DETAIL.ID, Jambi – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Agus Heriyanto ternyata menyetorkan uang komisi proyek senilai Rp1 miliar ke Asrul Pandapotan Sihotang dalam dua kali penyerahan.
Setoran pertama sebesar Rp500 juta diserahkan Agus Heriyanto di Mal Taman Anggrek, Jakarta sekitar bulan September – Oktober 2017. Uang tersebut merupakan sisa komisi proyek di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2017.
Setoran kedua dengan jumlah yang sama diserahkan Agus melalui Erwan Malik di depan Hotel Aston, Jambi.
Pernyataan ini terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Erwan Malik oleh Penyidik KPK yang tidak terungkap dalam persidangan tiga terdakwa OTT Suap Pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2018.
“Sekitar bulan September saat saya di Jakarta, Asrul bilang ke saya agar meminta fee proyek ke Kadisdik. Saat itu, saya langsung menelepon Kadisdik, bilang bahwa ada permintaan komisi dari Asrul,” papar Erwan dalam salinan BAP yang didapatkan detail, Rabu (11/4/2018).
Menurut Erwan, beberapa hari kemudian, dia dan Agus Heriyanto bertemu kembali di Mal Taman Anggrek. Agus saat itu menyerahkan uang Rp500 juta dalam Paper Bag warna coklat bertuliskan Hush Puppies.
“Ini 500 tolong kasihkan ke Mas Bro,” kata Erwan menirukan kata-kata Agus saat itu.
Dari Rp500 juta itu, diakui Erwan, dirinya menerima Rp25 juta dari Asrul. Uang tersebut dikatakan Asrul kepada Erwan, untuk pegangan.
Setelah penyerahan pertama, lanjut Erwan, dilakukan penyerahan kedua sebesar Rp 500 juta lagi di dalam mobil Agus Heriyanto yang berhenti di depan Hotel Aston Jambi. Saat itu, lanjut Erwan, dirinya dijemput langsung oleh Agus ke Bandara Sultan Thaha, Jambi.
“Uang diserahkan Agus menggunakan tas hitam,” kata Erwan.
Menurut Erwan, sebelum itu Agus mengaku sedang tidak punya uang, karena komisi proyek tahun 2017 sebagian besar telah diserahkan ke Apif Firmansyah (orang dekat Zola).
Asrul Pandapotan Sihotang adalah orang dekat Gubernur Jambi Zumi Zola. Kedekatan Asrul dengan Zola diakui sendiri oleh Zola.
Asrul sendiri telah dipanggil beberapa kali oleh KPK, baik di kantor KPK maupun di ruang sidang Tipikor Jambi untuk 3 terdakwa Erwan Malik, Arfan dan Saifuddin. Namun sampai sekarang, KPK masih menyatakan bahwa Asrul berstatus saksi, meski dalam beberapa kesaksian tiga terdakwa, nama Asrul sering kali disebut-sebut sebagai orang kuat yang berpengaruh di pemerintahan Zumi Zola.
Detail berupaya mengkonfirmasi BAP tersebut kepada Agus Heriyanto, baik mencari langsung ke kantornya. Namun Agus diketahui jarang di kantor. Nomor ponsel yang biasa digunakan juga tidak aktif, termasuk WhatsApp-nya. Nomor ini terakhir aktif tanggal 23 Februari 2018. (DE 01)
Discussion about this post