PERISTIWA
Inspektorat Tanjabbar Diminta Transparan Mengaudit Temuan Penyimpangan Dana Desa
detail.id/, Tanjung Jabung Barat – Puluhan masyarakat Desa Sungai Kepayang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) didampingi LSM Akomodasi Rakyat Miskin (AKRAM) berdemonstrasi di depan Kantor Inspektorat Tanjung Jabung Barat, Kamis (20/2/2020).
Aksi demonstrasi itu merupakan buntut dari kekecewaan masyarakat Desa Sungai Kepayang. Pada 4 September 2018 lalu mereka telah melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa yang hingga saat ini belum ada kejelasan, baik laporan di Inspektorat maupun di Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.
Koordinator LSM AKRAM, Amir Akbar secara tegas dalam orasinya meminta kepada Inspektorat Tanjung Jabung Barat agar segera melakukan audit kembali secara khusus dan menyeluruh guna untuk menyelamatkan hak rakyat.
“Agar dana desa yang digelontorkan oleh pemerintah pusat bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat serta tercapainya sila kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sesuai apa yang telah menjadi program dan tujuan Bapak Presiden RI Joko Widodo untuk merajut kembali persatuan dan kesatuan NKRI secara utuh,” katanya dengan bersemangat.
Menurut Amir Akbar, simpang siurnya isu serta informasi hasil temuan atas audit pihak inspektorat pada pengelolaan DD Sungai Kepayang, Kecamatan Senyerang tahun 2018 yang diduga sarat pada kepentingan.
Hasil penelusuran detail saat mengkonfirmasi Mariono selaku Kaur Perencanaan dan TPK menjelaskan dari keseluruhan kegiatan pembangunan sumur bor, lapangan volly, dan jalan setapak yang berada di Parit 5 Desa Sungai Kepayang saat diaudit pihak Inspektorat Wilayah Kecamatan Senyerang, dirinya mengakui ada temuan keseluruhan kegiatan yang ada pada tahun 2018 berjumlah sekitar Rp70 jutaan dan uang tersebut telah disetorkan ke rekening desa.
“Itu keseluruhannya yang menjadi temuan tahun 2018 sekitar Rp70 jutaan. Itu sudah dikembalikan ke rekening desa, karena aturannya seperti itu, yang jelas semua pekerjaan diperiksa inspektorat, ada temuan kewajiban kita untuk kembalikan kita kembalikan, karena aturannya seperti itu disilvakan untuk dikerjakan tahun 2019 lagi,” katanya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Selanjutnya, Eko Suwello Inspektur pembantu (IRBAN III) saat dijumpai di ruang kerjanya, guna mengklarifikasi hal tersebut, dirinya menjelaskan temuan untuk Desa Sungai Kepayang berjumlah Rp73 juta lebih dan temuan tersebut hanya pada bangunan air bersih dan air baku (pembangunan sumur bor) tidak termasuk pembangunan lapangan volly.
“Kita punya kertas kerja lho. Temuan itu ada pada pembelian kayu dan mesin, pembuatan sumur bor karena kita melakukan pemeriksaan secara reguler, lapangan volly pada saat itu belum selesai,” katanya.
Di tempat yang berbeda Rudi Setiawan SH selaku masyarakat serta pelapor dirinya menjelaskan pada 4 September 2018 dirinya telah mengantarkan laporan bersama masyarakat ke Inspektorat yang diterima langsung oleh Reki.
“Memang tanpa tanda terima karena kita saling kenal selanjutnya kita laporkan juga ke kejaksaan negeri pada tanggal yang sama. Kemudian saya tembuskan kepada DPR dan Bupati, semua tanda terima hanya di Inspektorat. Saya tidak dapati bukti tanda terima berhubung kita saling mengenal,” katanya.
Sembari waktu berjalan, kata Rudi, mereka bertemu dengan Teki pada saat bertepatan jemput anak sekolah. “Ia mengatakan bahwa Pak Kades Kasrun mengembalikan uang senilai Rp200 juta dan mundur dari jabatannya,” ujarnya.
Menurut Rudi, laporan dugaan penyimpangan DD tersebut terkait pembangunan sumur bor, pembuatan lapangan volly, pembangunan jalan setapak Parit 5 dan sisa tabungan Bumdes Desa Sungai Kepayang pada tahun 2018 yang diduga sarat dengan KKN.
“Semakin kuat lagi dugaan kita masyarakat, karena dalam struktur organisasi perangkat Desa Sungai Kepayang semasa jabatannya hingga berakhir pada 2019, dari Kaur Perencanaan, TPK, Ketua Gapoktan hingga Bendahara Keuangan Desa semua dikelola oleh anak menantu “sekeluarga” Kepala Desa (Kasrun),” ucapnya.
Apalagi, katanya, setiap kegiatan pembangunan contohnya sumur bor, itu juga lebih dominan dibangun di rumah-rumah keluarga dekat kades. “Wajar saja kecemburuan sosial terjadi pada masyarakat yang juga mempunyai hak atas Dana Desa tersebut,” katanya.
Reporter: Tholip
PERISTIWA
Lakalantas Truk Vs Motor, Seorang Wanita Meninggal di Tempat
DETAIL.ID, Jambi – Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Lingkar Barat III, tepatnya dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Rabu pagi 20 Mei 2026 sekitar pukul 08.20 WIB.
Seorang penumpang sepeda motor meninggal ditempat usai terlibat tabrakan dengan truk Hino. Sosok korban meninggal diketahui bernama Tri Reni Aprianti (48), seorang honorer warga Perumahan Amanda III, Simpang Rimbo, Kota Jambi. Sementara pengendara sepeda motor bernama Abu Hanifah (63) mengalami luka-luka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari Satlantas Polresta Jambi kecelakaan bermula saat pengendara sepeda motor Kymco Cevira dan mobil truk Hino BG 8501 JM melaju dari arah Simpang Rimbo menuju Kampung Rajo. Kedua kendaraan berada di jalur kiri dengan posisi sepeda motor berada di depan truk.
”Setibanya di dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, truk Hino yang dikemudikan Oyon Saputra (46) warga Kabupaten Batang Hari, diduga hendak mendahului sepeda motor tersebut. Namun saat proses mendahului, kedua kendaraan bertabrakan,” kata Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Rio Siregar.
Akibat insiden itu, pengendara motor mengalami luka-luka, sedangkan penumpangnya meninggal dunia di lokasi kejadian. Usai kejadian, sopir truk sempat melarikan diri ke arah terminal.
Namun, ia berhasil dikejar dan diamankan anggota Satlantas Polresta Jambi dibantu personel Ditjenhubdar Kemenhub serta warga sekitar.
”Saat ini, sopir beserta kendaraan yang terlibat telah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Eks Komisaris PT PAL Arief Rohmat Divonis 2 Tahun, Uang Pengganti Rp 2,5 Milliar
DETAIL.ID, Jambi – Arief Rohmat, mantan Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PAL) divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Tipikor Jambi pada Rabu, 20 Mei 2026.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menilai bahwa Arief Rohmat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakulan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim, Anisa Bridgestirana, membacakan putusan.
Selain itu Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana berupa uang pengganti sejumlah Rp 2,5 miliar subsider 1 tahun penjara.
Vonis hakim tersebut lebih rendah 6 bulan dari tuntutan JPU sebelumnya yakni 2 tahun 6 bulan. Terhadap putusan itu penasehat hukum terdakwa Arief, Frenchelse usai sidang mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir.
”Pada prinsipnya kami menghargai putusan majelis hakim. Kami akan mempelajari terlebih dahulu dan mempertimbangkannya,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Lapas Jambi Musnahkan 51 Handphone, Penertiban Disebut Dilakukan Secara Persuasif
DETAIL.ID, Jambi – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi memusnahkan sebanyak 51 unit handphone hasil razia di sejumlah blok hunian warga binaan pada Senin, 18 Mei 2026. Pemusnahan dilakukan usai pelaksanaan apel pagi yang dipimpin langsung Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali.
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh pegawai Lapas Kelas IIA Jambi. Dalam amanatnya, Syahroni menekankan pentingnya menjaga integritas dan disiplin guna mewujudkan lingkungan lapas yang bersih dari handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar).
”Terus tingkatkan kewaspadaan serta jalankan tugas dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Syahroni.
Usai apel, puluhan handphone dimusnahkan sebagai bentuk tindak lanjut atas komitmen pemberantasan barang terlarang di dalam lapas. Langkah itu disebut sebagai bagian dari dukungan terhadap program akselerasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menciptakan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan tertib.
Sebelumnya, sebanyak 51 handphone ditemukan dari sejumlah blok hunian warga binaan, mulai dari blok tindak pidana korupsi, kriminal umum, hingga narkoba. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026.
Namun, Kalapas Syahroni Ali bilang bahwa puluhan handphone tersebut bukanlah hasil penindakan melainkan diserahkan secara sukarela oleh warga binaan kepada petugas.
Menurutnya, penyerahan itu merupakan bagian dari pendekatan persuasif yang dilakukan pihak Lapas dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di lingkungan pemasyarakatan sebagaimana sebelumnya telah dilakukan sosialisasi.
Reporter: Juan Ambarita



