Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Inspektorat Tanjabbar Diminta Transparan Mengaudit Temuan Penyimpangan Dana Desa

Published

on

Penyimpangan Dana Desa

detail.id/, Tanjung Jabung Barat – Puluhan masyarakat Desa Sungai Kepayang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) didampingi LSM Akomodasi Rakyat Miskin (AKRAM) berdemonstrasi di depan Kantor Inspektorat Tanjung Jabung Barat, Kamis (20/2/2020).

Aksi demonstrasi itu merupakan buntut dari kekecewaan masyarakat Desa Sungai Kepayang. Pada 4 September 2018 lalu mereka telah melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa yang hingga saat ini belum ada kejelasan, baik laporan di Inspektorat maupun di Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.

Koordinator LSM AKRAM, Amir Akbar secara tegas dalam orasinya meminta kepada Inspektorat Tanjung Jabung Barat agar segera melakukan audit kembali secara khusus dan menyeluruh guna untuk menyelamatkan hak rakyat.

“Agar dana desa yang digelontorkan oleh pemerintah pusat bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat serta tercapainya sila kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sesuai apa yang telah menjadi program dan tujuan Bapak Presiden RI Joko Widodo untuk merajut kembali persatuan dan kesatuan NKRI secara utuh,” katanya dengan bersemangat.

Menurut Amir Akbar, simpang siurnya isu serta informasi hasil temuan atas audit pihak inspektorat pada pengelolaan DD Sungai Kepayang, Kecamatan Senyerang tahun 2018 yang diduga sarat pada kepentingan.

Hasil penelusuran detail saat mengkonfirmasi Mariono selaku Kaur Perencanaan dan TPK menjelaskan dari keseluruhan kegiatan pembangunan sumur bor, lapangan volly, dan jalan setapak yang berada di Parit 5 Desa Sungai Kepayang saat diaudit pihak Inspektorat Wilayah Kecamatan Senyerang, dirinya mengakui ada temuan keseluruhan kegiatan yang ada pada tahun 2018 berjumlah sekitar Rp70 jutaan dan uang tersebut telah disetorkan ke rekening desa.

“Itu keseluruhannya yang menjadi temuan tahun 2018 sekitar Rp70 jutaan. Itu sudah dikembalikan ke rekening desa, karena aturannya seperti itu, yang jelas semua pekerjaan diperiksa inspektorat, ada temuan kewajiban kita untuk kembalikan kita kembalikan, karena aturannya seperti itu disilvakan untuk dikerjakan tahun 2019 lagi,” katanya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Selanjutnya, Eko Suwello Inspektur pembantu (IRBAN III) saat dijumpai di ruang kerjanya, guna mengklarifikasi hal tersebut, dirinya menjelaskan temuan untuk Desa Sungai Kepayang berjumlah Rp73 juta lebih dan temuan tersebut hanya pada bangunan air bersih dan air baku (pembangunan sumur bor) tidak termasuk pembangunan lapangan volly.

“Kita punya kertas kerja lho. Temuan itu ada pada pembelian kayu dan mesin, pembuatan sumur bor karena kita melakukan pemeriksaan secara reguler, lapangan volly pada saat itu belum selesai,” katanya.

Di tempat yang berbeda Rudi Setiawan SH selaku masyarakat serta pelapor dirinya menjelaskan pada 4 September 2018 dirinya telah mengantarkan laporan bersama masyarakat ke Inspektorat yang diterima langsung oleh Reki.

“Memang tanpa tanda terima karena kita saling kenal selanjutnya kita laporkan juga ke kejaksaan negeri pada tanggal yang sama. Kemudian saya tembuskan kepada DPR dan Bupati, semua tanda terima hanya di Inspektorat. Saya tidak dapati bukti tanda terima berhubung kita saling mengenal,” katanya.

Sembari waktu berjalan, kata Rudi, mereka bertemu dengan Teki pada saat bertepatan jemput anak sekolah. “Ia mengatakan bahwa Pak Kades Kasrun mengembalikan uang senilai Rp200 juta dan mundur dari jabatannya,” ujarnya.

Menurut Rudi, laporan dugaan penyimpangan DD tersebut terkait pembangunan sumur bor, pembuatan lapangan volly, pembangunan jalan setapak Parit 5 dan sisa tabungan Bumdes Desa Sungai Kepayang pada tahun 2018 yang diduga sarat dengan KKN.

“Semakin kuat lagi dugaan kita masyarakat, karena dalam struktur organisasi perangkat Desa Sungai Kepayang semasa jabatannya hingga berakhir pada 2019, dari Kaur Perencanaan, TPK, Ketua Gapoktan hingga Bendahara Keuangan Desa semua dikelola oleh anak menantu “sekeluarga” Kepala Desa (Kasrun),” ucapnya.

Apalagi, katanya, setiap kegiatan pembangunan contohnya sumur bor, itu juga lebih dominan dibangun di rumah-rumah keluarga dekat kades. “Wajar saja kecemburuan sosial terjadi pada masyarakat yang juga mempunyai hak atas Dana Desa tersebut,” katanya.

 

Reporter: Tholip

PERISTIWA

Dies Natalis ke-38, GMKI Cabang Jambi Soroti Persoalan Karhutla dan Efektivitas Penegakan Regulasi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi — Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Jambi memperingati Dies Natalis ke-38 dengan mengangkat refleksi perjalanan organisasi sekaligus menyoroti persoalan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang masih terjadi di Provinsi Jambi.
‎
‎Peringatan Dies Natalis tersebut menjadi momentum bagi GMKI Cabang Jambi untuk menegaskan kembali peran organisasi sebagai wadah pembinaan, pelatihan dan pengabdian bagi kader muda Kristen, sekaligus sebagai bagian dari elemen masyarakat yang ikut merespons berbagai persoalan sosial dan lingkungan.
‎
‎Dalam momentum tersebut, Ketua GMKI Cabang Jambi (Yoren Dame Sianturi, S.P) menilai perjalanan 38 tahun organisasi tidak hanya berkaitan dengan sejarah kelembagaan, tetapi juga membawa tanggung jawab sejarah bagi kader untuk melanjutkan proses kaderisasi, pengabdian dan pelayanan di tengah gereja, perguruan tinggi dan masyarakat.
‎
‎GMKI Cabang Jambi juga mendorong adanya perbaikan dalam kerja internal organisasi, terutama dalam hal komando, koordinasi, moral, etika, spiritualitas, sportivitas dan kerja sama antar kader.
‎
‎Organisasi tersebut menilai GMKI perlu kembali memperkuat hakikatnya sebagai ruang pelayanan dan diskusi, terutama di tengah meningkatnya individualisme dan tantangan kaderisasi generasi muda.
‎
‎Dalam pidatonya, Ketua GMKI Cabang Jambi menegaskan bahwa “peringatan Dies Natalis ke-38 tidak boleh berhenti sebagai seremoni tahunan dan GMKI harus hadir dan menjadi ruang pertanggungjawaban sejarah menjawab setiap tantangan yang ada dalam internal maupun medan layan GMKI,”
‎
‎Soroti Karhutla di Jambi
‎
‎Selain refleksi internal organisasi, persoalan lingkungan menjadi salah satu isu utama yang disoroti. Ketua GMKI Cabang Jambi secara khusus menyoroti persoalan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dinilai masih menjadi persoalan berulang di Provinsi Jambi.
‎
‎Beliau menilai pemerintah sebenarnya telah memiliki berbagai instrumen untuk melakukan pencegahan dan penanganan Karhutla, mulai dari regulasi, satuan tugas, perangkat pemerintah, aparat penegak hukum hingga teknologi pemantauan titik panas.
‎
‎Di antaranya Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan/atau Lahan serta Peraturan Gubernur Jambi Nomor 31 Tahun 2016.
‎
‎Atas kondisi tersebut, GMKI Cabang Jambi mempertanyakan efektivitas pelaksanaan berbagai regulasi dan instrumen yang telah tersedia.
‎
‎”Masalah kita bukan kekurangan regulasi. Masalah kita adalah bagaimana memastikan regulasi itu bekerja,” katanya.
‎
‎Beliau menilai keberhasilan penanganan Karhutla tidak cukup hanya diukur dari jumlah rapat, posko, personel maupun operasi pemadaman yang dilakukan pemerintah.
‎
‎Menurut organisasi tersebut, indikator utama keberhasilan seharusnya terlihat dari kemampuan mencegah kebakaran, menurunkan luas lahan terbakar, mengendalikan lokasi yang berulang terbakar serta memastikan pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap wilayah terdampak menjalankan kewajibannya.
‎
‎Soroti Titik Panas dan Lahan Terbakar
‎
‎Dalam pidato tersebut Ketua GMKI Cabang Jambi juga menyampaikan sejumlah data terkait Karhutla di Provinsi Jambi. Data pemerintah yang dikutip dalam pidato menyebutkan hingga 29 Agustus 2026 terdapat 5.102 hotspot, 531 kejadian Karhutla dan luas lahan terbakar mencapai 1.776,56 hektare. Dan data terbaru menunjukkan pada 4 Oktober 2026 terdapat 33 hotspot, kualitas udara berada dalam kategori berbahaya dan tidak sehat dengan luasan lahan terbakar mencapai 36.785 hektare.
‎
‎Beliau menilai angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan Karhutla masih membutuhkan perhatian serius, khususnya dari sisi pencegahan dan pengawasan.
‎
‎”Ketika sebuah persoalan berulang selama bertahun-tahun, sementara instrumen hukumnya sudah tersedia, maka pertanyaan tentang efektivitas pelaksanaan kebijakan menjadi sah untuk diajukan,” ujarnya.
‎
‎Pertanyakan Pengawasan di Wilayah Konsesi
‎
‎GMKI Cabang Jambi juga menyoroti kebakaran yang terjadi di wilayah konsesi perusahaan.
‎
‎Mengutip analisis KKI Warsi, GMKI menyebut sekitar 6.798 hektare lahan terbakar di Jambi sejak Juli 2024, dengan sekitar 3.926 hektare di antaranya berada di dalam areal konsesi perusahaan.
‎
‎GMKI menegaskan bahwa keberadaan hotspot atau kebakaran di wilayah konsesi tidak serta-merta membuktikan perusahaan melakukan pembakaran.
‎
‎Namun, kondisi tersebut dinilai tetap perlu menjadi dasar bagi pemerintah untuk memastikan sistem pencegahan, patroli, deteksi dini serta sarana dan prasarana pemadaman telah dijalankan sesuai kewajiban. GMKI juga mengutip pemantauan WALHI Jambi pada Juli 2025 yang mencatat 578 hotspot. Dari jumlah tersebut, 114 hotspot disebut berada di kawasan konsesi 33 perusahaan perkebunan dan 66 hotspot berada di konsesi PBPH delapan perusahaan.
‎
‎Sejumlah perusahaan juga disebut dalam data tersebut, antara lain PT Wira Karya Sakti dengan 33 hotspot, PT Bahari Gembira Ria sebanyak 21 hotspot, PT Muaro Kahuripan Indonesia sebanyak 17 hotspot, PT Ari Kirana Lestari sebanyak 11 hotspot, PT Dharma Tanjung Sawita sebanyak delapan hotspot dan PT Tujuh Kaki Dian sebanyak 7 hotspot.
‎
‎GMKI kembali menegaskan bahwa data hotspot bukan merupakan putusan pengadilan dan tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai bukti bahwa perusahaan melakukan pembakaran.
‎
‎Karena itu, menurut Ketua GMKI, pemerintah perlu melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan berdasarkan data serta proses hukum yang berlaku.
‎
‎”Kalau benar terjadi pelanggaran, tindak. Kalau tidak terbukti, jelaskan. Kalau perusahaan sudah memenuhi kewajiban, tunjukkan datanya,” katanya.
‎
‎Dorong Penegakan Hukum yang Konsisten
‎
‎GMKI juga menyinggung perkara PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (ATGA) di Tanjung Jabung Timur. Dalam perkara tersebut, perusahaan dihukum membayar sekitar Rp590,5 miliar terkait kebakaran di areal konsesinya.
‎
‎GMKI menilai perkara tersebut menunjukkan bahwa instrumen hukum sebenarnya dapat digunakan untuk meminta pertanggungjawaban korporasi ketika unsur pelanggaran dan tanggung jawabnya terbukti melalui proses hukum. Karena itu, GMKI mendorong agar mekanisme pengawasan dan penegakan hukum dilakukan secara konsisten, terutama terhadap wilayah yang memiliki riwayat kebakaran berulang.
‎
‎Beliau juga menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah tidak dimaksudkan sebagai bentuk penolakan terhadap kerja pemerintah. Menurut organisasi tersebut, kritik merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap penggunaan kewenangan pemerintah.
‎
‎”Ketika pemerintah memiliki kewenangan, maka masyarakat berhak meminta pertanggungjawaban atas penggunaan kewenangan tersebut,” ujarnya.
‎
‎GMKI Dorong Pemerintah Perkuat Pencegahan
‎
‎Pada momentum Dies Natalis ke-38, GMKI Cabang Jambi mendorong pemerintah untuk memperkuat sistem pencegahan, pengawasan dan penegakan hukum terhadap Karhutla.
‎
‎GMKI Cabang Jambi meminta agar setiap pihak yang memperoleh izin untuk mengelola hutan dan lahan menjalankan tanggung jawabnya serta dikenakan sanksi apabila terbukti melanggar ketentuan.Selain penindakan, pemerintah juga didorong melakukan pemulihan lahan yang terbakar agar fungsi ekologis kawasan dapat dikembalikan seperti sedia kala.
‎
‎”Masyarakat Jambi hari ini tidak membutuhkan lebih banyak janji untuk memadamkan asap. Masyarakat Jambi membutuhkan sistem yang mampu mencegah asap itu datang kembali,” katanya.
‎
Beliau juga menegaskan bahwa persoalan lingkungan merupakan bagian dari medan pengabdian organisasi. Karena itu, kader GMKI didorong tidak hanya aktif dalam ruang internal organisasi, tetapi juga mampu membaca realitas sosial, menyuarakan kegelisahan masyarakat dan terlibat dalam penyelesaian persoalan publik. (*)

Continue Reading

PERISTIWA

Sekuriti Mal Jamtos Meninggal Usai Terluka dalam Ledakan Gudang Catering

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Satu dari enam korban ledakan di gudang catering Mal Jambi Town Square (Jamtos), Kota Jambi, meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
‎
‎Korban bernama Peko Pradana (34), sekuriti Mal Jamtos. Peko meninggal dunia di rumah sakit pada Senin dini hari, 5 Oktober 2026.
‎
‎Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Husni Abda membenarkan kabar tersebut.
‎
‎”Iya benar, satu orang meninggal dunia di RS pagi dini hari,” kata Husni, Senin, 5 Oktober 2026.
‎
‎Husni juga membenarkan bahwa Peko merupakan sekuriti Mal Jamtos. Sebelumnya, Peko sempat menjalani perawatan di RS Kambang akibat luka bakar yang dideritanya. Ia kemudian dirujuk ke RS Siloam untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Namun, nyawanya tidak tertolong.
‎
‎Peko mengalami luka bakar pada bagian wajah, kedua tangan dan kaki akibat ledakan yang terjadi di gudang catering Jamtos.
‎
‎Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa lalu 22 September 2026 sekitar pukul 19.18 WIB. Saat kejadian, 6 orang mengalami luka bakar serius.
‎
‎Kapolsek Kota Baru AKP Riko Saputra sebelumnya menjelaskan, kejadian bermula saat seorang sekuriti bernama Rio hendak menuju gudang penyimpanan barang.
‎
‎Saat berada di sekitar lokasi, Rio mendengar suara ledakan dan mencium bau gas dari arah gudang catering. Ia kemudian melaporkan kondisi tersebut kepada pihak keamanan mal.
‎
‎Petugas keamanan bersama teknisi kemudian melakukan pengecekan ke dalam gudang.
‎
‎Namun, sekitar 5 menit setelah mereka masuk, terjadi ledakan kedua yang disertai semburan api.
‎
‎Akibat ledakan tersebut, 6 orang mengalami luka bakar dan harus mendapatkan perawatan di sejumlah rumah sakit.
‎
‎Selain Peko, korban lainnya yakni Boby Syefrinando (49), Afizal (38), Deni Erawansa (28), Rikardo Sinaga (25), dan M Andika Akbar (33).
‎
‎Pasca kejadian, polisi mendatangi lokasi, memasang garis polisi dan mengumpulkan bahan keterangan untuk mengungkap penyebab ledakan.
‎
‎Dengan meninggalnya Peko Pradana, insiden ledakan gudang catering Jamtos kini menyebabkan 1 korban meninggal dunia. Polisi kini masih terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti ledakan tersebut.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERISTIWA

‎Kapolda Jambi Berganti, Irjen Widodo Gantikan Irjen Krisno H Siregar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar dimutasi dalam rangka penyegaran organisasi Polri. Posisinya akan digantikan Irjen Pol Drs Widodo, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat Kapolda Gorontalo.
‎
‎Pergantian tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026. Surat telegram tersebut ditandatangani Wakapolri Komjen Pol Dr Wahyu Hadiningrat, S.I.K., M.H.
‎
‎Dalam telegram itu, Irjen Krisno H Siregar dimutasikan sebagai Pati Bareskrim Polri. Sementara Irjen Widodo ditunjuk sebagai Kapolda Jambi.
‎
‎Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji membenarkan adanya pergantian tersebut. Menurutnya, mutasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi sekaligus pembinaan karier di lingkungan Polri.
‎
‎”Mutasi dan pergantian jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri sekaligus proses pembinaan karier personel. Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan organisasi serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Erlan.
‎
‎Erlan pun menyampaikan apresiasi atas dedikasi Irjen Krisno selama memimpin Polda Jambi.
‎
‎”Polda Jambi menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dedikasi serta pengabdian Irjen Pol. Krisno H. Siregar selama memimpin Polda Jambi,” katanya.
‎
‎Polda Jambi, lanjut Erlan, siap mendukung pelaksanaan tugas Irjen Widodo sebagai Kapolda Jambi yang baru.
‎
‎”Polda Jambi siap mendukung pelaksanaan tugas dan kepemimpinan Irjen Pol Drs Widodo, S.H., M.H. sebagai Kapolda Jambi,” katanya.
‎
‎Ia menegaskan, pergantian pimpinan tidak akan mengubah komitmen jajaran Polda Jambi dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.
‎
‎”Pergantian pimpinan tidak mengubah komitmen Polda Jambi dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” katanya. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs