DETAIL.ID, Sarolangun – Pencabutan Izin operasional Karaoke Wak Genk di Tanjung Rambai, Kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sarolangun. Dianggap sepihak oleh pemiliknya Sugeng.
“Ya, Pencabutan izin tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas PMPTSP Nomor 11 tahun 2020 tentang Pencabutan Izin Karaoke CV Wak Genk di Sarolangun tertanggal 6 Maret 2020. Kami anggap ini keputusan sepihak,” kata Sugeng ketika dikonfirmasi Detail, Senin (16/3/2020).
Baca Juga :Â “Jadi Lokasi Pemerkosaan, Ini Tanggapan Pemilik Karaoke Wak Genk“
Dari hal tersebut, Sugeng mengatakan pihaknya mengajukan protes terhadap keputusan tersebut dengan melayangkan surat penyelesaian administratif ke Pemkab Sarolangun melalui Bagian Umum Setda Sarolangun.
“Hari ini, kita sudah melayangkan surat penyelesaian administratif ke Pemkab Sarolangun sebelum melakukan upaya hukum, semua sudah diurus kuasa hukum saya. Dan kami berharap, nantinya permasalahan ini bisa diselesaikan di tingkat administrasi saja,” katanya.
Kuasa hukum Sugeng, Irwan Hendrizal ketika dikonfirmasi Detail.id terkait hal tersebut mengatakan bahwa langkah yang dilakukan kliennya itu, karena merasa keberatan dengan pencabutan izin tersebut dikarnakan terdapat banyak kejanggalan.
Baca Juga :Â “Izin Operasional Karaoke Wak Genk Akhirnya Dicabut“
Salah satunya, tidak adanya pemanggilan jika terdapat pelanggaran, atau dimintai klarifikasi terkait kesalahan yang dilakukan management CV Wak Genk.
“Seharusnya, jika terdapat kesalahan, dilakukan pemanggilan dan dimintai klarifikasi terlebih dahulu. Bukannya langsung dicabut izinnya tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu,” kata Irwan.
Irwan menyebut, dalam proses pencabutan yang dilakukan pihak Pemkab melalui DPMPTSP tersebut saat mengambil keputusan juga tidak dituliskan atas dasar apa mereka melakukan pencabutan izin itu.
Baca Juga : “Izin Operasional Dicabut, Pemilik Karaoke Wak Genk akan Tempuh Upaya Hukum“
“Tentu ini melanggar azas pemerintahan yang baik dan benar, serta yang bersifat prosedural, maka sekarang kami mengajukan upaya hukum kami untuk penyelesaian secara administratif kepada pihak Bupati untuk bisa mengkaji ulang keputusan ini,” katanya.
Irwan menjelaskan, dari langkah yang mereka ambil ini apabila sampai dengan tenggang waktu yang disampaikan yaitu selama satu minggu, dalam hal ini tidak ada respon, otomatis pihaknya akan tetap lakukan upaya hukum ke jenjang yang lebih tinggi lagi.
“Intinya dasar gugatan yang kita lakukan ini, pertama soal keadilan dan kedua atas dasar tidak prosedural serta azas umum pemerintahan yang baik,” katanya lagi.
Reporter : Warsun Arbain
Discussion about this post