DETAIL.ID, Muaro Jambi – Pemkab Muaro Jambi mendapat sanksi penundaan kucuran Dana Alokasi Umum (DAU) dari Kementerian Keuangan RI. Sanksi penundaan kucuran DAU diberikan karena Pemkab Muaro Jambi tidak mematuhi SKB dua menteri dan PMK Nomor 35 tahun 2020.
“Benar, DAU Pemkab Muaro Jambi untuk penyaluran bulan Mei sebagian ada yang ditunda,” kata Kabid Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Muaro Jambi, Irvan Kurniawan saat ditanya di ruang kerjanya, Selasa (5/5/2020).
Irvan mengatakan, besaran DAU Pemkab Muaro Jambi yang seharusnya ditransfer pemerintah pusat untuk penyaluran Mei 2020 sebesar Rp48 miliar. Namun, DAU yang ditransfer ke rekening daerah hanya sebesar Rp31 miliar.
“Ada penundaan transfer DAU sebesar Rp17 miliar,” ujarnya.
Irvan menyebut, penundaan DAU milik Pemkab Muaro Jambi tersebut terjadi karena Pemkab Muaro Jambi dianggap tidak mematuhi SKB dua menteri dan PMK Nomor 35 tahun 2020.
“Di dalam SKB dan PMK Nomor 35 itu diamanatkan agar pemerintah daerah melaksanakan penyesuaian APBD dengan melakukan pemotongan belanja barang/jasa dan belanja modal minimal 50 persen. Pemkab Muaro Jambi sudah melaksanakan, tetapi pemotongannya hanya di kisaran 32 persen,” kata Irvan.
Irvan menjelaskan bahwa DAU sebesar Rp17 miliar masih bisa diambil dengan catatan Pemkab Muaro Jambi merevisi laporan penyesuaian APBD hingga sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan SKB dan PMK Nomor 35 tahun 2020.
“Sekarang sedang kita persiapkan, paling lambat Jumat (8/5/20) ini, revisi laporan sudah harus kita sampaikan ke Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Irvan mengatakan penundaan DAU tidak hanya dialami Pemkab Muaro Jambi, tetapi ada sebanyak 380 pemerintah daerah yang merasakannya. “Kalau untuk Provinsi Jambi, ada tiga daerah yang tidak kena. Batanghari, Kerinci dan Sungaipenuh. Yang lain kena semua, termasuk Pemprov Jambi,” katanya.
Irvan Kurniawan menyampaikan bahwa Pemkab Muaro Jambi akan berusaha memperjuangkan transferan DAU yang tertunda tersebut. Sebab, roda pemerintahan daerah sangat bergantung terhadap dana tersebut.
“DAU yang ditransfer saat ini hanya Rp31 miliar. Dana Rp26 miliar dari DAU itu untuk gaji. Sisanya tinggal Rp5 miliar. Kan sangat kecil. Makanya kalau yang Rp17 miliar tidak turun, ya kacau jadinya,” kata Irvan.
Reporter: Franciscus Simanjuntak
Discussion about this post