DETAIL.ID, Sarolangun – Tim gabungan TNI – Polri Kabupaten Sarolangun, Jambi berhasil menangkap tiga orang diduga pelaku pengeboran minyak ilegal atau ilegal drilling di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Sabtu (4/1/2020).
Tiga orang yang ditangkap adalah AP (27) asal Musi Banyu Asin, Sumatra Selatan, IS (30) asal Lampung dan FA (45) asal Kabupaten Batanghari.
“Ya, tepat pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2020 dimulai sekira pukul 08.00 WIB dilaksanakan giat penertiban dan penegakan hukum tindak pidana Ilegal drilling di Desa Lubuk Napal oleh Tim Polres Sarolangun dan Kodim Sarko yang dipimpin Kapolres Sarolangun dan Dandim 0420/Sarko,” kata Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Bagus Faria ketika dikonfirmasi detail, Ahad (5/4/2020).
Penangkapan terduga pelaku pada saat tim penertiban dan penegakan hukum ilegal drilling sedang melaksanakan kegiatan di Desa Lubuk Napal. Tim menemukan tiga orang sedang melaksanakan kegiatan ilegal drilling.
“Kemudian tim langsung mengamankan diduga pelaku dan barang bukti. Selanjutnya membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Sarolangun untuk proses lidik sidik lebih lanjut,” ucapnya.
Ada dua tempat kejadian perkara (TKP) berhasil ditemukan di lokasi tersebut. Barang bukti yang diamankan dari TKP pertama, kata Bagus, yaitu satu unit sepeda motor, satu unit mesin sedot, satu rol tambang, satu batang besi canting, dua katrol, satu selang sepanjang lebih kurang 4 meter, satu jeriken berisi 35 liter berisi minyak mentah, satu kipas angin dan satu tabung racun api.
Sedangkan dari TKP kedua tim gabungan berhasil mengamankan satu kompresor, satu selang spiral sepanjang lebih kurang 6 meter, satu jeriken 35 liter berisi minyak mentah, empat batang pipa panjang berukuran empat meter, satu selang angin kompresor sepanjang 20 meter, sembilan tedmond 1.000 liter berisi minyak mentah (sudah dimusnahkan) dan satu tedmond 1.000 liter berisi minyak mentah 500 liter (sudah dimusnahkan).
Bagus berujar tiga terduga pelaku melanggar pasal tindak pidana sebagaimana dalam rumusan pasal 52 UU RI No 22 tahun 2001 tentang migas Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 53 huruf b, d UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.
“Bahwa setiap orang yang melakukan eksplorasi atau eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerja sama atau setiap orang yang melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin usaha pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak tanpa izin usaha niaga, dengan hukuman kurungan penjara rerata paling lama 5 tahun,” ucap perwira balok dua ini.
Reporter: Warsun Arbain
Editor: Ardian Faisal
Discussion about this post