Connect with us
Advertisement

TEMUAN

Aliansi AMPUH Desak Kejati Jambi Usut Tuntas Kasus Dana Samisake Batanghari

Published

on

Dana Samisake

detail.id/, Jambi – Puluhan aktivis LSM dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi AMPUH (Aliansi Masyarakat Peduli Hukum) Jambi berunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, Senin (2/12/2019).  Mereka mendesak dan meminta ketegasan pihak Kejati Jambi untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana SAMISAKE (Satu Miliar Satu Kecamatan) Kabupaten Batanghari tahun 2012 hingga tahun 2015.

Menurut AMPUH, kasus tersebut diduga melibatkan Sekda Kabupaten Muaro Jambi, M. Fadhil Arief yang saat itu menjabat sebagai Camat Marosebo Ilir, Kabupaten Batanghari dan juga selaku mantan Kadis PMD Batanghari yang juga diduga menyelewengkan pengelolaan dana DD dan ADD tahun 2016.

“Hari ini kami datangi Kantor Kejati Jambi, untuk meminta ketegasan dan keseriusan pihak Kejaksaan Tinggi Jambi mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan dana SAMISAKE Kabupaten Batanghari yang sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Kejari Muara Bulian tahun 2013 lalu, yang hingga kini tidak ada penyelesaiannya” ujar Ketua LSM GEMPHAL, Yuniyanto dalam orasinya.

Yuniyanto menambahkan SAMISAKE ini program zaman gubernur HBA yang menginginkan agar masyarakat Provinsi Jambi yang kurang mampu mendapatkan bantuan berupa, Bedah Rumah, UMKM, Alsintan, Roda Tiga, Peternakan, Jamkesmasprov dan Pelatihan Tenaga Kerja.

“Namun apa lacur, niat baik Gubernur Jambi ini dimanfaatkan oleh Camat Marosebo Ilir, M. Fadhil Arif yang diduga melakukan MoU dengan oknum aparat untuk melakukan program bedah rumah yang menyalahi aturan, begitu juga dengan program beasiswa yang diberikan kepada anak/siswa yang tidak bersekolah,” kata Yuniyanto.

Senada dengan Yuniyanto, Ketua LSM AKRAM, Amir Akbar mengatakan niat baik seorang pemimpin harus didukung oleh bawahannya, agar program yang dicanangkan untuk kesejahteraan masyarakat bisa berjalan dengan baik. Namun kenyataannya tidak terjadi di Kabupaten Batanghari, program SAMISAKE tidak seluruhnya dilaksanakan hingga mengakibatkan SILPA anggaran mencapai Rp4 miliar lebih.

“Ini sangat disayangkan, dana SAMISAKE sudah disalurkan dari provinsi ke kabupaten, seharusnya bisa dinikmati oleh masyarakat kurang mampu yang membutuhkan tapi malah disia-siakan,” ujar Amir.

Menurut Amir, yang lebih mencengangkan agar seluruh masyarakat Provinsi Jambi mengetahui, SILPA dana SAMISAKE senilai Rp4.680.762.280 baru dikembalikan sebesar Rp1.680.762.280 sehingga masih terdapat sisa yang belum dikembalikan sebesar Rp3 miliar dan mencatatnya sebagai utang kepada Pemerintah Provinsi Jambi pada LKPD TA 2018.

“Artinya apa, dana SILPA Rp3 miliar ini tidak ada lagi, seharusnya kalau SILPA dananya masih ada di Kasda. Kok habis, dipakai untuk apa? Siapa yang menikmati?” tanya Amir geram.

Ia mengatakan sudah menjadi “rahasia umum” bahwa setiap seseorang berkuasa, akan selalu menggunakan ‘kekuasaannya’ untuk melakukan tindakan/perbuatan yang menjadi kehendaknya agar maksud dan tujuannya tercapai.

Seperti yang dilakukan oleh mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Batanghari M. Fadhil Arif, yang diduga dengan sengaja melakukan kebijakan unprosedural yang tidak sesuai dengan prioritas yang ditentukan. M. Fadhil Arif diduga dengan sengaja mengkoordinir pada Kepala Desa tercatat 54 desa di 8 kecamatan untuk membuat dan melaksanakan program studi banding ke luar Provinsi Jambi dengan menggunakan dana DD dan ADD dengan total Rp624.278.000. Hal ini disampaikan Dian Saputra, Ketua LSM PABRI dalam orasinya.

“Ini kebijakan salah kaprah, rata-rata desa di Kabupaten Batanghari sesuai dengan Indeks Desa Membangun (IDM) yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), menunjukkan bahwa hampir seluruh desa di Kabupaten Batang Hari memiliki tipologi desa dengan kategori Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal. Harusnya diutamakan pada kegiatan pembangunan melalui penyediaan sarana dan prasarana untuk pemenuhan kebutuhan atau akses kehidupan masyarakat,” kata Dian Saputra.

 

Reporter: Attan Tambun

TEMUAN

Jadi Temuan, Paket Review Masterplan Kawasan Ekonomi Ujung Jabung Terkesan Jadi Bancakan di Proyek Mangkrak

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sikap menghindar kembali ditunjukkan oleh pejabat Bappeda Provinsi Jambi. Jika sebelumnya Kabid Infraswil, Syamsul Bahri dengan berbagai dalih mengarahkan pada pimpinannya Agus Sunaryo untuk merespons terkait paket Review Masterplan Kawasan Ekonomi Ujung Jabung. Kali ini giliran Agus Sunaryo, yang lempar bola pada Syamsul Bahri.

‎Berbagai temuan serta respons yang ditujukan oleh sejumlah pejabat terkait atas paket jasa konsultasi bernilai Rp 1 miliar yang digarap CV Mitra Yenuko Pratama lewat APBDP 2025 pada Oktober 2025 sebagaimana tertera di laman LPSE Provinsi Jambi itu pun kian menguatkan dugaan, akan sejumlah kejanggalan pada paket yang muncul bertepatan dengan penyidikan kasus korupsi di lingkup pelabuhan ujung jabung.

‎”Saya kan sudah arahkan ke Pak Syamsul, beliau dari pengusulan, membuat draftnya segala macam. Saya cuma tandatangan,” ujar Agus Sunaryo pada Kamis kemarin, 18 Juni 2026.

‎Namun ketika disinggung lebih lanjut, Agus berpandangan bahwa semua itu sudah selesai. Pada intinya, kalau menurut dia paket konsultasi Review Masterplan Ujung Jabung itu diadakan lantaran kawasan Ujung Jabung masuk dalam program prioritas nasional.

‎”Maka perlu diupdate data itu, data jumlah penduduk, dampak ekonominya, dampak lain, itu,” ujarnya.

‎Sementara itu informasi diperoleh bahwa sedari proyek kawasan Ujung Jabung dicanangkan pada 2011 silam, hingga mulai pekerjaan tipis-tipis pada tahun 2023 lalu kemudian terhenti hingga saat ini. Paket sejenis Review Kawasan sudah beberapa kali dilakukan dengan berbagai konsultan. Kemunculan paket serupa pada Oktober 2025 pun menuai tanda tanya lantaran tersesan sebagai bancakan di proyek mangkrak.

‎Di sini Agus kembali mengklaim bahwa data perlu diupdate. Sementara paket garapan CV Mitra Yenuko Pratama juga diklaim sebagai program yang bersumber dari APBD murni 2025, sekalipun di laman LPSE tertera APBD P 2025.

‎”Iya (sudah ada sebelumnya), Itu kan untuk mengupdate data. Itu kan tahun 2011 atau 2013 itu. Persyaratan untuk mengusulkan anggaran ke pusat itu harus diupdate. Itulah makanya direview,” katanya.

‎Soal temuan BPK yang nyaris mencapai 20 persen dari nilai kontrak pada paket
‎Review Masterplan Kawasan Ekonomi Ujung Jabung, Agus enggan bicara lebih banyak.

‎”Iya, kita lihat aja nanti,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Paket Garapan CV Mitra Yenuko Pratama, di Proyek Ujung Jabung yang ‘Sarat’ Korup Diduga Jadi Temuan, Syamsul: Belum Ada Penyerahan LHP

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Paket pekerjaan Review Masterplan Kawasan Ekonomi Ujung Jabung senilai Rp 1 miliar yang digarap oleh CV Mitra Yenuko Pratama, dari APBDP 2025 pada Oktober 2025 lalu, masih terus menyimpan tanda tanya hingga saat ini.

‎Terlebih lagi, paket ini muncul ditengah proses penyidikan Kejati Jambi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk akses jalan menuju pelabuhan Ujung Jabung. Selain itu hasil projek bernama review masterplan tersebut, sama sekali tidak pernah dipublikasikan secara luas.

‎Dua minggu lalu, tepatnya pada 2 Juni 2026, sekelompok masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di Bappeda Provinsi Jambi menuntut transparansi. Di sini Kabid Infraswil Bappeda, Syamsul Bahri ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengaku bahwa terdapat surat dari sekelompok masyarakat tersebut, oleh karena itu pihaknya bakal membalas dengan bersurat.

‎”Hasilnya (review masterplan) ada di kita, belum dipublikasikan secara luas,” ujar Syamsul pada 2 Juni 2026 lalu.

‎Disinggung soal dasar munculnya paket review masterplan setelah bertahun-tahun proyek kawasan pelabuhan ujung jabung mangkrak, Syamsul tak menjawab konkrit. Namun ia mengklaim bahwa paket yang muncul pada September 2025 tersebut sudah ada dalam DPA Murni 2025, bukan diselipkan dalam APBDP, sekalipun sumber dana yang tertera di LPSE jelas mencantumkan APBDP 2025.

‎”Bukan diselipkan, itu program DPA murni. Kalau di sistem tertulis sumber dana dari APBDP 2025 mungkin karena penyesuaian,” katanya.

‎Di sisi lain, informasi dihimpun dari berbagai sumber bahwa paket Review Masterplan yang digarap CV Mitra Yenuko Pratama itu diduga malah berujung pada temuan BPK, nilainya bahkan mencapai 20 persen dari nilai kontrak.

Namun soal ini, Syamsul membantah. “Temuan dari mana, ini aja kita belom ada penyerahan LHP, exit meeting aja belum,” katanya.

‎Syamsul pun ujungnya kembali menekankan bahwa sebagai PPTK ia hanya mengurusi hal-hal teknis dalam pelaksanaan program.

‎”Di luar itu silakan tanyakan kepada Pak Kaban,” katanya.

‎Masalahnya, Kaban Bapppeda Jambi, Agus sunaryo tampaknya tak mau ambil pusing. Jika sebelumnya ia mengarahkan pada Syamsul untuk dimintai konfirmasi, Agus kini malah memblokir kontak awak media.

‎Sementara itu pihak CV Mitra Yenuko Pratama, Erwinsyah, ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp belum merespons hingga berita ini terbit.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

PT Kalimanya Kembali Menang Paket MK di Poltekkes Jambi, Proses RO Dipertanyakan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Proses pengadaan jasa konsultansi di lingkungan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Jambi kembali menjadi sorotan.

‎PT Kalimanya Ekspert Konsultan kembali ditetapkan sebagai pemenang paket Manajemen Konstruksi (MK) tahun 2026 untuk kegiatan Manajemen Konstruksi Pembangunan Tahap III Gedung Laboratorium Terpadu Poltekkes Kemenkes Jambi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, perusahaan tersebut telah tiga tahun berturut-turut memenangkan paket MK di lingkungan Poltekkes Jambi sejak 2024 hingga 2026.

Namun, penetapan pemenang tahun ini menuai pertanyaan dari sejumlah penyedia barang dan jasa. Pasalnya, paket tersebut disebut merupakan tender ulang yang kemudian dilakukan melalui mekanisme Repeat Order (RO).

Mereka menilai mekanisme RO tersebut tidak dilakukan secara kompetitif karena menggunakan penunjukan langsung tanpa proses tender ulang yang terbuka.

‎”Paket ini awalnya tender ulang, kemudian dilakukan RO tanpa penjelasan yang jelas. Ini menimbulkan pertanyaan karena mekanisme RO seharusnya memiliki syarat tertentu,” ujar salah satu sumber kepada media ini, pada Jumat, 29 Mei 2026.

‎Selain itu, hasil investigasi yang dilakukan sejumlah pihak juga menemukan adanya perubahan personel tenaga ahli pada tubuh PT Kalimanya Ekspert Konsultan dibanding tahun sebelumnya.

‎Beberapa tenaga ahli yang disebut berbeda di antaranya tenaga ahli MEP, elektrikal, mekanikal, hingga tata udara. Sementara hanya posisi Team Leader yang disebut masih menggunakan tenaga ahli lama.

Perubahan komposisi tenaga ahli tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pelaksanaan Repeat Order yang seharusnya mempertahankan kesesuaian personel dan kualitas pekerjaan sebelumnya.

‎”Kalau personelnya berbeda, lalu apa dasar RO dilakukan? Ini yang menjadi pertanyaan,” ujar sumber tersebut.

Kondisi itu juga memunculkan dugaan bahwa produk jasa manajemen konstruksi di lingkungan Poltekkes Jambi tidak memenuhi syarat untuk dilakukan RO.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Poltekkes Kemenkes Jambi, Khusairi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Hal serupa juga terjadi pada pihak konsultan pengawas PT Kalimanya Ekspert Konsultan, Joel Lubis, yang belum memberikan respons terkait persoalan tersebut.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs