DAERAH
Gandeng Komisi XI, BI Kucurkan Dana Rp110 Juta Peduli COVID-19 di Batanghari
DETAIL.ID, Batanghari – Bank Indonesia (BI) berpartisipasi menghadapi bencana non alam, corona virus disease 2019 (COVID-19) bersama Komisi XI DPR RI selaku mitra kerja.
BI menyumbang uang senilai Rp110 juta kepada Yayasan Ummul Masakin, Desa Pulau, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, untuk pembelian sembako.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi, Bayu Martanto mengucapkan terima kasih kepada Yayasan Ummul Masakin bersedia menerima bantuan BI.
“Saya berharap pihak Yayasan meluangkan waktu memberikan bantuan paket sembako kepada masyarakat terdampak pandemi COVID-19,” ujar Bayu dalam sambutannya dihadapan pengurus yayasan, Kamis (14/5/2020).
BI menyumbang uang Rp110 juta kepada Yayasan Ummul Masakin disaksikan Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi NasDem, Hasbi Anshory. Bayu berujar bantuan sembako bisa membantu meringankan beban hidup masyarakat.
“Bantuan ini merupakan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). PSBI hadir bukan karena adanya wabah COVID-19, tapi PSBI telah lama berpartisipasi dalam segala kegiatan sosial,” ucapnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokoler COVID-19 dengan tetap dirumah saja, mencuci tangan dengan sabun, jaga jarak, selalu pakai masker dan berolahraga.
“Kita semua berdoa agar wabah COVID-19 segera berakhir, ekonomi kembali pulih dan masyarakat bisa beraktivitas seperti biasa,” ujarnya.
Hasbi Anshory mengaku senang Bank Indonesia berpartisipasi terhadap wabah COVID-19. Ia berkata bantuan PSBI tidak boleh langsung diberikan kepada masyarakat, tapi harus melalui pihak ketiga berupa yayasan.
“Yayasan Ummul Masakin sebagai penyalur bantuan dari Bank Indonesia. Jadi, bantuan ini bukan milik Ummul Masakin,” ujar legislator Partai NasDem asal Provinsi Jambi ini.
Bantuan paket sembako dari uang sumbangan BI akan diserahkan Yayasan Ummul Masakin kepada masyarakat Kecamatan Pemayung, Kecamatan Muara Bulian, Kecamatan Muara Tembesi, Kecamatan Mersam, Kecamatan Batin XXIV dan Kecamatan Bajubang.
“Harapan saya sumbangan Bank Indonesia bisa bermanfaat bagi masyarakat. Bantuan ini murni uang Bank Indonesia, bukan uang saya. Cuma saya mengusulkan ke Bank Indonesia, berikan ke Batanghari selaku mitra kerja Komisi XI,” katanya.
Ketua Yayasan Ummul Masakin, Ustadz Nizom Muddin mengucapkan terima kasih Bank Indonesia dan anggota Komisi XI DPR RI Fraksi NasDem, Hasbi Anshory begitu peduli masyarakat terdampak COVID-19.
“Mudah-mudahan bantuan BI mendapat ridho Allah dan menjadi ladang amal menuju surga,” katanya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” newsticker_animation=”vertical” number_post=”8″ post_offset=”2″]
Pantauan detail.id penyerahan PSBI bersama Yayasan Ummul Masakin berlangsung sekira pukul 15.00 WIB. Sejumlah guru-guru dan pengurus Pondok Pesantren Ummul Masakin serta Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Batanghari juga turut hadir.
DAERAH
Kejari Jambi Terima Tahap II TPPU Narkotika, Duit Sitaan Rp1,4M Dititip di Bank Mandiri
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima pelimpahan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkotika internasional dari penyidik Polda Jambi. Dua tersangka, Syarifah Safridayanti binti Said Diauddin dan Said Saifuddin bin Said Ahmad, diserahkan bersama barang bukti pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi, dalam keterangannya menyebut perkara ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika dengan terdakwa Alton bin Asrul Nurdin yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi. Alton disebut sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika asal Malaysia yang terhubung dengan kedua tersangka serta seorang tersangka lain, Said Faisal yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga membuka dua rekening di Bank BRI dan Bank BCA untuk menampung dan menyalurkan hasil transaksi jaringan narkotika tersebut sepanjang April hingga Juni 2025. Total dana yang teridentifikasi mencapai Rp 1,44 miliar yang kini telah disita dan dititipkan di Bank Mandiri Cabang Jambi.
Barang bukti yang diserahkan antara lain dari tersangka Syarifah Safridayanti: satu buku tabungan dan kartu ATM BRI dengan saldo Rp 770,2 juta, satu buku tabungan BCA dengan saldo Rp 673 juta, serta satu unit ponsel Vivo Y27s warna hijau. Dari tersangka Said Saifuddin: satu unit iPhone 12 Pro Max warna biru.
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 137 huruf a dan b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 4, Pasal 5 ayat 1, dan Pasal 10 ayat 1 jo Pasal 2 ayat 1 huruf c UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kejari Jambi menahan kedua tersangka di Lapas Kelas II B Jambi untuk 20 hari ke depan. Setelah proses administrasi selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Kejati Jambi Tegaskan Komitmen: Pengedar Narkoba Akan Dimiskinkan Lewat TPPU
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi. Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi menegaskan bahwa pengedar narkoba akan dikenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar aset hasil kejahatan dapat disita.
Hal itu disampaikan Sugeng saat kegiatan coffee morning bersama awak media di Gedung Kejati Jambi pada Kamis, 30 Oktober 2025. Dalam kegiatan tersebut, Sugeng didampingi Wakil Kepala Kejati Jambi, Bima Suprayoga serta sejumlah pejabat utama Kejati lainnya.
“Pengedar narkoba itu harus kita putus mata rantainya. Jika penyidik menemukan aliran uang terkait peredaran narkoba, maka harus dikenakan pasal TPPU. Dengan begitu, aset mereka bisa disita, dan kita miskinkan mereka,” kata Sugeng.
Ia menjelaskan, penegakan hukum terhadap kasus narkotika di wilayah hukum Kejati Jambi telah berjalan dengan baik dan tegas. Namun pemberantasan narkoba, kata Sugeng, tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.
“Penegakan hukum di bidang narkotika sudah baik, tapi kami harapkan masyarakat juga ikut berperan. Ini menjadi tugas kita bersama,” ujarnya.
Sugeng menambahkan penerapan pasal TPPU terhadap pengedar narkoba membutuhkan sinergi antarinstansi, termasuk dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian. Langkah ini dinilai penting untuk memaksimalkan pemberantasan narkoba di Jambi.
Selain fokus pada narkotika, Kejati Jambi juga memperkuat penegakan hukum di bidang Tipikor.
“Untuk Tipikor, kami terus melakukan penegakan secara maksimal. Selama ada informasi yang didukung alat bukti kuat, pasti akan kami tindaklanjuti,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Keluarga Dekat Bantah Isu Perselingkuhan Oknum PJU Polda Jambi, Katanya Begini…
DETAIL.ID, Jambi – Setelah viral dugaan perselingkuhan oknum PJU Polda Jambi, salah satu sumber yang merupakan keluarga dekat oknum PJU menyampaikan klarifikasi.
Sumber yang enggan namanya disebutkan tersebut membantah soal dugaan perselingkuhan oknum PJU.
Menurut sumber persoalan tersebut murni merupakan persoalan di internal sang PJU yang bersangkutan dan sudah diselesaikan secara keluarga.
“Soal perselingkuhan itu tidak benar. Ini merupakan masalah keluarga, dan sudah diselesaikan secara keluarga,” ujar sumber.
Sebelumnya, salah satu postingan di akun Instagram resmi Polda Jambi mendadak menututup kolom komentarnya ketika salah seorang warganet membongkar dugaan perselingkuhan oknum PJU Polda Jambi.
Sementara oknum PJU yang bersangkutan ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp tidak merespons. Peristiwa ini pun sontak menarik perhatian.
Reporter: Juan Ambarita

