DETAIL.ID, Jambi – PTPN VI Jambi ternyata melakukan replanting kebun kelapa sawit di biibir (sempadan) Anak Sungai Bahar, Kecamatan Bahar Utara, Kabupaten Muaro Jambi. Tindakan itu dinilai telah melanggar aturan tentang daerah aliran sungai.
Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) sudah pernah melaporkan temuan ini kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi pada 6 Desember 2017 lalu. Namun laporan tersebut tak digubris.
“Makanya temuan ini kita laporkan ke DLH Provinsi Jambi, dengan harapan ditindaklanjuti,” kata Tri Joko, Ketua DPP LP2LH kepada detail, Selasa (6/3/2018) siang.
Menurut Tri Joko, tindakan PTPN VI ini jelas-jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS). “Mungkin PTPN VI itu mengira bahwa anak Sungai Bahar punya nenek moyangnya!” kata Tri Joko dengan nada ketus.
Namun begitu, laporan ke DLH Provinsi Jambi pada 16 Januari 2018 lalu juga belum dijawab atau direspons. “Kita beri batas waktu paling lambat hingga April 2018 mendatang. Jika tidak direspons juga, kami akan bawa temuan ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ujar Tri Joko.
Hasil pengecekan di lapangan, LP2LH memperkirakan tanaman sawit PTPN tersebut berusia 2 tahun.
Total kebun kelapa sawit yang dikelola perusahaan di bawah naungan BUMN ini mencapai 29.000 hektar lebih. Pada 2016 lalu, dikabarkan PTPN VI mereplanting 823,6 hektar. Manajer Kebun PTPN VI, Harianja mengakui bahwa replanting kebun sawit itu di bibir sungai.
“Kami melakukan itu karena takut diokupasi oleh warga. Kami juga sudah dua kali menyurati pihak terkait soal ini. Jadi rencananya, yang sudah terlanjur ditanami di bibir sungai akan kami ganti dengan tanaman mahoni,” katanya ketika dihubungi detail, Selasa (6/3/2018) siang.
Harianja berkata bahwa replanting itu dilakukan pada 2015 lalu. Di Desa Pinang Tinggi sekitar 120-an hektar dan di Desa Markanding sekitar 260 hektar. (DE 01)
Discussion about this post