Connect with us
Advertisement

PERKARA

Ulah Gubernur Jambi, Ketua KASN Diperiksa Ombudsman RI

DETAIL.ID

Published

on

Gubernur Jambi

DETAIL.ID, Jambi – Pemberhentian sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Jambi semakin berbuntut panjang. Setelah Gubernur Jambi, Fachrori Umar dilaporkan ke Presiden Joko Widodo.

Ternyata kasus ini menjadi perhatian Ombudsman Republik Indonesia. Bahkan Ombudsman RI di Jakarta akan menindaklanjuti persoalan pemberhentian dan penurunan pejabat di Pemprov Jambi. Bahkan Ombudsman RI telah mengirimkan surat kepada Ketua KASN, perihal permintaan klarifikasi terkait laporan tersebut.

Surat yang dilayangkan pada 16 Januari 2020 menegaskan, Ketua KASN diminta memberikan penjelasannya paling lambat 14 hari sejak surat tersebut diterima. “Kami meminta saudara untuk memberikan klarifikasi tertulis beserta dokumen pendukung,” demikian bunyi surat tersebut.

Dalam bunyi surat itu juga menjelaskan, meminta Ketua KASN memberikan klarifikasi serta dokumen rencana tindak lanjut penyelesaian pelapor terkait keberatan atas rekomendasi KASN yang bersifat merugikan para pelapor.

Kemudian, dasar KASN menerbitkan surat rekomendasi nomor: B-3964/KASN11/2019 tertanggal 18 November 2019 perihal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi JPT Pratama dalam rangka mutasi/rotasi di Lingkungan Pemprov Jambi mengingat bahwa mereka memiliki hasil penilaian memenuhi syarat (MS) dan masih memenuhi syarat (MMS) untuk menduduki jabatan sebagai JPT Pratama.

“Agar KASN dapat melakukan pemeriksaan terkait surat pernyataan Sekda Provinsi Jambi, M. Dianto dan Kepala BKD Provinsi Jambi, Husairi,” tulis surat yang ditandatangani oleh Ketua Ombudsman RI, Prof. Amzulian Rifai itu.

Untuk diketahui, Fachrori dilaporkan oleh enam orang anak buahnya: Husairi, Ujang Hariadi, Agus Herianto, Edy Kusmiran, Ariansyah dan Amsyarnedi. Selain ke Jokowi, mereka juga melayangkan surat itu ke Menteri Dalam Negeri, KPK RI, dan Ombudsman RI. Fachrori diduga menabrak Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN.

Adanya dugaan kesalahan administrasi atau maladministrasi dalam proses mutasi, demosi atau turun jabatan dan pemberhentian kepala OPD yang dilakukannya di Rumah Dinas Gubernur Jambi pada 25 November 2019 kewenangan seenaknya terhadap ASN didasarkan pada rekomendasi KASN, yang dianggap saling bertentangan antara satu dan lainnya tanpa adanya proses klarifikasi maupun pemeriksaan.

“Kami juga telah menerima surat tembusan Ombudsman RI kepada KASN itu. Kami berharap persoalan ini dapat segera terbuka demi tegaknya peraturan dan demi kepastian hukum sehingga terwujud rasa keadilan bagi abdi negara,” kata salah satu pelapor, Amsyarnedi, Sabtu (18/1/2020).

 

Reporter: Ramadhani

PERKARA

Lima Bulan Usai Lahan Terbakar, Pemilik Lahan 189 Hektare di Gambut Jaya Ini Ditetapkan Tersangka

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pemilik lahan sawit terdampak karhutla berinisial E di Desa Gambut Jaya, Kec Sungai Gelam, Kab Muarojambi akhirnya resmi berstatus tersangka setelah 5 bulan kasusnya bergulir di tangan polisi.

Sebelumnya tim gabungan berjibaku melakukan operasi pemadaman selama berhari-hari di lahan gambut yang baru ditanami sawit tersebut pada akhir Juli lalu.

Kini, Dir Krimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengungkap bahwa penyidik Sub Dit Tipidter Polda Jambi telah memeriksa sejumlah 23 saksi dan 4 ahli.

Penyidik, kata dia, juga telah melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli dan sejumlah barang bukti di TKP.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kita menetapkan tersangka pemilih lahan berinisial E,” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.

Berdasarkan perhitungan BPN, karhutla tersebut terjadi pada areal lahan dengan total luas mencapai 189 hektare. Perluasan lahan untuk perkebunan sawit dengan cara membakar diduga sebagai pemicu dari insiden karhutla.

Sosok pemilik lahan berinisial E, yang berasal dari daerah Medan, Sumatera Utara tersebut kini terancam dengan sanksi berat dari UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yakni ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Tangkap 2 Bandar Jaringan Medan, BNNP Jambi Musnahkan 61,785 Gram Sabu-sabu

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 61,785 gram di Kantor BNN Provinsi Jambi pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.

Sebelum dimusnahkan, petugas melakukan uji keaslian terhadap barang bukti. Hasil pemeriksaan memastikan sabu tersebut merupakan narkotika golongan I.

Kepala BNN Provinsi Jambi Kombes Pol Rachmad Resnova mengatakan, barang bukti sabu-sabu itu berasal dari dua laporan kasus model (LKM) yakni LKM 012 dan LKM 018.

“Hari ini kita lakukan pemusnahan sabu-sabu sebanyak 61,785 gram,” kata Kombes Pol Rachmad.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNN Jambi mengamankan dua tersangka yakni Eko Listiono dan Zainal Arifin. Keduanya ditangkap di wilayah Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Rachmad menyebut, kedua tersangka merupakan bandar narkotika yang berperan melakukan pengeceran sabu-sabu sebelum diedarkan.

“Mereka bandar, karena melakukan pengenceran,” ujarnya.

Lebih lanjut, kedua tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan narkotika asal Medan, Sumatera Utara. Saat ini BNN Jambi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya.

“Kita akan terus kejar jaringannya,” katanya.

Dalam pemberantasan narkoba, BNN Jambi juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta melibatkan elemen masyarakat. Sebab menurut Kepala BNNP Jambi, masalah narkoba ini tidak bisa diselesaikan sendiri, melainkan harus melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Perusahaan Pengelolaan Limbah Hingga Perusahaan Alkes Gugat RSUD Raden Mattaher

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Lagi-lagi RSUD Raden Mattaher didugat di Pengadilan Negeri Jambi, baru-baru ini 2 gugatan sekaligus ditujukan pada Rumah Sakit milik Pemprov Jambi itu. Dilihat pada laman penelusuran Perkara PN Jambi, ke-2 gugatan tersebut teregister pada Kamis, 18 Desember 2025.

Pertama, ada pihak PT Anggrek Jambi Makmur. Pada gugatan yang teregister dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2025/PN Jmb ini, perusahaan pengolala limbah tersebut dalam petitumnya, meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa perjanjian pengelolaan limbah antara penggugat dan tergugat sah secara hukum.

“Kemudian pihak penggugat meminta kepada pihak tergugat untuk membayar tagihan sejumlah Rp 1.722.762.000 dan denda keterlambatan Rp 547.259.412,” ujar Hakim Humas PN Jambi, Otto Edwin pada Senin, 22 Desember 2025.

Kemudian, gugatan ke-2 datang dari PT Rajawali Nusindo, badan usaha yang bergerak di bidang alkes dan obat-obatan tersebut menuntut kepada pihak RSUD Raden Mattaher untuk membayar sebesar 12.991.622.193.

Gugatan diajukan atas dugaan, dimana penggugat menilai pihak rumah sakit tidak memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana disepakati dalam perjanjian pengadaan alat kesehatan.

Adapun kedua perkara perdata tersebut bakal segera disidangkan pada Januari 2026 mendatang.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs