Connect with us
Advertisement

TEMUAN

Aliansi AMPUH Desak Kejati Jambi Usut Tuntas Kasus Dana Samisake Batanghari

DETAIL.ID

Published

on

Dana Samisake

DETAIL.ID, Jambi – Puluhan aktivis LSM dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi AMPUH (Aliansi Masyarakat Peduli Hukum) Jambi berunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, Senin (2/12/2019).  Mereka mendesak dan meminta ketegasan pihak Kejati Jambi untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana SAMISAKE (Satu Miliar Satu Kecamatan) Kabupaten Batanghari tahun 2012 hingga tahun 2015.

Menurut AMPUH, kasus tersebut diduga melibatkan Sekda Kabupaten Muaro Jambi, M. Fadhil Arief yang saat itu menjabat sebagai Camat Marosebo Ilir, Kabupaten Batanghari dan juga selaku mantan Kadis PMD Batanghari yang juga diduga menyelewengkan pengelolaan dana DD dan ADD tahun 2016.

“Hari ini kami datangi Kantor Kejati Jambi, untuk meminta ketegasan dan keseriusan pihak Kejaksaan Tinggi Jambi mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan dana SAMISAKE Kabupaten Batanghari yang sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Kejari Muara Bulian tahun 2013 lalu, yang hingga kini tidak ada penyelesaiannya” ujar Ketua LSM GEMPHAL, Yuniyanto dalam orasinya.

Yuniyanto menambahkan SAMISAKE ini program zaman gubernur HBA yang menginginkan agar masyarakat Provinsi Jambi yang kurang mampu mendapatkan bantuan berupa, Bedah Rumah, UMKM, Alsintan, Roda Tiga, Peternakan, Jamkesmasprov dan Pelatihan Tenaga Kerja.

“Namun apa lacur, niat baik Gubernur Jambi ini dimanfaatkan oleh Camat Marosebo Ilir, M. Fadhil Arif yang diduga melakukan MoU dengan oknum aparat untuk melakukan program bedah rumah yang menyalahi aturan, begitu juga dengan program beasiswa yang diberikan kepada anak/siswa yang tidak bersekolah,” kata Yuniyanto.

Senada dengan Yuniyanto, Ketua LSM AKRAM, Amir Akbar mengatakan niat baik seorang pemimpin harus didukung oleh bawahannya, agar program yang dicanangkan untuk kesejahteraan masyarakat bisa berjalan dengan baik. Namun kenyataannya tidak terjadi di Kabupaten Batanghari, program SAMISAKE tidak seluruhnya dilaksanakan hingga mengakibatkan SILPA anggaran mencapai Rp4 miliar lebih.

“Ini sangat disayangkan, dana SAMISAKE sudah disalurkan dari provinsi ke kabupaten, seharusnya bisa dinikmati oleh masyarakat kurang mampu yang membutuhkan tapi malah disia-siakan,” ujar Amir.

Menurut Amir, yang lebih mencengangkan agar seluruh masyarakat Provinsi Jambi mengetahui, SILPA dana SAMISAKE senilai Rp4.680.762.280 baru dikembalikan sebesar Rp1.680.762.280 sehingga masih terdapat sisa yang belum dikembalikan sebesar Rp3 miliar dan mencatatnya sebagai utang kepada Pemerintah Provinsi Jambi pada LKPD TA 2018.

“Artinya apa, dana SILPA Rp3 miliar ini tidak ada lagi, seharusnya kalau SILPA dananya masih ada di Kasda. Kok habis, dipakai untuk apa? Siapa yang menikmati?” tanya Amir geram.

Ia mengatakan sudah menjadi “rahasia umum” bahwa setiap seseorang berkuasa, akan selalu menggunakan ‘kekuasaannya’ untuk melakukan tindakan/perbuatan yang menjadi kehendaknya agar maksud dan tujuannya tercapai.

Seperti yang dilakukan oleh mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Batanghari M. Fadhil Arif, yang diduga dengan sengaja melakukan kebijakan unprosedural yang tidak sesuai dengan prioritas yang ditentukan. M. Fadhil Arif diduga dengan sengaja mengkoordinir pada Kepala Desa tercatat 54 desa di 8 kecamatan untuk membuat dan melaksanakan program studi banding ke luar Provinsi Jambi dengan menggunakan dana DD dan ADD dengan total Rp624.278.000. Hal ini disampaikan Dian Saputra, Ketua LSM PABRI dalam orasinya.

“Ini kebijakan salah kaprah, rata-rata desa di Kabupaten Batanghari sesuai dengan Indeks Desa Membangun (IDM) yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), menunjukkan bahwa hampir seluruh desa di Kabupaten Batang Hari memiliki tipologi desa dengan kategori Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal. Harusnya diutamakan pada kegiatan pembangunan melalui penyediaan sarana dan prasarana untuk pemenuhan kebutuhan atau akses kehidupan masyarakat,” kata Dian Saputra.

 

Reporter: Attan Tambun

TEMUAN

Galian Tanah di Desa Tanjung Dayang Selatan Diduga Tak Punya Izin

DETAIL.ID

Published

on

Galian tanah di TPA Dusun 1, Desa Tanjung Dayang Selatan Kecamatan Indralaya Selatan, Ogan Ilir. (DETAIL/Suhanda)

DETAIL.ID, Indralaya – Galian tanah di Dusun I Desa Tanjung Dayang Selatan Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan diduga tidak ada izin.

Berdasarkan sumber, aktivitas galian tanah di tanah TPA (Tempat Pembuangan Akhir) di Dusun I, Desa Tanjung Dayang Selatan, Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir berlangsung sejak Desember 2025.

Aktivitas galian tanah TPA tersebut menggunakan alat berat, ratusan truk hasil galian tanahnya ditimbun di tanah milik pribadi Sekda Kota Palembang, H.Afrizal Hasyim, S.Sos, MM (di samping rumah pribadinya).

Kegiatan galian tanah tersebut diduga dikomandoi oleh Kades Tanjung Dayang Selatan, Zulkifli.

Pantauan media di lapangan pada Senin, 12 Januari 2026 di TPA terlihat ada satu alat berat excavator atau bego, menurut operator excavator/bego mengatakan galian tanah TPA ini menguntungkan dua sisi, karena TPA perlu lahan yang digali untuk menampung sampah, hasil galian tanahnya untuk menimbun tanah Afrizal Hasyim.

Lokasi penimbunan/urugan tanah dari galian TPA. (DETAIL/Suhanda)

Lokasi penimbunan/urugan tanah dari galian TPA. (DETAIL/Suhanda)

Di lokasi tanah milik Afrizal Hasyim terlihat ada satu unit alat berat (excavator) dan sekitar 4 unit mobil truk sedang antre menurunkan tanah ke lahan pribadi Afrizal Hasyim.

Kepala Desa Tanjung Dayang Selatan, Zulkifli ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp pada Sabtu, 10 Januari 2026 tidak merespons. Ketika didatangi ke rumahnya di Dusun I yang tidak jauh dari lokasi penimbunan pada Senin, 12 Januari 2026 tidak bisa ditemui karena sedang sakit.

Camat Indralaya Selatan, M. Haris Munandar dikonfirmasi di kantornya pada Senin, 12 Januari 2026 tidak berada di tempat. Ketika dikonfirmasi via whatsApp menjawab dengan singkat, “Maaf kami sedang ada acara dan mohon maaf sementara akan kami cari infonya atas kegiatan tersebut.”

Tanah merah, terutama yang digunakan untuk konstruksi atau urugan, termasuk dalam kategori Bahan Galian Golongan C (sebelumnya), yang kini diatur sebagai Bahan Galian Golongan C (Batuan) atau Galian C sesuai peraturan pertambangan terbaru, meliputi material seperti pasir, kerikil, tanah urug, dan tanah liat yang bukan mineral strategis atau vital, dan izinnya kini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Klasifikasi Lama (UU No. 11/1967): Tanah merah (laterit) termasuk dalam Bahan Galian Golongan C, bersama pasir, kerikil, dan tanah urug.

Klasifikasi Baru (UU No. 4/2009 & PP No. 22/2021): Istilah Galian C diubah menjadi Batuan, dan izinnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, dengan kewenangan perizinan berada di Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota (disebut Surat Izin Pertambangan Batuan/SIPB atau Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Berdasarkan ketentuan, sanksi bagi kegiatan galian C ilegal (tanpa izin) dan tidak bayar pajak meliputi sanksi administratif (denda, bunga, penyitaan aset, bahkan pencabutan izin jika ada) dan sanksi pidana (kurungan/penjara), yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) setempat dan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti UU Pajak Daerah (sekarang UU HKPD) serta aturan Minerba, bisa berupa denda besar, kurungan minimal 6 bulan, hingga maksimal 6 tahun penjara, tergantung tingkat pelanggaran dan kebijakan daerah.

Sekda Kota Palembang, H.Afrizal Hasyim, S.Sos, MM, dikonfirmasi melalui empat nomor ponselnya, tak satupun yang aktif.

Selain galian tanah TPA diduga tanpa izin, Kades Desa Tanjung Dayang Selatan, Zulkipli membangun Koperasi Merah Putih di tanah fasilitas umum (lapangan bola) tanpa musyawarah warga.

Masyarakat sekitar sangat aktivitas tersebut, mengingat lapangan bola tersebut sebagai fasilitas umum warga, untuk mencari bibit pemain bola asal desa. Apalagi lapangan bola tersebut pernah dijadikan turnamen bola Bupati Cup.

Reporter: Suhanda

Continue Reading

TEMUAN

Diduga Tak Penuhi Syarat! Peserta PPPK Paruh Waktu di Bungo Tetap Lolos, Kepala BPBD Kesbangpol dan Kepala BKD Saling Lempar Tanggung Jawab

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Bungo – Ada yang janggal dengan proses pengusulan PPPK paruh waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten Bungo. Salah satu peserta seleksi yang disinyalir tak memenuhi kriteria, malah diusulkan dan diloloskan. Temuan ini terjadi pada salah satu peserta di BPBD Kesbangpol Bungo.

Informasi dihimpun bahwa peserta atas nama Budiman yang diloloskan pada jabatan Operator Layanan Operasional sebagaimana pengumuman Pansel BKD tentang Daftar Peserta Alokasi Paruh Waktu yang dikeluarkan 10 September lalu.

Budiman sebenarnya tak dapat lolos jika mengikuti ketentuan yang berlaku. Sebab Budiman disebut-sebut sudah berhenti pada 2023 lalu sebagai honorer BPBD Kesbangpol Bungo. Namun Budiman disinyalir mendapat pengusulan dari BPBD Kesbangpol Bungo untuk PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025, sekalipun tidak melaksanakan tugas selama 2 tahun secara terus-menerus, sebagaimana kriteria.

Soal ini Kepala BPBD Kesbangpol Bungo, Zainadi membantah bahwa dirinya ada mengusulkan Budiman. Dia lempar tangan pada Pansel BKD. Sekalipun kewenangan untuk pengusulan calon tenaga PPPK paruh waktu ada padanya selaku kepala OPD.

“Enggak mungkin saya yang mecat dia, terus saya mengusulkan dia lagi. Saya enggak tahu juga, mungkin itu di BKD panselnya. Kalau saya mecat dia terus mengulkan dia lagi, perlu dipertanyakan juga kebijakan saya kan,” ujar Zainadi pada Jumat kemarin, 24 Oktober 2025.

Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Bungo, R Wahyu Sarjono kembali mengarahkan ke OPD terkait yakni BPBD Kesbangpol Bungo, sebab pengusulan dilakukan oleh OPD terkait.

“Konfirmasi ke OPD-nya, karena kami proses ke paruh waktu berdasar surat pertanggungjawaban dari OPD masing-masing,” kata Wahyu.

Sikap saling lempar tangan antar kedua OPD tersebut kian menguatkan dugaan akan proses bermasalah dalam pengusulan dan penetapan alokasi dalam seleksi PPPK paruh waktu di lingkup Pemkab Bungo. Hingga berita ini terbit, awak media masih berupaya menghimpun infomasi lebih lanjut kepada pihak terkait.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Dugaan Bagi-Bagi Jatah Program P3-TGAI di BWSS VI Jambi, Tani Merdeka Indonesia Ungkap Keterlibatan 2 Dewan Ini…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI Jambi diduga sarat praktik bagi-bagi jatah. Informasi ini mencuat setelah Kepala BWSS VI Jambi, Joni Raslansyah disebut mengakui bahwa penentuan kelompok tani penerima program harus melalui dua politisi asal Jambi yakni H Bakri dan Edi Purwanto.

Keterangan tersebut disampaikan oleh sumber yang mendengar langsung pernyataan Kepala BWSS VI Jambi. Dalam pernyataan itu, Joni diduga mengatakan bahwa setiap kelompok tani yang ingin mendapatkan program P3A-TGAI wajib terlebih dahulu melapor kepada kedua politisi tersebut.

“Kalau ingin mendapatkan program P3A, mesti lapor dulu ke H Bakri dan Edi Purwanto. Karena itu pikir mereka,” ujar sumber menirukan pernyataan Joni Raslansyah.

Pernyataan ini menimbulkan kejanggalan karena program pemerintah seharusnya dijalankan secara profesional dan tidak diintervensi oleh pihak di luar struktur birokrasi. Sebagai pimpinan balai, Joni Raslansyah dinilai semestinya dapat memastikan pelaksanaan program secara adil dan merata di seluruh wilayah Jambi.

Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Jambi, Candra Andika turut menyoroti permasalahan tersebut. Ia menyebut banyak kejanggalan dalam pelaksanaan proyek irigasi P3-TGAI, termasuk buruknya kualitas hasil pekerjaan di lapangan.

“Kami memegang bukti buruknya kinerja Kepala BWSS VI Jambi, Joni Raslansyah. Jika sistem yang janggal ini tidak diperbaiki, kami akan menugaskan LBH Tani Merdeka Provinsi Jambi untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini ke aparat penegak hukum,” kata Candra.

Candra juga menyebut pihaknya siap mengerahkan kelompok tani binaan untuk melakukan aksi serentak di seluruh kabupaten di Provinsi Jambi sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyimpangan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak BWSS VI Jambi, H Bakri, dan Edi Purwanto belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam penentuan penerima program P3-TGAI. (*)

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs