Detail.id, Jakarta – Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menggerebek pabrik masker ilegal yang dimiliki oleh seorang pria berinisial DW (57) di Jalan Kalibaru, Senen, Jakarta Pusat.
Penggerebekan dilakukan berdasarkan keterangan warga yang menyampaikan bahwa produsen nakal itu menjual masker dengan harga yang tinggi.
Baca Juga : Polri akan Kembalikan Masker yang Disita kepada Penjual
“Setelah kita selidiki dia (DW) tidak hanya menjual masker, dia juga memproduksi masker. Saat ditanya oleh tim Reskrim Polsek Senen ternyata dia tidak mengantongi izin produksi, apalagi izin edar” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto seperti dilansir AntaraNews (6/3/2020).
Heru mengatakan, masker yang diproduksi secara rumahan itu dikhawatirkan dapat berbahaya bagi kesehatan penggunanya karena tidak memiliki standar dari Kementerian Kesehatan RI.
“Tidak ada izin Departemen Kesehatan, pembuatannya bisa saja tidak steril jadi tidak sehat bagi penggunanya karena tidak memenuhi standar yang berlaku” ujar Heru.
Dalam penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa bahan baku untuk masker sebanyak 38 bal kain.
Sebanyak 12 pegawai akhirnya dibawa ke Polres Jakarta Pusat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Heru mengatakan, jika barang bukti yang didapatkan polisi diolah oleh DW, setidaknya pria itu dapat meraup omzet hingga Rp 4,7 miliar.
“Mereka ini mencari keuntungan di tengah kelangkaan masker yang sedang dicari banyak orang” kata Heru.
Polisi menjerat pembuat masker ilegal itu dengan pasal 196 UU 36/2009 tentang Kesehatan.
Discussion about this post