DETAIL.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pemilik PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan.
Samin Tan merupakan tersangka kasus suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
“KPK memasukkan nama tersangka SMT (Samin Tan) dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). SMT sebagai tersangka sejak 1 Februari 2019,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dilansir Suara pada Rabu (6/5/2020).
Samin Tan ditetapkan menjadi DPO, setelah penyidik KPK melakukan dua kali pemanggilan pemeriksaan. Namun yang bersangkutan mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka.
“Samin Tan mangkir untuk diperiksa pada 2 Maret 2020 dan 28 Februari 2020. Padahal KPK telah mengirimkan surat panggilan,” ujarnya.
Ali menyampaikan, KPK juga telah menerbitkan status DPO Samin Tan berupa foto maupun identitas lainnya melalui situs https://www.kpk.go.id/id/dpo/1616-dpo-samin-tan.
Maka itu, Ali meminta kepada masyarakat bila menemukan informasi apapun, terkait Samin Tan untuk melaporkan kepada KPK.
“Jika ada yang memiliki informasi silakan hubungi KPK di Call Center 198, email: 198@kpk.go.id atau kantor kepolisian terdekat. Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sangat diperlukan.”
Dalam kasus ini, Samin Tan diduga meminta bantuan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih untuk mengurus permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah. PKP2B itu antara PT AKT yang telah diakusisi oleh perusahaan milik Samin Tan, dengan Kementerian ESDM.
Eni yang kini sudah menjadi terpidana dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1, diduga menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni juga disebut meminta uang Rp5 miliar kepada Samin untuk membantu biaya kampanye suaminya di Temanggung, Jawa Tengah.
Eks Politikus Partai Golkar ini kemudian menerima uang Rp5 miliar dari Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali, yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.
Discussion about this post