PERKARA
Ulah Gubernur Jambi, Ketua KASN Diperiksa Ombudsman RI
detail.id/, Jambi – Pemberhentian sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Jambi semakin berbuntut panjang. Setelah Gubernur Jambi, Fachrori Umar dilaporkan ke Presiden Joko Widodo.
Ternyata kasus ini menjadi perhatian Ombudsman Republik Indonesia. Bahkan Ombudsman RI di Jakarta akan menindaklanjuti persoalan pemberhentian dan penurunan pejabat di Pemprov Jambi. Bahkan Ombudsman RI telah mengirimkan surat kepada Ketua KASN, perihal permintaan klarifikasi terkait laporan tersebut.
Surat yang dilayangkan pada 16 Januari 2020 menegaskan, Ketua KASN diminta memberikan penjelasannya paling lambat 14 hari sejak surat tersebut diterima. “Kami meminta saudara untuk memberikan klarifikasi tertulis beserta dokumen pendukung,” demikian bunyi surat tersebut.
Dalam bunyi surat itu juga menjelaskan, meminta Ketua KASN memberikan klarifikasi serta dokumen rencana tindak lanjut penyelesaian pelapor terkait keberatan atas rekomendasi KASN yang bersifat merugikan para pelapor.
Kemudian, dasar KASN menerbitkan surat rekomendasi nomor: B-3964/KASN11/2019 tertanggal 18 November 2019 perihal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi JPT Pratama dalam rangka mutasi/rotasi di Lingkungan Pemprov Jambi mengingat bahwa mereka memiliki hasil penilaian memenuhi syarat (MS) dan masih memenuhi syarat (MMS) untuk menduduki jabatan sebagai JPT Pratama.
“Agar KASN dapat melakukan pemeriksaan terkait surat pernyataan Sekda Provinsi Jambi, M. Dianto dan Kepala BKD Provinsi Jambi, Husairi,” tulis surat yang ditandatangani oleh Ketua Ombudsman RI, Prof. Amzulian Rifai itu.
Untuk diketahui, Fachrori dilaporkan oleh enam orang anak buahnya: Husairi, Ujang Hariadi, Agus Herianto, Edy Kusmiran, Ariansyah dan Amsyarnedi. Selain ke Jokowi, mereka juga melayangkan surat itu ke Menteri Dalam Negeri, KPK RI, dan Ombudsman RI. Fachrori diduga menabrak Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
Adanya dugaan kesalahan administrasi atau maladministrasi dalam proses mutasi, demosi atau turun jabatan dan pemberhentian kepala OPD yang dilakukannya di Rumah Dinas Gubernur Jambi pada 25 November 2019 kewenangan seenaknya terhadap ASN didasarkan pada rekomendasi KASN, yang dianggap saling bertentangan antara satu dan lainnya tanpa adanya proses klarifikasi maupun pemeriksaan.
“Kami juga telah menerima surat tembusan Ombudsman RI kepada KASN itu. Kami berharap persoalan ini dapat segera terbuka demi tegaknya peraturan dan demi kepastian hukum sehingga terwujud rasa keadilan bagi abdi negara,” kata salah satu pelapor, Amsyarnedi, Sabtu (18/1/2020).
Reporter: Ramadhani
PERKARA
Masa Penahanan Hampir Habis Berkas Tipikor Varial Tak Kunjung P-21, Akankah Varial Bebas
DETAIL.ID, Jambi – Sudah satu setengah bulan lebih, sejak tersangka utama korupsi DAK Disdik Provinsi Jambi, Varial Adi Putra bersama 2 tersangka lainnya yakni Bukri dan David Hadiosman ditahan oleh penyidik Sub Dit III Tipikor Polda Jambi, Selasa 23 Juni 2026.
Namun hingga berita ini terbit, berkas perkara para tahanan korupsi itu belum juga dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa. Kembali ke belakang, Varial bersama Bukri dan David sudah cukup lama menyandang status tersangka, sejak 22 Desember 2025.
Namun oleh penyidik, ketiganya baru ditahan sekira 4 bulan setelahnya atau 4 Mei 2026. Soal ini, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wirawan Novianto mengaku pihaknya sudah 2 kali mengirimkan berkas perkara pada Jaksa Penuntut, diikuti pengembalian oleh jaksa disertai petunjuk untuk dilengkapi.
”Sudah dikirim ke Kejati pada tanggal 2 Juni lalu dan saat ini masih tahap penelitian oleh jaksa,” katanya, Minggu kemarin 21 Juni 2026.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya terakhir dikonfirmasi bilang bahwa JPU telah mengembalikan berkas perkara Varial dkk pada penyidik, lantaran masih terdapat yang mesti dipenuhi.
”Jum’at tanggal 19 Juni 2026 Penuntut Umum pada Kejati Jambi telah mengembalikan berkas perkara atas nama tersangka Adi Varial dkk kepada Penyidik Polda Jambi karena Masih ada yg harus dipenuhi terkait petunjuk Penuntut Umum kemarin,” ujar Noly, Selasa 23 Juni 2026.
Mnurut Noly, saat ini penyidik Tipikor Polda Jambi sedang sedang koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk pemenuhan petunjuk tersebut.
Kalau mengacu pada ketentuan penahanan sebagaimana tertera di KUHAP, masa penahanan Varial dkk oleh penyidik tersisa hitungan hari. Hitungannya pada 2 Juli 2026, 60 hari sudah masa penahanan oleh penyidik. Artinya tinggal 9 hari lagi.
Ketika berkas perkara belum juga rampung atau dinyatakan P-21 oleh JPU, tersangka harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Akankah Varial dkk bebas dari masa penahannnya oleh penyidik Polda Jambi? Belum ada jawaban pasti soal ini. Yang pasti, sudah 6 bulan lebih sejak Varial berstatus tersangka, dan belum juga disidangkan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Konflik Agraria PT LAJ Kembali Dibahas di Komnas HAM, Kuasa Hukum James Barus Sorot Kriminalisasi
DETAIL.ID, Jambi – Konflik agraria yang melibatkan warga dengan PT Lestari Asri Jaya (LAJ) kembali menjadi perhatian setelah dibahas dalam mediasi yang difasilitasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Kantor Gubernur Jambi, Kamis, 18 Juni 2026.
Dalam pertemuan tersebut, James Barus bersama pendamping hukumnya dari Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Perwakilan Jambi menyampaikan sejumlah persoalan terkait sengketa lahan yang berlangsung di areal konsesi PT LAJ di Kabupaten Tebo.
Diketahui, areal yang saat ini dikelola PT LAJ merupakan bekas wilayah operasional PT Inhutani Forest Area (IFA) seluas sekitar 246.100 hektare. Menurut IHCS, setelah aktivitas perusahaan terdahulu berhenti, kawasan tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kegiatan usaha, termasuk perkebunan sawit.
Konflik antara warga dan PT LAJ mulai mencuat sejak 2012. Sejumlah warga mengaku baru mengetahui bahwa lahan yang mereka garap berada dalam wilayah konsesi perusahaan. Sengketa kepemilikan dan penguasaan lahan kemudian berujung pada berbagai proses hukum.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah laporan PT LAJ terhadap James Barus. Perusahaan menuduh James Barus menanam kelapa sawit secara pribadi di lahan seluas 39 hektare yang berada dalam areal konsesi perusahaan. Laporan tersebut telah disampaikan kepada Polres Tebo pada 7 Februari 2025.
Dalam mediasi di hadapan Komnas HAM, perwakilan PT LAJ meminta agar James Barus memenuhi panggilan kepolisian terkait laporan tersebut.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum James Barus, Azhari, menilai proses hukum tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun.
”Penanganan perkara merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Kepolisian memiliki mekanisme dan pertimbangan sendiri dalam menentukan tindak lanjut suatu laporan,” kata Azhari.
Mediasi tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Tebo, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, serta Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL).
Dalam forum itu, manajemen PT LAJ menyampaikan bahwa dari sekitar 61.000 hektare areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimiliki sejak 2010, perusahaan baru dapat mengelola sekitar 17.000 hektare. Perusahaan juga menyebut telah menanggung berbagai kewajiban, termasuk pembayaran pajak.
PT LAJ turut menampilkan dokumentasi udara menggunakan drone yang memperlihatkan keberadaan sejumlah perkebunan sawit di dalam kawasan konsesi.
Azhari menilai perusahaan perlu mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam penyelesaian konflik dengan masyarakat.
Menurutnya, pemerintah pusat juga perlu melakukan evaluasi terhadap berbagai persoalan yang muncul di wilayah konsesi PT LAJ, termasuk keberadaan perkebunan sawit, permukiman warga, serta fasilitas sosial dan fasilitas umum yang disebut belum mendapatkan penyelesaian status kawasan.
Ia menambahkan, penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara komprehensif agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan sosial yang berkepanjangan bagi masyarakat maupun perusahaan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Nama-nama Pejabat Lama Muncul di Sidang Korupsi PDAM Tirta Mayang
DETAIL.ID, Jambi – Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan zat kimia tahun anggaran 2021–2023 pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mayang Kota Jambi resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis, 18 Juni 2026.
Dalam persidangan tersebut, dalam pembacaan dakwaan oleh JPU mengungkap sejumlah nama saksi hingga tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi yang disetujui oleh Majelis Hakim pada agenda sidang berikutnya, 25 Juni 2026 mendatang.
Dalam pembacaan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kukuh menyatakan bahwa kasus ini bermula dari Surat Perintah Kerja (SPK) kontrak pengadaan zat kimia yang dinilai menabrak sejumlah aturan. Tindakan para terdakwa diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
”Terdakwa bersama Heri dan MZ, Husen – Eko, Masrizal, dan Dwike, Milasari Listia Dewi terhadap SPK kontrak pengadaan oleh Perumda tahun 2021-2023 telah merugikan keuangan Rp4,5 Miliar, sebagaimana laporan dan hasil audit oleh BPKP,” ucap JPU di ruang sidang.
JPU membeberkan bahwa proses pengadaan zat kimia tersebut dilakukan tanpa memiliki surat izin penjernih air yang sah. Selain itu, proyek ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) tahun 2016 tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), Peraturan Direksi Nomor 1 Tahun 2018 dan Pedoman Pelaksanaan PBJ yang berlaku.
Penyidik juga menemukan adanya dugaan mens rea dalam penandatanganan Harga Perkiraan Sementara (HPS) pengadaan zat kimia tahun 2021. Proyek ini kemudian dilanjutkan oleh Direktur Teknik (Dirtek) MZ pada tahun 2022 untuk pelaksanaan anggaran tahun 2023.
Seperti diketahui Dirtek MZ baru dilantik pada 17 Maret 2021. Jabatan tersebut sifatnya melanjutkan perencanaan pengadaan yang sebenarnya sudah digodok sejak tahun 2020 oleh pejabat pendahulu untuk periode 2021–2023.”Iya kita akan melanjutkan esepsi di sidang berikutnya,” ujar pengecara terdakwa.
Menariknya, mengapa proses perencanaan tahun 2020 oleh pejabat sebelumnya tidak tersentuh dalam pusaran kasus ini, padahal total kerugian Rp4,5 miliar oleh PT DHS dihitung sejak tmt (terhitung mulai tanggal) 2021–2023. “Nanti di sidang berikutnya akan kita sampaikan semuanya,” katanya.
Sidang perdana ini turut mengungkap sejumlah nama besar yang masuk dalam daftar saksi, antara lain, Husen, mantan Plt Direktur Teknik, Ir. Masrizal, mantan Plt Direktur Utama periode 2020–2021. Dwike Riantara, mantan Direktur Utama periode 2021–2026. Eko mantan Kepala Bagian/Senior Manajer Produksi PDAM, Mila Sari Listia Dewi Senior Manajer (sekarang) PDAM dan Yuni Yulianti, perwakilan dari PT DHS.
Di akhir persidangan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Tatap mempertanyakan sikap kubu terdakwa atas dakwaan JPU, baik terhadap terdakwa MZ maupun Heri.
”Eksepsi, Yang Mulia,” ujar penasihat hukum terdakwa.
Menanggapi jawaban tersebut, Hakim Ketua mengetuk palu untuk menunda persidangan. “Begitu ya, untuk perlawanan eksepsi dilanjutkan dengan menghadirkan para terdakwa dilakukan 25 Juni 2026,” katanya. (*)



