DETAIL.ID, Jambi – Tender gede terkadang justru jadi bancakan. Perusahaan pemenang tak terdaftar resmi, aturan mengada-ngada dan ironisnya tender gede justru diumumkan di portal yang tak relevan.
Tak percaya? Tengoklah tender gede Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Syaifuddin (STS) Jambi untuk pembangunan Gedung Auditorium Serbaguna dengan pagu anggaran Rp37 miliar — bersumber APBN Murni 2018.
Tender itu dimenangkan oleh PT LAMNA senilai Rp35 miliar pada 21 Mei 2018 yang diumumkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Luar Negeri.
Terindikasi persekongkolan akhirnya salah satu rekanan yang mengikuti proses tender tersebut akhirnya menggugat Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi Pembangunan Gedung Auditorium Serbaguna ULP UIN STS Jambi ke Pengadilan Negeri Jambi.
Rekanan tersebut yaitu PT Fitri Indah Sejahtera mendaftarkan gugatannya dengan nomor perkara nomor 62/PDT.G/2018/PN.JMB. “Ya benar, kami sudah daftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jambi,” kata kuasa hukum PT Fitri, Hamonangan Sitanggang SH kepada detail, Kamis (12/7/2018) di kantornya.
Menurut Hamonangan, mereka menggugat tiga pihak. Tergugat satu adalah
Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi Pembangunan Gedung Auditorium Serbaguna ULP UIN STS Jambi sebagai tergugat satu. Tergugat 2 adalah Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Gedung Auditorium Serbaguna UIN STS Jambi. Tergugat 3 Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran BLU UIN STS Jambi.
Ironisnya, kata Sitanggang, PT LAMNA selaku pemenang tender ternyata tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Hasil penelusuran detail pun, PT LAMNA juga tidak ditemukan terdaftar dalam Kemenkumham. Padahal setiap perusahaan wajib terdaftar sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Tidak hanya itu, klien Sitanggang sempat kesulitan mengikuti proses tender. Sebab tender tersebut bukan diumumkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) UIN STS Jambi (IAIN STS Jambi) akan tetapi justru diumumkan di LPSE Kementerian Luar Negeri.
Selain itu, Hamonangan Sitanggang mengemukakan bahwa persyaratan yang dibuat oleh Pokja terlalu tidak relevan dengan jenis pekerjaan yang ditawarkan, terkesan mengarahkan pemenang kepada perusahaan tertentu.
“Soal materinya yang lebih mendetail, nanti akan kita paparkan di dalam persidangan,” kata Sitanggang. (DE 01/DE 02)
Discussion about this post