Connect with us
Advertisement

NASIONAL

BNPB Perpanjang Status Darurat Corona jadi 91 Hari, Langkah Tepat?

Published

on

BNPB

detail.id/, Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memutuskan memperpanjang status keadaan tertentu darurat wabah bencana penyakit akibat virus Corona di Indonesia. Keputusan tertera dalam Surat Keputusan BNPB Nomor 13.A Tahun 2020 yang ditandatangani Kepala BNPB Doni Monardo pada 29 Februari 2020.

Dalam surat keputusan yang beredar pada Selasa (17/3/2020), Kepala BNPB memutuskan :

Kesatu: Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Kedua: Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, Terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Ketiga: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Keempat: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, status keadaan tertentu darurat ditetapkan pada 28 Januari 2020 pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) pada saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Saat itu diperlukan status karena ketika itu belum ada daerah atau pemerintah pusat menentukan status keadaan tertentu darurat. Hingga akhirnya disetujui Menko PMK dan keluarlah status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona pada 28 Januari sampai 28 Februari 2020.

“Kemudian karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang lagi. Karena sampai saat ini belum ada daerah atau nasional yang menetapkan keadaan darurat sehingga BNPB perlu memperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Supaya lebih fleksibel. karena kita tunggu daerah-daerah yang mengeluarkan status keadaan darurat,” kata dia.

Dia mengatakan, presiden telah meminta kepada kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota untuk menentukan dua status darurat di wilayahnya, apakah siaga darurat atau tanggap darurat.

“Untuk siaga darurat, mungkin yang belum ada kasusnya mungkin bisa jaga-jaga. Kemudian tanggap darurat untuk daerah yang sudah banyak positif, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan daerah lain. Tentunya perlu konsultasi dahulu dengan Ketua Gugus Tugas, Kepala BNPB,” kata dia.

Agus menjelaskan, jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

“Karena kita harus bekerja, kita harus keluarkan anggaran sehingga perlu payung hukum, sehingga aman semua ini, terutama mengeluarkan dana siap pakai di BNPB,” kata Agus.

Agus menambahkan, kasus Covid-9 ini bisa disebut bencana non-alam ini sebagai bencana skala nasional. Karena dengan status tersebut, pemerintah mengerahkan segala potensi di Indonesia, baik TNI, Polri, serta dunia usaha dan lainnya untuk mendukung operasi percepatan penanggulangan bencana Covid-19.

BNPB

Doc: liputan6.com

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX Melki Laka Lena mengatakan, pemerintah memiliki perhitungan dan data yang akurat, sehingga akhirnya memperpanjang masa darurat Covid-19. Pemerintah juga dinilai mempunyai peta persebaran potensi eskalasi pasien positif Corona dan juga memiliki skenario penanganan berbagai pola.

“Dalam berbagai data yang masuk ini tentu kalau andai kata kita perkirakan puncaknya sudah penurunan, pasti strateginya berbeda. Tapi memang kan puncaknya belum bisa diprediksi dan diduga, jadi penanganannya ini diperpanjang karena kita belum tahu pola persebaran itu tadi,” kata dia, Selasa (17/3/2020).

Melki pun menilai, pemerintah juga memilki skenario dan memperhitungkan penanganan Corona terkait masa darurat, apalagi bertepatan dengan Ramadan dan Idul Fitri. Dia mengatakan, untuk mencegah penyebaran Covid, maka beberapa cara bisa dilakukan, seperti diam di rumah, tidak berada keramaian, serta menjaga jarak

“Dan salah satunya ini diperpanjang, sehingga kita tak berasumsi bahwa sebelum Lebaran sudah beres. Jadi andai kata belum benar kita redakan betul ini kondisinya kita sudah siap, jadi sikap kita itu lebih baik mencegah daripada mengobati,” kata dia.

Melki mengatakan, DPR tidak bisa mengharapkan ada kondisi ideal dalam penanganan Corona yang dilakukan pemerintah. Sebab, menteri saja sudah terjangkit Covid-19.

“Kita belum tahu lagi siapa yang akan kena. Jadi kita jangan jadi penonton saja dan mengamati saja, kita harus ambil bagian penting dari ini. Pemerintah itu dikasih masukan iya dan tidak harapkan pemerintah saja,” ujar dia.

Mengenai adanya desakan sejumlah pihak agar dilakukan lockdown, kata dia, yang perlu dilakukan adalah meminimalisasi penularan dan mengobati mereka yang terjangkit. Apalagi Indonesia negara yang memiliki banyak pulau, tidak seperti Malaysia.

“Tentu masih ada yang kurang, seperti APD dan perawat medis, tapi bukan berarti penanganannya tidak jalan. Jadi saya imbau kepada daerah jangan selalu berpatokan standar WHO, standar WHO tidak bisa dihadirkan di seluruh wilayah kita karena kita tahu ada masalah distribusi alat kesehatan dan APD-nya, karena faktor bahan bakunya kan dari China, jadi pabrik belum bisa berproduksi maksimal,” kata Melki.

Sehingga, dia berharap semua pihak seperti pihak rumah sakit, TNI, Polri, BUMN, swasta, tenaga mahasiswa kedokteran berpartisipasi memaksimalkan upaya agar masyarakat tak terkena virus.

Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Wafiroh menambahkan, yang harus menyikapi hal ini bukanlah BNPB, tetapi langsung diketuai presiden karena otoritasnya lebih tinggi.

“Dan jangan hanya diperpanjang saja statusnya, tapi tak dilakukan apa-apa, karena saya masih menemukan sejumlah persoalan di sejumlah RS rujukan yang ternyata belum ada kesiapan yang jelas dalam menerima pasien. Gimana kalau nanti membeludak? Akan tidak siap lagi,” kata dia.

Nihayatul mengatakan, banyak hal yang harus dilakukan. “Saya ingin memastikan test kit-nya sudah ada berapa, data pemerintah bagaimana, dan bagaimana kesiapan tim medis di RS rujukan, dan bukan hanya di RS rujukan, tapi di puskesmas, tim medisnya siap,” kata dia.

Pengamat Kebijakan Publik Pheni Chalid menilai, status darurat Covid-19 memang harus diperpanjang mengingat masa inkubasi virus tersebut dan penyebarannya yang masih belum terdeteksi dengan baik. Selain itu, ada sikap kurang ketat di Indonesia saat virus tersebut sudah merebak di berbagai negara.

Dia pun menilai, tidak perlu dilakukan lockdown secara penuh. Yang harus dilakukan adalah melakukan lockdown parsial atau seperti isolasi terbatas seperti saat ini.

“Jadi saya setuju kalau kita ingin safe, jadi waktu yang menentukan itu. Kalau negara lain deteksi satu per satu dia telah berhubungan dengan siapa langsung dilacak. Mungkin tidak lockdown penuh, tapi untuk 90 hari itu oke untuk Indonesia sudah cukup itu,” kata dia.

Dia pun menilai, kebijakan lockdown yang parsial dilakukan karena, alat dan dokter di Indonesia masih terbatas. Selain itu, hanya ada beberapa rumah sakit, misalnya di DKI Jakarta, yang bisa menerima pasien positif Covid-19.

Pheni Chalid mengatakan, kalau diberlakukan lockdown secara keseluruhan, maka risikonya adalah pemerintah harus bekerja keras mempersiapkan semuanya. Misalnya, perlengkapan untuk petugas kesehatan harus lengkap, suplai bahan pokok, hingga obat-obatan juga harus lengkap.

“Dan itu hanya tergantung dari pemerintah. Nah, pemerintah kita tidak begitu efektif kan dalam penanganan dalam hal kasus-kasus kaya ini saja. Hadapi Covid-19, enggak ada respons sudah Wuhan sudah sekian banyak, kita merasa belum ada. Setelah ada beberapa meninggal baru oh sudah di mana mana, seminggu ini sudah ribut lalu menjadi menakutkan karena tiba tiba sudah ke mana-mana,” kata dia.

“Itu kalau di negara yang tidak ketat memantau, peralatan terbatas, hanya waktu yang bisa memungkinkan bisa meredakan Covid-19 itu,” kata dia.

Agar lockdown parsial ini efektif, maka masyarakat harus mengurangi aktivitasnya. Lockdown parsial atau terbatas ini, kata dia, masih ada ruang untuk masyarakat mencari kebutuhannya, tapi dengan ekstra waspada.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyambangi kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota untuk membahas penanganan penyebaran Covid-19. Dia pun menegaskan bahwa karantina wilayah merupakan kewenangan pemerintah pusat yang berada di bawah kewenangan Presiden Jokowi.

“Di sini saya sampaikan ke Pak Gubernur tentang karantina wilayah ini, karena menyangkut aspek ekonomi, maka selain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, untuk pembatasan wilayah, karantina wilayah, itu adalah menjadi kewenangan pusat,” kata Tito saat konferensi pers di Balai Kota, Selasa (17/3/2020).

Mantan Kapolri itu menuturkan bahwa karantina wilayah berkaitan dengan segi ekonomi yang mana menurutnya akan berkaitan langsung dengan masalah moneter dan fiskal. Jika faktor ini ditelaah lagi, kata Tito, sesuai dengan Undang-Undang 23 Tahun 2014 kewenangan itu secara absolut berada di tangan presiden.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, menjadi urusan absolut yang merupakan kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Pak Presiden,” ujarnya.

NASIONAL

GERAM Demo Guarantor Batu Bara Jambi AE dan NA Hingga ke KPK, Minta KPK Monitoring dan Supervisi

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring dan supervisi terhadap penanganan dugaan pertambangan batu bara ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) di Desa Kotoboyo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Jambi.

‎Permintaan itu disampaikan oleh aliansi dalam aksi demonstrasi yang digelar di KPK pada Jumat, 4 September 2026. Aliansi menyoroti dugaan aktivitas penambangan dan pengangkutan batu bara tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) selama beberapa bulan terakhir.

‎Berdasarkan hasil investigasi tim Geram, aktivitas pengangkutan mencapai sekitar 200-300 unit dump truck per hari dengan perkiraan volume 2.500-3.000 ton batu bara per hari.

‎Massa Geram pun mengungkap sosok nama di balik bisnis hitam ilegal yakni sepasang pasutri berinisial AE dan NA, yang disebut-sebut berperan sebagai Guarantor (Pengendali) jaringan bisnis hitam gelap itu.

‎”Kami mendesak KPK melakukan monitoring dan supervisi atas laporan kami ke Ditjen Gakkum ESDM, atas dugaan perampokan sumber daya alam yang dilakukan oleh pasutri AE dan NA ini,” ujar Ismail, salah satu orator Geram.

‎Selain persoalan RKAB, Geram juga melaporkan dugaan penggunaan dokumen perusahaan lain dalam pengangkutan batu bara. Dmana batu bara yang diduga berasal dari wilayah IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri diangkut menggunakan Delivery Order (DO) PT Kurnia Alam Investama serta surat jalan PT Anugerah Muda Berkarya.

‎Batu bara itu kemudian disebut dibawa ke sejumlah stockpile dan jetty di wilayah Kabupaten Muarojambi. Diantaranya, PT Vanesa Mandiri Sejahtera, PT Pelabuhan Universal Sumatera, PT Terminal Energi Alam Persada di Desa Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, serta PT Erasakti Wiraforestama di Desa Kunangan, Kecamatan Taman Rajo.

‎Hingga kemudian diperdagangkan tanpa dokumen resmi dan kewajiban pembayaran yang semestinya oleh pihak PLN. Geram juga mempersoalkan persetujuan RKAB PT Bumi Bara Makmur Mandiri yang disebut baru terbit setelah adanya laporan mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

‎Sebab RKAB yang muncul ditengah berbagai dugaan persoalan hukum berpotensi digunakan untuk melegalkan batu bara yang sebelumnya telah ditambang dan ditumpuk di sejumlah jetty.

‎Atas dasar itu, GERAM meminta KPK menelusuri apakah terdapat penyimpangan dalam proses penerbitan maupun penggunaan RKAB tersebut.

‎Laporan ke KPK tersebut merupakan bagian dari rangkaian langkah GERAM Jambi dalam menyoroti dugaan pertambangan batu bara ilegal di Jambi.

‎Sebelumnya, aliansi GERAM Jambi telah menggelar aksi dan menyampaikan aspirasi di sejumlah institusi di Jakarta, antara lain Mabes Polri, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM, serta Kementerian ESDM.

‎Dalam rangkaian aksi tersebut, GERAM meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait mengusut dugaan aktivitas pertambangan tanpa RKAB, dugaan penggunaan dokumen perusahaan lain, serta dugaan aliran keuntungan dari aktivitas pertambangan yang mereka persoalkan.

‎Mereka juga meminta agar dugaan pembiaran, konflik kepentingan, suap, gratifikasi, maupun unsur tindak pidana korupsi lainnya diperiksa apabila ditemukan indikasi dalam proses penanganan perkara.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

NASIONAL

Geram Jambi Laporkan Dugaan Penambangan Batu Bara Tanpa RKAB di IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri ke Ditjen Gakkum ESDM

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi kembali melaporkan dugaan aktivitas pertambangan batubara tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di wilayah IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) oleh Pasutri AE dan NA di Desa Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Jambi.

‎Kali ini laporan tersebut disampaikan Geram Jambi ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Gakkum ESDM) di Jakarta pada Kamis, 3 September 2026 bertepatan dengan aksi demonstrasi yang mereka gelar di kantor tersebut.

‎Dalam laporannya, Aliansi Geram menyebut dugaan aktivitas pertambangan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih 4 bulan, sejak sekitar pertengahan April hingga Agustus 2026. Berdasarkan hasil investigasi tim Geram aktivitas pengangkutan batu bara dari lokasi tersebut setidaknya mencapai sekitar 200–300 mobil per hari dengan perkiraan volume 2.500–3.000 ton per hari.

‎”Jadi tindak-tanduk pasutri yang merupakan Guarantor atau pengendali batu bara Jambi ini merupakan bentuk nyata dari perampokan sumber daya alam Provinsi Jambi, yang parahnya juga dilakukan secara melawan hukum. Nah kami mendesak kehadiran negara di sini,” ujar Abdullah.

‎Selain dugaan penambangan tanpa RKAB yang sah, massa Geram juga menyorot dugaan penggunaan dokumen perusahaan lain dalam pengangkutan batu bara gelap itu. Seperti batu bara yang berasal dari wilayah IUP PT BBM diangkut menggunakan Delivery Order (DO) PT Kurnia Alam Investama (KAI) serta surat jalan PT Anugerah Muda Berkarya (AMB).

‎Batu bara tersebut kemudian dibawa menuju sejumlah stockpile atau jetty di wilayah Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, serta kawasan Kunangan. Beberapa di antaranya yakni jetty PT Vanesa Mandiri Sejahtera, PT Pelabuhan Universal Sumatera, PT Terminal Energi Alam Persada dan PT Erasakti Wiraforestama.

‎Hingga kemudian batu bara gelap tersebut disulap dan diperdagangkan tanpa kelengkapan dokumen sebagaimana mestinya, atau menggunakan modus dokumen terbang.

‎Terkait isu yang beredar bahwa RKAB PT BBMM belakangan ini terbit, Aliansi Geram pun mempertanyakan hal ini. Mereka menduga persetujuan RKAB tersebut berpotensi digunakan untuk melegalkan atau mencampurkan batu bara yang sebelumnya telah ditambang tanpa RKAB.

‎Sebab kalau berdasarkan pemantauan lapangan tim Geram, sebelumnya beberapa blok atau lokasi yang tercantum dalam RKAB baru tersebut belum menunjukkan aktivitas penambangan.

‎Atas dugaan tersebut, Aliansi Geram mendesak Ditjen Gakkum ESDM melakukan pemeriksaan terhadap asal-usul batu bara, dokumen pengangkutan, volume produksi, kepatuhan terhadap RKAB serta aktivitas di sejumlah jetty yang disebut dalam laporan.

‎Dalam laporannya, Geram juga memperkirakan adanya potensi kerugian penerimaan negara dari royalti dan kewajiban lainnya mencapai kurang lebih Rp 30 milliar.

‎Aliansi Geram pun mendesak Ditjen Gakkum EDSM melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di wilayah IUP PT BBMM. Mereka juga meminta persetujuan RKAB perusahaan tersebut ditinjau atau dibekukan sementara sampai proses pemeriksaan selesai.

‎”Segera evaluasi RKAB di IUP PT BBMM. Dan periksa guarantor batu bara yaitu Pasutri AE dan NA serta seluruh pihak yang terlibat dalam bisnis eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan secara melawan hukum ini,” ujar Ismail, orator Geram lainnya.

‎Adapun pihak Direktorat Pananganan Pengaduan, Ditjen Kementerian ESDM menerima laporan massa Geram.

‎”Ini kami terima, nanti kita telaah. Kita cek potensi pidananya, jika memang bukti-buktinya kuat kita teruskan ke Direktorat Tindak Pidana,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

NASIONAL

Desakan Proses Hukum Terhadap Pasutri AE dan NA Sang Guarantor Batu Bara Jambi Menggema di Kejaksaan Agung

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Desakan proses hukum terhadap pasangan suami istri AE dan NA yang disebut-sebut sebagai guarantor (pengendali) bisnis gelap batu bara di Provinsi Jambi terus bergulir di ibukota. Kali ini aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Agung RI pada Rabu, 2 September 2026.

‎Massa Geram Jambi mendesak Kejagung RI mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLN yang memicu pemadaman listrik total (blackout) beberapa bulan lalu.

‎Dimana berdasarkan hasil investigasi tim Geram, batu bara Jambi di bawah komando sang guarantor yakni pasangan suami istri AE dan NA. “Hari ini kami meminta kepada Kejagung untuk membuktikan, bahwa tidak ada yang bisa berkuasa mengeksploitasi sumber daya alam provinsi Jambi dengan cara melawan hukum,” ujar Hafiz Alatas, dalam orasinya.

‎Di depan Kejagung RI, orator Geram juga membongkar bahwa kualitas batu bara secara umum untuk wilayah Provinsi Jambi masuk dalam golongan kalori/GAR rendah atau di bawah standar umum PLN 4200. Namun hasil temuan dan investigasi menguatkan dugaan bahwa batu bara gelap tersebut tetap dibuang ke PLN, dan dibayarkan dengan kualitas seolah-olah sesuai standar.

‎Di sinilah dugaan korupsi terstruktur yang dilakukan oleh pasutri AE, NA serta pihak-pihak terkait lainnya diminta oleh Geram segera ditelisik.

‎”Inilah puncak dari blackout wilayah Sumatera. Kualitas GAR yang mereka pasok ke PLN tidak sesuai spesifikasi. Tapi apa, dibayarkan seolah-olah sesuai,” ujar Hadi Prabowo.

‎Sebelumnya, berdasarkan investigasi Tim Geram, pasutri AE dan NA – pengusaha tersohor di Provinsi Jambi juga diduga melakukan aksi penambangan batu bara secara ilegal pada beberapa titik di IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM). Selain itu juga ditemukan sosok berinisial R, yang disebut-sebut sebagai pengusaha batu bara asal Mersam, Batanghati yang diduga kuat berperan sebagai penampung batu bara illegal di daerah Kotoboyo. Atau turut terlibat dalam jaringan bisnis gelap batu bara Jambi.

‎Untuk ativitas penambangan oleh Pasutri AE dan NA, sang Guarantor disebut berlangsung sejak April hingga awal Agustus 2026. Dalam periode itu, pengangkutan batu bara disebut setidaknya mencapai sekitar 200 hingga 300 unit dump truck per hari. Atau lebih kurang 300.000 ton selama aktivitas.

‎Selain penambangan yang diduga dilakukan tanpa RKAB sejak beberapa bulan lalu. Geram juga menyoroti penggunaan dokumen milik perusahaan lain atau yang mereka sebut sebagai modus dokumen terbang.

‎Dimana batu bara yang berasal dari lokasi IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) disebut menggunakan sejumlah dokumen perusahaan lain sebagai modus untuk terlihat seolah-olah legal. Macam dokumen dari IUP Tambang PT PT Asia Multi Investama (AMI) dan PT Daya Bambu Sejahtera (DBS), hingga Delivery Order (DO) milik PT Kurnia Alam Investama (KAI) serta surat jalan PT Anugerah Muda Berkarya (AMB).

‎Untuk kemudian diangkut menuju sejumlah stockpile dan jetty di kawasan Talang Duku, Kabupaten Muarojambi. Lalu masuk jaringan perdagangan ke PT PLN (Persero).

‎Investigasi Tim Geram menunjukkan terdapat dugaan ketidaksesuaian antara volume produksi riil perusahaan pemilik dokumen dengan volume batu bara yang diduga beredar dan dikapalkan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs