PERISTIWA
Romahurmuziy Bebas dari Penjara
DETAIL.ID, Jakarta – Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy resmi menghirup udara bebas hari ini, Rabu (29/4/2020) malam. Romi, sapaannya, segera keluar dari rumah tahanan KPK Cabang K4, belakang Gedung Merah Putih, Jakarta, tempatnya menjalani hukuman penjara dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Pembebasan Romi malam ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Romi, Maqdir Ismail dan Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri.
“Insya Allah begitu [bebas malam ini], saya sudah di KPK, lagi nunggu beliau keluar,” kata Maqdir.
“Malam ini keluar,” kata Ali saat dikonfirmasi terpisah.
Romi bebas hari ini setelah permohonan bandingnya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 20 April lalu. Hakim mengurangi vonis Romahurmuziy menjadi 1 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 87/Pid.sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Januari 2020 yang dimintakan banding,” bunyi putusan yang telah dikonfirmasi langsung oleh Maqdir Ismail, Kamis (23/4/2020).
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” number_post=”10″]
Vonis ini lebih rendah daripada putusan tingkat pertama. Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menjatuhi vonis kepada Romahurmuziy pidana 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Romi divonis bersalah karena telah menerima suap dari eks Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M. Muafaq Wirahadi. Dia menerima suap Rp325 juta dari Haris Hasanudin dan Rp91,4 juta dari Muafaq Wirahadi.
KPK memutuskan untuk mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.
“JPU [Jaksa Penuntut Umun] KPK pada hari Senin, 27 April 2020, telah melakukan upaya hukum Kasasi sesuai dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP dan Pasal 253 ayat (1) KUHAP atas putusan Nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui pesan tertulis, Selasa (28/4/2020).
Kubu Romi juga menyatakan bakal mengajukan kasasi sebagai respons terhadap sikap hukum KPK tersebut.
“Tentu kami berencana akan ajukan kasasi juga, kami juga sudah menerima putusan Pengadilan Tinggi. Minggu depan kami akan ajukan pernyataan kasasi,” ucap Maqdir melalui keterangannya di Jakarta.
PERISTIWA
Feri Irawan Terpilih Aklamasi, Pimpin Sekber Pengelolaan Sumber Daya Hutan
DETAIL.ID, Jambi — Feri Irawan resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Sekretariat Bersama (Sekber) Pengelolaan Sumber Daya Hutan dalam forum musyawarah yang digelar oleh para pemangku kepentingan kehutanan lintas sektor. Proses pemilihan yang berlangsung demokratis, terbuka, dan penuh musyawarah tersebut mencerminkan kuatnya kepercayaan kolektif terhadap kapasitas, integritas, dan rekam jejak kepemimpinan Feri Irawan dalam isu pengelolaan hutan berkelanjutan.
Forum musyawarah ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, komunitas adat, serta unsur swasta yang selama ini terlibat aktif dalam pengelolaan dan perlindungan sumber daya hutan. Kesepakatan secara aklamasi dinilai sebagai simbol persatuan dan komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola hutan yang adil, lestari, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Dalam sambutannya, Feri Irawan menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Ia menegaskan bahwa Sekretariat Bersama Pengelolaan Sumber Daya Hutan harus menjadi ruang kolaboratif yang inklusif, bukan sekadar forum koordinasi administratif. Menurutnya, tantangan pengelolaan hutan saat ini semakin kompleks, mulai dari deforestasi, konflik tenurial, perubahan iklim, hingga tekanan ekonomi terhadap masyarakat sekitar hutan.
“Pengelolaan sumber daya hutan tidak bisa lagi berjalan secara sektoral dan eksklusif. Dibutuhkan kerja bersama, dialog yang setara, serta keberanian untuk menempatkan keberlanjutan ekologis dan keadilan sosial sebagai fondasi kebijakan,” ujar Feri Irawan. Ia menekankan bahwa Sekber harus berperan aktif sebagai jembatan antara negara, masyarakat, dan pelaku usaha.
Terpilihnya Feri Irawan juga dipandang sebagai momentum strategis untuk memperkuat peran Sekber dalam mendorong model pengelolaan hutan berbasis kolaborasi. Selama ini, Sekber diharapkan mampu menjadi wadah integrasi kebijakan, pertukaran data dan pengetahuan, serta penyelesaian persoalan kehutanan secara partisipatif. Dengan kepemimpinan baru, Sekber dituntut lebih progresif dalam merumuskan agenda kerja yang responsif terhadap dinamika lapangan.
Sejumlah peserta forum menyampaikan harapan agar di bawah kepemimpinan Feri Irawan, Sekber dapat memperkuat pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat dan lokal. Isu perhutanan sosial, konflik lahan, serta akses masyarakat terhadap sumber daya hutan menjadi perhatian utama yang perlu ditangani secara serius dan berkelanjutan. Pendekatan dialogis dan berbasis bukti dinilai penting agar kebijakan tidak hanya berhenti di atas kertas.
Selain itu, Sekber juga diharapkan mampu berkontribusi dalam pencapaian target pembangunan rendah karbon dan komitmen iklim nasional. Pengelolaan hutan yang berkelanjutan tidak hanya berdampak pada pelestarian lingkungan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menekan emisi dan menjaga ketahanan ekosistem. Dalam konteks ini, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama.
Feri Irawan menegaskan bahwa salah satu prioritas kepemimpinannya adalah memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya hutan. Ia mendorong pemanfaatan data yang terbuka, pemantauan partisipatif, serta keterlibatan publik dalam proses perencanaan dan evaluasi kebijakan. Menurutnya, kepercayaan publik hanya dapat dibangun melalui praktik tata kelola yang jujur dan bertanggung jawab.
“Sekber harus hadir sebagai rumah bersama, tempat semua pihak merasa didengar dan dilibatkan. Tidak boleh ada dominasi satu kepentingan atas kepentingan yang lain,” katanya. Ia juga mengajak seluruh anggota Sekber untuk menjadikan forum ini sebagai ruang belajar bersama dalam merumuskan solusi inovatif atas persoalan kehutanan.
Dengan terpilihnya Feri Irawan secara aklamasi, Sekretariat Bersama Pengelolaan Sumber Daya Hutan memasuki babak baru kepemimpinan. Harapan besar disematkan agar Sekber mampu memainkan peran strategis dalam memperkuat tata kelola hutan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berorientasi pada masa depan. Kepemimpinan yang inklusif dan kolaboratif diharapkan menjadi fondasi kuat bagi perlindungan sumber daya hutan sebagai warisan bersama bagi generasi mendatang.
PERISTIWA
Marak Penyimpangan, Masyarakat Demo Sejumlah SPBU di Hiswana Migas
DETAIL.ID, Jambi – Gerakan Rakyat Menggugat Jambi (Geram Jambi) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Hiswana Migas Jambi pada Rabu, 17 Desember 2025. Aksi dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi di sejumlah SPBU di Provinsi Jambi.
Ismail, salah satu koordinator aksi sekaligus orator, Ismail Ketua Suara Pemuda Jambi (Speak Jambi), menyampaikan bahwa BBM subsidi merupakan hak masyarakat kecil dan pengguna umum, bukan untuk disalahgunakan oleh oknum maupun jaringan mafia.
“BBM subsidi bukan untuk diperdagangkan. Setiap bentuk penyimpangan harus dihentikan dan pelakunya ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ismail dalam orasinya.
Dalam pernyataan sikapnya, Geram Jambi menyoroti dugaan pelanggaran di beberapa SPBU di antaranya SPBU 24.372.23 PT Rimutha Jaya di Desa Semabu, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.
Dimana diduga banyak kendaraan pelangsir BBM subsidi beroperasi bebas tanpa pengawasan ketat, penggunaan BBM subsidi tanpa barcode pada kendaraan tertentu, serta pelayanan yang dinilai buruk terhadap kendaraan pribadi.
Selain itu, massa aksi juga menyoroti SPBU 24.365.52 PT Muntialo Permai
di Mutialo, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang diduga melakukan praktik over tab atau over tapping mobil tangki, penimbunan BBM subsidi, serta pola pengisian yang tidak sesuai dengan regulasi distribusi BBM subsidi.
Geram Jambi menuntut Pertamina untuk segera melakukan investigasi terbuka terhadap SPBU-SPBU yang diduga bermasalah, Hiswana Migas Jambi untuk memberikan klarifikasi resmi dan menindak tegas anggotanya yang terbukti melanggar, serta Dinas ESDM Provinsi Jambi untuk memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi.
Aksi tersebut diterima oleh David, perwakilan Hiswana Migas Jambi. Ia menyampaikan bahwa seluruh aspirasi dan informasi yang disampaikan massa aksi akan diteruskan kepada pimpinan Hiswana Migas untuk ditindaklanjuti.
“Apa yang disampaikan hari ini akan kami laporkan kepada pimpinan dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada,” ujar David.
Geram Jambi menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas dan memastikan distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran.
“BBM subsidi adalah hak rakyat. Mafia BBM harus diberantas,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Bocor! Minyak dari Gudang BBM Ilegal PT Kerinci Toba Abadi Cemari Lingkungan Sekitar
DETAIL.ID, Jambi – Gudang BBM ilegal di Kota Jambi lagi-lagi menuai sorotan. Kali BBM meluber dari gudang BBM PT Kerinci Toba Abadi (KTA) yang terletak di kawasan Rt 10, Pal Merah pada Senin, 15 Desember 2025 sekira pukul 00.00 WIB.
Entah bagaimana ceritanya BBM yang bersumber dari gudang ilegal tersebut mengalir ke saluran drainase sekitar, beruntung tidak terjadi kebakaran. Pantauan awak media di lokasi pada Senin siang, 15 Desember 2025, bau solar menyengat di sekitaran gudang.
Tim kepolisian tampak sudah memasangi garis polisi di sekitar gudang. Sementara kondisi gudang tampak sepi, tanpa aktivitas.
Soal insiden di gudang BBM Ilegal PT KTA tersebut, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Hendra Manurung dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp belum ada respons.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Mahruzar mengaku bahwa pihaknya telah mengambil sampel dari BBM yang meluber tersebut.
“Tadi pagi kita bersama pihak Polresta sudah ambil sampel, cuma kalau untuk hasilnya belum keluar,” ujar Mahruzar.
Reporter: Juan Ambarita

