PERISTIWA
Inspektorat Tanjabbar Diminta Transparan Mengaudit Temuan Penyimpangan Dana Desa
detail.id/, Tanjung Jabung Barat – Puluhan masyarakat Desa Sungai Kepayang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) didampingi LSM Akomodasi Rakyat Miskin (AKRAM) berdemonstrasi di depan Kantor Inspektorat Tanjung Jabung Barat, Kamis (20/2/2020).
Aksi demonstrasi itu merupakan buntut dari kekecewaan masyarakat Desa Sungai Kepayang. Pada 4 September 2018 lalu mereka telah melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa yang hingga saat ini belum ada kejelasan, baik laporan di Inspektorat maupun di Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.
Koordinator LSM AKRAM, Amir Akbar secara tegas dalam orasinya meminta kepada Inspektorat Tanjung Jabung Barat agar segera melakukan audit kembali secara khusus dan menyeluruh guna untuk menyelamatkan hak rakyat.
“Agar dana desa yang digelontorkan oleh pemerintah pusat bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat serta tercapainya sila kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sesuai apa yang telah menjadi program dan tujuan Bapak Presiden RI Joko Widodo untuk merajut kembali persatuan dan kesatuan NKRI secara utuh,” katanya dengan bersemangat.
Menurut Amir Akbar, simpang siurnya isu serta informasi hasil temuan atas audit pihak inspektorat pada pengelolaan DD Sungai Kepayang, Kecamatan Senyerang tahun 2018 yang diduga sarat pada kepentingan.
Hasil penelusuran detail saat mengkonfirmasi Mariono selaku Kaur Perencanaan dan TPK menjelaskan dari keseluruhan kegiatan pembangunan sumur bor, lapangan volly, dan jalan setapak yang berada di Parit 5 Desa Sungai Kepayang saat diaudit pihak Inspektorat Wilayah Kecamatan Senyerang, dirinya mengakui ada temuan keseluruhan kegiatan yang ada pada tahun 2018 berjumlah sekitar Rp70 jutaan dan uang tersebut telah disetorkan ke rekening desa.
“Itu keseluruhannya yang menjadi temuan tahun 2018 sekitar Rp70 jutaan. Itu sudah dikembalikan ke rekening desa, karena aturannya seperti itu, yang jelas semua pekerjaan diperiksa inspektorat, ada temuan kewajiban kita untuk kembalikan kita kembalikan, karena aturannya seperti itu disilvakan untuk dikerjakan tahun 2019 lagi,” katanya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Selanjutnya, Eko Suwello Inspektur pembantu (IRBAN III) saat dijumpai di ruang kerjanya, guna mengklarifikasi hal tersebut, dirinya menjelaskan temuan untuk Desa Sungai Kepayang berjumlah Rp73 juta lebih dan temuan tersebut hanya pada bangunan air bersih dan air baku (pembangunan sumur bor) tidak termasuk pembangunan lapangan volly.
“Kita punya kertas kerja lho. Temuan itu ada pada pembelian kayu dan mesin, pembuatan sumur bor karena kita melakukan pemeriksaan secara reguler, lapangan volly pada saat itu belum selesai,” katanya.
Di tempat yang berbeda Rudi Setiawan SH selaku masyarakat serta pelapor dirinya menjelaskan pada 4 September 2018 dirinya telah mengantarkan laporan bersama masyarakat ke Inspektorat yang diterima langsung oleh Reki.
“Memang tanpa tanda terima karena kita saling kenal selanjutnya kita laporkan juga ke kejaksaan negeri pada tanggal yang sama. Kemudian saya tembuskan kepada DPR dan Bupati, semua tanda terima hanya di Inspektorat. Saya tidak dapati bukti tanda terima berhubung kita saling mengenal,” katanya.
Sembari waktu berjalan, kata Rudi, mereka bertemu dengan Teki pada saat bertepatan jemput anak sekolah. “Ia mengatakan bahwa Pak Kades Kasrun mengembalikan uang senilai Rp200 juta dan mundur dari jabatannya,” ujarnya.
Menurut Rudi, laporan dugaan penyimpangan DD tersebut terkait pembangunan sumur bor, pembuatan lapangan volly, pembangunan jalan setapak Parit 5 dan sisa tabungan Bumdes Desa Sungai Kepayang pada tahun 2018 yang diduga sarat dengan KKN.
“Semakin kuat lagi dugaan kita masyarakat, karena dalam struktur organisasi perangkat Desa Sungai Kepayang semasa jabatannya hingga berakhir pada 2019, dari Kaur Perencanaan, TPK, Ketua Gapoktan hingga Bendahara Keuangan Desa semua dikelola oleh anak menantu “sekeluarga” Kepala Desa (Kasrun),” ucapnya.
Apalagi, katanya, setiap kegiatan pembangunan contohnya sumur bor, itu juga lebih dominan dibangun di rumah-rumah keluarga dekat kades. “Wajar saja kecemburuan sosial terjadi pada masyarakat yang juga mempunyai hak atas Dana Desa tersebut,” katanya.
Reporter: Tholip
PERISTIWA
Pengembalian Bayi Diwarnai Polemik, Ibu Kandung Tolak Syarat dan Ngaku Diancam Dibunuh
DETAIL.ID, Jambi – Proses pengembalian bayi berinisial GVE (8 bulan) yang sebelumnya dibawa sekelompok masyarakat pedalaman dari Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Batanghari masih diwarnai polemik. Pemi (27) selaku ibu kandung bagi GVE menolak adanya syarat dalam penyerahan anaknya dan mengaku mendapat ancaman pembunuhan.
Melalui kuasa hukumnya, Prayogi Yulisti Pemi menyatakan hanya ingin bayinya diserahkan melalui pihak kepolisian tanpa harus dipertemukan dengan kelompok yang selama ini menguasai bayinya.
”Kami tidak bersedia apabila penyerahan bayi harus disertai pertemuan dengan kelompok tertentu. Pertimbangannya murni demi keamanan ibu korban karena sebelumnya sudah ada intimidasi hingga ancaman pembunuhan,” kata Prayogi, Senin kemarin, 27 Juli 2026.
Kasus ini bermula dari dugaan penjualan bayi oleh ayah kandung GVE yakni Tedi (27) senilai Rp 20 juta. Dalam perkembangannya, polisi berhasil mengamankan kembali bayi tersebut dan untuk sementara dititipkan di Rumah Aman UPTD PPA Batanghari.
Prayogi mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi bahwa kelompok yang selama ini mengasuh GVE meminta tetap diberi kesempatan bertemu atau menjenguk bayi tersebut setelah dikembalikan kepada ibu kandungnya. Namun, permintaan itu ditolak karena dinilai tidak memiliki dasar hukum.
”Ibu kandung adalah pihak yang memiliki hak atas anak tersebut. Karena itu kami menolak segala bentuk syarat maupun negosiasi dalam proses pengembaliannya,” ujarnya.
Pihak keluarga juga meminta kepolisian menyerahkan bayi secara langsung tanpa melibatkan pihak lain demi menjamin keselamatan korban.
Sementara itu, Pemi mengaku masih trauma dan menolak berkomunikasi dengan kelompok yang menguasai anaknya karena pernah mendapat ancaman saat hendak bertemu bayinya.
”Saya hanya ingin anak saya kembali tanpa syarat apa pun. Saya masih takut karena pernah diancam akan dibunuh,” kata Pemi.
Pemi mengatakan sudah berpisah dengan bayinya sejak 7 Juli 2026. Selama itu ia belum pernah bertemu maupun mengetahui secara langsung kondisi anaknya.
Ia berharap aparat penegak hukum segera menyerahkan bayinya kepadanya serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Polda Jambi Dalami Kasus Meninggalnya Anggota Polres Tanjab Timur
DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi memberikan perhatian serius terhadap kasus meninggalnya seorang anggota Polri yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Tanjungjabung Timur. Saat ini, proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap secara terang fakta dan kronologis kejadian tersebut.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan bahwa atas nama pimpinan, Polda Jambi turut menyampaikan bela sungkawa dan turut prihatin atas kejadian tersebut dan mendoakan almarhum serta keluarga yang ditinggalkan.
”Atas kejadian ini, sekali lagi atas nama pimpinan Polda Jambi turut belasungkawa sungkawa dan prihatin. Kami mendoakan semoga amal ibadah almarhum diterima di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji, Rabu, 22 Juli 2026.
Ia menjelaskan, perkara tersebut menjadi perhatian Polda Jambi dan saat ini proses penyelidikan terus berjalan. Dalam penanganannya, saat ini perkara akan di tangani oleh Ditreskrimum Polda Jambi dan berkolaborasi Polres Tanjungjabung Timur.
Erlan menegaskan bahwa Polda Jambi akan melakukan tindakan tegas apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya keterkaitan maupun keterlibatan anggota Polri dalam perkara tersebut.
Namun, kata dia, kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk bersama-sama menunggu proses penyelidikan yang saat ini sedang berjalan.
Lebih lanjut, Polda Jambi akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut secara berkala setelah proses penyelidikan memperoleh fakta-fakta dan informasi yang dapat dipertanggung jawabkan.
”Untuk perkembangan selanjutnya, Polda Jambi akan menyampaikan informasi terbaru terkait perkara ini. Sedangkan mengenai kronologis kejadian, nantinya akan disampaikan berdasarkan hasil penyelidikan serta keterangan dari para saksi yang telah diperiksa,” ujarnya.
Polda Jambi memastikan proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna mengungkap secara jelas fakta-fakta di balik peristiwa tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Usai Final Piala Dunia, Fortuner Hilang Kendali Tabrak Motor di Telanaipura, Seorang Ibu Meninggal di Tempat
DETAIL.ID, Jambi – Kecelakaan lalu lintas terjadi usai laga Final Piala Dunia 2026. Sebuah mobil Toyota Fortuner bertabrakan dengan sepeda motor Honda Beat di Jalan Dr Siwabessy, tepatnya di dekat TPU Umum Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi pada Senin, 20 Juli 2026.
Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia. Berdasarkan data kepolisian, kecelakaan bermula saat mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B 2921 SJA yang dikemudikan Nanda Saputra (23) melaju dari arah Simpang Buluran menuju Masjid Abu Bakar bersama seorang penumpang, Aditya Riski Ramadani (20).
”Sesampainya di dekat TPU Umum Buluran, mobil diduga hilang kendali hingga masuk ke jalur berlawanan. Pada saat bersamaan, dari arah Masjid Abu Bakar menuju Simpang Buluran melaju sepeda motor Honda Beat BH 2410 YX,” kata Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Rio Siregar.
Tabrakan pun tak dapat dihindari. Akibat benturan tersebut, pengendara sepeda motor Maria Esti (51) mengalami luka berat dan meninggal dunia.
Kasat Lantas Polresta Jambi bilang berdasarkan pemeriksaan awal menunjukkan pengemudi mobil Toyota Fortuner belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A. Sementara pengendara sepeda motor diketahui tidak memiliki SIM C.
Reporter: Juan Ambarita



