LINGKUNGAN
Pendekatan terhadap Orang Rimba Mesti Terbuka dengan Kultur dan Perkembangannya
DETAIL.ID, Jambi – Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) WARSI (Warung Informasi Konservasi) — sebuah NGO di Jambi — mencatat setidaknya masih ada 600-an Keluarga Orang Rimba yang hidupnya termarjinalkan karena kehilangan hutan dan masih berkonflik dengan konsesi perkebunan sawit dan hutan tanaman industri (HTI) di beberapa kabupaten dalam Provinsi Jambi.
Pekan lalu, WARSI membawa 15 orang perwakilan Eropa selaku konsumen atau pembeli minyak sawit Indonesia untuk bertemu langsung dengan Orang Rimba yang ada di Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Jambi agar ada sikap dari pemerintah dan perusahaan atas persoalan ini dalam mendorong solusinya.
Terkait hal tersebut, Willy Marlupi, Koordinator ORI (Orang Rimba) Connection menyampaikan bahwa ada hal mendasar yang perlu dipahami tentang Orang Rimba agar resolusi atau penyelesaian konflik bisa berjalan sesuai harapan komunitas dan para pihak.
Pertama soal tradisi dan perkembangannya. Willy mengajak semua pihak untuk memahami tentang konsepsi adat dan sosial komunitas terkait Pangkal Waris dan Ujung Waris serta tempat untuk bejenang.
“Itu hamparan yang luas sekali. Mulai dari Tanah Garo Kecamatan Muaro Tabir Kabupaten Tebo sebagai Pangkal Waris dan Pakuaji Kecamatan Bathin XXIV Kab. Batanghari sebagai ujung Warisnya, Kemudian Jernih Kecamatan Air hitam Kabupaten Sarolangun sebagai tempat bejenang. Artinya, Secara administrasi itulah gugusan wilayah Bukit 12 terbentang di tiga kabupaten dalam Provinsi Jambi yakni Kabupaten Sarolangun, Batanghari dan Kabupaten Tebo,” ujarnya kepadadetail, Senin (3/12/2018)
Di dalam hamparan itu menurutnya tersebar 50-an rombong atau kelompok Orang Rimba di sepanjang sub DAS (Daerah Aliran sungai) Tembesi, Batanghari dan Tabir yaitu di Sungai Makekal, Kejasung Besar dan Kejasung Kecil, Terap dan Air hitam.
Pada tahun 2000 lalu, kata Willy, hamparan seluas 60.000 hektar itu sebenarnya sudah aman dari ekspansi izin perkebunan sawit, HTI dan pertambangan, Karena sudah ditetapkan sebagai Taman Nasional Bukit 12 (TNBD) dengan tujuan supaya bisa menjamin wilayah hidup komunitas serta kebutuhan dan perkembangan sosial budayanya yang sudah hidup turun temurun di wilayah tersebut.
“Nah, sekarang pertanyaannya kelompok Orang Rimba yang ada di perkebunan sawit itu apakah berkaitan dengan tradisi melangun atau berburu? Kalau terkait dengan tradisi itu artinya tak ada yang perlu dirisaukan karena mereka pasti akan kembali ke daerah asal misalnya dari Bukit 12 ya pasti balik ke Bukit 12,” katanya.
Kita, lanjut Willy, mesti tahu dulu kelompok orang rimba yang ada di kebun sawit itu asalnya dari mana. Jika dari wilayah Bukit 12 namun sudah lama tidak kembali artinya memang ada persoalan di wilayah asal dan tempatnya sekarang.
Bisa saja di wilayah asal ada persoalan adat yang cukup pelik sehingga membuat kelompok itu memisahkan diri tapi tidak menutup kemungkinan bisa juga karena wilayahnya yang ada di Bukit 12 sudah dianggap tidak lagi menunjang kebutuhan dan perkembangannya saat ini.
“Harus cari tahu dulu kejelasan tentang hal itu baru kemudian disampaikan kepada publik agar tidak terkesan ada yang ditutup-tutupi,” ia menegaskan.
Karena menurut pengamatan pria yang hampir 20 tahun berkecimpung dengan Orang Rimba ini, tidak sedikit kelompok dari Bukit 12 dalam dua dekade terakhir bergeser ke pinggiran bahkan meloncat ke konsesi perkebunan sawit dan HTI yang jauh dari wilayah asalnya di Bukit 12.
“Loncatan itu terjadi di perkebunan sawit PT SAL, PT JAW dan PT EMAL, Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun dan di HTI PT Wana Perintis Kecamatan Batin XXIV, PT SDM dan PT APL di Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari termasuk di HTI PT WKS di Kecamatan Tengah Ilir dan HTI PT LAJ, PT TMA yang ada di Kabupaten Tebo dan di wilayah lainnya. Tapi ya itu tadi, jika mereka berasal dari Bukit 12 mestinya akan kembali dan jika tidak kembali pasti ada sesuatu di tempat asal juga tempatnya sekarang,” ujarnya menjelaskan.
Maksudnya, harus bijak menyampaikan informasi supaya tidak terkesan membebani masalah ke pemerintah dan perusahaan saja tapi akar masalahnya yang mesti harus dipecahkan. Karena kalau dibiarkan terus begini kemungkinan untuk tuntas akan sulit sebab besok-besok bisa saja kelompok lain dari Bukit 12 melakukan hal yang sama karena merasa ada dukungan dari pihak tertentu lebih-lebih karena faktor kecemburuan.
“Apalagi kehidupan mereka di luar Bukit 12 itu belum tentu menjadi lebih baik kan? Nah, ini kerap digunakan sebagai kampanye negatif ke pemerintah dan perusahaan sehingga ya itu tadi perlu disampaikan secara utuh agar kebijakan yang diterapkan kepada mereka juga tidak blunder,” Willy menekankan.
Kekerabatan
Aspek berikutnya menurut Willy adalah kekerabatan kelompok komunitas yang juga penting untuk dipahami termasuk genealogi tiap kelompoknya.
Dirinya pernah menemukan kasus ketika kelompok itu pecah dan meloncat ke wilayah lain, di situ, di wilayah barunya itu, tiba-tiba sudah jadi Tumenggung saja.
“Itu terjadi pada kelompok yang keluar dari Bukit 12 dan ketika ditanya ke kelompok asal mereka kaget karena memang tak pernah mengangkat dirinya (sebut saja Abu) yang pergi dari Bukit 12 itu sebagai Tumenggung. Kepergian itu sendiri menurut keluarga asal justru dipicu persoalan adat yang menimpanya. Lah, bagaimana mungkin orang yang sedang ditimpa adat kami tunjuk sebagai tumenggung? Tanya mereka waktu itu kepada saya,” kata Willy.
Artinya begini, jika kita mengetahui peta kekerabatan komunitas setidaknya kita bisa menjadikan itu sebagai dasar untuk mengurai apa yang sebenarnya terjadi di kelompok tersebut sekaligus memahami peta komunikasinya.
“Termasuk memahami kekerabatan eksternal (dari luar kelompok) misalnya di kelompok itu sudah ada perkawinan dengan orang luar atau membangun hubungan sosial menjadi dulur angkat, nah, di situ bisa bertambah luas ceritanya,” ujar pria yang pernah 5 tahun bekerja di Warsi ini menjelaskan.
Adat – Sugesti
Orang Rimba masih ada yang meyakini bahwa anggota mereka tidak boleh difoto khususnya untuk perempuan dan anak-anak karena ada sugesti ketika difoto pasti akan sakit. Bahkan, jangan salah-salah memperlihatkan foto saudara mereka yang sudah mati sebab hal itu bisa membuat mereka yang ada di situ langsung spontan menjerit, menangis lalu meratap panjang.
“Bagi kita orang luar ini saja ketika mau foto kadang minta izin dulu kan? Nah, begitu juga dengan mereka ya ditanya dulu, boleh apa tidak,” katanya.
Kadang kita main jepret saja. Itu yang bikin kaget dan kecewa dan kalau sudah begitu jangan heran jika kemudian penghulu adatnya mengadili kita. Makanya di sini penting bagi kita untuk menggali aturan dan ketentuan mereka agar tidak syok dalam kontak sosial.
Katakanlah misalnya bagaimana tata cara berkunjung ke ladang atau huma mereka, bersikap selama berada di pondoknya dan bercengkerama dengan anggota keluarganya. Singkatnya, jangan malu bertanya apa yang boleh dan dilarang selama kontak sosial sedang berlangsung.
Terkait ketentuan adat komunitas ini, menurut Willy, sebaiknya itu disusun dan tersosialisasi secara baik agar komunitas dan para pihak bisa menjadikan hal itu sebagai acuan dalam kontak sosial sekaligus pengetahuan dalam konteks pendidikan budaya dan antisipasi jika ada oknum di komunitas yang sembrono bikin sanksi terhadap pihak luar.
“Saya kira hal itu sangat mungkin untuk dilakukan dan bisa menjadi solusi dalam menguatkan hubungan sosial dengan komunitas, supaya jelas rambu-rambunya, sembari mensosialisasi aturan dan ketentuan umum yang berlaku di luaran juga,” ia berharap.
Kebutuhan Dasar
Sekurangnya dalam satu dekade terakhir pergeseran pola hidup di komunitas berjalan lumayan kencang. Hampir di seluruh kelompok sudah mengenal teknologi mulai dari kendaraan hingga gadget dan tentu saja itu ada nilai negatif dan positifnya.
Seperti cara menggunakan sepeda motor. Sebagian komunitas masih berpikir yang penting bisa untuk jalan, Boro-boro tahu apa itu SIM, surat menyurat kendaraan apalagi rambu-rambu berlalu lintas.
“Belum tahu aturan di jalan raya. Punya mobil kadang lupa minyaknya solar atau bensin. Beli handphone tapi cuma untuk dengarkan musik dan nonton film, Beli baju tapi tak tahu kata-kata yang tertulis di baju tersebut, Punya uang disimpan di tanah atau habis untuk memborong ikan dan rambutan yang di makan begitu saja, ya, masih ada yang seperti itu,” ujarnya.
Uniknya lagi, ketika disenggol kendaraan lain atau kena razia malah mereka yang mencak-mencak bahkan menjatuhkan sanksi. Di saat belajar motor pun banyak dari komunitas yang cedera karena kerap jungkir balik di jalan.
Maksudnya penguatan kebutuhan dasar di komunitas bukan saja diperlukan di sektor pangan, pendidikan, kesehatan dan ekonomi saja, Tapi juga perlu informasi dan pengetahuan yang sejalan dengan kebutuhan dan perkembangannya agar dapat mengimbangi perubahan dan membawa manfaat ke internal maupun eksternal.
“Katakanlah di tiap kelompok ada semacam center sebagai pusat pembelajaran baik itu untuk anak-anak, pemuda hingga kalangan dewasa, untuk pertemuan dan proses penguatan kapasitasnya, terintegrasi dengan wilayah pemanfaatan, dengan pemerintah, dan dengan pihak swasta. Kalau bisa begitu dan itu sangat mungkin untuk dilakukan,” ujarnya.
Resolusi
Selain beberapa aspek di atas pendekatan ke orang rimba menurut Willy perlu elaborasi agar tak terkesan jalan sendiri dan merasa paling benar sendiri dan ketika mengalami kegagalan justru sibuk mencari kambing hitam.
Dia menyinggung soal data populasi komunitas yang hingga kini masih simpang siur karena ada yang bilang 3.000-an jiwa, 5.000-an jiwa hingga belasan ribu jiwa.
Berhubungan dengan komunitas ini menurutnya ada yang tak kalah penting yakni pada kita dulu dan harus jelas motivasinya mau ke mana dan untuk apa? Kalau motivasinya untuk mendapatkan tanah atau lahan ya pasti akan tersangkut sebatas itu. Begitu juga kalau demi uang ya pasti hanya tersangkut sebatas proyek saja.
“Sebab komunitas ini menurutnya tak ubah seperti cermin. Dia akan berlaku seperti apa yang kita buat. Dia akan mencontoh Anda. Jika kita tulus mereka pasti baik karena di tiap jiwanya seperti ada kekuatan seperti ada yang menjaga,” ucap Willy yang pernah mendorong lahirnya rekomendasi Komnas HAM tahun 2007 terkait kehidupan Orang Rimba di Bukit 12 ini. (DE 01)
LINGKUNGAN
Enam Orang Tewas di Lokasi PETI Sarolangun, Walhi Jambi Soroti Pembiaran Tambang Ilegal
DETAIL.ID, Jambi – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya 6 orang warga dalam peristiwa longsor pada tanggal 20 Januari 2026 di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Walhi Jambi menilai peristiwa ini sebagai tragedi kemanusiaan yang serius dan tidak dapat dilepaskan dari praktik pertambangan ilegal yang selama ini berlangsung tanpa pengawasan memadai.
Walhi Jambi menegaskan bahwa kejadian ini tidak boleh dipahami semata sebagai kecelakaan kerja. Longsor di lokasi PETI merupakan risiko yang sejak awal melekat pada aktivitas tambang ilegal yang dilakukan tanpa standar keselamatan, tanpa kajian lingkungan, serta berada di luar sistem pengawasan negara.
”Ketika aktivitas pertambangan ilegal dibiarkan terus berlangsung, maka potensi korban jiwa hanyalah soal waktu. Tragedi ini menunjukkan kegagalan negara dalam mencegah praktik berbahaya yang telah lama diketahui publik,” ujar Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jambi, Oscar pada Rabu, 21 Januari 2026.
Selama bertahun-tahun, aktivitas PETI di Jambi telah berkontribusi pada kerusakan hutan dan lahan, pencemaran sungai, serta meningkatnya kerentanan wilayah terhadap bencana ekologis seperti longsor dan banjir.
Dalam konteks ini, korban jiwa akibat PETI tidak dapat dilepaskan dari persoalan tata kelola sumber daya alam yang lemah dan penegakan hukum yang tidak konsisten.
Walhi Jambi menilai bahwa penanganan PETI selama ini cenderung bersifat sporadis dan tidak menyentuh akar persoalan. Penertiban yang dilakukan dari waktu ke waktu tidak diikuti dengan pengusutan aktor-aktor yang memiliki peran penting dalam keberlangsungan tambang ilegal, termasuk pihak-pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi dari aktivitas tersebut.
Atas peristiwa ini, Walhi Jambi mendesak:
1. Aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan terhadap aktivitas PETI di lokasi kejadian, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab secara struktural.
2. Pemerintah daerah dan provinsi untuk menghentikan pembiaran terhadap praktik PETI serta memperkuat pengawasan wilayah yang selama ini menjadi lokasi tambang ilegal.
3. Pemerintah harus memastikan pemulihan ekosistem yang telah rusak akibat PETI guna meminimalisir terjadinya bencana ekologis.
4. Negara untuk menghadirkan kebijakan yang adil bagi masyarakat, dengan menyediakan alternatif mata pencaharian yang aman, berkelanjutan, dan tidak membahayakan keselamatan maupun lingkungan.
5. Evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan dan pengelolaan kawasan hutan di Jambi guna mencegah terulangnya tragedi serupa.
Walhi Jambi menekankan bahwa pendekatan yang hanya menyasar pekerja tambang di lapangan tidak akan menyelesaikan persoalan PETI. Tanpa pembenahan tata kelola dan penegakan hukum yang serius terhadap aktoraktor kunci, praktik tambang ilegal akan terus berulang dan kembali menelan korban.
”Setiap nyawa yang hilang akibat PETI adalah pengingat bahwa pembiaran memiliki konsekuensi yang nyata. Negara tidak boleh terus hadir setelah tragedi terjadi, tetapi harus mencegahnya sejak awal,” katanya. (*)
LINGKUNGAN
Ruang Hidup Terjepit, Orang Rimba Jadi Korban Konflik
DETAIL.ID, Jambi – Perkumpulan Hijau Jambi menyatakan keprihatinan mendalam atas semakin terdesaknya ruang hidup Orang Rimba di Provinsi Jambi, yang kini tidak hanya berdampak pada hilangnya sumber penghidupan, tetapi juga memicu konflik sosial dan persoalan hukum yang menyeret masyarakat adat ke dalam situasi yang semakin rentan.
Kondisi ini mengemuka setelah munculnya dugaan kasus penculikan di Simpang Mentawak, Kabupaten Merangin, yang melibatkan Orang Rimba dan berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan. Perkumpulan Hijau Jambi menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dipandang secara sederhana dengan hanya menempatkan Orang Rimba sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Direktur Perkumpulan Hijau Jambi, Feri Irawan, menyampaikan bahwa terdapat dugaan kuat adanya pengaruh dan keterlibatan pihak luar yang memanfaatkan keterdesakan kondisi sosial dan ekonomi Orang Rimba untuk mendorong terjadinya tindakan kejahatan dan perbuatan melawan hukum.
“Kami melihat indikasi bahwa Orang Rimba di Simpang Mentawak berada dalam pengaruh pihak luar. Karena itu, kami mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut bukan hanya pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak luar yang diduga mempengaruhi atau mendalangi terjadinya tindak pidana tersebut,” ujar Feri Irawan pada Selasa, 20 Januari 2026.
Dalam konteks ini, Perkumpulan Hijau Jambi juga menyoroti ancaman dan intimidasi terhadap Mijak Tampung, Orang Rimba sekaligus pengacara masyarakat adat, yang muncul setelah ia menyampaikan persoalan dugaan penculikan tersebut di wawancara media. Perkumpulan Hijau Jambi memandang ancaman ini sebagai situasi serius yang membutuhkan perlindungan segera dari Polda Jambi dan Aparat Penegak Hukum, agar upaya penegakan hukum berjalan tanpa tekanan dan rasa takut.
Perkumpulan Hijau Jambi menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan. Aparat diminta tidak berhenti pada penindakan terhadap masyarakat adat, tetapi juga berani menelusuri aktor intelektual dan jaringan di balik konflik, termasuk pihak-pihak luar yang mengambil keuntungan dari keterpurukan Orang Rimba.
Lebih lanjut, Feri Irawan mengingatkan bahwa Orang Rimba tersebar di wilayah adat yang berbeda-beda, antara lain di Bukit Duabelas, Bukit Tigapuluh, dan Kabupaten Merangin, dengan struktur sosial dan kepemimpinan yang tidak sama. Oleh karena itu, konflik di satu wilayah tidak boleh digeneralisasi hingga menciptakan stigma terhadap seluruh Orang Rimba di Provinsi Jambi.
“Stigmatisasi terhadap Orang Rimba hanya akan memperparah keadaan dan menutup ruang dialog. Yang dibutuhkan saat ini adalah pendekatan yang adil, manusiawi, dan berorientasi pada penyelesaian akar masalah,” jelasnya.
Menurut Perkumpulan Hijau Jambi, akar persoalan utama yang terus memicu konflik adalah hilangnya ruang hidup Orang Rimba secara bertahap dan sistematis. Alih fungsi kawasan hutan telah membuat Orang Rimba semakin kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, termasuk pangan, serta membatasi akses mereka terhadap layanan publik yang layak.
Atas kondisi tersebut, Perkumpulan Hijau Jambi mendorong pihak – pihak yang berwenang untuk segera mengambil langkah nyata, di antaranya:
Mengusut tuntas dugaan kasus penculikan di Simpang Mentawak secara transparan dan berkeadilan, termasuk mengungkap pihak eksternal yang diduga mempengaruhi atau mendalangi tindakan melawan hukum.
Memberikan perlindungan hukum dan keamanan bagi Orang Rimba serta pembela masyarakat adat dari segala bentuk ancaman dan intimidasi.
Mengakui dan melindungi wilayah adat Orang Rimba secara hukum, sebagai dasar kepastian ruang hidup dan pencegahan konflik.
Mendorong pembentukan kampung adat Orang Rimba, agar mereka memiliki kepastian tempat tinggal serta jaminan akses terhadap fasilitas umum, termasuk jalan, air bersih, dan listrik.
Menjamin akses pendidikan dan layanan kesehatan yang layak bagi Orang Rimba, tanpa menghilangkan identitas dan kearifan lokal mereka.
“Pembentukan kampung adat bukan hanya soal tempat tinggal, tetapi tentang memastikan Orang Rimba memperoleh hak dasar sebagai warga negara, pendidikan bagi anak-anak mereka, layanan kesehatan yang mudah dijangkau, serta fasilitas umum yang manusiawi,” tegas Feri Irawan.
Perkumpulan Hijau Jambi menegaskan bahwa penyelesaian kasus di Simpang Mentawak harus menjadi momentum evaluasi serius bagi negara dalam melindungi masyarakat adat. Tanpa keberanian mengungkap aktor di balik konflik dan tanpa kebijakan perlindungan ruang hidup yang jelas, Orang Rimba akan terus berada dalam pusaran konflik yang berulang dari tahun ke tahun.
Selain persoalan kontemporer, Perkumpulan Hijau Jambi menegaskan bahwa konflik yang kini dihadapi Orang Rimba tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang keberadaan mereka sebagai masyarakat adat yang memiliki sistem hukum adat dan wilayah adatnya sendiri jauh sebelum negara hadir dengan berbagai kebijakan pengelolaan kawasan.
Secara turun-temurun, Orang Rimba hidup dan mengatur kehidupan sosialnya berdasarkan hukum adat yang diakui dan ditaati oleh seluruh kelompok. Wilayah adat Orang Rimba memiliki penanda dan batas yang jelas, antara lain kelaka, behelo, durian berkampung, benteng, serta bukit betempo. Penanda-penanda adat ini bukan sekadar simbol budaya, melainkan bagian dari sistem tata ruang adat yang menentukan wilayah tinggal, wilayah kelola, sumber pangan, hingga ruang sakral yang tidak boleh dirusak.
Namun dalam perjalanannya, sebagian besar wilayah adat tersebut kini berubah status menjadi kawasan negara, bahkan ditetapkan sebagai zona inti Taman Nasional Bukit Duabelas, tanpa proses pengakuan dan perlindungan yang memadai terhadap hak-hak masyarakat adat yang telah lama mendiami kawasan tersebut. Perubahan status kawasan ini secara nyata telah mempersempit ruang hidup Orang Rimba, membatasi akses mereka terhadap sumber daya alam, serta menggerus sistem hukum adat yang selama ini menjaga keseimbangan sosial dan ekologis.
Perkumpulan Hijau Jambi menilai, pengabaian terhadap sejarah, hukum adat, dan wilayah adat Orang Rimba inilah yang menjadi salah satu akar konflik struktural yang terus berulang. Ketika ruang hidup menyempit dan hukum adat terpinggirkan, masyarakat adat berada dalam posisi rentan, mudah dipengaruhi, mudah dikriminalisasi, dan kerap dijadikan kambing hitam dalam konflik yang sesungguhnya lebih kompleks.
“Oleh karena itu, penyelesaian konflik Orang Rimba tidak cukup hanya dengan pendekatan hukum pidana semata. Negara harus berani mengakui sejarah, hukum adat, dan wilayah adat Orang Rimba sebagai dasar penyelesaian yang adil dan bermartabat,” tutur Feri Irawan.
LINGKUNGAN
Izin Belum Lengkap, DLH Hentikan Sementara Operasional Stockpile Batu Bara PT GSB
DETAIL.ID, Jambi – Aktivitas stockpile batu bara PT Gelora Sukses Bersama (GSB) di Tenam, Batanghari ditutup sementara oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi. Penutupan sementara disebut ikhwal perizinan yang belum lengkap oleh PT GSB.
Menurut Kabid Penaatan DLH Provinsi Jambi, Budi Hermanto, awalnya pihaknya mendapati laporan masyatakat soal keberadaan stockpile yang belum dilengkapi oleh perizinan lingkungan tersebut. Tim PPNS PPLH lantas turun ke stockpile PT GSB dan melakukan penutupan pada Rabu, 17 Desember 2025.
Menurutnya sanksi penutupan sementara sejalan dengan amanat UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2022 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Ada informasi, pengaduanlah. Setelah kita verifikasi ke lapangan ternyata memang ada stockpile. Kita turun ke situ PPNS PPLH, ternyata mereka belum bisa menunjukkan dokumen, intinya dokumen persetujuan lingkungan dan dokumen pengelolaan air limbah,” ujar Budi pada Jumat, 19 Desember 2025.
Budi juga mengkhawatirkan bahwa aktifitas stockpile PT GSB bakal berujung pada pencemaran lingkungan sekitar. Hal tersebut kemudian berujung pada penutupan sementara stockpile PT GSB.
Artinya, kata Budi, perusahaan perlu menyelesaikan dulu segala perizinan lingkungan untuk kemudian bisa kembali beroperasi secara legal.
“Kalau cepat mereka menyelesaiakan perizinannya, ya cepat (operasional diizinkan). Cuman ini akan tetap dilakukan sanksi penindakan administratif,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita

