DETAIL.ID, Jambi – Fikri Riza SH MH mengaku tak habis pikir jika PT Hanro justru dimenangkan pasca tiga bulan terbitnya putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Salah satu praktisi hukum itu justru beranggapan, dimenangkan PT Hanro dalam tender justru menguatkan aroma persekongkolan dengan Kelompok Kerja (Pokja) Wilayah I Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IV Jambi.
“Dengan terbitnya putusan yang menyatakan PT Hanro bersama dua perusahaan lainnya terbukti melakukan persekongkolan maka secara otomatis Pokja semestinya langsung menyatakan bahwa ketiga perusahaan itu masuk daftar hitam atau black list,” kata Fikri kepada detail, Senin (28/5/2018).
Baca Juga: Baru Tiga Bulan Didenda, Perusahaan Ini Kembali Menang Tender
Menurut Fikri, kewenangan KPPU dan Pokja sama-sama menjatuhi hukuman administratif. Bedanya, KPPU menjatuhkan hukuman berupa denda sementara Pokja kewenangannya adalah mem-black list perusahaan setelah dibuktikan oleh KPPU.
Dalam salinan putusan KPPU pada 21 November 2017 dipaparkan secara jelas bahwa tiga perusahaan itu: PT Karya Darma Jambi Persada, PT Hanro, dan PT Bina Uli terbukti memiliki hubungan keluarga (keluarga besar Robert Butarbutar) dan kepemilikan silang (cross ownership).
Antara Direktur Utama PT Karya Dharma Jambi Persada (Drs. Robert Butarbutar) dengan Komisaris PT Hanro, Hana Meriwati Harianja (istri Robert Butarbutar) dan Direktur PT Bina Uli, Lovin Butarbutar (adik kandung Robert Butarbutar).
Namun komposisinya belakangan, menurut Ependy Harianja (ipar kandung Robert Butarbutar) telah diubah.
“Ya benar, baru-baru ini kami mengubah komposisi kepengurusannya, terutama PT Hanro,” katanya kepada detail, belum lama ini.
Soal perubahan ini, Fikri hanya tersenyum. Menurut Fikri, perubahan komposisi kepengurusan maupun kepemilikan tidak serta merta menghapus perbuatan pidana. “Karena akta pendirian dan akta perubahan itu menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan,” ujar Fikri.
Fikri juga mempertanyakan kenapa sampai KPPU yang justru menemukan fakta-fakta persekongkolan, bukannya Pokja ULP (Unit Layanan Penyedia), pada saat mereka melakukan evaluasi dokumen penawaran para peserta lelang.
Selain hubungan kekeluargaan, KPPU juga menemukan fakta-fakta bahwa kesalahan penawaran ketiga perusahaan sama, para personel inti sama, sampai kesalahan penulisan yang sama-sama ditemukan pada tiga perusahaan tersebut.
“Ironis jika kesalahan yang terpapar jelas seperti itu tak ditemukan Pokja. Artinya, Pokja melakukan pembiaran adanya dugaan persekongkolan dalam proses lelang tersebut,” ucap Fikri.
Dalam hukum pidana di Indonesia, kata Fikri, ketika seseorang atau sebuah lembaga melakukan pembiaran adanya suatu tindak pidana, itu sama artinya dengan terlibat dalam perbuatan pidana tersebut. (DE 01/DE 02)
Discussion about this post