OPINI
Membungkam Jubir HTI, Hizbut Tahrir di Pengadilan
Kesaksian dan Catatan HM Guntur Romli di Sidang Pengadilan Pembubaran HTI, Hizbut Tahrir yang Ingin Tegakkan Negara Khilafah
Kamis, 8 Maret 2018 adalah hari bersejarah bagi saya, karena saya berhasil membungkam Juru Bicara (Jubir) Hizbut Tahrir (HTI), Sdr Ismail Yusanto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur terkait gugatan HTI terhadap keputusan Pemerintah yang membubarkan HTI.
Saya dihadirkan sebagai “saksi fakta”, dan saya sebut kesaksian saya sebagai palu godam bagi Hizbut Tahrir sebuah partai politik internasional yang tujuannya ingin mendirikan Negara Khilafah, menghapus NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika, Hizbut Tahrir, partai politik yang mengkafirkan semua negara di dunia ini, meski penduduknya mayoritas muslim atau meskipun negara itu sudah mengklaim mempraktikkan hukum Islam. Tapi bagi Hizbut Tahrir tidak ada satu negara Islam pun di dunia saat ini, semuanya masuk negara kafir (biladul kufr).
Kesaksian saya yang menohok mereka, yang menelanjangi mereka dari buku-buku utama mereka yang disebut “al-kutub al-mutabannniyah” (buku-buku yang yang diadopsi) sebagai sumber utama doktrin Negara Khilafah ala Hizbut Tahrir.
Kesaksian saya menjadi hadiah yang buruk bagi Partai Politik Internasional, Hizbut Tahrir yang akan merayakan ulang tahunnya tanggal 14 Maret ini. Hizbut Tahrir berdiri 14 Maret 1953, tapi tepat 6 hari sebelum Ultah Hizbut Tahrir, saya sudah memberikan kado yang membuat mereka marah dan panik sehingga setelah kesaksian saya mereka menyebarkan sebuah tulisan yang menuduh saya berbohong. Andai saya benar berbohong maka, Majelis Hakim pasti akan mengatakan hal itu, tapi karena saya berhasil membungkam Jubir Hizbut Tahrir di Pengadilan, mereka tak kuasa membela diri dari kesaksian saya di Pengadilan, maka mereka pun menyebarkan fitnah terhadap diri saya setelah Persidangan.
Mengapa Hizbut Tahrir (HTI) marah dan menyebarkan fitnah? Karena saya berhasil membungkam Jubirnya di Persidangan.
Berikut catatan saya:
Saya dihadirkan di Pengadilan ini sebagai “saksi fakta” karena saat awal-awal saya studi di Al-Azhar Cairo Mesir, tahun 1998-1999 saya pernah ikut halaqoh/liqo’/pertemuan Hizbut Tahrir yang diselenggarakan di rumah kontrakan orang Indonesia di Cairo, inisialnya A selama 5 bulan. Saya bersama kawan yang satu almamater Pesantren dengan saya inisialnya N. Saat itu kami diajak oleh “mentor” A mengkaji buku karya Taqiyudin An-Nabhani yang pertama “Nidzamul Islam”.
Mentor “A” seperti halnya saya baru juga sampai di Mesir, saya masuk Fakultas Ushuludin, Al Azhar, sedangkan “A” tidak bisa masuk kuliah karena tidak bisa bahasa Arab dia terdaftar di Ma’had untuk Kursus Bahasa Arab.
Saat kajian buku Hizbut Tahrir, “A” menggunakan terjemahan bahasa Indonesia, sementara saya bersama kawan saya, langsung membaca dari buku aslinya yang berbahasa Arab.
Selain buku “Nidzamul Islam” karya utama Pendiri Hizbut Tahrir, Taqiyudin, yang di dalamnya sudah dimuat UUD Negara Khilafah versi Hizbut Tahrir yang berisi 191 Pasal, kami juga membaca buku-buku “mutabanni” Hizbut Tahrir seperti Nidzamul Hukmi fil Islam (Syarah/Penjelasan atas buku Nidzamul Islam, oleh Abd Qadim Zallum, Amir Hizbut Tahrir kedua pengganti Taqiyudin), buku-buku Hizbut Tahrir yang lain juga: As-Syakhshiyah Al-Islamiyah, Mafahim Siyasiyah dll Buku-buku yang mudah dibaca karena tipis-tipis sekali (Nidzamul Islam, karya utama Taqiyudin hanya 142 halaman! Tapi ada Penulis yang memfitnah saya, dia membutuhkan waktu 1,5 tahun untuk memahaminya! Saya yakin dia baca buku ini dia tidak bisa bahasa Arab dan sambil kursus bahasa Arab makanya butuh waktu 1,5 tahun atau dia sampai sekarang tidak paham juga makanya masih ikut HTI, seperti halnya tokoh-tokoh HTI yang rata-rata tidak bisa bahasa Arab dan lemah bahasa Arabnya, misalnya Jubirnya: Ismail Yusanto).
Selain pernah mengikuti Liqo Hizbut Tahrir, membaca buku-buku mereka, saya juga mengikuti Hizbut Tahrir di milis-milis, website mereka, pernah bertemu beberapa kali dengan tokoh-tokoh mereka dalam diskusi di beberapa kota di Indonesia, di televisi, mengamati media online dan media sosial mereka.
Penasihat Hukum dari Pemerintah, Ahmad Budi Yoga yang saya tahu juga aktif di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor, bertanya kepada saya, “Mengapa hanya 5 bulan ikut Hizbut Tahrir?”
Saya jawab, “Karena saya ikut Opaba (Orientasi Penerimaan Mahasiswa Baru) yang diadakan oleh NU Mesir, saat itu masih bernama Keluarga Mahasiswa Nadlatul Ulama (KMNU) Mesir di paroh pertama tahun 1999, meskipun saya lahir dari keluarga NU, ayah saya punya pesantren NU di Situbondo, tapi inilah pengaderan NU yang pernah saya ikuti. Dari pengaderan itu saya pun sadar bahwa ide Negara Khilafah Hizbut Tahrir bertentangan dengan sikap kebangsaan dan kenegaraan yang diputuskan oleh para alim-ulama dan Muktamar NU. Bahwa NU setiap pada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI, tidak pernah terlibat dalam pemberontakan, karena ulama-ulama NU ikut mendirikan Negara ini, ‘Indonesia adalah warisan ulama NU’. Dalam konteks saat itu juga saya juga seorang “pengembara intelektual” yang membaca semua buku-buku kelompok Islam, dari Hizbut Tahrir, Ikhwan Muslimin (dengan tokohnya Muhammad Al-Ghazali dan Yusuf Al-Qaradlawi), reformis modernis (Muhammad Abduh), karya-karya Hasan Hanafi, Abid Al-Jabari, Ahmad Khalafullah, Bint Syathi’, Qasim Amin, Thaha Husain dll.
(Tapi yang pasti saya mulai tidak tertarik ide Khilafah Hizbut Tahrir karena isinya hanya dogma, bukan diskusi, isinya propaganda bukan kajian kritis, untuk semua persoalan yang dibahas, jawabannya cuma satu: Khilafah. Apa pun masalahnya, jawabannya Khilafah. Saya masih ingat buletin-buletin HTI era SBY yang membahas kenaikan listrik dan BBM, proyek yang mangkrak dan investasi asing, semua solusinya: Khilafah.
Dalam pertemuan Hizbut Tahrir tidak boleh membaca kitab-kitab lain, semuanya harus membaca buku-buku mutabanni/adopsi/standar yang dikeluarkan Hizbut Tahrir, jadi yang ikut Hizbut Tahrir tidak akan dapat perbandingan, padahal di NU Mesir saat itu sedang maraknya pembahasan kebangkitan pemikiran Islam dan Arab di Timur Tengah)
Kembali ke pengadilan:
Kemudian saya ditanya, “Menurut anda apa itu Hizbut Tahrir?”
Saya jawab ta’rif (definisi/tentang) Hizbut Tahrir yang mereka tulis sendiri di buku “Ta’rif” yang masuk dalam list buku-buku utama mereka, saya kutipkan teks aslinya dalam bahasa Arab (karena bahasa resmi dan buku asli Hizbut Tahrir adalah Arab), kutipan Arab ini saya hafal dan saya lafalkan di Pengadilan di depan Majelis Hakim:
Hizbut Tahrir, hizbun siyasiun mabda’uhu al-islam, as-siyasah amaluhu wal islamu mabda’uhu, wa huwa ya’malu baynal ummah wa ma’aha li tattakhidal islam qadliyatan laha, wa liyuquduha li i’adatil khilafah wal hukmi bima anzallahu ilal wujud.
Hizbut Tahrir takattulun siyasiyun, wa laysa takattulan ruhiyan, wa laya takattulan ilmiyah, wa laysa takattulan ta’limiyah wa laysa takattulan khairiyah….
Hizbut Tahrir adalah partai politik yang ideologinya adalah Islam. Politik aktivitasnya, Islam ideologinya, dan ia beraktivitas di antara umat dan bersamanya untuk menjadikan Islam sebagai topik utama, serta memimpin umat untuk mengembalikan Khilafah dan hukum yang diturunkan oleh Allah.
Hizbut Tahrir adalah organisasi politik, bukan organisasi spiritual (seperti tarekat), bukan organisasi ilmiah/akademik (seperti lembaga riset), bukan organisasi pengajaran (seperti madrasah, universitas, sekolah), bukan organisasi sosial kemasyarakatan (yang melayani sosial, ekonomi, pendidikan dan kemaslahatan masyarakat).
Ini halaman 4 dari buku Ta’rif (Definisi Hizbut Tahriri) yang dikeluarkan resmi oleh Hizbut Tahrir internasional, 29 Naisan (April) 2010.
Hizbut Tahrir juga mempolitisir ayat 104 Surat Ali Imron yang bunyinya:
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung”
yang maknanya dimutlakkan pendirian partai politik (hizbun siyasiyun) yakni: Hizbut Tahrir.
Ini halaman 7 dari buku Ta’rif Hizbut Tahrir.
Padahal selama saya membaca buku-buku tafsir, baik yang klasik hingga kontemporer tidak ada penafsir yang memaknai ayat 104 Ali Imron untuk mendirikan partai politik!
Ayat ini malah menginspirasi komunitas muslim untuk berlomba-lomba melakukan kebaikan dan mencegah kemungkaran melalu pendirian lembaga-lembaga sosial dan pelayanan masyarakat, seperti pendidikan, santunan, ekonomi, kesejahteraan, dan lain-lain.
Tapi, Hizbut Tahrir dalam buku Ta’rif halaman 13 malah meremehkan organisasi layanan masyarakat dengan mengatakan:
“mereka memandang untuk mengembalikan Islam dengan membangun masjid-masjid, menerbitkan karya-karya, mendirikan lembaga-lembaga sosial kemasyarakatan, dengan pendidikan akhlaq, mereformasi individu…”
(Dari apa yang ditulis oleh Hizbut Tahrir jelas-jelas sekali Hizbut Tahrir BUKAN ORMAS tapi PARTAI POLITIK, bukan ormas yang melayani kemaslahatan masyarakat, karena Hizbut Tahrir nyinyir pada ormas-ormas yang melayani masyarakat, seperti NU, Muhammadiyah dll karena aktivitas Hizbut Tahrir adalah POLITIK. Oleh karena itu:
Hizbut Tahrir (HTI) di Indonesia, TIDAK PERNAH MEMBANGUN MASJID, MADRASAH, PESANTREN, UNIVERSITAS, RUMAH SAKIT, LAYANAN SOSIAL, dll, karena bagi Hizbut Tahrir, HTI ini TIDAK PENTING!)
Saya juga ditanya “Bagaimana dengan Hizbut Tahrir di Mesir?”
Saya jawab “Saya tidak tahu, tidak pernah bertemu dengan orang Mesir yang anggota Hizbut Tahrir, karena saya tahu Hizbut Tahrir dilarang di Mesir, kalau saya ketahuan ikut Hizbut Tahrir saya bisa ditangkap Amn Daulah/State Security dan ditarhil/dideportasi”, dan saya lihat di Mesir Hizbut Tahrir juga tidak laku, tidak seperti di Indonesia yang saya lihat, di Mesir yang banyak adalah Ikhwan Muslimin, tapi waktu itu mereka masih Ormas, yang punya lembaga sosial kemasyarakatan, santunan dan lain-lain”.
Saya juga ditanya “Apa selama ikut pengajian Hizbut Tahrir ada pengajian Al-Quran atau Hadits-hadits?”
Saya jawab “Tidak, karena yang dikaji hanyalah buku-buku “mutabanni” (buku adopsian) Hizbut Tahrir.”
Saya juga ditanya “Dalam pengamatan anda, adakah ormas-ormas yang menolak Hizbut Tahrir?”
Saya jawab “Ada, seperti Banser Ansor NU, Pemuda Pancasila dan Ormas-ormas yang lain.”
Hizbut Tahrir dan Pengkafiran
Hizbut Tahrir dalam buku Ta’rif, mengkafirkan semua negara saat ini yang ada di dunia, meskipun mayoritas penduduknya muslim. Bagi Hizbut Tahrir jenis negara cuma dua, Negara Islam (Darul Islam) dan Darul Kufr (Negara Kafir).
Di halaman 14, ditulis:
Negara yang kita hidup saat ini, meskipun mayoritas penduduknya muslim, tapi tetap disebut NEGARA KAFIR menurut istilah syariat, karena negara ini menjalankan HUKUM KAFIR.”
Istilah Negara Kafir (Darul Kufr) ini mendominasi di buku-buku Hizbut Tahrir.
Di halaman 95 buku Ta’rif, Hizbut Tahrir menegaskan:
“Dan di negeri muslim saat ini TIDAK ADA negeri atau negara yang menjalankan hukum Islam dalam pemerintahan dan urusan kehidupan lainnya, oleh karena itu disebut sebagai NEGARA KAFIR meskipun penduduknya terbanyak muslim”.
Indonesia, Malaysia, Pakistan, Bangladesh, Iran, Brunei, Arab Saudi, Emirat, Qatar, Kuwait, Oman, Tunisia, Maroko semuanya NEGARA KAFIR bagi Hizbut Tahrir. Sampai Makkah dan Madinah pun tetap masuk Negeri Kafir bagi Hizbut Tahrir, karena tidak ada satu pun negeri dan negara yang menjalankan hukum Islam menurut Hizbut Tahrir!
Membungkam Jubir Hizbut Tahrir, HTI
Setelah mengutip dari buku-buku Hizbut Tahrir, saya mau ceritakan bagaimana saya membungkam Jubir HTI.
Jubir HTI bertanya kepada saya “Kata anda, dalam pertemuan di Hizbut Tahrir tidak dibahas Al-Quran?”
Kemudian Jubir HTI tergopoh-gopoh mencari buku Nidzamul Islam yang ternyata terjemahan bahasa Indonesia ke Majelis Hakim ingin menunjukkan permulaan pembahasan buku itu dari ayat 11 Surat Ar-Ra’d (Guntur).
إِنَّ اللَّهَ لا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنفُسِهِمْ
Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum sampai mereka mengubah dengan diri mereka sendiri.
Jubir HTI tampak gusar, sampai mengingatkan soal ancaman kesaksian palsu kepada saya.
Saya hanya tersenyum, Jubir HTI ini gagal paham, saya sampaikan klarifikasi ke Majelis Hakim.
“Yang saya maksud pengkajian Al-Quran adalah membaca al-Quran dengan tafsirnya, apa itu Tafsir Jalalayn, Tafsir Thabari, Ibn Katsir dll kalau Hadits ya mengkaji Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Turmudzi, Buluqhul Maram dll kaji kitab-kitab Fiqih, seperti di Pesantren, ini yang tidak ada di Hizbut Tahrir! Hizbut Tahrir hanya mengkaji buku-buku mereka sendiri.”
Jubir HTI pun bungkam!
Jubir HTI mau membela diri soal pembagian Negara Kafir dan Nrgara Muslim, dia mengutip pendapat Abdul Wahhab Khallaf, dalam buku “As-Siyasah As-Syar’iyyah” (saya yakin itu buku terjemahannya, saya sudah khatam versi Arabnya saat di Mesir).
Kata Jubir HTI, “Ini Abd Wahab Khallaf menulis juga pembagian Negara Islam dan Negara Kafir”.
Saya tanggapi, “Mohon izin Yang Mulia Majelis Hakim boleh saya tanggapi?”
Hakim mengangguk.
“Syaikh Abd Wahhab Khallaf adalah ulama Mesir, saya membaca kitab-kitab beliau, dalam kitab “As-Siyasah As-Syar’iyyah” perbedaan Negara Kafir dan Negara Islam itu penjelasan teoritis dan akademis dalam perdebatan ilmu politik Islam, ushul fiqih dan syariat Islam, tapi Syaikh Abd Wahhab Khallaf sebagai orang Mesir sangat mencintai negaranya, Mesir, tidak pernah mengkafirkan negaranya, tidak seperti Hizbut Tahrir yang mengkafirkan negara-negara yang berpenduduk mayoritas muslim saat ini.”
Jubir HTI bungkam. Tidak bisa melanjutkan debat.
Kemudian Jubir HTI ngeles, “Apakah Anda pernah mendengar orang HTI mengkafirkan muslim yang lain?”
Saya jawab “Yang dikafirkan oleh Hizbut Tahrir itu negara-negara, di mana jutaan dan milyaran muslim hidup, apa ini tidak lebih parah?”
Lagi-lagi Jubir HTI bungkam.
Jubir HTI: “Anda tadi bilang, selain Banser, ada Pemuda Pancasila yang menolak HTI, ada punya bukti? Saya ketemu Pak Yapto enggak ada masalah.”
Saya jawab “Saya punya bukti, yang saya baca di media online dan penolakan Pemuda Pancasila terhadap HTI.”
Karena dalam pengadilan saya tidak membawa capture berita-berita selain Banser, Ansor, dan Pemuda Pancasila yang menolak HTI, saya buktikan di sini:
Pemuda Pancasila Mendukung Pemerintah Membubarkan HTI
http://www.seputarbanten.com/2017/05/pemuda-pancasila-mendukung-pemerintah.html?m=1
MUI dan 21 Organisasi Tolak Ideologi HTI
Ormas-ormas itu di antaranya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Malut, Muhammadiyah Kota Ternate, KBPP Polri, GP Ansor Kota Ternate, FKPPI, Pemuda Pancasila, KNPI, GMNI, HMI, KAMMI, IMM Ternate dan Ormas, OKP serta LSM lainnya.
https://m.jpnn.com/news/mui-dan-21-organisasi-tolak-ideologi-hti
Pemuda Pancasila Banten Tolah HTI
https://m.youtube.com/watch?v=NVuHmv_d478(video)
dan silakan cari sendiri jejak-jejak digital penolakan Pemuda Pancasila terhadap HTI.
Kemudian Jubir HTI tanya lagi “Apa saudara tahu Pengurus Pusat NU….”
Saya potong “Pengurus Besar, bukan Pusat, PBNU…”
Jubir HTI “Iya Pengurus Besar NU, KH Said Aqil, Bendara Umum, dalam pertemuan dengan saya mendukung HTI?”
Pertanyaan Jubir HTI ini diprotes oleh Penasihat Hukum dari LBH Ansor “Anda kalau berbicara harus berdasarkan bukti, jangan klaim sudah bertemu dengan KH Said Aqil Ketua Umum PBNU, mengklaim-klaim gitu.”
Jubir HTI bungkam.
Saya malah komentar “Tidak ada dukungan KH Said Aqil atau PBNU, atau NU kepada HTI, Kiai Said mendukung pembubaran HTI, karena NU setia pada Republik ini, PBNU itu: Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945!”.
Dan Jubir HTI pun tetap bungkam.
Demikian catatan dan kesaksian dari saya, semoga Allah Swt mencatatnya sebagai amal jariyah untuk pembelaan negeri ini yang kemerdekaannya dibela dengan perjuangan rakyat Indonesia, khususnya kaum muslimin, para santri, alim-ulama yang mengorbankan sampai nyawa mereka untuk Kemerdekaan Republik Indonesia.
Setelah sidang telinga saya berdengung Lagu Ya Lal Wathan yang dikarang oleh KH Wahab Chasbullah sebagai bentuk cinta negeri dan patriotisme yang bersumber dari iman Islami:
ياَ لَلْوَطَنْ ياَ لَلْوَطَن ياَ لَلْوَطَنْ
Ya Lal Wathon Ya Lal Wathon Ya Lal Wathon
حُبُّ الْوَطَنْ مِنَ اْلإِيمَانْ
Hubbul Wathon minal Iman
وَلاَتَكُنْ مِنَ الْحِرْماَنْ
Wala Takun minal Hirman
اِنْهَضوُا أَهْلَ الْوَطَنْ
Inhadlu Ahlal Wathan
اِندُونيْسِياَ بِلاَدى
Indonesia Biladi
أَنْتَ عُنْواَنُ الْفَخَاماَ
Anta ‘Unwanul Fakhoma
كُلُّ مَنْ يَأْتِيْكَ يَوْماَ
Kullu May Ya’tika Yauma
طَامِحاً يَلْقَ حِماَمًا
Thomihay Yalqo Himama
Pusaka Hati Wahai Tanah Airku
Cintamu dalam Imanku
Jangan Halangkan Nasibmu
Bangkitlah Hai Bangsaku
Pusaka Hati Wahai Tanah Airku
Cintamu dalam Imanku
Jangan Halangkan Nasibmu
Bangkitlah Hai Bangsaku
Indonesia Negeriku
Engkau Panji Martabatku
Siapa Datang Mengancammu
Kan Binasa di bawah durimu
Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamit Thariq
*)Penulis dan Aktivis (gunromli.com)
OPINI
MENJAGA JANTUNG KARBON NUSANTARA (3) Mengapa Masa Depan Perdagangan Karbon Indonesia Akan Ditentukan di Jambi
Oleh: airhitamlaut*
DI BALIK optimisme terhadap berkembangnya perdagangan karbon, terdapat satu pertanyaan mendasar yang tidak boleh diabaikan: apakah mekanisme ini benar-benar akan memperbaiki kondisi lingkungan, atau justru berhenti sebagai instrumen ekonomi yang sibuk memperdagangkan angka-angka emisi?
Pertanyaan tersebut penting karena dalam beberapa tahun terakhir pasar karbon berkembang sangat cepat di berbagai belahan dunia. Bersamaan dengan itu, kritik juga bermunculan. Sejumlah proyek karbon dinilai gagal menunjukkan penurunan emisi yang nyata, sebagian lainnya dianggap mengabaikan hak masyarakat lokal, sementara tidak sedikit yang dipersoalkan karena manfaat ekonominya lebih banyak dinikmati investor dibanding masyarakat yang menjaga kawasan.
Pengalaman tersebut memberikan pelajaran bahwa keberhasilan perdagangan karbon tidak pernah ditentukan oleh besarnya nilai transaksi. Yang menentukan justru adalah integritas tata kelolanya.
Dalam konteks Indonesia, SRUK merupakan salah satu instrumen penting untuk membangun integritas tersebut. Sistem ini tidak hanya mencatat unit karbon, tetapi juga menjadi fondasi transparansi. Setiap unit karbon harus memiliki asal-usul yang jelas, metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan, proses verifikasi yang independen, serta status kepemilikan yang terdokumentasi. Tanpa itu, kepercayaan terhadap pasar karbon akan sulit tumbuh.
Namun, membangun tata kelola karbon jauh lebih kompleks daripada membangun sebuah sistem registri. Indonesia memiliki karakteristik bentang alam, struktur kepemilikan lahan, serta kondisi sosial yang sangat beragam. Di satu wilayah, kawasan hutan berada di bawah pengelolaan negara. Di wilayah lain terdapat izin konsesi, kawasan perhutanan sosial, hutan adat, hingga lahan milik masyarakat. Masing-masing memiliki karakter, hak, dan tantangan yang berbeda.
Artinya, tata kelola karbon tidak bisa dibangun dengan pendekatan yang seragam. Jambi menjadi contoh yang cukup menggambarkan kompleksitas tersebut.
Di provinsi ini, kawasan konservasi berbatasan langsung dengan perkebunan, kawasan budidaya, permukiman, hingga wilayah yang dikelola masyarakat melalui berbagai skema. Dalam kondisi seperti itu, keberhasilan menjaga karbon tidak hanya bergantung pada pengelola taman nasional atau pemerintah daerah, tetapi juga dipengaruhi oleh keputusan ribuan keluarga yang hidup di sekitar bentang alam tersebut. Setiap keputusan membuka lahan, membangun kanal, menanam komoditas tertentu, atau menjaga tutupan hutan akan memengaruhi kondisi ekosistem secara keseluruhan.
Karena itu, perdagangan karbon tidak boleh dipandang sebagai urusan pemerintah dan pelaku usaha semata. Ia merupakan bagian dari tata kelola bentang alam yang melibatkan banyak aktor dengan kepentingan yang berbeda-beda.
*Menempatkan Masyarakat sebagai Mitra, Bukan Penonton*
Kesalahan yang kerap muncul dalam berbagai program konservasi adalah menempatkan masyarakat hanya sebagai pelaksana kegiatan. Mereka diminta menjaga hutan, mencegah kebakaran, atau menanam kembali kawasan yang rusak, tetapi tidak selalu memperoleh manfaat yang sepadan. Pendekatan seperti itu sulit bertahan dalam jangka panjang.
Masyarakat yang hidup di sekitar hutan sesungguhnya telah menjadi penjaga bentang alam jauh sebelum perdagangan karbon dikenal luas. Mereka memahami siklus musim, mengenali perubahan tinggi muka air gambut, mengetahui jenis vegetasi yang sesuai untuk restorasi, dan memiliki pengetahuan lokal yang terbentuk melalui pengalaman lintas generasi.
Dalam kerangka ekonomi karbon, pengetahuan tersebut memiliki nilai yang sama pentingnya dengan teknologi pemantauan berbasis satelit atau sistem informasi geospasial. Oleh karena itu, pembangunan proyek karbon harus dimulai dari pengakuan bahwa masyarakat bukan sekadar penerima manfaat, melainkan pemilik pengetahuan dan mitra utama dalam menjaga ekosistem.
Skema pembagian manfaat (benefit sharing) juga perlu dirancang secara transparan. Masyarakat harus mengetahui bagaimana nilai karbon dihitung, bagaimana pendapatan diperoleh, siapa saja yang berhak menerima manfaat, serta bagaimana dana tersebut akan digunakan. Keterbukaan seperti ini bukan hanya menciptakan rasa keadilan, tetapi juga membangun kepercayaan—modal yang sangat dibutuhkan dalam setiap program berbasis masyarakat.
*Menghindari Jebakan Greenwashing*
Tantangan lain yang tidak kalah penting adalah mencegah praktik greenwashing, yaitu ketika suatu kegiatan diklaim ramah lingkungan tanpa memberikan dampak yang benar-benar signifikan terhadap penurunan emisi atau perbaikan ekosistem.
Dalam konteks perdagangan karbon, greenwashing dapat muncul ketika proyek lebih berorientasi pada penerbitan kredit karbon daripada memastikan keberlanjutan bentang alam. Misalnya, sebuah proyek berhasil menghasilkan unit karbon dalam jumlah besar, tetapi pada saat yang sama kawasan di sekitarnya tetap mengalami deforestasi. Atau sebuah perusahaan membeli kredit karbon untuk mengimbangi emisinya, tetapi tidak melakukan upaya nyata mengurangi emisi dari kegiatan operasionalnya sendiri. Pendekatan semacam itu bertentangan dengan semangat pembangunan rendah karbon.
Karbon seharusnya menjadi pelengkap dari upaya pengurangan emisi, bukan pengganti. Prinsip yang sama berlaku bagi konservasi. Nilai ekonomi karbon harus memperkuat perlindungan ekosistem, bukan menjadi alasan baru untuk mengejar keuntungan tanpa memperhatikan kualitas lingkungan.
Karena itu, indikator keberhasilan proyek karbon tidak cukup diukur dari jumlah unit yang diterbitkan. Keberhasilannya juga harus tercermin pada membaiknya kondisi bentang alam:
Apakah kebakaran hutan berkurang?
Apakah tinggi muka air gambut tetap terjaga?
Apakah tutupan hutan meningkat?
Apakah habitat satwa liar semakin aman?
Apakah konflik pemanfaatan lahan berkurang?
Apakah masyarakat memperoleh manfaat ekonomi yang nyata?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar melihat nilai transaksi karbon yang terus meningkat setiap tahun.
*praktisi lingkungan dan tinggal di Jakarta
OPINI
MENJAGA JANTUNG KARBON NUSANTARA (2) Mengapa Masa Depan Perdagangan Karbon Indonesia Akan Ditentukan di Jambi
Oleh: airhitamlaut*
BAGI sebagian orang, lahan gambut mungkin hanya terlihat sebagai hamparan rawa yang sulit diakses dan kurang produktif. Namun, di balik permukaannya yang gelap tersimpan salah satu “brankas karbon” terbesar di bumi. Lapisan gambut terbentuk dari timbunan sisa-sisa tumbuhan yang terendam air selama ribuan tahun. Karena selalu berada dalam kondisi jenuh air, proses pembusukan berlangsung sangat lambat sehingga karbon yang tersimpan di dalamnya tidak lepas ke atmosfer.
Proses alami inilah yang menjadikan gambut sebagai salah satu penyerap sekaligus penyimpan karbon paling efektif di dunia. Selama keseimbangan hidrologinya tetap terjaga, karbon akan terus terkunci di dalam tanah. Sebaliknya, ketika gambut dikeringkan melalui pembangunan kanal atau pembukaan lahan, lapisan organik tersebut mulai teroksidasi. Karbon yang sebelumnya tersimpan perlahan berubah menjadi karbon dioksida dan terlepas ke atmosfer. Dalam kondisi tertentu, terutama saat musim kemarau, gambut yang mengering menjadi sangat mudah terbakar.
Berbeda dengan kebakaran di hutan mineral yang umumnya membakar vegetasi di permukaan, api pada lahan gambut dapat merambat hingga beberapa meter ke bawah tanah. Bara api sering kali tidak terlihat, tetapi terus membakar lapisan organik selama berminggu-minggu, bahkan berbulan-bulan. Akibatnya, emisi yang dilepaskan jauh lebih besar, sementara proses pemadaman membutuhkan waktu, biaya, dan sumber daya yang tidak sedikit.
Pengalaman kebakaran hutan dan lahan pada masa lalu menjadi pelajaran yang sangat mahal bagi Indonesia. Asap pekat menyelimuti sebagian besar wilayah regional, mengganggu aktivitas ekonomi, pendidikan, transportasi, hingga kesehatan masyarakat. Peristiwa itu juga memperlihatkan bahwa kerusakan gambut bukan hanya persoalan lokal, melainkan persoalan nasional bahkan regional.
Sejak saat itu, pendekatan pemerintah terhadap pengelolaan gambut mulai berubah. Fokusnya tidak lagi semata pada pemadaman kebakaran, tetapi bergeser ke arah pencegahan melalui restorasi hidrologi. Prinsipnya sederhana: gambut yang tetap basah jauh lebih sulit terbakar.
Karena itulah pembangunan sekat kanal (canal blocking), penutupan saluran drainase, pembasahan kembali kawasan yang terdegradasi, serta revegetasi menjadi bagian penting dari strategi restorasi. Tujuannya bukan hanya mengurangi risiko kebakaran, tetapi juga mengembalikan fungsi ekologis gambut sebagai penyimpan karbon dan pengatur tata air.
Di Jambi, pendekatan ini memiliki arti yang sangat penting. Sebagian kawasan timur provinsi ini didominasi oleh bentang rawa gambut yang saling terhubung. Ekosistem tersebut menjadi penyangga utama bagi Taman Nasional Berbak, salah satu kawasan konservasi lahan basah terpenting di Indonesia. Selain menjadi habitat berbagai satwa dilindungi seperti harimau sumatra, tapir asia, dan beruang madu, kawasan ini juga berperan menjaga keseimbangan hidrologi yang memengaruhi wilayah di sekitarnya.
Keberadaan taman nasional tidak dapat dipisahkan dari kondisi wilayah penyangganya. Kerusakan yang terjadi di luar kawasan konservasi, seperti pembukaan kanal atau alih fungsi lahan, dapat memengaruhi tinggi muka air di dalam kawasan. Sebaliknya, keberhasilan menjaga kawasan penyangga akan memperkuat fungsi ekologis taman nasional secara keseluruhan.
Inilah sebabnya mengapa pengelolaan bentang alam (landscape management) menjadi pendekatan yang semakin banyak digunakan dalam konservasi modern. Hutan, gambut, sungai, kawasan budidaya, dan permukiman tidak lagi dipandang sebagai ruang yang berdiri sendiri, melainkan sebagai satu sistem yang saling berkaitan. Gangguan pada satu bagian akan memengaruhi bagian lainnya.
Pendekatan berbasis lanskap juga memberikan perspektif baru terhadap perdagangan karbon. Selama ini, proyek karbon sering dipahami sebagai kegiatan yang terbatas pada satu area konsesi atau satu kawasan tertentu. Padahal, keberhasilan mempertahankan karbon sangat bergantung pada kondisi seluruh bentang alam di sekitarnya.
Misalnya, sebuah kawasan hutan dapat menghasilkan penurunan emisi yang baik. Namun, apabila kawasan di sekelilingnya mengalami deforestasi atau pengeringan gambut, tekanan ekologis akan tetap meningkat. Risiko kebakaran bertambah, habitat satwa terfragmentasi, dan kemampuan kawasan menyimpan karbon menurun. Dengan kata lain, keberhasilan satu lokasi tidak cukup apabila lanskap di sekitarnya terus mengalami degradasi.
Karena itu, SRUK sesungguhnya tidak hanya membutuhkan proyek-proyek karbon yang berkualitas, tetapi juga memerlukan bentang alam yang dikelola secara terpadu. Registri yang baik tidak akan mampu menggantikan fungsi ekosistem yang telah rusak.
Di sisi lain, keberhasilan menjaga gambut juga bergantung pada masyarakat yang hidup di sekitarnya. Selama ini, masyarakat sering ditempatkan sebagai objek kebijakan konservasi. Padahal, merekalah yang setiap hari berinteraksi dengan hutan, sungai, dan lahan gambut. Mereka mengetahui perubahan muka air, memahami tanda-tanda awal kebakaran, mengenali jenis vegetasi lokal, dan memiliki pengetahuan yang diwariskan dari generasi ke generasi mengenai cara mengelola lingkungan.
Pengetahuan tersebut merupakan modal sosial yang sangat berharga. Sayangnya, dalam banyak program konservasi, pengalaman masyarakat belum selalu menjadi bagian utama dalam proses pengambilan keputusan.
Era ekonomi karbon seharusnya menjadi momentum untuk mengubah pendekatan tersebut. Masyarakat tidak lagi cukup diposisikan sebagai penerima program, tetapi sebagai mitra utama dalam menjaga bentang alam. Skema perhutanan sosial, pengelolaan hutan desa, pemberdayaan kelompok tani hutan, hingga penguatan koperasi berbasis hasil hutan bukan kayu dapat menjadi pintu masuk agar konservasi berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan.
Pendekatan ini juga akan memperkuat legitimasi sosial perdagangan karbon. Sebab, keberhasilan sebuah proyek tidak hanya ditentukan oleh metodologi ilmiah atau hasil verifikasi, tetapi juga oleh dukungan masyarakat yang menjalankannya setiap hari.
Pada titik inilah SRUK memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar sistem registri. Kehadirannya membuka peluang agar berbagai kegiatan restorasi, rehabilitasi hutan, dan perlindungan gambut yang selama ini dilakukan di tingkat tapak memperoleh pengakuan yang lebih jelas melalui mekanisme pencatatan nasional yang transparan.
Namun, peluang tersebut sekaligus membawa tanggung jawab baru. Semakin tinggi nilai ekonomi karbon, semakin besar pula tuntutan terhadap kualitas tata kelola. Setiap unit karbon yang diterbitkan harus benar-benar mencerminkan manfaat lingkungan yang nyata, bukan sekadar angka dalam laporan.
Kepercayaan menjadi mata uang utama dalam ekonomi karbon. Dan kepercayaan itu tidak dibangun di ruang administrasi, melainkan di lapangan—di tempat hutan tetap berdiri, gambut tetap basah, dan masyarakat memperoleh manfaat karena memilih menjaga alam.
Dari perspektif itulah Jambi bukan sekadar salah satu daerah penghasil karbon. Provinsi ini adalah laboratorium hidup yang akan menunjukkan apakah Indonesia mampu membangun tata kelola karbon yang tidak hanya kredibel di atas kertas, tetapi juga efektif dalam menjaga bentang alam yang menjadi penopangnya.
*praktisi lingkungan dan tinggal di Jakarta
OPINI
MENJAGA JANTUNG KARBON NUSANTARA (1) Mengapa Masa Depan Perdagangan Karbon Indonesia Akan Ditentukan di Jambi
Oleh: airhitamlaut*
SELAMA bertahun-tahun, pembicaraan mengenai perubahan iklim di Indonesia nyaris selalu berkutat pada angka. Berapa juta ton emisi yang harus ditekan, berapa hektare hutan yang harus dipertahankan, atau berapa persen target penurunan emisi yang harus dicapai pada tahun tertentu. Di balik deretan statistik itu, sering kali terlupakan satu kenyataan sederhana: perubahan iklim sesungguhnya berawal dari kondisi bentang alam yang berubah. Ketika hutan kehilangan tutupan pohonnya, lahan gambut mengering, atau kebakaran menghanguskan ribuan hektare vegetasi, karbon yang selama ribuan tahun tersimpan di alam perlahan dilepaskan ke atmosfer dan mempercepat pemanasan global.
Indonesia memahami bahwa tantangan tersebut tidak dapat dijawab hanya melalui kebijakan konservasi konvensional. Dibutuhkan pendekatan baru yang mampu mempertemukan kepentingan lingkungan dengan mekanisme ekonomi. Dari sinilah konsep Nilai Ekonomi Karbon (NEK) berkembang, yaitu upaya memberikan insentif ekonomi kepada kegiatan yang terbukti mampu mengurangi atau menghindari emisi gas rumah kaca. Gagasan ini tidak dimaksudkan untuk “menjual udara” atau mengomersialkan hutan, sebagaimana sering disalahpahami. Sebaliknya, nilai ekonomi karbon merupakan cara untuk mengakui bahwa jasa lingkungan yang selama ini diberikan hutan, gambut, dan ekosistem lainnya memiliki nilai yang nyata bagi kehidupan manusia.
Dalam konteks itulah pemerintah meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026. Sistem ini menjadi tonggak baru dalam tata kelola karbon nasional. Seluruh unit karbon yang dihasilkan dari kegiatan penurunan emisi atau peningkatan serapan karbon dicatat dalam satu registri nasional yang terintegrasi. Setiap unit memiliki identitas, riwayat kepemilikan, dan status penggunaan yang dapat ditelusuri. Kehadiran SRUK sekaligus memperkuat mekanisme Measurement, Reporting, and Verification (MRV) sehingga proses penghitungan dan perdagangan karbon berlangsung lebih transparan serta meminimalkan risiko double counting (penghitungan ganda).
Bagi dunia usaha dan sektor keuangan, perkembangan ini memberikan kepastian yang selama ini dinantikan. Integritas data yang lebih baik membuka peluang berkembangnya pembiayaan hijau, investasi berbasis karbon, hingga penguatan perdagangan di Bursa Karbon Indonesia. Namun, melihat SRUK hanya dari perspektif pasar berarti mengabaikan persoalan yang jauh lebih mendasar.
Karbon tidak lahir di ruang rapat kementerian. Ia juga tidak tercipta di balik layar sistem digital yang canggih. Nilai karbon berasal dari ekosistem yang tetap berfungsi sebagaimana mestinya. Hutan yang masih berdiri, gambut yang tetap jenuh air, mangrove yang terus berkembang, dan sungai yang menjaga keseimbangan lanskap merupakan sumber sesungguhnya dari setiap unit karbon yang kelak tercatat dalam registri nasional.
Karena itu, keberhasilan SRUK tidak akan ditentukan oleh banyaknya data yang masuk ke dalam sistem, melainkan oleh kondisi bentang alam yang menjadi fondasinya. Registri hanya mencatat. Yang menciptakan nilai sesungguhnya adalah alam.
Perspektif ini penting karena perdebatan mengenai perdagangan karbon sering kali berhenti pada aspek ekonomi. Tidak sedikit yang melihat karbon sebagai komoditas baru yang menjanjikan keuntungan finansial. Padahal, pasar karbon tidak akan pernah memiliki nilai apabila ekosistem yang menjadi sumbernya terus mengalami degradasi. Tanpa hutan yang sehat dan lahan gambut yang terjaga, tidak ada karbon yang dapat dipertahankan. Tanpa integritas ekologis, seluruh sistem perdagangan karbon kehilangan makna.
Di sinilah letak tantangan terbesar Indonesia. Negara ini memiliki salah satu kawasan hutan tropis terbesar di dunia, hamparan lahan gambut tropis yang menyimpan cadangan karbon dalam jumlah sangat besar, serta ekosistem mangrove terluas di dunia. Kekayaan tersebut menjadikan Indonesia sebagai aktor penting dalam agenda mitigasi perubahan iklim global. Namun, pada saat yang sama, tekanan terhadap sumber daya alam juga tidak kecil. Alih fungsi lahan, kebakaran hutan, degradasi gambut, dan konflik pemanfaatan ruang masih menjadi persoalan yang dihadapi berbagai daerah.
Di antara daerah-daerah tersebut, terdapat satu provinsi yang mencerminkan hampir seluruh tantangan sekaligus peluang dalam tata kelola karbon nasional: Jambi.
Di mata banyak orang, Jambi lebih dikenal sebagai daerah penghasil komoditas perkebunan dan migas. Namun, dari perspektif ekologi, provinsi ini memiliki arti yang jauh lebih besar. Bentang alamnya mencakup hutan dataran rendah, rawa gambut, kawasan konservasi, sungai-sungai besar, hingga warisan budaya yang telah berkembang sejak lebih dari seribu tahun lalu. Lanskap seperti ini semakin langka, bukan hanya di Indonesia, tetapi juga di kawasan Asia Tenggara.
Di bagian timur provinsi ini terbentang Taman Nasional Berbak, salah satu kawasan rawa gambut paling penting di Sumatra. Ekosistem ini berfungsi sebagai habitat berbagai satwa langka sekaligus penyimpan karbon dalam jumlah yang sangat besar. Di wilayah lain berdiri Kawasan Cagar Budaya Nasional Muaro Jambi, kompleks percandian yang menjadi bukti bahwa peradaban Melayu kuno berkembang di tengah lanskap yang kaya akan sumber daya air dan hutan.
Keberadaan dua kawasan tersebut menunjukkan bahwa hubungan manusia dengan alam di Jambi telah terjalin selama berabad-abad. Kelestarian lingkungan bukan sekadar isu konservasi modern, melainkan bagian dari sejarah panjang yang membentuk kehidupan masyarakatnya.
Inilah yang membuat Jambi memiliki posisi strategis dalam pembahasan mengenai karbon. Provinsi ini bukan hanya menyimpan cadangan karbon dalam jumlah besar, tetapi juga memperlihatkan bagaimana keberhasilan atau kegagalan pengelolaan bentang alam akan menentukan efektivitas kebijakan karbon nasional.
Dengan kata lain, masa depan SRUK tidak hanya ditentukan oleh kualitas regulasi di tingkat pusat. Ia juga akan diuji di daerah-daerah seperti Jambi, tempat kebijakan bertemu dengan realitas lapangan, tempat data bertemu dengan ekologi, dan tempat nilai ekonomi bertemu dengan kepentingan menjaga alam.
*praktisi lingkungan dan tinggal di Jakarta



