DETAIL.ID, Sarolangun – Alasan oversupply atau masih berlebihnya pasokan dan persediaan semen di pasar nasional membuat pihak manajemen PT Semen Baturaja belum bisa memastikan kapan pelaksanaan rencana investasi mereka di Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Rencana investasi besar PT Semen Baturaja tersebut dengan nilai investasi mencapai Rp5 triliun dengan luas lahan sekitar 600 hektar memanfaatkan potensi kandungan semen di kawasan eks Marga Bukit Bulan, Kecamatan Limun daerah itu.
“Iya, kondisi saat ini oversupply. Itu artinya pasokan semen di pasar nasional berlebih dibandingkan permintaan atau konsumsi,” kata Vice President Corporate Secretary PT Semen Baturaja, Basthony Santri kepada detail, Kamis (2/7/2020).
Basthony Santri mengatakan, dari kondisi tersebut maka pihak PT Semen Baturaja melakukan penundaan alias belum bisa memastikan pelaksanaan sejumlah CAPEX termasuk pembangunan pabrik semen di Bukit Bulan, Sarolangun untuk sementara waktu.
“Tapi, Semen Baturaja sejauh ini berkomitmen penuh untuk tetap merealisasikan rencana investasi berupa pembangunan pabrik semen di Bukit Bulan Sarolangun tersebut,” katanya.
Basthony menyebut, hal lain yang menyebabkan pihaknya masih belum bisa memastikan kapan pelaksanaan investasi tersebut karena mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19 saat ini yang berdampak luas terhadap sektor usaha tak terkecuali BUMN.
“Karena manajemen perlu memperhitungkan kembali kemampuan perusahaan apabila kondisi pandemi COVID-19 ke depannya belum juga membaik,” kata Basthony Santri.
Sebelumnya, dari rencana investasi pihak PT Semen Baturaja tersebut Pemerintah Kabupaten Sarolangun telah mengeluarkan izin lokasi dan izin lingkungan untuk perusahaan tersebut per Februari 2019 lalu.
“Kalau untuk perizinan-perizinan yang lain di provinsi kita tidak tahu. Kita di kabupaten hanya soal izin lokasi dan izin lingkungan, dan ini sudah selesai kita keluarkan,” kata kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sarolangun, Ahmad Nasri.
Reporter: Warsun Arbain
Discussion about this post