DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi ternyata telah memanggil tiga pimpinan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI Jambi belum lama ini. Tiga pimpinan itu adalah Direktur Utama, Achmad Haslan Saragih; Direktur Operasional, Denny Ramadhan Nasution; dan Direktur Komersil, Amin Sembiring.
“Benar kami sudah dipanggil pihak Kejati untuk dimintai keterangan. Namun mengingat saya belum punya kebijakan apa pun saat itu ya saya beri keterangan sepanjang yang saya tahu saja,” kata Amin Sembiring kepada detail, belum lama ini.
Kasus yang tengah dibidik oleh Kejaksaan Tinggi Jambi adalah terkait dugaan mark pembelian dua anak perusahaan PTPN VI yaitu PT Bukit Kausar yang dibeli pada 2000 serta PT Mendahara Jaya Agro Industri (MAJI) yang dibeli pada 20 November 2012.
Pada 22 Maret 2018, Kejati telah meminta keterangan dari Kepala Desa Lagan Tengah dan Sungai Tawar.
Baca Juga: Karut Marutnya PT MAJI, Anak Perusahaan PTPN VI
Kasi Penegakan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Dedi Susanto membenarkan adanya pemanggilan para petinggi PTPN VI tersebut. “Namun ini sifatnya masih dalam tahap pengumpulan bukti-bukti dan keterangan para saksi. Kita lihat saja nanti bagaimana perkembangannya,” kata Dedi kepada detail, Sabtu (7/4/2018).
Penyelidikan kasus ini ditangani tiga jaksa dari Kejati Jambi. Mereka adalah Edi Iskandar, Heru Widjatmiko, Yuda Diliansyah. (DE 01/DE 02)
Discussion about this post