DETAIL. ID, Jambi – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi kembali menangkap pelaku jaringan pengedar sabu-sabu di sebuah rumah yang terletak di RT 08 Tanjung Mulyo Lorong Manggis, Desa Kampung Baru Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.
Seorang pelaku yang berhasil ditangkap berinisial AN (39) dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 paket kurang lebih 10 gram.
“Pada Minggu 12 Januari 2020 pukul 18 WIB di sebuah rumah yang terletak di RT 08 Tanjung Mulyono, Lorong Manggis Desa Kampung Baru, Kecamatan Batanghari penangkapan tersangka AN,” kata Agus Setiawan dalam rilis yang diterima detail, Rabu (22/1/2020).
Baca Juga: Peredaran Sabu-sabu Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas Tebo
Dari hasil interogasi, narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibeli oleh pelaku yang berinisial AM dengan harga sebesar Rp7 juta dari bandar di kota Jambi berinisial MA.
Mendapat informasi tersebut, BNN tersebut langsung menangkap berinisial MA (42) di Jalan Sentot Alibasa depan SPBU selincah kecamatan Jambi timur kota Jambi dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 paket besar 100 gram.
Selanjutnya rumah tempat tinggal tersangka MA di Jalan Bhayangkara RT 24, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi setelah digeledah ditemukan barang bukti lain berupa timbangan digital yang digunakan tersangka untuk menimbang dan membagi narkotika jenis tersebut.
“Hasil pemeriksaan sementara bahwa tersangka berinisial MA mengakui bahwa dalam melakukan jual beli narkotika jenis sabu-sabu tersebut juga dikendalikan oleh seorang napi yang berada di dalam Lapas dan sedang proses penyelidikan,” ucap Kabid Pemberantasan, Agus Setiawan.
Barang bukti narkotika yang diamankan oleh BNN satu bungkus sedang narkotika jenis sabu-sabu setelah ditimbang seberat, 9,73 gram dan satu bungkus besar narkotika jenis sabu-sabu setelah ditimbang seberat 99,26 gram.
Reporter: Syahrul Husni
Discussion about this post