Connect with us

PERKARA

Pembunuh Ibu dan Anak Terungkap Melalui Uang Bercak Darah

Kejanggalan itu muncul saat kepolisian menanyai saksi yang pertama kali melihat mayat kedua korban dan melaporkan temuannya itu kepada masyarakat. Saksi ini bernama Hasudungan Tambunan. Dia merupakan keponakan kontan korban T dan selama ini mereka bertiga tinggal bersama di Mess PT MBP. 

Saksi ini awalnya mencoba mengelabui kepolisian dengan alibi melihat dua orang yang keluar dari Mess tersebut sebelum dirinya menemukan mayat kedua korban. Namun, keterangan saksi  Hasudungan ini cendrung berubah-ubah sehingga membuat kepolisian makin curiga.

DETAIL.ID

Published

on

Pembunuh Ibu dan Anak

DETAIL.ID, Muaro Jambi – Polres Muaro Jambi secara resmi mengekspos peristiwa kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Mess PT MBP, Desa Bakung, Kecamatan Maro Sebo, Muaro Jambi. Kasus pembunuhan tersebut menimpa dua orang perempuan berstatus ibu dan anak. Aksi pembunuhan keji itu terjadi empat hari yang lalu atau tepatnya pada Sabtu (11/1/2020) malam.

Adapun Ibu dan anak yang menjadi korban dalam kasus pembunuhan ini berinisial T (52) dan anak gadisnya berinisial NM (16). Kedua korban ini merupakan warga Pardomuan Nauli, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara.

Korban T dan NM datang ke Jambi untuk bekerja di PT MBP. Korban T merupakan seorang janda yang sehari-hari bekerja sebagai juru masak di PT MBP. Sementara anak gadisnya itu ikut bekerja dengan peran membantu pekerjaan ibunya.

Baca Juga: Dilecehkan, Bibi dan Sepupu Dihabisi

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto mengatakan kasus pembunuhan sadis yang dialami kedua korban diketahui setelah adanya laporan masyarakat. Ardiyanto sendiri langsung turun ke lokasi kejadian setelah mendapat laporan dari Kapolsek Maro Sebo sekira pukul 22.00.

“Saya dapat laporan kasus dugaan pembunuhan ini dari pak Kapolsek Maro Sebo. Dan saya ikut turun malam itu,” kata Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mapolres Muaro Jambi, Selasa (14/1/2020).

Ardiyanto mengatakan, begitu mendapat laporan, tim dari Polda Jambi, Polres Muaro Jambi dan Polsek Maro Sebo langsung turun ke TKP pembunuhan. Dari hasil penyelidikan tim dan olah TKP yang dilakukan di lapangan ternyata ditemukan kejanggalan.

Kejanggalan itu muncul saat kepolisian menanyai saksi yang pertama kali melihat mayat kedua korban dan melaporkan temuannya itu kepada masyarakat. Saksi ini bernama Hasudungan Tambunan. Dia merupakan keponakan kandung korban T dan selama ini mereka bertiga tinggal bersama di Mess PT MBP.

Saksi ini awalnya mencoba mengelabui kepolisian dengan alibi melihat dua orang yang keluar dari Mess tersebut sebelum dirinya menemukan mayat kedua korban. Namun, keterangan saksi Hasudungan ini cenderung berubah-ubah sehingga membuat kepolisian makin curiga.

Kepolisian pun terus mendalami keterangan saksi serta melakukan penggeledahan badan terhadap saksi Hasudungan. Kepolisian pun mendapati fakta baru. Dari kantong saksi Hasudungan ditemukan uang tunai bercak darah.

“Kecurigaan kita muncul dari uang tunai yang berada di tangan saksi HT. Uang itu bercak darah. Setelah kita lakukan interogasi secara mendalam, saksi ini akhirnya mengakui perbuatannya. Saksi ini kemudian kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Kasus pembunuhan ini terungkap hanya berselang enam jam setelah kepolisian menerima laporan. Tersangka pembunuhan sadis itu merupakan pelapor. Setelah menghabisi bibi dan sepupunya sendiri, tersangka berpura-pura melapor kepada warga. Padahal, dia sendiri yang menghabisi kedua korban.

“Kasus ini terungkap hanya dalam waktu enam jam, tersangkanya adalah pelapor sendiri,” kata Ardiyanto.

 

Reporter: Franciscus Simanjuntak

PERKARA

Mediasi Gagal, Mediator Keluarkan Anjuran Bagi YPTSA STIA Nusantara Sakti dan Pelapor

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Proses mediasi antara pihak Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci (YPTSA), selaku pengelola Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Nusantara Sakti dengan 15 orang dosen dan pegawainya berujung buntu.

Belum lama ini, mediator pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi pun akhirnya mengeluarkan anjuran atas perselisihan hak antara kedua belah pihak.

“Tindak lanjut penanganan kasus Yayasan Sakti Alam kemarin bahwa mediator hubungan industrial sudah menyampaikan anjuran,” ujar Kabid Hubungan Industrial, Dodi Haryanto pada Rabu, 2 Juli 2025.

Lebih lanjut, Kabid Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Ketenagakerjaan tersebut mengungkap bahwa dalam secara umum mediator menganjurkan agar YPTSA dan Pimpinan STIA Nusa Sakti segera membayarkan hak-hak yang dituntut pekerja seperti upah yang belum dibayarkan, THR, serta hak atas pemutusan hubungan kerja.

“Dan masing-masing pihak diberikan waktu 10 hari untuk menjawab anjuran tersebut. Dalam anjuran mediator,” katanya.

Dodi sebelumnya juga mengungkap bahwa proses mediasi telah dilakukan beberapa kali yang mulai bergukir sejak 12 Maret 2025. Namun tak kunjung ada titik temu antar kedua belah pihak.

Dengan adanya anjuran dari Disnakertrans, sikap YPTSA dan STIA Nusantara Sakti jadi penentu. Apakah perselisihan hak bakal selesai, atau malah lanjut ke ranah hukum lebih tinggi yakni Pengadilan Hubungan Industrial.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Arief Efendi Terdakwa Korupsi di Kasus Bank Jambi Akui Perbuatannya, Minta Keringanan Hukum

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Arief Efendi, salah satu terdakwa perkara korupsi gagal bayar Medium Term Note (MTN) Bank Jambi dengan PT SNP masih menghadapi serangkaian persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi.

Sosok terdakwa yang sempat buron kemudian ditangkap tim Pidsus Kejati Jambi pada 13 Desember 2024 lalu itu kini menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Selasa, 1 Juli 2025.

Di persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syafrizal Fakhmi, terdakwa mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku menyesal. Dirinya juga mengaku telah menyerahkan nilai kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar pada penyidik.

“Saya mengakui yang mulia (semua isi BAP). Uang Rp 1,7 miliar juga sudah saya kembalikan,” ujar terdakwa Arief di persidangan.

Dalam pernyataannya pada JPU. Arief pun tampak mengeluarkan air mata seraya memohon keringanan hukum atas perbuatannya.

“Banyak peristiwa yang sudah saya alami. Saya mohon keringanan,” ujarnya.

Usai sidang, JPU Suryadi dikonfirmasi mengakui bahwa sudah ada penitipan uang kerugian negara dari terdakwa sebesar Rp 1,7 miliar. Nilai itu disebut berasal dari fee (kutipan) tidak resmi yang dilakukan terdakwa dalam proses pencairan MTN PT SNP pada Bank Jambi tahun 2017 – 2018. Adapun duit itu kini berada di rekening penitipan Kejari Jambi.

“Pada intinya, si terdakwa mengakui terkait apa yang diperbuatnya. Sementara uang tersebut dititip di rekening kejaksaan,” ujar Suryadi.

Dengan pengakuan dan segala fakta persidangan yang didapati sejauh ini, JPU mengaku bakal jadi pertimbangan dalam tuntutan yang bakal bergulir dua pekan ke depan.

Sementara penasihat hukum terdakwa Azuri Nasution berharap ada keringanan hukum bagi kliennya lantaran sikap kooperatif dan pengembalian kerugian juga sudah dilakukan.

Dalam kasus ini, Arif, mantan Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas didakwa secara bersama-sama dengan terpidana Yunsak El Halcon yang telah divonis penjara selama 13 tahun, Dadang Suryanto (divonis 9 tahun) dan Andri Irvandi (divonis 13 tahun), serta terdakwa Leo Darwin (tahap kasasi).

Telah melakukan tindak pidana korupsi terkait gagal bayar pembelian Medium Term Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada tahun 2017–2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 310.118.271.000.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Hasil TPPU, BPN Ungkap Tek Hui Punya Tanah 2.857 Meter Persegi di Muarojambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa perkara narkotika Dedi Susanto alias Tek Hui kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 1 Juli 2025.

Kali ini sidang Tek Hui kedatangan saksi dari BPN Muarojambi yakni Muhammad Andri. Dirinya menyebut bahwa terdakwa Tek Hui memiliki tanah di Desa Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu seluas 2.857 meter persegi.

“Dibeli milik Haireni pada tanggal 19 Juli 2024,” ujar Andri di persidangan.

Aset tanah tersebut menurut saksi lengkap dengan SHM. Dan telah dilakukan balik nama atas nama Dedi Susanto. Dia pun sudah punya sertifikat elektronik atas aset tanah yang didakwa sebagai hasil TPPU. Dia mengurus aset tanah tersebut dengan menggunakan surat kuasa pada orang lain.

“Dia (Tek Hui) beli Rp 200 juta,” katanya.

Penuntut umum kembali mencecar soal kepemilikan tanah atas nama Haireni sebelum dijual pada Tek Hui. Soal ini, Andri bilang, Haireni sebelumnya membeli tanah tersebut dari orang lain pada rentang 2017.

“Kalau pemilik sebelumnya, tidak tahu,” katanya.

Adapun aset tanah dengan nomor SHM 00430 atas nama Dedi Susanto tersebut kini jadi salah satu bukti dalam perkara TPPU yang dilakukan oleh Tek Hui.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs