LINGKUNGAN
Pendekatan terhadap Orang Rimba Mesti Terbuka dengan Kultur dan Perkembangannya

DETAIL.ID, Jambi – Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) WARSI (Warung Informasi Konservasi) — sebuah NGO di Jambi — mencatat setidaknya masih ada 600-an Keluarga Orang Rimba yang hidupnya termarjinalkan karena kehilangan hutan dan masih berkonflik dengan konsesi perkebunan sawit dan hutan tanaman industri (HTI) di beberapa kabupaten dalam Provinsi Jambi.
Pekan lalu, WARSI membawa 15 orang perwakilan Eropa selaku konsumen atau pembeli minyak sawit Indonesia untuk bertemu langsung dengan Orang Rimba yang ada di Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Jambi agar ada sikap dari pemerintah dan perusahaan atas persoalan ini dalam mendorong solusinya.
Terkait hal tersebut, Willy Marlupi, Koordinator ORI (Orang Rimba) Connection menyampaikan bahwa ada hal mendasar yang perlu dipahami tentang Orang Rimba agar resolusi atau penyelesaian konflik bisa berjalan sesuai harapan komunitas dan para pihak.
Pertama soal tradisi dan perkembangannya. Willy mengajak semua pihak untuk memahami tentang konsepsi adat dan sosial komunitas terkait Pangkal Waris dan Ujung Waris serta tempat untuk bejenang.
“Itu hamparan yang luas sekali. Mulai dari Tanah Garo Kecamatan Muaro Tabir Kabupaten Tebo sebagai Pangkal Waris dan Pakuaji Kecamatan Bathin XXIV Kab. Batanghari sebagai ujung Warisnya, Kemudian Jernih Kecamatan Air hitam Kabupaten Sarolangun sebagai tempat bejenang. Artinya, Secara administrasi itulah gugusan wilayah Bukit 12 terbentang di tiga kabupaten dalam Provinsi Jambi yakni Kabupaten Sarolangun, Batanghari dan Kabupaten Tebo,” ujarnya kepadadetail, Senin (3/12/2018)
Di dalam hamparan itu menurutnya tersebar 50-an rombong atau kelompok Orang Rimba di sepanjang sub DAS (Daerah Aliran sungai) Tembesi, Batanghari dan Tabir yaitu di Sungai Makekal, Kejasung Besar dan Kejasung Kecil, Terap dan Air hitam.
Pada tahun 2000 lalu, kata Willy, hamparan seluas 60.000 hektar itu sebenarnya sudah aman dari ekspansi izin perkebunan sawit, HTI dan pertambangan, Karena sudah ditetapkan sebagai Taman Nasional Bukit 12 (TNBD) dengan tujuan supaya bisa menjamin wilayah hidup komunitas serta kebutuhan dan perkembangan sosial budayanya yang sudah hidup turun temurun di wilayah tersebut.
“Nah, sekarang pertanyaannya kelompok Orang Rimba yang ada di perkebunan sawit itu apakah berkaitan dengan tradisi melangun atau berburu? Kalau terkait dengan tradisi itu artinya tak ada yang perlu dirisaukan karena mereka pasti akan kembali ke daerah asal misalnya dari Bukit 12 ya pasti balik ke Bukit 12,” katanya.
Kita, lanjut Willy, mesti tahu dulu kelompok orang rimba yang ada di kebun sawit itu asalnya dari mana. Jika dari wilayah Bukit 12 namun sudah lama tidak kembali artinya memang ada persoalan di wilayah asal dan tempatnya sekarang.
Bisa saja di wilayah asal ada persoalan adat yang cukup pelik sehingga membuat kelompok itu memisahkan diri tapi tidak menutup kemungkinan bisa juga karena wilayahnya yang ada di Bukit 12 sudah dianggap tidak lagi menunjang kebutuhan dan perkembangannya saat ini.
“Harus cari tahu dulu kejelasan tentang hal itu baru kemudian disampaikan kepada publik agar tidak terkesan ada yang ditutup-tutupi,” ia menegaskan.
Karena menurut pengamatan pria yang hampir 20 tahun berkecimpung dengan Orang Rimba ini, tidak sedikit kelompok dari Bukit 12 dalam dua dekade terakhir bergeser ke pinggiran bahkan meloncat ke konsesi perkebunan sawit dan HTI yang jauh dari wilayah asalnya di Bukit 12.
“Loncatan itu terjadi di perkebunan sawit PT SAL, PT JAW dan PT EMAL, Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun dan di HTI PT Wana Perintis Kecamatan Batin XXIV, PT SDM dan PT APL di Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari termasuk di HTI PT WKS di Kecamatan Tengah Ilir dan HTI PT LAJ, PT TMA yang ada di Kabupaten Tebo dan di wilayah lainnya. Tapi ya itu tadi, jika mereka berasal dari Bukit 12 mestinya akan kembali dan jika tidak kembali pasti ada sesuatu di tempat asal juga tempatnya sekarang,” ujarnya menjelaskan.
Maksudnya, harus bijak menyampaikan informasi supaya tidak terkesan membebani masalah ke pemerintah dan perusahaan saja tapi akar masalahnya yang mesti harus dipecahkan. Karena kalau dibiarkan terus begini kemungkinan untuk tuntas akan sulit sebab besok-besok bisa saja kelompok lain dari Bukit 12 melakukan hal yang sama karena merasa ada dukungan dari pihak tertentu lebih-lebih karena faktor kecemburuan.
“Apalagi kehidupan mereka di luar Bukit 12 itu belum tentu menjadi lebih baik kan? Nah, ini kerap digunakan sebagai kampanye negatif ke pemerintah dan perusahaan sehingga ya itu tadi perlu disampaikan secara utuh agar kebijakan yang diterapkan kepada mereka juga tidak blunder,” Willy menekankan.
Kekerabatan
Aspek berikutnya menurut Willy adalah kekerabatan kelompok komunitas yang juga penting untuk dipahami termasuk genealogi tiap kelompoknya.
Dirinya pernah menemukan kasus ketika kelompok itu pecah dan meloncat ke wilayah lain, di situ, di wilayah barunya itu, tiba-tiba sudah jadi Tumenggung saja.
“Itu terjadi pada kelompok yang keluar dari Bukit 12 dan ketika ditanya ke kelompok asal mereka kaget karena memang tak pernah mengangkat dirinya (sebut saja Abu) yang pergi dari Bukit 12 itu sebagai Tumenggung. Kepergian itu sendiri menurut keluarga asal justru dipicu persoalan adat yang menimpanya. Lah, bagaimana mungkin orang yang sedang ditimpa adat kami tunjuk sebagai tumenggung? Tanya mereka waktu itu kepada saya,” kata Willy.
Artinya begini, jika kita mengetahui peta kekerabatan komunitas setidaknya kita bisa menjadikan itu sebagai dasar untuk mengurai apa yang sebenarnya terjadi di kelompok tersebut sekaligus memahami peta komunikasinya.
“Termasuk memahami kekerabatan eksternal (dari luar kelompok) misalnya di kelompok itu sudah ada perkawinan dengan orang luar atau membangun hubungan sosial menjadi dulur angkat, nah, di situ bisa bertambah luas ceritanya,” ujar pria yang pernah 5 tahun bekerja di Warsi ini menjelaskan.
Adat – Sugesti
Orang Rimba masih ada yang meyakini bahwa anggota mereka tidak boleh difoto khususnya untuk perempuan dan anak-anak karena ada sugesti ketika difoto pasti akan sakit. Bahkan, jangan salah-salah memperlihatkan foto saudara mereka yang sudah mati sebab hal itu bisa membuat mereka yang ada di situ langsung spontan menjerit, menangis lalu meratap panjang.
“Bagi kita orang luar ini saja ketika mau foto kadang minta izin dulu kan? Nah, begitu juga dengan mereka ya ditanya dulu, boleh apa tidak,” katanya.
Kadang kita main jepret saja. Itu yang bikin kaget dan kecewa dan kalau sudah begitu jangan heran jika kemudian penghulu adatnya mengadili kita. Makanya di sini penting bagi kita untuk menggali aturan dan ketentuan mereka agar tidak syok dalam kontak sosial.
Katakanlah misalnya bagaimana tata cara berkunjung ke ladang atau huma mereka, bersikap selama berada di pondoknya dan bercengkerama dengan anggota keluarganya. Singkatnya, jangan malu bertanya apa yang boleh dan dilarang selama kontak sosial sedang berlangsung.
Terkait ketentuan adat komunitas ini, menurut Willy, sebaiknya itu disusun dan tersosialisasi secara baik agar komunitas dan para pihak bisa menjadikan hal itu sebagai acuan dalam kontak sosial sekaligus pengetahuan dalam konteks pendidikan budaya dan antisipasi jika ada oknum di komunitas yang sembrono bikin sanksi terhadap pihak luar.
“Saya kira hal itu sangat mungkin untuk dilakukan dan bisa menjadi solusi dalam menguatkan hubungan sosial dengan komunitas, supaya jelas rambu-rambunya, sembari mensosialisasi aturan dan ketentuan umum yang berlaku di luaran juga,” ia berharap.
Kebutuhan Dasar
Sekurangnya dalam satu dekade terakhir pergeseran pola hidup di komunitas berjalan lumayan kencang. Hampir di seluruh kelompok sudah mengenal teknologi mulai dari kendaraan hingga gadget dan tentu saja itu ada nilai negatif dan positifnya.
Seperti cara menggunakan sepeda motor. Sebagian komunitas masih berpikir yang penting bisa untuk jalan, Boro-boro tahu apa itu SIM, surat menyurat kendaraan apalagi rambu-rambu berlalu lintas.
“Belum tahu aturan di jalan raya. Punya mobil kadang lupa minyaknya solar atau bensin. Beli handphone tapi cuma untuk dengarkan musik dan nonton film, Beli baju tapi tak tahu kata-kata yang tertulis di baju tersebut, Punya uang disimpan di tanah atau habis untuk memborong ikan dan rambutan yang di makan begitu saja, ya, masih ada yang seperti itu,” ujarnya.
Uniknya lagi, ketika disenggol kendaraan lain atau kena razia malah mereka yang mencak-mencak bahkan menjatuhkan sanksi. Di saat belajar motor pun banyak dari komunitas yang cedera karena kerap jungkir balik di jalan.
Maksudnya penguatan kebutuhan dasar di komunitas bukan saja diperlukan di sektor pangan, pendidikan, kesehatan dan ekonomi saja, Tapi juga perlu informasi dan pengetahuan yang sejalan dengan kebutuhan dan perkembangannya agar dapat mengimbangi perubahan dan membawa manfaat ke internal maupun eksternal.
“Katakanlah di tiap kelompok ada semacam center sebagai pusat pembelajaran baik itu untuk anak-anak, pemuda hingga kalangan dewasa, untuk pertemuan dan proses penguatan kapasitasnya, terintegrasi dengan wilayah pemanfaatan, dengan pemerintah, dan dengan pihak swasta. Kalau bisa begitu dan itu sangat mungkin untuk dilakukan,” ujarnya.
Resolusi
Selain beberapa aspek di atas pendekatan ke orang rimba menurut Willy perlu elaborasi agar tak terkesan jalan sendiri dan merasa paling benar sendiri dan ketika mengalami kegagalan justru sibuk mencari kambing hitam.
Dia menyinggung soal data populasi komunitas yang hingga kini masih simpang siur karena ada yang bilang 3.000-an jiwa, 5.000-an jiwa hingga belasan ribu jiwa.
Berhubungan dengan komunitas ini menurutnya ada yang tak kalah penting yakni pada kita dulu dan harus jelas motivasinya mau ke mana dan untuk apa? Kalau motivasinya untuk mendapatkan tanah atau lahan ya pasti akan tersangkut sebatas itu. Begitu juga kalau demi uang ya pasti hanya tersangkut sebatas proyek saja.
“Sebab komunitas ini menurutnya tak ubah seperti cermin. Dia akan berlaku seperti apa yang kita buat. Dia akan mencontoh Anda. Jika kita tulus mereka pasti baik karena di tiap jiwanya seperti ada kekuatan seperti ada yang menjaga,” ucap Willy yang pernah mendorong lahirnya rekomendasi Komnas HAM tahun 2007 terkait kehidupan Orang Rimba di Bukit 12 ini. (DE 01)
LINGKUNGAN
Perkumpulan Hijau Bakal Laporkan Tambang Batu Bara PT GAL di Tebo Atas Pencemaran Lingkungan

DETAIL.ID, Jambi – Setelah PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) yang sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan Polda Jambi, Perkumpulan Hijau (PH) kembali menemukan indikasi kejahatan lingkungan akibat aktivitas industri ekstraktif batu bara yaitu PT Globalindo Alam Lestari (GAL).
Perusahaan tambang batu bara yang berada di kawasan Desa Suo Suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo tersebut menjadi ancaman serius untuk lingkungan dan masyarakat, akibat aktivitas tambang batu bara yang hanya berjarak sekitar 200 meter dari permukiman warga.
Direktur Perkumpulan Hijau, Feri Irawan menyoroti dampak yang ditimbulkan dari tambang batu bara yang sangat dekat permukiman warga tersebut, mulai dari ketimpangan sosial hingga ancaman terhadap lingkungan dan ketahanan pangan.
“Risiko hadirnya tambang batu bara pasti akan mengintimidasi ruang hidup masyarakat karena di mana ada tambang, pasti ada kesengsaraan,” ujar Feri dalam pernyataannya.
Ia menegaskan bahwa situasi di Desa Suo Suo mencerminkan bagaimana masyarakat dikorbankan atas nama eksploitasi sumber daya alam. Menurut Feri, ketidakpatuhan perusahaan tambang terhadap aturan jarak minimal dari permukiman merupakan bentuk kejahatan pertambangan yang nyata.
“Ketidakpatuhan perusahaan pada aturan tentang jarak minimal pun menjadi salah satu tolak ukur kejahatan pertambangan,” katanya.
Selain ancaman terhadap lingkungan dan pertanian, aktivitas tambang yang begitu dekat juga meningkatkan risiko kesehatan bagi warga sekitar. Polusi udara dari debu tambang, pencemaran air, serta potensi longsor akibat pengerukan tanah menjadi kekhawatiran utama yang dihadapi masyarakat.
Bukan hanya itu, Perkumpulan Hijau melihat PT Globalindo Alam Lestari (GAL) dituding telah menyebabkan pencemaran dan membunuh sejumlah ekosistem sungai di sekitar konsesinya.
Hasil investigasi Perkumpulan Hijau menemukan pembuangan atau pengeringan air dari bekas tambang baru yang sedang beroperasi melalui selang mengarah dan mengalir ke Sungai Batanghari, air bekas tambang yang seharusnya dialiri ke settling pond untuk mengurai zat atau bahan kimia bekas tambang yang terkandung dari air bekas tambang baru.
Dalam hal ini jelas ungkap Feri, sanksi pelanggaran UU Lingkungan terkait settling pond, dapat berupa sanksi pidana maupun sanksi administratif, tergantung pada jenis pelanggaran dan tingkat keparahannya. Sanksi pidana meliputi penjara dan denda, sedangkan sanksi administratif meliputi teguran tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin.
Feri menambahkan, dalam izin PT GAL ini terlihat jelas lobang bekas galian tambang yang menganga luas, tidak ada bentuk tanggung jawab terhadap dampak akibat dari ekploitasi tambang yang dilakukan secara masif.
“Berdasarkan analisis Tim GIS ‘Perkumpulan Hijau mencatat luasan lobang tambang yang tidak direklamasi oleh PT Globalindo Alam Lestari (GAL) ialah luas lobang tambang 7,64 hektare dan luas lahan yang terbuka 10,97 hektare.
Feri menegaskan, jika tindakan kejahatan lingkungan ini tidak segera dihentikan, maka kehancuran dan bencana tinggal menunggu waktu. Perkumpulan Hijau mendesak pemerintah, Polda Jambi, Mabes Polri, khususnya inspektorat tambang, menteri lingkungan hidup untuk segera mengevaluasi praktik tambang yang berlangsung di Desa Suo Suo. Feri menekankan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi warga dari dampak buruk pertambangan dan memastikan keselamatan mereka.
“Perkumpulan Hijau juga mendesak pemerintah selaku pemberi izin, untuk mengevaluasi praktik tambang yang ada dan membebaskan area masyarakat dari wilayah tambang agar dapat memberikan jaminan pada keselamatan masyarakat sekitar,” katanya.
Terkait kemungkinan sanksi, Feri menyebut bahwa pencabutan izin merupakan bentuk hukuman tertinggi yang bisa diberikan terhadap perusahaan yang melanggar aturan. Namun, hingga saat ini, belum ada pencabutan izin yang terjadi di wilayah tersebut.
Dalam hal ini, Perkumpulan Hijau akan segera melaporkan temuan di lokasi PT GAL ini ke Polda Jambi untuk dilakukan tindakan.
“Kami akan laporkan PT GAL ini atas tindakan kejahatan pencemaran lingkungan,” katanya. (*)
LINGKUNGAN
Walhi Bentang Spanduk di Seminar Pemkot Jambi: JBC, Jamtos, dan Roma Estate Dinilai Jadi Penyebab Banjir

DETAIL.ID, Jambi – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi mendesak pemerintah daerah segera menghentikan proyek-proyek pembangunan yang dinilai memperparah kerusakan lingkungan dan menyebabkan banjir di Kota Jambi. Tuntutan itu disampaikan dalam aksi protes saat forum Seminar Sehari “Pemkot Jambi Mendengar” di Rumah Dinas Wali Kota Jambi pada Rabu, 14 Mei 2025.
Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah, menyebut tiga proyek utama yang menjadi penyebab terganggunya fungsi ekologis di kota ini, yakni Jambi Business Center (JBC), Jamtos, dan Perumahan Roma Estate. Ketiga proyek tersebut, kata Oscar, telah mengubah kawasan sepadan sungai menjadi beton dan menutup daerah tangkapan air.
“JBC dibangun di kawasan rawan banjir dan justru memperparah dampak lingkungan. Alih-alih memperhatikan daya dukung wilayah, pengembang malah merusaknya,” kata Oscar.
Menurut Walhi, banjir yang melanda kawasan Simpang Mayang dan sekitarnya pada April lalu merupakan dampak langsung dari buruknya tata ruang dan pembangunan tanpa pertimbangan lingkungan. Area JBC dan Jamtos disebut berada di dataran rendah atau cekungan, yang secara alami berfungsi sebagai tempat penampungan air dari drainase sekitar.
Pembangunan di kawasan tersebut dinilai bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Perda Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2024–2044, yang menetapkan kawasan JBC sebagai wilayah rawan bencana banjir.
“Kami tidak menolak pembangunan, tetapi menolak pembangunan yang menyengsarakan warga demi keuntungan pengusaha,” ujarnya.
Dalam aksinya, Walhi Jambi menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah;
- Tinjau ulang kerja sama antara Pemprov Jambi dan pengelola JBC.
- Kembalikan fungsi ekologis kawasan JBC, Jamtos, dan Roma Estate.
- Putus kerja sama jika ditemukan pelanggaran lingkungan.
- Cabut izin proyek yang terbukti merusak lingkungan.
- Hentikan seluruh pembangunan yang tak sesuai dengan daya dukung lingkungan.
Aksi ini bertepatan dilakukan dalam seminar bertema “Model Kolaborasi Penanganan Banjir” yang diselenggarakan Sahabat Alam Jambi dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Ketua DPRD Kota Jambi: DPRD Solid, Takkan Mengubah Tata Ruang Demi Stockpile Batu Bara PT SAS

DETAIL.ID, Jambi – Meski perizinannya belum lengkap, PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) sudah mulai mengguyur menempatkan sejumlah alat berat lengkap dengan tiang pancang paku buminya di kawasan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Issu soal bakal dilanjutkannya pembangunan stockpile batu bara PT SAS pun terus mencuat, sekalipun Pemerintah Kota Jambi menegaskan bahwa belum ada memberikan perizinan.
Terkait aktivitas PT SAS tersebut, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly pun kembali mempertegas bahwa DPRD Kota Jambi bersepakat untuk menolak keras rencana stockpile baru bara di kawasan Aur Kenali tersebut.
“Kalau kami sepakat ya. Kemarin waktu reses bersama Pak Cek Endra selaku Komisi 12 DPR RI, kami menolak keras terkait dengan usulan perizinan yang diusulkan oleh PT SAS,” kata Kemas Faried pada Rabu kemarin, 26 Februari 2025.
Ketua DPRD Kota Jambi tersebut menegaskan bahwa Perda Tata Ruang dan Tata Wilayah Kota Jambi sudah jelas, bahwa areal lahan PT SAS di Aur Kenali diperuntukkan bagi permukiman dan pertanian, tidak ada diperuntukkan bagi pertambangan batu bara.
Dia pun memastikan bahwa DPRD Kota Jambi solid, tidak akan ada perubahan RT RW demi meloloskan perizinan stockpile batu bara di kawasan Aur Kenali. Sebab selain mempertimbangkan negatif yang bakal timbul bagi masyarakat sekitar.
Lokasi stockpile PT SAS dinilai berdekatan dengan intake PDAM Aur Duri yang merupakan aset vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Lalu bagaimana menghentikan operasional PT SAS yang seolah terus berupaya mewujudkan stockpilenya itu? Soal ini Kemas menyikapi begini.
“Sekarang persoalannya kalau mereka berjalan terus berarti mereka ilegal. Kita kan punya perangka penegak peraturan ada Satpol PP. Nanti kita kolaborasi, harus kolaborasilah dengan pemerintah pusat juga,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita