OPINI
Membungkam Jubir HTI, Hizbut Tahrir di Pengadilan
Kesaksian dan Catatan HM Guntur Romli di Sidang Pengadilan Pembubaran HTI, Hizbut Tahrir yang Ingin Tegakkan Negara Khilafah
Kamis, 8 Maret 2018 adalah hari bersejarah bagi saya, karena saya berhasil membungkam Juru Bicara (Jubir) Hizbut Tahrir (HTI), Sdr Ismail Yusanto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur terkait gugatan HTI terhadap keputusan Pemerintah yang membubarkan HTI.
Saya dihadirkan sebagai “saksi fakta”, dan saya sebut kesaksian saya sebagai palu godam bagi Hizbut Tahrir sebuah partai politik internasional yang tujuannya ingin mendirikan Negara Khilafah, menghapus NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika, Hizbut Tahrir, partai politik yang mengkafirkan semua negara di dunia ini, meski penduduknya mayoritas muslim atau meskipun negara itu sudah mengklaim mempraktikkan hukum Islam. Tapi bagi Hizbut Tahrir tidak ada satu negara Islam pun di dunia saat ini, semuanya masuk negara kafir (biladul kufr).
Kesaksian saya yang menohok mereka, yang menelanjangi mereka dari buku-buku utama mereka yang disebut “al-kutub al-mutabannniyah” (buku-buku yang yang diadopsi) sebagai sumber utama doktrin Negara Khilafah ala Hizbut Tahrir.
Kesaksian saya menjadi hadiah yang buruk bagi Partai Politik Internasional, Hizbut Tahrir yang akan merayakan ulang tahunnya tanggal 14 Maret ini. Hizbut Tahrir berdiri 14 Maret 1953, tapi tepat 6 hari sebelum Ultah Hizbut Tahrir, saya sudah memberikan kado yang membuat mereka marah dan panik sehingga setelah kesaksian saya mereka menyebarkan sebuah tulisan yang menuduh saya berbohong. Andai saya benar berbohong maka, Majelis Hakim pasti akan mengatakan hal itu, tapi karena saya berhasil membungkam Jubir Hizbut Tahrir di Pengadilan, mereka tak kuasa membela diri dari kesaksian saya di Pengadilan, maka mereka pun menyebarkan fitnah terhadap diri saya setelah Persidangan.
Mengapa Hizbut Tahrir (HTI) marah dan menyebarkan fitnah? Karena saya berhasil membungkam Jubirnya di Persidangan.
Berikut catatan saya:
Saya dihadirkan di Pengadilan ini sebagai “saksi fakta” karena saat awal-awal saya studi di Al-Azhar Cairo Mesir, tahun 1998-1999 saya pernah ikut halaqoh/liqo’/pertemuan Hizbut Tahrir yang diselenggarakan di rumah kontrakan orang Indonesia di Cairo, inisialnya A selama 5 bulan. Saya bersama kawan yang satu almamater Pesantren dengan saya inisialnya N. Saat itu kami diajak oleh “mentor” A mengkaji buku karya Taqiyudin An-Nabhani yang pertama “Nidzamul Islam”.
Mentor “A” seperti halnya saya baru juga sampai di Mesir, saya masuk Fakultas Ushuludin, Al Azhar, sedangkan “A” tidak bisa masuk kuliah karena tidak bisa bahasa Arab dia terdaftar di Ma’had untuk Kursus Bahasa Arab.
Saat kajian buku Hizbut Tahrir, “A” menggunakan terjemahan bahasa Indonesia, sementara saya bersama kawan saya, langsung membaca dari buku aslinya yang berbahasa Arab.
Selain buku “Nidzamul Islam” karya utama Pendiri Hizbut Tahrir, Taqiyudin, yang di dalamnya sudah dimuat UUD Negara Khilafah versi Hizbut Tahrir yang berisi 191 Pasal, kami juga membaca buku-buku “mutabanni” Hizbut Tahrir seperti Nidzamul Hukmi fil Islam (Syarah/Penjelasan atas buku Nidzamul Islam, oleh Abd Qadim Zallum, Amir Hizbut Tahrir kedua pengganti Taqiyudin), buku-buku Hizbut Tahrir yang lain juga: As-Syakhshiyah Al-Islamiyah, Mafahim Siyasiyah dll Buku-buku yang mudah dibaca karena tipis-tipis sekali (Nidzamul Islam, karya utama Taqiyudin hanya 142 halaman! Tapi ada Penulis yang memfitnah saya, dia membutuhkan waktu 1,5 tahun untuk memahaminya! Saya yakin dia baca buku ini dia tidak bisa bahasa Arab dan sambil kursus bahasa Arab makanya butuh waktu 1,5 tahun atau dia sampai sekarang tidak paham juga makanya masih ikut HTI, seperti halnya tokoh-tokoh HTI yang rata-rata tidak bisa bahasa Arab dan lemah bahasa Arabnya, misalnya Jubirnya: Ismail Yusanto).
Selain pernah mengikuti Liqo Hizbut Tahrir, membaca buku-buku mereka, saya juga mengikuti Hizbut Tahrir di milis-milis, website mereka, pernah bertemu beberapa kali dengan tokoh-tokoh mereka dalam diskusi di beberapa kota di Indonesia, di televisi, mengamati media online dan media sosial mereka.
Penasihat Hukum dari Pemerintah, Ahmad Budi Yoga yang saya tahu juga aktif di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor, bertanya kepada saya, “Mengapa hanya 5 bulan ikut Hizbut Tahrir?”
Saya jawab, “Karena saya ikut Opaba (Orientasi Penerimaan Mahasiswa Baru) yang diadakan oleh NU Mesir, saat itu masih bernama Keluarga Mahasiswa Nadlatul Ulama (KMNU) Mesir di paroh pertama tahun 1999, meskipun saya lahir dari keluarga NU, ayah saya punya pesantren NU di Situbondo, tapi inilah pengaderan NU yang pernah saya ikuti. Dari pengaderan itu saya pun sadar bahwa ide Negara Khilafah Hizbut Tahrir bertentangan dengan sikap kebangsaan dan kenegaraan yang diputuskan oleh para alim-ulama dan Muktamar NU. Bahwa NU setiap pada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI, tidak pernah terlibat dalam pemberontakan, karena ulama-ulama NU ikut mendirikan Negara ini, ‘Indonesia adalah warisan ulama NU’. Dalam konteks saat itu juga saya juga seorang “pengembara intelektual” yang membaca semua buku-buku kelompok Islam, dari Hizbut Tahrir, Ikhwan Muslimin (dengan tokohnya Muhammad Al-Ghazali dan Yusuf Al-Qaradlawi), reformis modernis (Muhammad Abduh), karya-karya Hasan Hanafi, Abid Al-Jabari, Ahmad Khalafullah, Bint Syathi’, Qasim Amin, Thaha Husain dll.
(Tapi yang pasti saya mulai tidak tertarik ide Khilafah Hizbut Tahrir karena isinya hanya dogma, bukan diskusi, isinya propaganda bukan kajian kritis, untuk semua persoalan yang dibahas, jawabannya cuma satu: Khilafah. Apa pun masalahnya, jawabannya Khilafah. Saya masih ingat buletin-buletin HTI era SBY yang membahas kenaikan listrik dan BBM, proyek yang mangkrak dan investasi asing, semua solusinya: Khilafah.
Dalam pertemuan Hizbut Tahrir tidak boleh membaca kitab-kitab lain, semuanya harus membaca buku-buku mutabanni/adopsi/standar yang dikeluarkan Hizbut Tahrir, jadi yang ikut Hizbut Tahrir tidak akan dapat perbandingan, padahal di NU Mesir saat itu sedang maraknya pembahasan kebangkitan pemikiran Islam dan Arab di Timur Tengah)
Kembali ke pengadilan:
Kemudian saya ditanya, “Menurut anda apa itu Hizbut Tahrir?”
Saya jawab ta’rif (definisi/tentang) Hizbut Tahrir yang mereka tulis sendiri di buku “Ta’rif” yang masuk dalam list buku-buku utama mereka, saya kutipkan teks aslinya dalam bahasa Arab (karena bahasa resmi dan buku asli Hizbut Tahrir adalah Arab), kutipan Arab ini saya hafal dan saya lafalkan di Pengadilan di depan Majelis Hakim:
Hizbut Tahrir, hizbun siyasiun mabda’uhu al-islam, as-siyasah amaluhu wal islamu mabda’uhu, wa huwa ya’malu baynal ummah wa ma’aha li tattakhidal islam qadliyatan laha, wa liyuquduha li i’adatil khilafah wal hukmi bima anzallahu ilal wujud.
Hizbut Tahrir takattulun siyasiyun, wa laysa takattulan ruhiyan, wa laya takattulan ilmiyah, wa laysa takattulan ta’limiyah wa laysa takattulan khairiyah….
Hizbut Tahrir adalah partai politik yang ideologinya adalah Islam. Politik aktivitasnya, Islam ideologinya, dan ia beraktivitas di antara umat dan bersamanya untuk menjadikan Islam sebagai topik utama, serta memimpin umat untuk mengembalikan Khilafah dan hukum yang diturunkan oleh Allah.
Hizbut Tahrir adalah organisasi politik, bukan organisasi spiritual (seperti tarekat), bukan organisasi ilmiah/akademik (seperti lembaga riset), bukan organisasi pengajaran (seperti madrasah, universitas, sekolah), bukan organisasi sosial kemasyarakatan (yang melayani sosial, ekonomi, pendidikan dan kemaslahatan masyarakat).
Ini halaman 4 dari buku Ta’rif (Definisi Hizbut Tahriri) yang dikeluarkan resmi oleh Hizbut Tahrir internasional, 29 Naisan (April) 2010.
Hizbut Tahrir juga mempolitisir ayat 104 Surat Ali Imron yang bunyinya:
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung”
yang maknanya dimutlakkan pendirian partai politik (hizbun siyasiyun) yakni: Hizbut Tahrir.
Ini halaman 7 dari buku Ta’rif Hizbut Tahrir.
Padahal selama saya membaca buku-buku tafsir, baik yang klasik hingga kontemporer tidak ada penafsir yang memaknai ayat 104 Ali Imron untuk mendirikan partai politik!
Ayat ini malah menginspirasi komunitas muslim untuk berlomba-lomba melakukan kebaikan dan mencegah kemungkaran melalu pendirian lembaga-lembaga sosial dan pelayanan masyarakat, seperti pendidikan, santunan, ekonomi, kesejahteraan, dan lain-lain.
Tapi, Hizbut Tahrir dalam buku Ta’rif halaman 13 malah meremehkan organisasi layanan masyarakat dengan mengatakan:
“mereka memandang untuk mengembalikan Islam dengan membangun masjid-masjid, menerbitkan karya-karya, mendirikan lembaga-lembaga sosial kemasyarakatan, dengan pendidikan akhlaq, mereformasi individu…”
(Dari apa yang ditulis oleh Hizbut Tahrir jelas-jelas sekali Hizbut Tahrir BUKAN ORMAS tapi PARTAI POLITIK, bukan ormas yang melayani kemaslahatan masyarakat, karena Hizbut Tahrir nyinyir pada ormas-ormas yang melayani masyarakat, seperti NU, Muhammadiyah dll karena aktivitas Hizbut Tahrir adalah POLITIK. Oleh karena itu:
Hizbut Tahrir (HTI) di Indonesia, TIDAK PERNAH MEMBANGUN MASJID, MADRASAH, PESANTREN, UNIVERSITAS, RUMAH SAKIT, LAYANAN SOSIAL, dll, karena bagi Hizbut Tahrir, HTI ini TIDAK PENTING!)
Saya juga ditanya “Bagaimana dengan Hizbut Tahrir di Mesir?”
Saya jawab “Saya tidak tahu, tidak pernah bertemu dengan orang Mesir yang anggota Hizbut Tahrir, karena saya tahu Hizbut Tahrir dilarang di Mesir, kalau saya ketahuan ikut Hizbut Tahrir saya bisa ditangkap Amn Daulah/State Security dan ditarhil/dideportasi”, dan saya lihat di Mesir Hizbut Tahrir juga tidak laku, tidak seperti di Indonesia yang saya lihat, di Mesir yang banyak adalah Ikhwan Muslimin, tapi waktu itu mereka masih Ormas, yang punya lembaga sosial kemasyarakatan, santunan dan lain-lain”.
Saya juga ditanya “Apa selama ikut pengajian Hizbut Tahrir ada pengajian Al-Quran atau Hadits-hadits?”
Saya jawab “Tidak, karena yang dikaji hanyalah buku-buku “mutabanni” (buku adopsian) Hizbut Tahrir.”
Saya juga ditanya “Dalam pengamatan anda, adakah ormas-ormas yang menolak Hizbut Tahrir?”
Saya jawab “Ada, seperti Banser Ansor NU, Pemuda Pancasila dan Ormas-ormas yang lain.”
Hizbut Tahrir dan Pengkafiran
Hizbut Tahrir dalam buku Ta’rif, mengkafirkan semua negara saat ini yang ada di dunia, meskipun mayoritas penduduknya muslim. Bagi Hizbut Tahrir jenis negara cuma dua, Negara Islam (Darul Islam) dan Darul Kufr (Negara Kafir).
Di halaman 14, ditulis:
Negara yang kita hidup saat ini, meskipun mayoritas penduduknya muslim, tapi tetap disebut NEGARA KAFIR menurut istilah syariat, karena negara ini menjalankan HUKUM KAFIR.”
Istilah Negara Kafir (Darul Kufr) ini mendominasi di buku-buku Hizbut Tahrir.
Di halaman 95 buku Ta’rif, Hizbut Tahrir menegaskan:
“Dan di negeri muslim saat ini TIDAK ADA negeri atau negara yang menjalankan hukum Islam dalam pemerintahan dan urusan kehidupan lainnya, oleh karena itu disebut sebagai NEGARA KAFIR meskipun penduduknya terbanyak muslim”.
Indonesia, Malaysia, Pakistan, Bangladesh, Iran, Brunei, Arab Saudi, Emirat, Qatar, Kuwait, Oman, Tunisia, Maroko semuanya NEGARA KAFIR bagi Hizbut Tahrir. Sampai Makkah dan Madinah pun tetap masuk Negeri Kafir bagi Hizbut Tahrir, karena tidak ada satu pun negeri dan negara yang menjalankan hukum Islam menurut Hizbut Tahrir!
Membungkam Jubir Hizbut Tahrir, HTI
Setelah mengutip dari buku-buku Hizbut Tahrir, saya mau ceritakan bagaimana saya membungkam Jubir HTI.
Jubir HTI bertanya kepada saya “Kata anda, dalam pertemuan di Hizbut Tahrir tidak dibahas Al-Quran?”
Kemudian Jubir HTI tergopoh-gopoh mencari buku Nidzamul Islam yang ternyata terjemahan bahasa Indonesia ke Majelis Hakim ingin menunjukkan permulaan pembahasan buku itu dari ayat 11 Surat Ar-Ra’d (Guntur).
إِنَّ اللَّهَ لا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنفُسِهِمْ
Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum sampai mereka mengubah dengan diri mereka sendiri.
Jubir HTI tampak gusar, sampai mengingatkan soal ancaman kesaksian palsu kepada saya.
Saya hanya tersenyum, Jubir HTI ini gagal paham, saya sampaikan klarifikasi ke Majelis Hakim.
“Yang saya maksud pengkajian Al-Quran adalah membaca al-Quran dengan tafsirnya, apa itu Tafsir Jalalayn, Tafsir Thabari, Ibn Katsir dll kalau Hadits ya mengkaji Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Turmudzi, Buluqhul Maram dll kaji kitab-kitab Fiqih, seperti di Pesantren, ini yang tidak ada di Hizbut Tahrir! Hizbut Tahrir hanya mengkaji buku-buku mereka sendiri.”
Jubir HTI pun bungkam!
Jubir HTI mau membela diri soal pembagian Negara Kafir dan Nrgara Muslim, dia mengutip pendapat Abdul Wahhab Khallaf, dalam buku “As-Siyasah As-Syar’iyyah” (saya yakin itu buku terjemahannya, saya sudah khatam versi Arabnya saat di Mesir).
Kata Jubir HTI, “Ini Abd Wahab Khallaf menulis juga pembagian Negara Islam dan Negara Kafir”.
Saya tanggapi, “Mohon izin Yang Mulia Majelis Hakim boleh saya tanggapi?”
Hakim mengangguk.
“Syaikh Abd Wahhab Khallaf adalah ulama Mesir, saya membaca kitab-kitab beliau, dalam kitab “As-Siyasah As-Syar’iyyah” perbedaan Negara Kafir dan Negara Islam itu penjelasan teoritis dan akademis dalam perdebatan ilmu politik Islam, ushul fiqih dan syariat Islam, tapi Syaikh Abd Wahhab Khallaf sebagai orang Mesir sangat mencintai negaranya, Mesir, tidak pernah mengkafirkan negaranya, tidak seperti Hizbut Tahrir yang mengkafirkan negara-negara yang berpenduduk mayoritas muslim saat ini.”
Jubir HTI bungkam. Tidak bisa melanjutkan debat.
Kemudian Jubir HTI ngeles, “Apakah Anda pernah mendengar orang HTI mengkafirkan muslim yang lain?”
Saya jawab “Yang dikafirkan oleh Hizbut Tahrir itu negara-negara, di mana jutaan dan milyaran muslim hidup, apa ini tidak lebih parah?”
Lagi-lagi Jubir HTI bungkam.
Jubir HTI: “Anda tadi bilang, selain Banser, ada Pemuda Pancasila yang menolak HTI, ada punya bukti? Saya ketemu Pak Yapto enggak ada masalah.”
Saya jawab “Saya punya bukti, yang saya baca di media online dan penolakan Pemuda Pancasila terhadap HTI.”
Karena dalam pengadilan saya tidak membawa capture berita-berita selain Banser, Ansor, dan Pemuda Pancasila yang menolak HTI, saya buktikan di sini:
Pemuda Pancasila Mendukung Pemerintah Membubarkan HTI
http://www.seputarbanten.com/2017/05/pemuda-pancasila-mendukung-pemerintah.html?m=1
MUI dan 21 Organisasi Tolak Ideologi HTI
Ormas-ormas itu di antaranya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Malut, Muhammadiyah Kota Ternate, KBPP Polri, GP Ansor Kota Ternate, FKPPI, Pemuda Pancasila, KNPI, GMNI, HMI, KAMMI, IMM Ternate dan Ormas, OKP serta LSM lainnya.
https://m.jpnn.com/news/mui-dan-21-organisasi-tolak-ideologi-hti
Pemuda Pancasila Banten Tolah HTI
https://m.youtube.com/watch?v=NVuHmv_d478(video)
dan silakan cari sendiri jejak-jejak digital penolakan Pemuda Pancasila terhadap HTI.
Kemudian Jubir HTI tanya lagi “Apa saudara tahu Pengurus Pusat NU….”
Saya potong “Pengurus Besar, bukan Pusat, PBNU…”
Jubir HTI “Iya Pengurus Besar NU, KH Said Aqil, Bendara Umum, dalam pertemuan dengan saya mendukung HTI?”
Pertanyaan Jubir HTI ini diprotes oleh Penasihat Hukum dari LBH Ansor “Anda kalau berbicara harus berdasarkan bukti, jangan klaim sudah bertemu dengan KH Said Aqil Ketua Umum PBNU, mengklaim-klaim gitu.”
Jubir HTI bungkam.
Saya malah komentar “Tidak ada dukungan KH Said Aqil atau PBNU, atau NU kepada HTI, Kiai Said mendukung pembubaran HTI, karena NU setia pada Republik ini, PBNU itu: Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945!”.
Dan Jubir HTI pun tetap bungkam.
Demikian catatan dan kesaksian dari saya, semoga Allah Swt mencatatnya sebagai amal jariyah untuk pembelaan negeri ini yang kemerdekaannya dibela dengan perjuangan rakyat Indonesia, khususnya kaum muslimin, para santri, alim-ulama yang mengorbankan sampai nyawa mereka untuk Kemerdekaan Republik Indonesia.
Setelah sidang telinga saya berdengung Lagu Ya Lal Wathan yang dikarang oleh KH Wahab Chasbullah sebagai bentuk cinta negeri dan patriotisme yang bersumber dari iman Islami:
ياَ لَلْوَطَنْ ياَ لَلْوَطَن ياَ لَلْوَطَنْ
Ya Lal Wathon Ya Lal Wathon Ya Lal Wathon
حُبُّ الْوَطَنْ مِنَ اْلإِيمَانْ
Hubbul Wathon minal Iman
وَلاَتَكُنْ مِنَ الْحِرْماَنْ
Wala Takun minal Hirman
اِنْهَضوُا أَهْلَ الْوَطَنْ
Inhadlu Ahlal Wathan
اِندُونيْسِياَ بِلاَدى
Indonesia Biladi
أَنْتَ عُنْواَنُ الْفَخَاماَ
Anta ‘Unwanul Fakhoma
كُلُّ مَنْ يَأْتِيْكَ يَوْماَ
Kullu May Ya’tika Yauma
طَامِحاً يَلْقَ حِماَمًا
Thomihay Yalqo Himama
Pusaka Hati Wahai Tanah Airku
Cintamu dalam Imanku
Jangan Halangkan Nasibmu
Bangkitlah Hai Bangsaku
Pusaka Hati Wahai Tanah Airku
Cintamu dalam Imanku
Jangan Halangkan Nasibmu
Bangkitlah Hai Bangsaku
Indonesia Negeriku
Engkau Panji Martabatku
Siapa Datang Mengancammu
Kan Binasa di bawah durimu
Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamit Thariq
*)Penulis dan Aktivis (gunromli.com)
MENARIK melihat perkembangan terbaru di Muarojambi. Ada yang sekarang begitu bersemangat berbicara tentang transparansi tender, proyek titipan, kebocoran paket, dan mafia proyek. Bahkan laporan pun dibawa ke Jakarta. Bagus.
Demokrasi memang membutuhkan orang yang berani bertanya. Tapi ada satu benda yang sering hilang dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih: ingatan publik. Sebab masyarakat Muarojambi juga punya ingatan.
Masyarakat tentu masih bisa bertanya: ketika rezim pemerintahan sebelumnya berkuasa, siapa saja yang paling sering berada di sekitar proyek? Siapa yang dulu begitu akrab dengan paket-paket pekerjaan? Siapa yang dahulu menikmati manisnya aroma proyek ketika pintu kekuasaan terbuka lebar?
Dan mengapa setelah terjadi perubahan kekuasaan, sebagian orang yang dahulu tampak begitu nyaman di sekitar proyek tiba-tiba berubah menjadi inspektur moral pengadaan barang dan jasa?
Jangan salah paham.
Melaporkan dugaan penyimpangan ke KPK adalah hak setiap warga negara. Tetapi hak melapor tidak otomatis memberikan hak untuk menghapus masa lalu. Kalau memang ingin perang terhadap mafia proyek, mari perang secara konsisten. Jangan hanya mempersoalkan siapa yang sekarang mendapatkan proyek, tetapi pura-pura lupa bertanya siapa yang dahulu menikmati proyek.
Jangan hanya meminta audit terhadap pemerintahan hari ini, tetapi menutup buku ketika cerita menyentuh pemerintahan kemarin. Kalau standar yang dipakai adalah transparansi, maka transparansi harus berlaku ke depan dan ke belakang.
Kalau yang diminta adalah audit, silakan audit. Tetapi sekalian saja buka seluruh riwayat paket pekerjaan beberapa tahun terakhir. Buka siapa pemenangnya. Buka nilai kontraknya.
Buka proses tendernya. Buka perusahaan yang berulang kali menang. Buka siapa saja yang menjadi rekanan.
Dan yang paling menarik: buka pula siapa saja yang dahulu berdiri paling dekat dengan meja pembagian kue proyek. Sebab kalau memang ingin membersihkan rumah, jangan hanya menyapu ruang tamu ketika kamera datang. Buka gudang. Buka lemari. Buka laci. Bahkan kalau perlu, buka album foto lama.
Di situlah biasanya sejarah punya cara sendiri untuk berbicara. Ironinya, dalam politik proyek, seseorang bisa berganti posisi dengan sangat cepat. Kemarin mungkin dianggap “orang dalam”. Hari ini mendadak menjadi “pengawas”. Kemarin menikmati aroma kekuasaan. Hari ini sibuk mencium aroma korupsi. Kemarin dekat dengan proyek. Hari ini dekat dengan laporan.
Yang berubah mungkin jabatan dan narasinya. Yang tidak berubah adalah ingatan masyarakat. Karena itu, kalau memang serius ingin membongkar dugaan permainan tender Muarojambi, jangan berhenti pada 32 paket yang sedang ramai dibicarakan.
Tarik garisnya lebih panjang. Periksa sebelum, selama, dan sesudah pemerintahan berganti.
Sebab pemberantasan korupsi tidak boleh menjadi alat untuk mengganti pemain dalam permainan yang sama. Dan publik tentu tidak ingin menyaksikan sebuah drama lama dengan pemeran berbeda: yang kemarin menikmati kue proyek, hari ini datang membawa pisau untuk memotong kue orang lain.
Kalau memang bersih, tidak perlu takut diaudit. Kalau memang konsisten, tidak perlu takut sejarah dibuka. Dan kalau memang ingin menjadi pemburu mafia proyek, satu syaratnya sederhana: pastikan dulu jejak kaki sendiri tidak tertinggal di TKP yang sedang ditunjuk.
*Budak Dusun
OPINI
KALAU ANAK SEKOLAH BISA DILIBURKAN, MENGAPA KEBAKARAN HUTAN TIDAK?
Oleh: NAZLI (si budak Dusun atas Karhutla Jambi yang Datang Lagi, Lagi, dan Lagi)
ADA SATU hal yang tampaknya sudah sangat dikuasai oleh pemerintah di negeri ini: mengeluarkan surat edaran setelah masalah terjadi. Ketika asap mulai mengepung Jambi, sekolah terganggu, udara tidak nyaman, dan masyarakat kembali bertanya-tanya apakah paru-paru mereka masih boleh dipakai gratis, keluarlah sebuah Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 421/1085/SETDA.DISDIK/2026.
Isinya jelas: kegiatan belajar tatap muka dihentikan dan dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh mulai 26 Agustus 2026. Alasannya, menjaga keselamatan, kesehatan, serta keberlangsungan pendidikan peserta didik.
Tentu kita menghargai keputusan untuk melindungi anak-anak. Tetapi sebagai rakyat biasa, izinkan kami bertanya dengan logika yang sangat sederhana: Kalau pemerintah bisa membuat Surat Edaran untuk menghentikan anak-anak masuk sekolah karena kondisi lingkungan tidak aman, mengapa pemerintah tidak membuat Surat Edaran yang memerintahkan kebakaran hutan untuk berhenti?
Mungkin apinya tidak bisa membaca surat edaran. Atau jangan-jangan, yang paling mudah dikendalikan memang hanya anak sekolah.
Api tidak bisa disuruh belajar dari rumah. Asap tidak bisa diberi tugas melalui WhatsApp. Gambut tidak bisa mengikuti zoom. Dan pohon-pohon yang terbakar tentu tidak bisa mengajukan izin PJJ.
Yang bisa dilakukan pemerintah sebenarnya jauh lebih penting: mencegah agar kebakaran tidak terjadi.
Tetapi di sinilah rakyat kembali melihat sebuah pola yang terasa sangat familiar.
Api muncul.
Asap datang.
Masyarakat mengeluh.
Sekolah diliburkan.
Surat edaran diterbitkan.
Rapat digelar.
Foto-foto pemantauan dan penyiraman bermunculan.
Kemudian musim hujan datang.
Masalah dianggap selesai.
Tahun berikutnya?
Episode baru dengan cerita lama.
Pemerintah Seolah Menderita Amnesia Musiman
Yang membuat masyarakat kecewa bukan semata-mata karena hari ini ada asap. Yang membuat kecewa adalah karena kebakaran hutan dan lahan bukan kejadian yang datang tanpa undangan.
Setiap tahun musim kemarau datang.
Setiap tahun risiko karhutla meningkat.
Setiap tahun pemerintah sudah tahu kawasan mana yang rawan.
Setiap tahun masyarakat sudah mengalami asap.
Setiap tahun sekolah bisa terdampak.
Dan setiap tahun pula kita seolah kembali terkejut.
Seolah-olah kemarau baru pertama kali ditemukan di Jambi.
Seolah-olah gambut baru tahun ini bisa terbakar.
Seolah-olah pemerintah baru pertama kali mendengar kata hotspot.
Padahal kalender sudah bekerja jauh lebih disiplin daripada sebagian birokrasi.Kemarau datang sesuai jadwal. Yang tidak datang sesuai jadwal adalah kesiapan kita.
Ini yang membuat rakyat bertanya:
Apa sebenarnya yang dipelajari pemerintah dari kebakaran tahun-tahun sebelumnya?
Apakah setiap tahun pemerintah hanya belajar bagaimana memadamkan api, tetapi tidak pernah benar-benar belajar mengapa api selalu muncul?
Anak Sekolah yang Diliburkan, Bukan Api yang Dicegah
Surat edaran tersebut menyebut penghentian pembelajaran tatap muka sebagai langkah menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik.
Benar.
Tetapi kalau asap sudah cukup berbahaya sampai anak-anak harus belajar dari rumah, maka pertanyaan berikutnya jauh lebih penting:
Siapa yang bertanggung jawab memastikan kondisi lingkungan tidak sampai memaksa anak-anak meninggalkan ruang kelas?
Sebab PJJ menyelesaikan persoalan pendidikan untuk sementara.
Ia tidak menyelesaikan kebakaran.
Ia tidak membasahi gambut.
Ia tidak menutup kanal yang bermasalah.
Ia tidak mencegah pembakaran.
Ia tidak menangkap pelaku pembakaran.
Ia tidak mengembalikan kualitas udara.
Ia hanya memindahkan anak dari ruang kelas ke ruang tamu.
Dengan kata lain:
Anaknya yang dipindahkan, bukan sumber masalahnya.
Ini seperti rumah kebanjiran lalu pemerintah mengeluarkan surat edaran agar anak-anak belajar di lantai dua, sementara saluran air yang tersumbat dibiarkan.
Secara administratif, ada tindakan.
Secara substantif, persoalan tetap berada di tempatnya.
Mengapa Tidak Ada “SE Meliburkan Kebakaran Hutan”?
Mungkin sudah waktunya pemerintah menerbitkan surat edaran yang lebih berani.
Misalnya:
SURAT EDARAN GUBERNUR JAMBI
TENTANG PENGHENTIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
Kepada seluruh api, bara, pembakar lahan, pengelola kawasan, serta pihak-pihak yang merasa kebakaran adalah urusan musim kemarau:
DILARANG MEMBAKAR.
Apabila melanggar, akan dilakukan pemeriksaan, penindakan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sayangnya ada masalah kecil.
Surat edaran hanya ampuh terhadap manusia yang mau membaca dan mematuhi.
Api tidak punya NIK.
Bara tidak punya alamat.
Asap tidak punya nomor surat.
Dan kebakaran tidak takut tanda tangan pejabat.
Karena itu, kebijakan karhutla tidak boleh berhenti pada dokumen administratif. Jangan Sampai Surat Edaran Menjadi Bukti Bahwa Pemerintah Sudah Bertindak. Inilah penyakit birokrasi yang perlu dikritik.
Kadang-kadang pemerintah terlalu mudah menganggap bahwa mengeluarkan surat berarti sudah menyelesaikan masalah.
Padahal surat adalah instrumen, bukan hasil.
Rapat adalah instrumen. bukan hasil.
Satgas adalah instrumen, bukan hasil.
Pemantauan hotspot adalah instrumen, bukan hasil.
Yang dibutuhkan rakyat adalah hasil:
Udara bersih, lahan tidak terbakar, gambut tetap basah, pelaku ditindak, dan kebakaran tidak menjadi ritual tahunan.
Kalau setiap tahun pemerintah hanya menghasilkan surat baru sementara masalah lama tetap datang, maka yang perlu dievaluasi bukan cuma titik panasnya. Cara berpikir pemerintah juga perlu didinginkan.
Rakyat Tidak Membutuhkan Pemerintah yang Pandai Membuat Pengumuman
Rakyat tidak meminta sesuatu yang terlalu rumit.
Kami tidak meminta pemerintah menjadi ahli sihir.
Kami hanya ingin pemerintah menggunakan data kebakaran tahun-tahun sebelumnya untuk membuat peta risiko, memperkuat pengawasan, memastikan kesiapan pemadaman, mengawasi kawasan rawan, menindak pembakaran, dan memastikan tata kelola lahan tidak menciptakan kondisi yang mudah terbakar.
Kalau tahun lalu ada kawasan yang terbakar, tahun ini seharusnya kawasan itu menjadi prioritas pencegahan.
Kalau sebuah wilayah berkali-kali terbakar, pemerintah seharusnya bertanya: Mengapa?
Bukan sekadar: Bagaimana memadamkannya?
Kalau sebuah perusahaan, kelompok, atau siapa pun terbukti lalai, ya tindak.
Kalau masyarakat terbukti membakar, ya tindak.
Kalau tata kelola pemerintah bermasalah, ya evaluasi.
Jangan setiap tahun rakyat yang menghirup asap, anak-anak yang belajar dari rumah, sementara penyebabnya kembali menjadi teka-teki yang selalu dibahas setelah kebakaran terjadi.
Jangan Jadikan Anak-anak sebagai Alarm Kebakaran
Yang paling ironis adalah ketika ukuran keseriusan pemerintah baru terasa setelah sekolah terdampak.
Padahal sebelum anak-anak diliburkan, ada petani yang sudah menghirup asap.
Ada pekerja yang tetap harus keluar rumah.
Ada pedagang yang aktivitasnya terganggu.
Ada masyarakat yang harus membeli masker.
Ada orang tua yang khawatir terhadap kesehatan keluarganya.
Ada kelompok rentan yang tidak punya pilihan untuk “work from home”.
Maka jangan jadikan anak sekolah sebagai alarm terakhir bahwa pemerintah harus bergerak.
Ketika sekolah sudah harus ditutup, itu seharusnya bukan tanda bahwa pemerintah baru mulai bekerja.
Itu tanda bahwa pekerjaan pencegahan sebelumnya perlu dipertanyakan.
Jambi Tidak Kekurangan Surat. Jambi Kekurangan Pencegahan yang Konsisten
Kita tidak kekurangan surat edaran.
Kita juga tidak kekurangan rapat.
Kita tidak kekurangan pejabat.
Kita tidak kekurangan lembaga.
Kita tidak kekurangan data.
Bahkan kita tidak kekurangan pengalaman.
Yang sering hilang justru satu hal: kemauan untuk belajar dari kebakaran yang sama sebelum kebakaran berikutnya datang.
Karena itu, kritik rakyat bukanlah agar pemerintah tidak mengeluarkan surat edaran tentang pembelajaran jarak jauh. Silakan…
Keselamatan anak memang harus menjadi prioritas. Tetapi jangan berhenti di sana.
Buat juga kebijakan yang membuat anak-anak tidak perlu belajar dari rumah karena udara di luar ruang kelas sudah tidak layak.
Sebab rakyat tidak ingin setiap tahun menerima paket yang sama:
Kemarau → asap → sekolah diliburkan → surat edaran → rapat → pemadaman → hujan → lupa → tahun depan terulang lagi.
Kalau siklus ini terus berlangsung, maka yang harus diliburkan bukan sekolahnya.
Yang harus diliburkan adalah pola pikir bahwa karhutla cukup ditangani setelah api menyala.
Dan kalau pemerintah benar-benar ingin menunjukkan bahwa mereka belajar dari kejadian sebelumnya, buktikan sebelum asap kembali memenuhi langit.
Karena rakyat sudah terlalu sering melihat satu pertunjukan yang sama.
Api yang berulang, asap yang berulang, masalah yang berulang, lalu surat edaran yang juga berulang.
Yang belum berulang adalah satu hal yang paling ditunggu rakyat: pencegahan yang benar-benar berhasil.
“SALAM SATU ASAP….!!!”
OPINI
MENJAGA JANTUNG KARBON NUSANTARA (5-habis) Mengapa Masa Depan Perdagangan Karbon Indonesia Akan Ditentukan di Jambi
Oleh: airhitamlaut*
ADA kecenderungan dalam setiap kebijakan baru untuk mengukurnya melalui angka. Berapa banyak proyek yang terdaftar, berapa unit karbon yang diterbitkan, atau berapa nilai transaksi yang tercipta. Ukuran-ukuran itu memang penting karena menunjukkan bahwa sebuah sistem mulai berjalan. Namun, bagi kebijakan yang menyangkut masa depan lingkungan, angka tidak pernah menceritakan keseluruhan kisah.
Keberhasilan tata kelola karbon tidak lahir ketika registri dipenuhi data atau ketika pasar mencatat transaksi dalam jumlah besar. Keberhasilan sesungguhnya baru terlihat ketika bentang alam yang menjadi sumber karbon tetap terjaga, ketika masyarakat memperoleh manfaat dari upaya konservasi, dan ketika pembangunan ekonomi berlangsung tanpa mengorbankan daya dukung lingkungan.
Di sinilah Indonesia sedang diuji. Sebagai negara yang memiliki hutan hujan tropis terluas di dunia, kawasan gambut tropis yang sangat luas, serta ekosistem mangrove terbesar di dunia, Indonesia memegang peran penting dalam upaya global menahan laju perubahan iklim. Potensi tersebut memberikan peluang ekonomi melalui mekanisme nilai ekonomi karbon, tetapi pada saat yang sama menghadirkan tanggung jawab yang tidak kecil.
Dunia tidak hanya akan melihat berapa banyak kredit karbon yang dapat dihasilkan Indonesia. Dunia juga akan menilai bagaimana kredit karbon itu diperoleh:
Apakah berasal dari perlindungan hutan yang benar-benar efektif?
Apakah dihasilkan melalui restorasi gambut yang dapat dibuktikan secara ilmiah?
Apakah masyarakat lokal memperoleh hak dan manfaat yang layak?
Apakah seluruh proses berlangsung secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang pada akhirnya akan menentukan kredibilitas Indonesia dalam membangun pasar karbon.
Dalam konteks tersebut, SRUK merupakan salah satu fondasi yang sangat penting. Sistem ini memberikan kepastian administrasi, memperkuat transparansi, dan membantu memastikan bahwa setiap unit karbon memiliki jejak yang jelas. Namun, seperti halnya fondasi sebuah bangunan, kekuatannya tetap bergantung pada apa yang dibangun di atasnya. Fondasi yang baik tidak akan berarti apabila tata kelola di lapangan lemah.
Karena itu, pembangunan ekonomi karbon harus berjalan beriringan dengan penguatan kelembagaan, penegakan hukum, kepastian tenurial, peningkatan kapasitas pemerintah daerah, pemberdayaan masyarakat, serta pengawasan yang konsisten terhadap kondisi ekosistem. Semua unsur tersebut saling berkaitan:
Tanpa kepastian hukum, investasi akan ragu masuk.
Tanpa integritas ilmiah, pasar akan kehilangan kepercayaan.
Tanpa masyarakat, konservasi tidak akan bertahan.
Tanpa hutan dan gambut yang sehat, tidak akan ada karbon yang dapat dipertahankan.
Jambi memperlihatkan seluruh hubungan itu secara nyata. Provinsi ini bukan hanya memiliki bentang alam yang menyimpan karbon dalam jumlah besar, tetapi juga memperlihatkan bagaimana persoalan lingkungan selalu berkaitan dengan aspek sosial, ekonomi, dan budaya. Kawasan konservasi membutuhkan dukungan wilayah penyangga. Restorasi gambut memerlukan partisipasi masyarakat. Perlindungan sungai bergantung pada tata ruang yang baik. Bahkan pelestarian kawasan bersejarah seperti Muaro Jambi tidak dapat dilepaskan dari kualitas lingkungan yang mengelilinginya.
Dengan kata lain, masa depan karbon tidak hanya ditentukan oleh kebijakan lingkungan. Ia juga dipengaruhi oleh cara kita merencanakan pembangunan. Itulah sebabnya pendekatan berbasis bentang alam menjadi semakin penting. Hutan tidak boleh dipisahkan dari sungai. Gambut tidak dapat dipisahkan dari tata air. Kawasan konservasi tidak dapat dipisahkan dari desa-desa di sekitarnya. Demikian pula perdagangan karbon tidak dapat dipisahkan dari kualitas tata kelola sumber daya alam secara keseluruhan.
Dalam beberapa tahun ke depan, Indonesia akan memasuki fase yang semakin menentukan. Target Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, yang menempatkan sektor kehutanan dan penggunaan lahan sebagai penyerap emisi bersih, akan menjadi salah satu ukuran keberhasilan agenda iklim nasional. Pencapaian target tersebut tidak hanya bergantung pada pemerintah pusat, tetapi juga pada pemerintah daerah, pelaku usaha, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, masyarakat adat, kelompok tani hutan, hingga komunitas lokal yang selama ini menjaga bentang alam.
Artinya, perubahan terbesar justru akan terjadi di daerah:
Di sanalah kebijakan diuji.
Di sanalah restorasi dilakukan.
Di sanalah hutan dijaga.
Di sanalah kebakaran dicegah.
Dan di sanalah masa depan karbon Indonesia sesungguhnya ditentukan.
Bagi Jambi, momentum ini dapat menjadi kesempatan untuk menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan bukanlah dua tujuan yang saling bertentangan. Pengelolaan gambut yang berkelanjutan, perlindungan kawasan konservasi, penguatan perhutanan sosial, serta tata kelola yang transparan dapat berjalan seiring dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
Keberhasilan seperti itu akan memberikan pesan yang jauh lebih kuat daripada sekadar tingginya nilai transaksi karbon. Ia menunjukkan bahwa konservasi mampu menjadi fondasi pembangunan, dan bahwa perlindungan lingkungan bukanlah biaya yang harus ditanggung, melainkan investasi jangka panjang bagi ketahanan ekonomi, ketahanan pangan, dan ketahanan iklim.
Pada akhirnya, karbon bukanlah cerita tentang sertifikat, registri, atau pasar. Karbon adalah cerita tentang hutan yang tetap berdiri ketika tekanan ekonomi datang silih berganti. Tentang gambut yang tetap menyimpan air ketika musim kemarau semakin panjang. Tentang sungai yang terus menghidupi masyarakat dari generasi ke generasi. Tentang satwa liar yang masih memiliki ruang hidup. Dan tentang manusia yang menyadari bahwa kemajuan tidak selalu diukur dari seberapa banyak alam yang berhasil dieksploitasi, tetapi dari seberapa bijak alam itu diwariskan.
Jika SRUK mampu memperkuat komitmen tersebut, maka sistem ini tidak hanya akan menjadi instrumen administrasi dalam tata kelola karbon nasional. Ia akan menjadi simbol perubahan cara pandang Indonesia—bahwa menjaga hutan bukan lagi sekadar kewajiban moral, melainkan bagian dari strategi pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Pada akhirnya, masa depan karbon Indonesia tidak akan ditentukan oleh layar komputer yang menampilkan data registri ataupun oleh angka transaksi di lantai bursa. Masa depan itu akan ditentukan oleh keputusan-keputusan yang diambil setiap hari di bentang alam seperti Jambi: keputusan untuk mempertahankan hutan tetap lestari, menjaga gambut tetap basah, melindungi keanekaragaman hayati, dan memastikan masyarakat memperoleh manfaat yang adil dari alam yang mereka rawat.
Di sanalah sesungguhnya jantung karbon Nusantara berdetak. Dan dari sanalah masa depan Indonesia sebagai negara yang ingin memimpin agenda pembangunan hijau akan ditentukan.
*praktisi lingkungan dan tinggal di Jakarta



