DETAIL.ID, Batanghari – Penyelesaian dugaan kasus double job Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Batanghari, Jambi, Rijaluddin hingga kini masih bergulir.
Rijaluddin mengklaim Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 392/A2.3/KP/2016, telah dibatalkan.
“SK itu sudah dibatalkan, tak usah foto nanti heboh lagi,” kata Rijaluddin dikonfirmasi detail, Senin (17/2/2020) di kawasan Jalan Gajah Mada, Muara Bulian.
Ia berujar permasalahan dugaan double job telah ditangani Inspektorat Batanghari selaku Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
“Tanya dengan APIP, karena sekarang ditekel APIP,” ucapnya.
Rijaluddin dengan gamblang berkata dia tidak pernah ditugaskan oleh Dikti. Ia menjalankan tugas karena data induk pegawai kala itu tercatat sebagai pegawai daerah.
“Kalau PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) saya Bupati. Silakan tanya dengan Pak Mukhlis (Inspektur Batanghari),” ujarnya sembari berlalu menuju mobil dinas.
Berdasarkan data yang diperoleh detail, Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 392/A2.3/KP/2016, Rijaluddin, S.E, M.M, NIP: 196206091983021002, pendidikan S2 tahun 2011, pangkat Pembina Tingkat I, IV/b, 1 Oktober 2010, masa kerja golongan 27 tahun 11 bulan, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2016, atas permintaan sendiri ditugaskan sebagai Dosen dengan jabatan Asisten Ahli (100 kum) pada Kopertis Wilayah X dipekerjakan pada STIE Graha Karya Muara Bulian.
Kepada yang bersangkutan diberi gaji pokok menurut pangkat/golongan ruang sebesar Rp4.522.500,- serta tunjangan jabatan fungsional dosen sebesar Rp375.000 ditambah dengan penghasil lainnya yang sah menurut pangkat/golongan ruang dan jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keputusan tersebut di atas ditetapkan di Jakarta tanggal 12 Januari 2016 atas nama Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Ari Hendiarto Saleh dengan bubuhan tanda tangan dan stempel.
Selanjutnya pada tahun 2017, Rijaluddin mendapat jabatan dari Bupati Batanghari Syahirsah SY sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batanghari.
Jabatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Batanghari Nomor; 821.22/265/BKPSDMD tanggal 25 September 2017 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari.
Reporter: Ardian Faisal
Discussion about this post