DETAIL.ID, Jambi – Sebuah komplek perumahan bersubsidi tampak mentereng di RT 42 Kelurahan Mayang Mangurai, Kota Jambi. Ratusan rumah berjejer di atas lahan sekira 8 hektar. Di belakangnya, tanah kosong yang rata, siap melanjutkan menambah jumlah pemukiman.
Komplek perumahan yang mentereng itu adalah Perumahan Bumi Mayang Mangurai yang dibangun PT Cipta Bumi Kirana. Berada tak jauh dari Hutan Kota Jambi seluas 45 hektar, yang sempat diselidiki aparat hukum.
Perumahan itu berukuran sama. Tipe 36 dibangun di atas lahan 117 meter persegi. Sayangnya banyak rumah masih kosong melompong.
Banyaknya rumah yang belum dihuni diakui oleh salah seorang warga setempat bernama Fachrori. “Betul Pak, masih banyak yang kosong. Tapi setahu saya semuanya sudah akad kredit,” ujar Fachrori kepada detail, Sabtu (20/6/2020).
Yang tampak mencolok adalah sebuah rumah di Blok Dahlia Nomor 1. Bangunannya berubah total dari bentuk semula. Ia berlantai dua seluruh bangunan telah menghabiskan tanah. Rumah itu pun tak berpenghuni.
Baca Juga: Pemilik Rumah Mewah Tak Gunakan Subsidi, Tommy: Ia Hanya Beli Tanah
Janggal memang, sebuah rumah bersubsidi justru diubah bentuk total. Alhasil, bangunannya menjadi bangunan mewah dan masih dibiarkan kosong.
Andre Sirait, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Jambi mengatakan renovasi berat tersebut melanggar aturan. Menurutnya, rumah bersubsidi dilarang berubah bentuk selama lima tahun.
“Rumah bersubsidi juga harus langsung ditempati, tak boleh dibiarkan kosong apalagi disewa. Jika tidak maka subsidi itu salah sasaran,” katanya kepada detail, Sabtu (20/6/2020).
Sementara Perumahan Bumi Mayang Mangurai dibangun sejak tahun 2017 lalu. Kemudian, konsumen mulai melakukan akad kredit sejak pertengahan tahun 2018.
Lagi pula, jatah rumah bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat tak mampu atau yang berpenghasilan di bawah Rp4 juta per bulan. Itu diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Andre berkata, sanksinya tak tanggung-tanggung, jatah subsidinya bisa dicabut dan dialihkan menjadi rumah komersil. Nah loh!
Reporter: Jogi Sirait
Discussion about this post