DETAIL.ID, Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memutuskan memperpanjang status keadaan tertentu darurat wabah bencana penyakit akibat virus Corona di Indonesia. Keputusan tertera dalam Surat Keputusan BNPB Nomor 13.A Tahun 2020 yang ditandatangani Kepala BNPB Doni Monardo pada 29 Februari 2020.
Dalam surat keputusan yang beredar pada Selasa (17/3/2020), Kepala BNPB memutuskan :
Kesatu: Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Kedua: Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, Terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Ketiga: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Keempat: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, status keadaan tertentu darurat ditetapkan pada 28 Januari 2020 pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) pada saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Saat itu diperlukan status karena ketika itu belum ada daerah atau pemerintah pusat menentukan status keadaan tertentu darurat. Hingga akhirnya disetujui Menko PMK dan keluarlah status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona pada 28 Januari sampai 28 Februari 2020.
“Kemudian karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang lagi. Karena sampai saat ini belum ada daerah atau nasional yang menetapkan keadaan darurat sehingga BNPB perlu memperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Supaya lebih fleksibel. karena kita tunggu daerah-daerah yang mengeluarkan status keadaan darurat,” kata dia.
Dia mengatakan, presiden telah meminta kepada kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota untuk menentukan dua status darurat di wilayahnya, apakah siaga darurat atau tanggap darurat.
“Untuk siaga darurat, mungkin yang belum ada kasusnya mungkin bisa jaga-jaga. Kemudian tanggap darurat untuk daerah yang sudah banyak positif, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan daerah lain. Tentunya perlu konsultasi dahulu dengan Ketua Gugus Tugas, Kepala BNPB,” kata dia.
Agus menjelaskan, jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
“Karena kita harus bekerja, kita harus keluarkan anggaran sehingga perlu payung hukum, sehingga aman semua ini, terutama mengeluarkan dana siap pakai di BNPB,” kata Agus.
Agus menambahkan, kasus Covid-9 ini bisa disebut bencana non-alam ini sebagai bencana skala nasional. Karena dengan status tersebut, pemerintah mengerahkan segala potensi di Indonesia, baik TNI, Polri, serta dunia usaha dan lainnya untuk mendukung operasi percepatan penanggulangan bencana Covid-19.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX Melki Laka Lena mengatakan, pemerintah memiliki perhitungan dan data yang akurat, sehingga akhirnya memperpanjang masa darurat Covid-19. Pemerintah juga dinilai mempunyai peta persebaran potensi eskalasi pasien positif Corona dan juga memiliki skenario penanganan berbagai pola.
“Dalam berbagai data yang masuk ini tentu kalau andai kata kita perkirakan puncaknya sudah penurunan, pasti strateginya berbeda. Tapi memang kan puncaknya belum bisa diprediksi dan diduga, jadi penanganannya ini diperpanjang karena kita belum tahu pola persebaran itu tadi,” kata dia, Selasa (17/3/2020).
Melki pun menilai, pemerintah juga memilki skenario dan memperhitungkan penanganan Corona terkait masa darurat, apalagi bertepatan dengan Ramadan dan Idul Fitri. Dia mengatakan, untuk mencegah penyebaran Covid, maka beberapa cara bisa dilakukan, seperti diam di rumah, tidak berada keramaian, serta menjaga jarak
“Dan salah satunya ini diperpanjang, sehingga kita tak berasumsi bahwa sebelum Lebaran sudah beres. Jadi andai kata belum benar kita redakan betul ini kondisinya kita sudah siap, jadi sikap kita itu lebih baik mencegah daripada mengobati,” kata dia.
Melki mengatakan, DPR tidak bisa mengharapkan ada kondisi ideal dalam penanganan Corona yang dilakukan pemerintah. Sebab, menteri saja sudah terjangkit Covid-19.
“Kita belum tahu lagi siapa yang akan kena. Jadi kita jangan jadi penonton saja dan mengamati saja, kita harus ambil bagian penting dari ini. Pemerintah itu dikasih masukan iya dan tidak harapkan pemerintah saja,” ujar dia.
Mengenai adanya desakan sejumlah pihak agar dilakukan lockdown, kata dia, yang perlu dilakukan adalah meminimalisasi penularan dan mengobati mereka yang terjangkit. Apalagi Indonesia negara yang memiliki banyak pulau, tidak seperti Malaysia.
“Tentu masih ada yang kurang, seperti APD dan perawat medis, tapi bukan berarti penanganannya tidak jalan. Jadi saya imbau kepada daerah jangan selalu berpatokan standar WHO, standar WHO tidak bisa dihadirkan di seluruh wilayah kita karena kita tahu ada masalah distribusi alat kesehatan dan APD-nya, karena faktor bahan bakunya kan dari China, jadi pabrik belum bisa berproduksi maksimal,” kata Melki.
Sehingga, dia berharap semua pihak seperti pihak rumah sakit, TNI, Polri, BUMN, swasta, tenaga mahasiswa kedokteran berpartisipasi memaksimalkan upaya agar masyarakat tak terkena virus.
Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Wafiroh menambahkan, yang harus menyikapi hal ini bukanlah BNPB, tetapi langsung diketuai presiden karena otoritasnya lebih tinggi.
“Dan jangan hanya diperpanjang saja statusnya, tapi tak dilakukan apa-apa, karena saya masih menemukan sejumlah persoalan di sejumlah RS rujukan yang ternyata belum ada kesiapan yang jelas dalam menerima pasien. Gimana kalau nanti membeludak? Akan tidak siap lagi,” kata dia.
Nihayatul mengatakan, banyak hal yang harus dilakukan. “Saya ingin memastikan test kit-nya sudah ada berapa, data pemerintah bagaimana, dan bagaimana kesiapan tim medis di RS rujukan, dan bukan hanya di RS rujukan, tapi di puskesmas, tim medisnya siap,” kata dia.
Pengamat Kebijakan Publik Pheni Chalid menilai, status darurat Covid-19 memang harus diperpanjang mengingat masa inkubasi virus tersebut dan penyebarannya yang masih belum terdeteksi dengan baik. Selain itu, ada sikap kurang ketat di Indonesia saat virus tersebut sudah merebak di berbagai negara.
Dia pun menilai, tidak perlu dilakukan lockdown secara penuh. Yang harus dilakukan adalah melakukan lockdown parsial atau seperti isolasi terbatas seperti saat ini.
“Jadi saya setuju kalau kita ingin safe, jadi waktu yang menentukan itu. Kalau negara lain deteksi satu per satu dia telah berhubungan dengan siapa langsung dilacak. Mungkin tidak lockdown penuh, tapi untuk 90 hari itu oke untuk Indonesia sudah cukup itu,” kata dia.
Dia pun menilai, kebijakan lockdown yang parsial dilakukan karena, alat dan dokter di Indonesia masih terbatas. Selain itu, hanya ada beberapa rumah sakit, misalnya di DKI Jakarta, yang bisa menerima pasien positif Covid-19.
Pheni Chalid mengatakan, kalau diberlakukan lockdown secara keseluruhan, maka risikonya adalah pemerintah harus bekerja keras mempersiapkan semuanya. Misalnya, perlengkapan untuk petugas kesehatan harus lengkap, suplai bahan pokok, hingga obat-obatan juga harus lengkap.
“Dan itu hanya tergantung dari pemerintah. Nah, pemerintah kita tidak begitu efektif kan dalam penanganan dalam hal kasus-kasus kaya ini saja. Hadapi Covid-19, enggak ada respons sudah Wuhan sudah sekian banyak, kita merasa belum ada. Setelah ada beberapa meninggal baru oh sudah di mana mana, seminggu ini sudah ribut lalu menjadi menakutkan karena tiba tiba sudah ke mana-mana,” kata dia.
“Itu kalau di negara yang tidak ketat memantau, peralatan terbatas, hanya waktu yang bisa memungkinkan bisa meredakan Covid-19 itu,” kata dia.
Agar lockdown parsial ini efektif, maka masyarakat harus mengurangi aktivitasnya. Lockdown parsial atau terbatas ini, kata dia, masih ada ruang untuk masyarakat mencari kebutuhannya, tapi dengan ekstra waspada.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyambangi kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota untuk membahas penanganan penyebaran Covid-19. Dia pun menegaskan bahwa karantina wilayah merupakan kewenangan pemerintah pusat yang berada di bawah kewenangan Presiden Jokowi.
“Di sini saya sampaikan ke Pak Gubernur tentang karantina wilayah ini, karena menyangkut aspek ekonomi, maka selain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, untuk pembatasan wilayah, karantina wilayah, itu adalah menjadi kewenangan pusat,” kata Tito saat konferensi pers di Balai Kota, Selasa (17/3/2020).
Mantan Kapolri itu menuturkan bahwa karantina wilayah berkaitan dengan segi ekonomi yang mana menurutnya akan berkaitan langsung dengan masalah moneter dan fiskal. Jika faktor ini ditelaah lagi, kata Tito, sesuai dengan Undang-Undang 23 Tahun 2014 kewenangan itu secara absolut berada di tangan presiden.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, menjadi urusan absolut yang merupakan kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Pak Presiden,” ujarnya.
Discussion about this post