PERISTIWA
Innova dan Truk PS Beradu Kambing, Tiga Orang Korban Tewas

DETAIL.ID, Muaro Jambi – Mobil Kijang Inova beradu kambing dengan Truk PS di Jalan Lintas Timur Sumatra, Desa Berembang, Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi pada Selasa (4/2/2020) malam. Kejadian naas yang berlangsung sekira pukul 23.00 WIB tersebut berakhir tragis. Sebanyak tiga orang korban meninggal dunia dalam laka maut tersebut.
“Kejadiannya tadi malam sekitar pukul 23.00 WIB. Laka ini menyebabkan tiga orang korban meninggal dunia dan dua orang luka-luka,” kata Kasat Lantas Polres Muaro Jambi, Iptu Fidelis Gulo, saat dikonfirmasi detail pada Rabu (5/2/2020).
Fidelis Gulo mengatakan pihaknya telah menurunkan tim guna menyelidiki peristiwa laka maut tersebut. Berdasarkan keterangan saksi, laka lantas antara mobil Kijang Innova BH 1597 MG dengan mobil truk PS BH 8232 MU berawal ketika Kijang Innova yang datang dari arah Sengeti menuju Jambi melaju dengan kecepatan tinggi. Ketika melintasi tikungan ke kiri, mobil Innova berjalan lepas kendali ke lajur jalan aspal sebelah kanan. Pada saat yang bersamaan datang dari arah berlawanan mobil truk PS.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
“Dikarenakan jarak kedua kendaraan sudah terlalu dekat sehingga terjadilah kecelakaan. Bagian kanan dari mobil Kijang Innova menabrak bagian sebelah kanan dari Truk PS. Kijang Innova saat itu juga langsung terguling ke pinggir lajur jalan aspal sebelah kiri dilihat dari arah Sengeti menuju Jambi,” usar Fidelis Gulo.
Fidelis menyebut, mobil Kijang Inova mengangkut lima orang termasuk sopir. Sopir Kijang Innova dan dua orang penumpang meninggal dunia dalam kecelakaan ini. Sementara dua penumpang lainnya mengalami luka-luka.
Korban yang meninggal itu pengemudi Kijang Innova bernama Rano (38), warga RT 02 Desa Lubuk Terentang, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kemudian dua penumpang yang meninggal di atas nama Siti Rahma (34) warga RT 03 Desa Teluk Sialang, Kecamatan Tungkal Ilir dan Abdul Hamid (36), warga Teluk Sialang, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Penumpang Innova yang selamat atas nama Aulia dan Hermanto. Penumpang bernama Hermanto yang kelihatannya sangat shock setelah mengetahui ketiga temannya meninggal dunia,” ucapnya.
Sementara pengemudi truk PS berhasil selamat dari laka maut itu. Pengemudi atas nama Saipul sama sekali tidak mengalami luka dalam peristiwa tersebut. “Sopir truk PS selamat, dia tidak mengalami luka sama sekali,” kata Fidelis Gulo.
Reporter: Franciscus Simanjuntak

PERISTIWA
Sidak Gudang BBM di Alam Barajo, Komisi I Sebut Bakal Panggil Pertamina Jika BBM Diperoleh dari SPBU

DETAIL.ID, Jambi – Aktivitas penampungan dan pengolahan BBM diduga ilegal masih menjadi persoalan pelik di wilayah Kota Jambi. Baru-baru ini Komisi I DPRD Kota Jambi bahkan menemukan gudang BBM diduga ilegal di kawasan permukiman warga di RT 42, Kel Kenali Besar, Alam Barajo.
Temuan berawal dari adanya pengaduan warga setempat, mereka khawatir akan resiko dari aktivitas gudang BBM ilegal tersebut. Komisi I DPRD Kota Jambi beserta rombongan lantas melakukan sidak, namun sesampainya di lokasi. Tidak ditemukan pemilik atau pekerja dalam gudang BBM tersebut.
“Jadi masyarakat resah, aktivitas keluar masuk mobil tonase besar. Kedua aroma minyak yang menyengat. Jadi atas laporan masyarakat kami turun langsung mengecek. Sayangnya hari ini pemilik ataupun yang bekerja tidak ada dilokasi, hanya ada tangki-tangki sama kolam minyak,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, Kamis, 16 Oktober 2025.
Menurut Rio, pihaknya hendak mempertanyakan perizinan dari gudang BBM tersebut. Namun sementara gudang BBM itu terindikasi ilegal. Soal itu ia menyerahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian.
“Kami dari sisi perizinan pergudangan ini seperti apa. Mengenai sumber minyaknya darimana, kita serahkan pada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ketua Komisi I tersebut juga menyoroti upaya pemerintah Kota Jambi yang tengah melakukan penertiban SPBU dalam kota dari aktivitas pelansiran. Jika memang solar-solar dalam gudang BBM tersebut diperoleh dari aktivitas pelansiran lewat oknum-oknum petugas SPBU menurutnya pihaknya juga bakal memanggil pihak Pertamina.
“Kalau memang pemilik mengklaim ini dari Pertamina. Kita melalui Komisi II kita akan panggil juga pihak Pertamina. (Tapi) kalau dugaan kita, ini sangat kuat ini ilegal,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Perjuangan Panjang Temukan Titik Terang! ATR/BPN Sebut 85 Hektare Lahan Tidak Masuk Dalam HGU PT Agrowiyana

DETAIL.ID, Tanjungjabung Barat – Konflik lahan antara kelompok tani penggarap Desa Purwodadi dan PT Agrowiyana di Kecamatan Tebing Tinggi akhirnya menemukan titik terang. Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Tanjungjabung Barat akhirnya resmi menyatakan bahwa sekitar 84,7 hektare lahan berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Agrowiyana.
Kepastian tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama ATR/BPN dan sejumlah pihak terkait, Rabu malam 15 Oktober 2025 di Rumah Dinas Wakil Bupati Tanjab Barat.
Rapat yang dipimpin Plt Kepala Kesbangpol Encep Jarkasih membahas hasil pemetaan lapangan terhadap enam titik objek lahan yang menjadi sumber konflik. Hasil peninjauan menunjukkan bahwa lahan seluas kurang lebih 84,7 hektare tersebut tidak termasuk dalam peta HGU PT Agrowiyana.
“Pemerintah daerah bersama ATR/BPN dan seluruh pihak terkait berkomitmen memfasilitasi penyelesaian persoalan ini dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, ketertiban, dan transparansi untuk masyarakat,” kata Encep.
Menindaklanjuti hasil tersebut, Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (Timdu PKS) Kabupaten Tanjab Barat akan memfasilitasi tindak lanjut dan sosialisasi kepada masyarakat pada minggu pertama November 2025.
Sementara itu, perwakilan pendamping Kelompok Tani Penggarap Desa Purwodadi, Wiranto B Manalu menyambut positif hasil pemetaan ATR/BPN. Ia menyebut keputusan itu menjadi kabar gembira bagi para petani yang telah berjuang lebih dari tiga dekade untuk mempertahankan lahan mereka.
“ATR/BPN telah menyatakan lahan seluas 84,7 hektare berada di luar HGU PT Agrowiyana. Ini kabar menyejukkan bagi masyarakat yang sudah berjuang selama 30 tahun. Kami berharap proses penyerahan lahan kepada petani penggarap segera dilakukan tanpa ada hambatan lagi,” ujar Wiranto.
Seluruh peserta rapat sepakat mendukung langkah pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, serta memastikan penyelesaian konflik berjalan kondusif dan transparan.
PERISTIWA
Kepala Ombudsman Jambi Ultimatum Kepala BWSS VI: Harus Adil dan Jujur Mengelola Proyek!

DETAIL.ID, Jambi – Aksi protes di depan kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera VI (BWSS VI) Jambi pada Jumat lalu, 10 Oktober 2025 dari LSM Cakrawala Nusantara mendapatkan respons dari Ombudsman.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi mengapresiasi aksi tersebut sebagai bentuk kontrol terhadap kinerja lembaga.
Menurutnya, masyarakat harus berani protes terhadap program pemerintah jika ditemukan adanya dugaan penyimpangan dan pungutan liar (pungli) dalam Proyek Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh. Program P3TGAI sangat dibutuhkan oleh daerah tersebut karena sebagian petani di daerah itu banyak hidup sebagai petani.
“BWSS VI di bawah kepemimpinan Joni Rahalsyah memang berlaku tidak adil. Tak pantas ia sebagai atasan bersikap diskriminasi dalam melaksanakan program tersebut,” kata Saiful pada Senin, 13 Oktober 2025.
Mantan aktivis ini sangat menyayangkan sikap Kepala BWSS VI, apalagi adanya dugaan permainan dalam melaksanakan program tersebut.
“Tidak layak ia jadi Kepala BWSS VI, Kalau melaksanakan program itu masih sarat dengan pelanggaran hukum,” ujarnya
Untuk itu Saiful juga meminta kepada masyarakat yang diperlakukan tidak adil oleh pelayanan publik untuk mengadu ke Ombudsman.
“Buat aja laporan ke Ombudsman, nanti biar kita periksa apa benar pelaksanaan Program P3TGAI itu menyalahi aturan,” katanya. (*)