PERISTIWA
Demo Masyarakat Sungai Bahar di Kantor PLN Diwarnai Banting Peralatan Elektronik
DETAIL.ID, Batanghari – Gerakan Masyarakat Peduli Bahar (GEMPAR) dan Ikatan Mahasiswa Bahar (IMABA) menggelar aksi demo di Kantor PLN Rayon Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Massa menuntut Kepala PLN Rayon Muara Bulian memberikan penjelasan atas buruknya pelayanan pelanggan akibat kerap terjadi pemadaman listrik. Apalagi peralatan elektronik mereka rusak buntut dari pemadaman listrik.
Aksi demo GEMPAR dan IMABA mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian resor (Polres) Batanghari dan kepolisian sektor (Polsek) Muara Bulian. Pintu masuk dan pintu keluar Kantor PLN ditutup rapat.
Pantauan detail.id massa tiba sekira pukul 12.30 WIB dengan membawa bendera merah-putih dan karton bertulis beragam kritik terhadap PLN. Massa berasal dari Kecamatan Bahar Utara dan Bahar Selatan.
Sempat terjadi adu mulut antara massa dengan petugas keamanan. Sejumlah massa bahkan meluapkan kekecewaan dengan melempar peralatan elektronik berupa monitor komputer dari luar pagar Kantor PLN Rayon Muara Bulian.
Koordinator aksi Mabruri dalam orasinya mengatakan ada lima tuntutan masyarakat Sungai Bahar terhadap PLN Rayon Muara Bulian. Pertama, pengadaan gardu induk Sungai Bahar. Kedua, tidak ada lagi pemadaman listrik dengan intensitas yang tidak wajar.
“Ketiga, standarisasi perangkat jaringan listrik. Keempat, menuntut ganti rugi atas kerusakan perangkat elektronik akibat tidak stabilnya tegangan dan intensitas pemadaman listrik serta menuntut kerugian pembayaran listrik mati namun tagihan tetap sama,” katanya menggunakan pengeras suara, Rabu (29/7/2020).
Selanjutnya tuntutan kelima, apabila tuntutan ini tidak diindahkan dan tidak ada kebijakan yang telah disepakati bersama, maka massa akan melakukan aksi susulan atau langkah hukum yang melibatkan semua elemen masyarakat yang merasa dirugikan pihak PLN.
Sekira pukul 13.15 WIB, Lima perwakilan massa aksi melaksanakan pertemuan dengan Kepala PLN Rayon Muara Bulian, Agustina Pratiwi. Dalam pertemuan itu turut hadir Kasat Intelkam Polres Batanghari AKP Eddy Yanuar, Kapolsek Muara Bulian Iptu Iwan Wahyudi, Kasubbag Dak OPS AKP Irsan Bramyanto.
Direktur Teknik PLN Rayon Muara Bulian, Romi Fajar dalam pertemuan itu mengatakan, PLN sudah melakukan sosialisasi tentang kelistrikan dan edukasi, tetapi masyarakat tidak ada yang mendengarkan.
Kepala PLN Agustina Pratiwi berujar masalah tunggakan silakan komplain langsung ke Kantor PLN. Jika memang terjadi kesalahan, pihak PLN siap koreksi.
Masalah input data dilakukan secara online ke pusat, ada tim verifikasi. Jika terjadi kenaikan daya, kata dia, maka tim verifikasi PLN Wilayah Area Jambi yang bertanggung jawab.
“PLN akan membagikan nomor pelayanan pengaduan jika ada masalah, masyarakat bisa langsung melaporkan langsung ke Pihak PLN,” ucapnya.
Menurut dia, masalah pemadaman listrik diluar kendali PLN, karena itu masalah teknis. Setiap ada gangguan, pihak PLN selalu menelusuri dari tiang satu ke tiang lainnya dan PLN berharap masyarakat peduli.
“Jika mengetahui gangguan atau percikan api, jadi pihak PLN bisa langsung melakukan tindakan recovery,” ucapnya.
Pemeliharaan rutin dilakukan PLN Rayon Muara Bulian setiap hari. Sebelum melaksanakan pemeliharaan, PLN selalu menginformasikan ke pihak Desa maupun media. Dia berujar wilayah yang belum dialiri listrik agar terakomodir oleh Kades.
“Sampaikan ke PLN agar pihak PLN segera melakukan survei,” ujarnya.
Masalah standarisasi PLN tidak bisa dilakukan pada 2020 akibat adanya pandemi COVID-19. Hal ini karena anggaran standarisasi tidak ada dan akan diusulkan pada anggaran 2021.
“Terkait masalah kompensasi, langsung ajukan ke Pusat, itu bukan wewenang PLN Rayon Muara Bulian,” katanya.
PLN Rayon Muara Bulian dan lima perwakilan masyarakat telah sepakat agar Kades, BPD dan Camat Sungai Bahar megawal penebangan pohon di bawah jaringan PLN tanpa ada ganti rugi dari PLN kepada masyarakat.
Aktivitas penebangan pohon akan dilakukan PLN Rayon Muara Bulian pada Agustus 2020. Hal ini bertujuan mempersingkat jaringan PLN dari pohon dan tidak ada loncatan hewan ke jaringan.
“Kesepakatan diambil dari forum mahasiswa atau perwakilan yang akan membantu kami untuk mengusulkan ke Pemkab Muaro Jambi perihal fasilitas kendaraan dan pembangunan gardu induk di Sungai Bahar,” ucapnya.
Aksi damai massa GEMPAR dan IMABA berakhir sekira pukul 15.00 WIB. Pelemparan alat elektronik kembali dilakukan massa sebelum membubarkan diri. Arus lalu lintas jalur dua perkantoran Bupati Batanghari selama gelaran aksi berjalan normal.
PERISTIWA
Jembatan Besi Lubuk Rukam – Muara Kumbang Ambruk, Bupati Ogan Ilir Gerak Cepat Turun ke Lokasi
DETAIL.ID, Indralaya – Jembatan besi yang menghubungkan Desa Lubuk Rukam dengan Desa Muara Kumbang, Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir roboh pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Berdasarkan keterangan warga di sekitar lokasi kejadian, robohnya jembatan dipicu oleh derasnya arus sungai yang menghantam konstruksi jembatan
“Kejadiannya sekitar pukul dua siang. Arus air sedang deras, dan di bawah jembatan banyak rumput-rumput seperti enceng gondok. Tidak lama kemudian jembatan ambruk,” ujar salah seorang warga kepada awak media.
Warga menyebutkan, peristiwa tersebut berlangsung cukup cepat sehingga akses jalan antar desa terputus.

Jembatan Lubuk Rukam, Muara Kumbang yang roboh pada Kamis, 22 Januari 2026. (ist)
Jembatan Lubuk Rukam–Muara Kumbang merupakan jalan penghubung desa lain dan kecamatan Rantau Alai. Warga berharap jembatan tersebut segera diperbaiki.
Mendapat informasi robohnya jembatan Lubuk Rukam, Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar didampingi Kadis PUPR Ruslan, Kadis Kominfo Ferdian Reza Yudha, Kadis Pendidikan, Sayadi, juga staf terkait lain langsung ke lokasi melihat dari dekat kejadian ambruknya jembatan tersebut, untuk mengambil langkah langkah selanjutnya yang harus segera dilakukan.
Reporter: Suhanda
PERISTIWA
Satu Orang Tewas dalam Kebakaran Enam Kios di Jambi Selatan
DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran melanda 6 kios di Jalan H Adam Malik, RT 37, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan pada Rabu, 21 Januari 2026. Peristiwa tersebut mengakibatkan 1 orang warga meninggal dunia dan puluhan jiwa terdampak.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan laporan kebakaran diterima pihaknya pada pukul 14.42 WIB. Tim Damkartan langsung bergerak menuju lokasi 4 menit kemudian dan tiba pada pukul 14.57 WIB.
”Objek yang terbakar 6 kios, terdiri dari 3 kios pakaian, 1 kios toko kelontong, 1 kios nasi uduk, dan 1 kios nasi goreng. Total terdampak 6 kepala keluarga dengan sekitar 20 jiwa,” kata Mustari dalam laporan operasionalnya.
Sebanyak 120 personel diterjunkan dalam operasi pemadaman yang melibatkan Pleton III Mako, seluruh Posyankar Kota Jambi, serta personel Latgab Muaro Jambi. Damkartan mengerahkan satu armada komando, 10 armada tempur, dan 2 armada suplai. Proses pemadaman dan pendinginan berlangsung selama sekitar 1 jam 30 menit dengan total penggunaan air mencapai 64.000 liter.
Menurut Mustari kemacetan lalu lintas dan banyaknya warga yang berkerumun di sekitar lokasi menjadi salah satu hambatan ketika pihaknya bergerak ke lokasi. Namun meski demikian, proses pemadaman berjalan aman dan terkendali.
Dalam kejadian tersebut, petugas Damkartan juga melakukan evakuasi korban. Berdasarkan kronologis, setelah tiba di lokasi, petugas menerima informasi adanya korban di dalam bangunan. Personel kemudian mengenakan alat pelindung diri dan melakukan penyisiran.
”Korban ditemukan telah meninggal dunia dalam posisi tertelungkup di depan pintu kamar mandi,” ujar Mustari.
Jenazah korban dievakuasi menggunakan ambulans dan selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi.
Sementara penyebab kebakaran diduga berasal dari kebocoran dan ledakan tabung gas.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Kajati Jambi Sugeng Hariadi Terima Gelar Adat Melayu Jambi Datuk Adipati Utamo Sitimang Jayo
DETAIL.ID, Jambi – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., dianugerahi Gelar Adat Melayu Jambi Datuk Adipati Utamo Sitimang Jayo oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi pada Rabu, 21 Januari 2026. Prosesi penganugerahan berlangsung khidmat di Balairungsari LAM Jambi.
Rangkaian adat diawali dengan penyisipan dan penyerahan keris oleh Gubernur Jambi Al Haris selaku Pembina LAM Jambi. Selanjutnya dilakukan penyerahan Piagam Gelar Adat dan Buku Pokok Adat Melayu Jambi “Sepucuk Jambi Sembilan Lurah” oleh Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani.
Gubernur Jambi Al Haris juga melaksanakan tepuk tawar dan membacakan pengumuman adat. Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa penganugerahan gelar adat telah memperoleh persetujuan Pembina LAM Provinsi Jambi. Sebanyak 7 unsur Forkopimda menerima gelar adat, yakni Kajati Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Danrem Garuda Putih, Kapolda Jambi, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, serta satu gelar kehormatan adat untuk Sekda Provinsi Jambi.
Ketua LAM Provinsi Jambi Datuk Hasan Basri Agus membacakan naskah penganugerahan gelar, dilanjutkan dengan prosesi penyematan pin, pemasangan selempang, dan pemasangan gordon. Dalam sambutannya, Datuk Hasan Basri Agus menegaskan bahwa penerima gelar adat harus menjadi teladan.
“Penganugerahan ini bukan sekadar seremonial adat, tetapi memiliki legitimasi hukum karena telah diatur dalam ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Ia juga berharap penganugerahan ini semakin memperkokoh kolaborasi antara lembaga adat dan unsur negara dalam menjaga keharmonisan sosial serta merawat kearifan lokal di Provinsi Jambi.
Sementara itu, Kajati Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H. menyampaikan terima kasih atas penganugerahan gelar kehormatan adat tersebut dan menyatakan siap menjalankan amanah dengan penuh keikhlasan sesuai ketentuan hukum.
Ia berharap penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus mengabdikan diri kepada masyarakat, bangsa, dan negara, terlebih dengan telah diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru sejak 2 Januari 2026 di wilayah hukum Provinsi Jambi.
Kajati Jambi juga mendorong penguatan Hukum Adat Jambi (Living Law), penerapan Restorative Justice, serta pidana kerja sosial sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana.
Adapun Gelar Adat Melayu Jambi Datuk Adipati Utamo Sitimang Jayo memiliki makna sebagai pemimpin adat tertinggi yang memiliki legitimasi adat, Hukum dan politik, menjunjung keadilan dan kebijaksanaan dalam kepemimpinan, serta membawa kejayaan dan kemakmuran bagi masyarakat Provinsi Jambi. (*)

