa jumlahnya.

Media nasional membombardir pemberitaan yang seakan-akan Zumi Zola telah ditetapkan tersangka. Media lokal kalang-kabut mengimbangi banjirnya informasi ini karena KPK belum juga mengumumkan resmi apakah benar Zola telah ditetapkan sebagai tersangka baru, menyusul empat tersangka lain.

Pernyataan pihak Imigrasi lumayan menyentak. Mereka bilang per 25 Januari 2018, KPK telah mencekal Zumi Zola bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Nah, pencekalan itu, Imigrasi bilang, status Zola telah ditetapkan tersangka.

Saya yakin, KPK tak mau buru-buru mengumumkan status Zola yang menurut dugaan saya, telah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, KPK menahan mengumumkan. Mengingat beberapa tersangka berhasil melepaskan status itu setelah mengajukan gugatan praperadilan. Mantan Kepala BIN, Komjen Pol (Purn) Budi Gunawan misalnya. Kemudian Papa Setya Novanto yang berhasil menang gugatan pertama dan nyaris lolos lagi untuk kedua kalinya.

Namun yang menarik adalah bagaimana sulitnya KPK untuk menjerat Zumi Zola menjadi tersangka. Untuk kasus OTT ini, Zola saya lihat tak bisa dijerat. Pertama, dia tak pernah terkoneksi langsung dengan rekanan – pemberi suap. Apakah ada janji atau deal antara Zola dengan rekanan, itu tidak terjadi.

Kedua, Zola juga tidak dapat dibuktikan terlibat langsung untuk mengantar suap kepada sejumlah anggota dewan. Dari dua alasan itulah, saya melihat Zola sulit untuk dijerat KPK.

Karena kesulitan itu, KPK anehnya justru langsung meloncat ke kasus lain. Kasus OTT belum selesai, KPK justru berusaha secepat mungkin menjerat Zola dengan kasus yang lain.

Semestinya, KPK harus menuntaskan terlebih dulu penindakan kasus OTT ini. Setelah empat tersangka yang sudah ditahan, KPK mestinya langsung menetapkan tersangka baru. Paling tidak dilanjutkan dengan menahan para anggota dewan yang telah menerima suap. Kemudian baru berlanjut ke pemberi suap yaitu rekanan.

Setelah selesai proses ini semua, barulah KPK bisa melebar ke kasus lain – yang mungkin saja bisa menyeret nama Zola.

Ini kan tidak, kerja KPK loncat-loncat. Pada 1 Februari ini, KPK justru memeriksa Apif Firmansyah – mantan orang kepercayaan Zola. Apif dikenal adalah tangan kanan Zola sejak menjabat sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur. Apif dikenal sangat berkuasa mengatur segala hal. Pejabat yang mau dilantik, lewat Apif. Mengatur dan memenangkan proyek juga lewat Apif. Pokoknya semua urusan lewat Apif. Pertengahan tahun 2017 lalu, Apif lantas “dibuang.”

Selain Apif, KPK juga pada hari yang sama memanggil saksi lain terkait kasus di luar OTT. KPK mulai menyisir kasus janji-janji lewat H. Arfan – mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi dan Zumi Zola sepanjang 2014 hingga 2017. Inilah yang menurut saya, KPK tengah membidik Zola dengan berbagai macam cara, sebelum menuntaskan proses penindakan OTT.

Barangkali, KPK tak mau kehilangan muka. Apa pun yang terjadi, pokoknya bagaimana caranya bisa menetapkan Zola sebagai tersangka. Atau bisa jadi, KPK tidak berhenti di sini saja. Bisa jadi pula merembet ke bupati misalnya.

Kita tentu sepakat dengan proses pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, tetapi jangan dengan memaksakan, membidik khusus kepada Zola. Itu kurang sportif, namanya.

Saya menilai KPK sudah terlalu lama di Jambi. Kami tak ingin gaduh lagi. Pembangunan di Jambi mesti berjalan lagi. Jangan sampai tertunda lagi seperti tahun lalu. Saya berharap kasus ini bisa segera tuntas. Gaduh, lekaslah berlalu!

 

*)Ketua IPK Provinsi Jambi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *