PERKARA
Dibacok Tetangga dengan Egrek, Tugianto Tewas di Tempat
DETAIL.ID, Muaro Jambi – Kasus dugaan pembunuhan terjadi di RT 05 Desa Muaro Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Muaro Jambi, Jumat (13/3/2020) pagi. Seorang warga bernama Tugianto (52) ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di belakang rumahnya sendiri.
Tubuh korban Tugianto saat ditemukan penuh dengan lumuran darah serta terdapat luka menganga pada bagian leher dan tangannya.
Informasi yang berhasil dihimpun detail, korban Tugianto tewas akibat dibacok tetangganya sendiri. Pelaku pembacokan itu bernama Muhammad Thamrin (30). Posisi rumah korban dengan pelaku saling berhadapan dan hanya berjarak 50 meter dipisahkan oleh jalan.
Baca Juga: Korban Pembunuhan Seorang Bocah Lima Tahun
Kejadian pembacokan ini diperkirakan terjadi sekira pukul 06.30 WIB. Korban ketika itu sedang berada di dalam rumah bersama istri dan anaknya. Saat itulah tiba-tiba pelaku berlari dari arah jalan dengan membawa egrek (sejenis pisau yang digunakan untuk memanen kelapa sawit) lalu mengejar korban dari arah pintu depan.
Korban yang mengetahui kehadiran pelaku tidak tinggal diam. Korban mencoba melarikan diri melalui pintu dapur. Pelaku ternyata mengejar dan berhasil membacok tubuh korban.
Anak korban yang melihat ayahnya dikejar pelaku dengan menggunakan egrek sempat meminta pertolongan kepada warga. Namun, pertolongan itu datang terlambat. Korban didapati warga dalam keadaan terluka parah. Sementara pelaku memilih meninggalkan TKP menuju rumah tempat tinggalnya.
Warga akhirnya melaporkan kejadian pembacokan itu kepada pihak berwajib. Pihak kepolisian langsung turun ke TKP. Korban dievakuasi dan sekira pukul 08.00 WIB, pelaku pembacokan langsung ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, Iptu Khoirunnas ikut turun ke tempat kejadian perkara. Ia langsung memimpin proses olah TKP serta mengamankan barang bukti dalam perkara tersebut. “Tersangka juga sudah kita amankan, inisial tersangka M,” kata Khoirunnas saat dikonfirmasi pada Jumat (13/3/2020).
Adapun motif dalam kasus pembunuhan ini belum diketahui secara pasti. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap permasalahan di balik kasus pembunuhan tersebut. “Masih kita dalami,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun dari warga, peristiwa pembunuhan ini berlatar belakang sakit hati. Hubungan korban dan pelaku selama ini diketahui warga memang kurang harmonis. Mereka berdua sering terlibat cekcok mulut.
“Mereka itu sering cekcok. Mungkin karena itu,” kata salah satu warga desa setempat.
Reporter: Franciscus Simanjuntak
PERKARA
Korupsi Samsat Bungo: PTT Divonis Paling Berat, Mantan Kepala Divonis 2 Tahun Penjara
DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Bungo tahun 2019, Hasanul Fahmi, divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam perkara korupsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 22 Desember 2025.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasanul Fahmi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan.
Selain Hasanul Fahmi, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap enam terdakwa lainnya yang terlibat dalam perkara yang sama. Kasi Pelayanan Samsat Bungo tahun 2019, Irniyanti divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Bendahara Penerimaan Samsat Bungo, Muhammad Sabirin yang dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Sementara itu, hukuman lebih berat dijatuhkan kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) Badan Keuangan Daerah Samsat Bungo, Asep Hadi Suganda. Ia divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar.
“Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim.
Terdakwa lainnya, pekerja harian lepas UPT Samsat Bungo, Riki Saputra dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 309.397.300, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta benda disita atau diganti pidana penjara selama 6 bulan.
Petugas keamanan Jasa Raharja Samsat Bungo, Muhammad Suhari divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta.
Sementara kasir Bank Jambi yang ditempatkan di Samsat Bungo, Marwanto dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun 4 bulan dan denda Rp 100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 309.337.300 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya disita atau diganti pidana penjara selama 6 bulan.
Adapun kasus korupsi Pajak Kendaraan Bermotor di UPTD Samsat Bungo tahun 2019 yang melibatkan tujuh terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Lima Bulan Usai Lahan Terbakar, Pemilik Lahan 189 Hektare di Gambut Jaya Ini Ditetapkan Tersangka
DETAIL.ID, Jambi – Pemilik lahan sawit terdampak karhutla berinisial E di Desa Gambut Jaya, Kec Sungai Gelam, Kab Muarojambi akhirnya resmi berstatus tersangka setelah 5 bulan kasusnya bergulir di tangan polisi.
Sebelumnya tim gabungan berjibaku melakukan operasi pemadaman selama berhari-hari di lahan gambut yang baru ditanami sawit tersebut pada akhir Juli lalu.
Kini, Dir Krimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengungkap bahwa penyidik Sub Dit Tipidter Polda Jambi telah memeriksa sejumlah 23 saksi dan 4 ahli.
Penyidik, kata dia, juga telah melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli dan sejumlah barang bukti di TKP.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, kita menetapkan tersangka pemilih lahan berinisial E,” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.
Berdasarkan perhitungan BPN, karhutla tersebut terjadi pada areal lahan dengan total luas mencapai 189 hektare. Perluasan lahan untuk perkebunan sawit dengan cara membakar diduga sebagai pemicu dari insiden karhutla.
Sosok pemilik lahan berinisial E, yang berasal dari daerah Medan, Sumatera Utara tersebut kini terancam dengan sanksi berat dari UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yakni ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Tangkap 2 Bandar Jaringan Medan, BNNP Jambi Musnahkan 61,785 Gram Sabu-sabu
DETAIL.ID, Jambi – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 61,785 gram di Kantor BNN Provinsi Jambi pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.
Sebelum dimusnahkan, petugas melakukan uji keaslian terhadap barang bukti. Hasil pemeriksaan memastikan sabu tersebut merupakan narkotika golongan I.
Kepala BNN Provinsi Jambi Kombes Pol Rachmad Resnova mengatakan, barang bukti sabu-sabu itu berasal dari dua laporan kasus model (LKM) yakni LKM 012 dan LKM 018.
“Hari ini kita lakukan pemusnahan sabu-sabu sebanyak 61,785 gram,” kata Kombes Pol Rachmad.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNN Jambi mengamankan dua tersangka yakni Eko Listiono dan Zainal Arifin. Keduanya ditangkap di wilayah Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Rachmad menyebut, kedua tersangka merupakan bandar narkotika yang berperan melakukan pengeceran sabu-sabu sebelum diedarkan.
“Mereka bandar, karena melakukan pengenceran,” ujarnya.
Lebih lanjut, kedua tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan narkotika asal Medan, Sumatera Utara. Saat ini BNN Jambi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya.
“Kita akan terus kejar jaringannya,” katanya.
Dalam pemberantasan narkoba, BNN Jambi juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta melibatkan elemen masyarakat. Sebab menurut Kepala BNNP Jambi, masalah narkoba ini tidak bisa diselesaikan sendiri, melainkan harus melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Reporter: Juan Ambarita

