DETAIL.ID, Sarolangun – Enam orang narapidana (napi) Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi mendapat remisi hari raya Natal tahun 2018.
“Untuk remisi Natal tahun 2018 ini, total yang mendapat remisi enam orang. Empat kasus pidana umum (pidum) dan Dua orang kasus Narkoba,” kata Kalapas Sarolangun, Irwan melalui Kasubsi Admisi dan Orientasi, Hermansyah kepada detail, Selasa (4/12/2018).
Ia mengatakan, seluruh narapidana yang memperoleh remisi tersebut adalah yang beragama non muslim, dan dianggap sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkannya.
“Semuanya yang dapat remisi adalah umat Nasrani dan dianggap layak serta sudah memenuhi syarat untuk dapat remisi,” ujarnya.
Ia menyebut, adapun syarat untuk mendapat remisi tersebut ketentuannya adalah setelah enam bulan menjalani masa pidana dan berkelakuan baik selama menjalankan pidana. “Dua syarat tersebut yang paling penting,” ucapnya.
Ia menjelaskan, pemberian remisi diatur dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
“Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat,” kata Hermansyah.
Pemberian remisi ini sudah dikeluarkan pihak Lapas Kelas III Sarolangun melalui surat rekapitulasi jumlah narapidana dan anak pidana yang memperoleh remisi khusus hari raya Natal tahun 2018 berdasarkan besaran perolehan.
“Dan rekapitulasi narapidana dan anak pidana yang memperoleh remisi khusus hari raya Natal tahun 2018 berdasarkan tindak pidana terkait pasal 34 ayat 3 PP Nomor 28 tahun 2006 dan pasal 34 A ayat 1 PP 99 tahun 2012, sejak tanggal 14 November 2018 yang lalu,” ujarnya. (DE 01/Arbain)