PERKARA
Kadis Diknas Agus Heriyanto Setor Rp1 Miliar kepada Asrul Sihotang
DETAIL.ID, Jambi – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Agus Heriyanto ternyata menyetorkan uang komisi proyek senilai Rp1 miliar ke Asrul Pandapotan Sihotang dalam dua kali penyerahan.
Setoran pertama sebesar Rp500 juta diserahkan Agus Heriyanto di Mal Taman Anggrek, Jakarta sekitar bulan September – Oktober 2017. Uang tersebut merupakan sisa komisi proyek di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2017.
Setoran kedua dengan jumlah yang sama diserahkan Agus melalui Erwan Malik di depan Hotel Aston, Jambi.
Pernyataan ini terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Erwan Malik oleh Penyidik KPK yang tidak terungkap dalam persidangan tiga terdakwa OTT Suap Pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2018.
“Sekitar bulan September saat saya di Jakarta, Asrul bilang ke saya agar meminta fee proyek ke Kadisdik. Saat itu, saya langsung menelepon Kadisdik, bilang bahwa ada permintaan komisi dari Asrul,” papar Erwan dalam salinan BAP yang didapatkan detail, Rabu (11/4/2018).
Menurut Erwan, beberapa hari kemudian, dia dan Agus Heriyanto bertemu kembali di Mal Taman Anggrek. Agus saat itu menyerahkan uang Rp500 juta dalam Paper Bag warna coklat bertuliskan Hush Puppies.
“Ini 500 tolong kasihkan ke Mas Bro,” kata Erwan menirukan kata-kata Agus saat itu.
Dari Rp500 juta itu, diakui Erwan, dirinya menerima Rp25 juta dari Asrul. Uang tersebut dikatakan Asrul kepada Erwan, untuk pegangan.
Setelah penyerahan pertama, lanjut Erwan, dilakukan penyerahan kedua sebesar Rp 500 juta lagi di dalam mobil Agus Heriyanto yang berhenti di depan Hotel Aston Jambi. Saat itu, lanjut Erwan, dirinya dijemput langsung oleh Agus ke Bandara Sultan Thaha, Jambi.
“Uang diserahkan Agus menggunakan tas hitam,” kata Erwan.
Menurut Erwan, sebelum itu Agus mengaku sedang tidak punya uang, karena komisi proyek tahun 2017 sebagian besar telah diserahkan ke Apif Firmansyah (orang dekat Zola).
Asrul Pandapotan Sihotang adalah orang dekat Gubernur Jambi Zumi Zola. Kedekatan Asrul dengan Zola diakui sendiri oleh Zola.
Asrul sendiri telah dipanggil beberapa kali oleh KPK, baik di kantor KPK maupun di ruang sidang Tipikor Jambi untuk 3 terdakwa Erwan Malik, Arfan dan Saifuddin. Namun sampai sekarang, KPK masih menyatakan bahwa Asrul berstatus saksi, meski dalam beberapa kesaksian tiga terdakwa, nama Asrul sering kali disebut-sebut sebagai orang kuat yang berpengaruh di pemerintahan Zumi Zola.
Detail berupaya mengkonfirmasi BAP tersebut kepada Agus Heriyanto, baik mencari langsung ke kantornya. Namun Agus diketahui jarang di kantor. Nomor ponsel yang biasa digunakan juga tidak aktif, termasuk WhatsApp-nya. Nomor ini terakhir aktif tanggal 23 Februari 2018. (DE 01)
PERKARA
Korupsi Samsat Bungo: PTT Divonis Paling Berat, Mantan Kepala Divonis 2 Tahun Penjara
DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Bungo tahun 2019, Hasanul Fahmi, divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam perkara korupsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 22 Desember 2025.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasanul Fahmi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan.
Selain Hasanul Fahmi, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap enam terdakwa lainnya yang terlibat dalam perkara yang sama. Kasi Pelayanan Samsat Bungo tahun 2019, Irniyanti divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Bendahara Penerimaan Samsat Bungo, Muhammad Sabirin yang dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Sementara itu, hukuman lebih berat dijatuhkan kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) Badan Keuangan Daerah Samsat Bungo, Asep Hadi Suganda. Ia divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar.
“Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim.
Terdakwa lainnya, pekerja harian lepas UPT Samsat Bungo, Riki Saputra dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 309.397.300, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta benda disita atau diganti pidana penjara selama 6 bulan.
Petugas keamanan Jasa Raharja Samsat Bungo, Muhammad Suhari divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta.
Sementara kasir Bank Jambi yang ditempatkan di Samsat Bungo, Marwanto dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun 4 bulan dan denda Rp 100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 309.337.300 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya disita atau diganti pidana penjara selama 6 bulan.
Adapun kasus korupsi Pajak Kendaraan Bermotor di UPTD Samsat Bungo tahun 2019 yang melibatkan tujuh terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Lima Bulan Usai Lahan Terbakar, Pemilik Lahan 189 Hektare di Gambut Jaya Ini Ditetapkan Tersangka
DETAIL.ID, Jambi – Pemilik lahan sawit terdampak karhutla berinisial E di Desa Gambut Jaya, Kec Sungai Gelam, Kab Muarojambi akhirnya resmi berstatus tersangka setelah 5 bulan kasusnya bergulir di tangan polisi.
Sebelumnya tim gabungan berjibaku melakukan operasi pemadaman selama berhari-hari di lahan gambut yang baru ditanami sawit tersebut pada akhir Juli lalu.
Kini, Dir Krimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengungkap bahwa penyidik Sub Dit Tipidter Polda Jambi telah memeriksa sejumlah 23 saksi dan 4 ahli.
Penyidik, kata dia, juga telah melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli dan sejumlah barang bukti di TKP.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, kita menetapkan tersangka pemilih lahan berinisial E,” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.
Berdasarkan perhitungan BPN, karhutla tersebut terjadi pada areal lahan dengan total luas mencapai 189 hektare. Perluasan lahan untuk perkebunan sawit dengan cara membakar diduga sebagai pemicu dari insiden karhutla.
Sosok pemilik lahan berinisial E, yang berasal dari daerah Medan, Sumatera Utara tersebut kini terancam dengan sanksi berat dari UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yakni ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Tangkap 2 Bandar Jaringan Medan, BNNP Jambi Musnahkan 61,785 Gram Sabu-sabu
DETAIL.ID, Jambi – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 61,785 gram di Kantor BNN Provinsi Jambi pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.
Sebelum dimusnahkan, petugas melakukan uji keaslian terhadap barang bukti. Hasil pemeriksaan memastikan sabu tersebut merupakan narkotika golongan I.
Kepala BNN Provinsi Jambi Kombes Pol Rachmad Resnova mengatakan, barang bukti sabu-sabu itu berasal dari dua laporan kasus model (LKM) yakni LKM 012 dan LKM 018.
“Hari ini kita lakukan pemusnahan sabu-sabu sebanyak 61,785 gram,” kata Kombes Pol Rachmad.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNN Jambi mengamankan dua tersangka yakni Eko Listiono dan Zainal Arifin. Keduanya ditangkap di wilayah Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Rachmad menyebut, kedua tersangka merupakan bandar narkotika yang berperan melakukan pengeceran sabu-sabu sebelum diedarkan.
“Mereka bandar, karena melakukan pengenceran,” ujarnya.
Lebih lanjut, kedua tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan narkotika asal Medan, Sumatera Utara. Saat ini BNN Jambi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya.
“Kita akan terus kejar jaringannya,” katanya.
Dalam pemberantasan narkoba, BNN Jambi juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta melibatkan elemen masyarakat. Sebab menurut Kepala BNNP Jambi, masalah narkoba ini tidak bisa diselesaikan sendiri, melainkan harus melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Reporter: Juan Ambarita

