DETAIL.ID, Sarolangun – Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyatakan siap menghadapi segala kemungkinan, apa pun langkah yang akan ditempuh oleh pihak pemilik karaoke Wak Genk terkait pencabutan izin operasional mereka.
“Ini termasuk kita akan menindaklanjuti pengajuan permohonan penyelesaian sengketa administratif yang dilayangkan oleh pihak Wak Genk melalui kuasa hukumnya Irwan Hendrizal pada hari Senin (16/3/2020) kemarin,” kata Kepala DPMPTSP Sarolangun, Ahmad Nasri ketika dikonfirmasi detail, Selasa (17/3/2020).
Baca Juga: Izin Karaoke Dicabut Sepihak, Sugeng Protes ke Pemkab Sarolangun
Ahmad Nasri mengatakan pengajuan permohonan sengketa tersebut memang merupakan proses tahapan setelah pihaknya menerbitkan Surat Keputusan Nomor 11 tahun 2020 tertanggal 6 Maret 2020 tentang Pencabutan Izin Operasional CV Karaoke Wak Genk.
“Sengketa administrasi tahapannya memang seperti itu. Setelah pencabutan, pelaku usaha mempunyai hak untuk menyampaikan sanggahan terkait pencabutan izin yang kita keluarkan,” ujar Nasri.
Nasri menyebutkan pengajuan berupa sanggahan tersebut sudah masuk melalui Bagian Umum Setda Sarolangun. Hanya saja, permohonan penyelesaian sengketa administratif harus terlebih dahulu disampaikan ke Bupati Sarolangun, Cek Endra.
Setelah ada arahan dari Bupati Sarolangun barulah pihaknya akan melakukan pengkajian dan membahas bersama tim yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun.
“Surat sanggahan kan sudah masuk melalui Bagian Umum. Mudah-mudahan ini segera dapat diketahui oleh atasan kita, supaya disposisi Beliau dapat ditindaklanjuti ke depan bersama tim, jadi ke depan ya hasil kesepakatan tim untuk menindaklanjuti,” ucapnya.
Selain pembahasan melalui tim pemerintah daerah, nantinya pihaknya juga akan memanggil pemilik Karaoke Wak Genk, mengenai hal tersebut. “Akan kita panggil tapi tidak bersamaan dengan tim Pemda,” katanya.
Nasri menjelaskan, terkait tudingan pihak Wak Genk soal pencabutan izin operasional dilakukan secara sepihak menurutnya, penilaian itu memang hak mereka selaku pemilik usaha.
“Ya tahap terakhir gugatan ke PTUN, silakan itu hak mereka. Ya, hasil keputusan peradilannya itu sama dengan undang-undang. Apa pun hasilnya harus diikuti,” ucapnya.
Reporter: Warsun Arbain
Discussion about this post