Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Inspektorat Tanjabbar Diminta Transparan Mengaudit Temuan Penyimpangan Dana Desa

Published

on

Penyimpangan Dana Desa

detail.id/, Tanjung Jabung Barat – Puluhan masyarakat Desa Sungai Kepayang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) didampingi LSM Akomodasi Rakyat Miskin (AKRAM) berdemonstrasi di depan Kantor Inspektorat Tanjung Jabung Barat, Kamis (20/2/2020).

Aksi demonstrasi itu merupakan buntut dari kekecewaan masyarakat Desa Sungai Kepayang. Pada 4 September 2018 lalu mereka telah melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa yang hingga saat ini belum ada kejelasan, baik laporan di Inspektorat maupun di Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.

Koordinator LSM AKRAM, Amir Akbar secara tegas dalam orasinya meminta kepada Inspektorat Tanjung Jabung Barat agar segera melakukan audit kembali secara khusus dan menyeluruh guna untuk menyelamatkan hak rakyat.

“Agar dana desa yang digelontorkan oleh pemerintah pusat bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat serta tercapainya sila kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sesuai apa yang telah menjadi program dan tujuan Bapak Presiden RI Joko Widodo untuk merajut kembali persatuan dan kesatuan NKRI secara utuh,” katanya dengan bersemangat.

Menurut Amir Akbar, simpang siurnya isu serta informasi hasil temuan atas audit pihak inspektorat pada pengelolaan DD Sungai Kepayang, Kecamatan Senyerang tahun 2018 yang diduga sarat pada kepentingan.

Hasil penelusuran detail saat mengkonfirmasi Mariono selaku Kaur Perencanaan dan TPK menjelaskan dari keseluruhan kegiatan pembangunan sumur bor, lapangan volly, dan jalan setapak yang berada di Parit 5 Desa Sungai Kepayang saat diaudit pihak Inspektorat Wilayah Kecamatan Senyerang, dirinya mengakui ada temuan keseluruhan kegiatan yang ada pada tahun 2018 berjumlah sekitar Rp70 jutaan dan uang tersebut telah disetorkan ke rekening desa.

“Itu keseluruhannya yang menjadi temuan tahun 2018 sekitar Rp70 jutaan. Itu sudah dikembalikan ke rekening desa, karena aturannya seperti itu, yang jelas semua pekerjaan diperiksa inspektorat, ada temuan kewajiban kita untuk kembalikan kita kembalikan, karena aturannya seperti itu disilvakan untuk dikerjakan tahun 2019 lagi,” katanya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Selanjutnya, Eko Suwello Inspektur pembantu (IRBAN III) saat dijumpai di ruang kerjanya, guna mengklarifikasi hal tersebut, dirinya menjelaskan temuan untuk Desa Sungai Kepayang berjumlah Rp73 juta lebih dan temuan tersebut hanya pada bangunan air bersih dan air baku (pembangunan sumur bor) tidak termasuk pembangunan lapangan volly.

“Kita punya kertas kerja lho. Temuan itu ada pada pembelian kayu dan mesin, pembuatan sumur bor karena kita melakukan pemeriksaan secara reguler, lapangan volly pada saat itu belum selesai,” katanya.

Di tempat yang berbeda Rudi Setiawan SH selaku masyarakat serta pelapor dirinya menjelaskan pada 4 September 2018 dirinya telah mengantarkan laporan bersama masyarakat ke Inspektorat yang diterima langsung oleh Reki.

“Memang tanpa tanda terima karena kita saling kenal selanjutnya kita laporkan juga ke kejaksaan negeri pada tanggal yang sama. Kemudian saya tembuskan kepada DPR dan Bupati, semua tanda terima hanya di Inspektorat. Saya tidak dapati bukti tanda terima berhubung kita saling mengenal,” katanya.

Sembari waktu berjalan, kata Rudi, mereka bertemu dengan Teki pada saat bertepatan jemput anak sekolah. “Ia mengatakan bahwa Pak Kades Kasrun mengembalikan uang senilai Rp200 juta dan mundur dari jabatannya,” ujarnya.

Menurut Rudi, laporan dugaan penyimpangan DD tersebut terkait pembangunan sumur bor, pembuatan lapangan volly, pembangunan jalan setapak Parit 5 dan sisa tabungan Bumdes Desa Sungai Kepayang pada tahun 2018 yang diduga sarat dengan KKN.

“Semakin kuat lagi dugaan kita masyarakat, karena dalam struktur organisasi perangkat Desa Sungai Kepayang semasa jabatannya hingga berakhir pada 2019, dari Kaur Perencanaan, TPK, Ketua Gapoktan hingga Bendahara Keuangan Desa semua dikelola oleh anak menantu “sekeluarga” Kepala Desa (Kasrun),” ucapnya.

Apalagi, katanya, setiap kegiatan pembangunan contohnya sumur bor, itu juga lebih dominan dibangun di rumah-rumah keluarga dekat kades. “Wajar saja kecemburuan sosial terjadi pada masyarakat yang juga mempunyai hak atas Dana Desa tersebut,” katanya.

 

Reporter: Tholip

PERISTIWA

Lima Polisi di Jambi Dipecat Terkait Kasus Kematian Anggota Polres Tanjabtim

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 5 anggota Polri yang dinyatakan melanggar kode etik terkait kasus meninggalnya Brigadir EWS, anggota Polres Tanjungjabung Timur.

‎Kelima personel tersebut yakni Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Bidpropam Polda Jambi pada 6–7 Agustus 2026.

‎Dalam sidang, kelima personel dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

‎”Mereka dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH,” kata Erlan dalam konferensi pers, Jumat malam, 7 Agustus 2026.

‎Menurut Erlan, keputusan tersebut menjadi bentuk komitmen Polda Jambi dalam menindak tegas setiap personel yang terbukti melanggar aturan.

‎”Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel,” ujarnya.

‎Meski begitu Polda Jambi juga mengimbau masyarakat tetap menghormati proses hukum yang masih berjalan, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Jambi.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERISTIWA

‎Kejati Jambi Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan Catut Nama Kajati, Asintel, dan Kasi Penkum

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mencatut nama pejabat Kejati Jambi, mulai dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Asisten Intelijen (Asintel), hingga Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum).

‎Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan mengenai oknum yang menggunakan nama, foto, jabatan, hingga identitas pejabat Kejati Jambi melalui aplikasi WhatsApp, telepon, maupun media komunikasi lainnya untuk menghubungi masyarakat, instansi pemerintah, pelaku usaha, dan berbagai pihak.

‎Dalam aksinya, pelaku diduga meminta sejumlah uang, bantuan, transfer dana, maupun kepentingan pribadi lainnya dengan mengatasnamakan pejabat Kejaksaan.

‎Kejati Jambi menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan murni penipuan dan tidak memiliki hubungan apa pun dengan institusi Kejaksaan. Seluruh pejabat maupun pegawai Kejati Jambi dipastikan tidak pernah meminta uang, hadiah, bantuan, transfer dana, ataupun keuntungan pribadi melalui media komunikasi pribadi.

‎”Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Kajati Jambi, Asintel Kejati Jambi maupun Kasi Penkum. Apabila menerima pesan atau telepon yang mencurigakan, segera lakukan konfirmasi melalui kanal resmi Kejaksaan Tinggi Jambi dan jangan memenuhi permintaan dalam bentuk apa pun. Mari bersama-sama kita cegah agar tidak ada masyarakat yang menjadi korban penipuan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi.

‎Kejati Jambi meminta masyarakat tidak mudah mempercayai pesan, telepon, atau akun WhatsApp yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan. Masyarakat juga diminta tidak memberikan data pribadi, informasi perbankan, kode OTP, maupun melakukan transfer dana kepada pihak yang mengaku sebagai pejabat Kejaksaan.

‎Selain itu, masyarakat diimbau selalu melakukan konfirmasi melalui kanal resmi Kejati Jambi apabila menerima permintaan yang mencurigakan, serta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum apabila menemukan atau menjadi korban modus penipuan tersebut.

‎Kejati Jambi menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap laporan dan mengusut pihak-pihak yang menyalahgunakan nama baik institusi Kejaksaan dalam melakukan tindak pidana penipuan. (*)

Continue Reading

PERISTIWA

Delapan Asrama Polisi di Belakang Polda Jambi Hangus Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran menghanguskan delapan unit asrama polisi yang berada di belakang Markas Polda Jambi pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, sementara nilai kerugian material masih dalam pendataan.

‎Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan pihaknya menerima laporan kebakaran sekitar pukul 11.00 WIB. Seluruh armada yang berada di markas langsung dikerahkan ke lokasi untuk memadamkan api.

‎”Sebanyak delapan unit asrama terbakar. Saat kejadian, asrama dalam keadaan kosong sehingga tidak ada korban jiwa,” ujar Mustari.

‎Ia menjelaskan, proses pemadaman sempat terkendala tebalnya asap yang memenuhi lokasi. Sejumlah personel pemadam bahkan harus menggunakan alat bantu pernapasan (SCBA) saat melakukan pemadaman. Api baru berhasil dijinakkan setelah lebih dari satu jam.

‎”Untuk penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak kepolisian,” katanya.

‎Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma, bilang bahwa polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap penyebab kebakaran.

‎”Saat ini penyebabnya masih dalam proses penyelidikan dan perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” ujarnya.

‎Salah seorang warga di sekitar lokasi mengatakan sebelum api membesar ia melihat kepulan asap hitam keluar dari salah satu bangunan asrama. Tak lama kemudian, kobaran api dengan cepat membesar dan merambat ke bangunan lainnya.

‎”Awalnya terlihat asap hitam, lalu muncul api besar. Karena angin cukup kencang, api cepat menyebar ke asrama lainnya,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs