DETAIL.ID, Batanghari – Wabah COVID-19 tidak menghalangi Ikhsan Nusabakti (23) warga RT 06 Desa Rantau Kapas Tuo, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi menjalankan aksi kejahatan. Â
Pria pengangguran ini nekat mencuri sepeda motor Mustopa, warga RT 03 Desa Danau Embat, Kecamatan Maro Sebo Ilir sekira pukul 5 subuh, Rabu (1/4/2020). Korban kala itu sedang salat di Masjid At-Taqwa, RT 06 Desa Danau Embat.
“Penangkapan pelaku berdasarkan LP/B-05/III/2020/Jambi/SPK/Sek Maro Sebo Ilir/ Res Batanghari tanggal 1 Arpil 2020,” kata Kasubbag Humas Polres Batanghari AKP Supradono melalui rilis yang diterima detail, Sabtu (11/4/2020).
Supradono berujar penangkapan pelaku oleh Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Ilir bersama anggota Polsek Muara Tembesi berlangsung sekira pukul 03.30 WIB, Jumat (10/4/2020). Rencananya pelaku akan menjual sepeda motor hasil curian secara online.
“Petugas Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Ilir sekira pukul 21.00 tanggal 9 April melakukan penyelidikan keberadaan BB (Barang Bukti) sepeda motor milik pelapor di Simpang Pasar Muara Tembesi dalam keadaan siap untuk dijual secara online,” ucapnya.
Usai mengamankan sepeda motor, kata Supradono, petugas meminta keterangan saksi-saksi dan mendapat nama pelaku curanmor sebanyak dua orang. Pelaku bernama Ikhsan Nusabakti alias Chen dan Yopie Darmawan.
“Kemudian pada Jumat 10 April 2020 sekira pukul 01.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Ilir dipimpin IPDA Rustam Effendi mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku atas nama Ikhsan Nusabakti dirimahnya,” ujarnya.
Sedangkan seorang terduga pelaku bernama Yopie Darmawan melarikan diri sebelum anggota sampai di rumahnya yang berjarak sekira 100 meter dari rumah Ikhlas Nusabakti. Petugas selanjutnya membawa Ikhsan Nusabakti ke Polsek Maro Sebo Ilir guna pengembangan proses lebih lanjut.
“Pelaku disangkakan pasal 363 ayat (1) ke (3), (4) dan (5) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam nomor polisi BH 4708 BSÂ dan 1 lembar STNK atas nama Mustopa.
Reporter:Â Ardian Faisal
Discussion about this post