PERKARA
Dibacok Tetangga dengan Egrek, Tugianto Tewas di Tempat

DETAIL.ID, Muaro Jambi – Kasus dugaan pembunuhan terjadi di RT 05 Desa Muaro Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Muaro Jambi, Jumat (13/3/2020) pagi. Seorang warga bernama Tugianto (52) ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di belakang rumahnya sendiri.
Tubuh korban Tugianto saat ditemukan penuh dengan lumuran darah serta terdapat luka menganga pada bagian leher dan tangannya.
Informasi yang berhasil dihimpun detail, korban Tugianto tewas akibat dibacok tetangganya sendiri. Pelaku pembacokan itu bernama Muhammad Thamrin (30). Posisi rumah korban dengan pelaku saling berhadapan dan hanya berjarak 50 meter dipisahkan oleh jalan.
Baca Juga: Korban Pembunuhan Seorang Bocah Lima Tahun
Kejadian pembacokan ini diperkirakan terjadi sekira pukul 06.30 WIB. Korban ketika itu sedang berada di dalam rumah bersama istri dan anaknya. Saat itulah tiba-tiba pelaku berlari dari arah jalan dengan membawa egrek (sejenis pisau yang digunakan untuk memanen kelapa sawit) lalu mengejar korban dari arah pintu depan.
Korban yang mengetahui kehadiran pelaku tidak tinggal diam. Korban mencoba melarikan diri melalui pintu dapur. Pelaku ternyata mengejar dan berhasil membacok tubuh korban.
Anak korban yang melihat ayahnya dikejar pelaku dengan menggunakan egrek sempat meminta pertolongan kepada warga. Namun, pertolongan itu datang terlambat. Korban didapati warga dalam keadaan terluka parah. Sementara pelaku memilih meninggalkan TKP menuju rumah tempat tinggalnya.
Warga akhirnya melaporkan kejadian pembacokan itu kepada pihak berwajib. Pihak kepolisian langsung turun ke TKP. Korban dievakuasi dan sekira pukul 08.00 WIB, pelaku pembacokan langsung ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, Iptu Khoirunnas ikut turun ke tempat kejadian perkara. Ia langsung memimpin proses olah TKP serta mengamankan barang bukti dalam perkara tersebut. “Tersangka juga sudah kita amankan, inisial tersangka M,” kata Khoirunnas saat dikonfirmasi pada Jumat (13/3/2020).
Adapun motif dalam kasus pembunuhan ini belum diketahui secara pasti. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap permasalahan di balik kasus pembunuhan tersebut. “Masih kita dalami,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun dari warga, peristiwa pembunuhan ini berlatar belakang sakit hati. Hubungan korban dan pelaku selama ini diketahui warga memang kurang harmonis. Mereka berdua sering terlibat cekcok mulut.
“Mereka itu sering cekcok. Mungkin karena itu,” kata salah satu warga desa setempat.
Reporter: Franciscus Simanjuntak
PERKARA
Tak Mau Berikan Rekam Medis Pasien, RSUD Abdul Manap Kembali Disomasi Terkait Kematian Bocah 4 Tahun di IGD

DETAIL.ID, Jambi – Insiden kematian Alfan Alfarizi (4) di IGD RSUD Abdul Manap, Kota Jambi masih belum berujung pada titik terang. Pihak keluarga lewat kuasa hukumnya melayangkan somasi terhadap rumah sakit guna meminta rekam medik, namun RSUD membalas somasi dengan klaim bahwa rekam medik pasien bersifat rahasia.
Kuasa hukum keluarga korban yakni Bahari & Partners tak berhenti di situ. Mereka kembali melayangkan somasi kedua pada Jumat, 15 Agustus 2025. Menurut mereka, pihak rumah sakit telah keliru sebab rekam medik pasien bukanlah informasi rahasia.
“Berdasarkan penjelasan dari pihak rumah sakit dalam balasan somasi kita, katanya rekam medik itu tidak bisa disampaikan karena melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Bahari.
Klaim sepihak tersebut pun dibantah mentah-mentah oleh Bahari. Dia mengacu pada Pasal 176 huruf e UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa pasien mempunyai hak mendapatkan akses informasi terhadap yang terdapat dalam rekam medis.
Rekam medis sebagaimana dimaksud meliputi dokumen yang memuat data dan itentitas pasien, pemeriksaan, hingga tindakan pelayanan lainnya yang diberikan oleh tenaga kesehatan pada pasien.
Bahari juga menekankan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat 1, 2, dan 3. Pada intinya rekam medis dapat disampaikan kepada pasien, keluarga pasien atau pihak lain.
“Artinya rekam medis ini boleh disampaikan, tidak dilarang Undang Undang,” ujarnya.
Bahari juga menyinggung kembali atas klaim pihak Komite Etik RSUD Abdul Manap saat klarifikasi beberapa hari lalu, yang menyatakan bahwa pelayanan telah sesuai SOP. Dia meragukan klaim sepihak tersebut lantaran Komite Etik terdiri dari Dokter Spesialis Mata, penyakit dalam, dan Dokter Gigi. Sementara Alfan Alfarisi kala itu ditangani oleh dokter spesialis anak, yakni dr Sabar Hutabarat.
“Semestinya kalau kita mau kompeten, yang menilai spesialis anak ya dokter anak dong. Atau eksternal yang menilai, apakah sudah sesuai SOP? Supaya kompeten. Supaya ada perbaikan ke depan,” katanya.
Dengan dilayangkannya somasi kedua, dia pun berharap agar pihak RSUD bersikap koperatif dan memberikan rekam medik dari anak kliennya. Hal itu guna mengetahui sebab kematian dari bocah 4 tahun tersebut.
“Apabila ini somasi kedua mereka kurang kooperatif artinya masih berbelit begitu. Maka kita akan tuntut secara hukum. Bisa secara perdata kita gugat, atau pidana atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Saksi di Perkara TPPU Narkoba Tek Min Mengaku Tak Kenal dengan Terdakwa

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil bisnis narkotika jaringan Helen Dian Krisnawati, yakni Tek Min alias Ameng Kumis masih terus berproses dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Syafrizal Fakhmi, 2 orang narapidana perkara narkotika dari Lapas Kelas IIA Jambi dihadirkan oleh penuntut umum sebagai saksi di atas perkara Tek Min, yakni Yuriansyah dan Andi Purnomo.
Namun di persidangan baik Andi Purnomo maupun Yuriansyah mengaku tidak kenal dengan terdakwa. Namun mereka mengaku kenal dengan kakak terdakwa yakni Tek Hui atau Dedi Susanto, yang baru divonis 9 tahun penjara atas perkara TPPU Narkotika.
Keduanya juga mengaku baru mengetahui bahwa Helen, Tek Hui dan Tek Min adalah saudara alias kakak beradik.
“Saya tahunya dari media dan dari penyidik kalau mereka ternyata kakak beradik,” ujar Yuri.
Yuri mengaku bahwa dirinya merupakan pengedar yang memperjualbelikan narkoba jenis sabu terutama di kawasan Pulau Pandan Kota Jambi. Namun dia mengklaim bahwa narkotika tersebut bukan berasal dari Tek Min, melainkan dari Tek Hui.
“Saya ikut jaringan narkoba yang ada di Pulau Pandan. Jadi kurir Tek Hui sekitar tahun 2022,” katanya.
Saksi lainnya juga mengaku hal senada, Andi Purnomo yang juga mengaku sebagai pengedar narkotika di wilayah Pulau Pandan mengaku tidak kenal dengan Tek Min. Dia hanya berhubungan dengan jejaring Tek Hui.
“(Dengan terdakwa) tidak kenal. (Dengan Tek Hui) Kenal. Siapa yang tidak kenal, dia (bandar) terkenal di Jambi,” katanya.
Sama seperti Tek Hui, Tek Min dalam kurun waktu 2014 – 2024 didakwa telah melakukan serangkaian bentuk pencucian uang yang patut diduga bersumber dari tindak pidana narkotika.
Sidang pembuktian bakal kembali berlanjut pada pekan depan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Polres Merangin Tindak PETI di Kawasan Geopark Merangin

DETAIL.ID, Merangin – Sat Reskrim Polres Merangin bersama Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, perwakilan UNESCO Global Geopark (UGGp) Merangin Jambi, serta BPBD Kabupaten Merangin melakukan pengecekan lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Geopark Merangin, pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Kegiatan ini menindaklanjuti Surat UNESCO Global Geopark Nomor 095/MJUGGp/VII/2025 tanggal 29 Juli 2025 tentang pemberitahuan aktivitas PETI di Kawasan Fosil Flora Jambi Merangin Jambi UGGp
Dua lokasi menjadi fokus pengecekan, yaitu Glanitoid Tantan Air Batu dan Air Terjun Muara Karing, yang keduanya berada di Desa Air Batu, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin.
Dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Mulyono, S.H, tim gabungan mendapati di lokasi Glanitoid Tantan Air Batu adanya pekerja yang sedang beraktivitas melakukan PETI di seberang Sungai Batang Merangin. Mengingat arus sungai cukup deras, tim menyeberang menggunakan perahu speedboat milik BPBD. Namun, setibanya di lokasi, para pekerja sudah melarikan diri.
Di lokasi tersebut, tim menemukan tujuh rakit kayu dan satu rakit kayu dengan mesin jet yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Tujuh rakit kayu dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan satu unit mesin jet diamankan sebagai barang bukti.
Selanjutnya, tim bergerak menuju Air Terjun Muara Karing. Berdasarkan hasil pengecekan, tidak ditemukan aktivitas PETI di lokasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Mulyono, S.H menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya bersama untuk melindungi kelestarian Geopark Merangin yang telah diakui UNESCO sebagai warisan geologi dunia.
“PETI tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keberlangsungan warisan alam yang bernilai edukasi dan wisata,” ujarnya.
Disampaikan Mulyono, Polres Merangin berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Merangin.
“Polres Merangin akan tindak tegas pelaku PETI, khususnya di kawasan yang memiliki nilai strategis bagi pelestarian lingkungan dan pengembangan pariwisata daerah,” katanya.
Reporter: Daryanto