DETAIL.ID, Jakarta – Regulasi untuk mengatur perencana keuangan di Indonesia dinilai belum konkret. Master financial planner, Safir Senduk mengatakan saat ini memang sudah ada Asosiasi Perencana Keuangan, namun menurutnya persoalan ini menjadi ranah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kalau saya melihat belum ada langkah konkret mengatur perencana keuangan,” ujarnya, seperti dilansir CNBC Indonesia, Senin, 27 Juli 2020.
Dia bercerita, beberapa tahun yang lalu pernah terjadi hal serupa, di mana ada perencana keuangan yang menyarankan investasi, bahkan yang tak berada di bawah naungan OJK.
“Perencana keuangan menjadi pemilik dari lembaga investasi yang disarankan. Sampai sekarang ini terulang meski versinya berbeda. Regulator harus hati-hati agar ini tidak terulang,” ucapnya.
Dia menegaskan financial planner atau perencana keuangan dan manajer investasi adalah dua hal yang berbeda.
“Perencana keuangan tugasnya adalah membuat blue print, membuat perencanaan agar klien mencapai goal keuangan yang diinginkan,” ujar Safir.
Tujuan keuangan tersebut di antaranya dana pendidikan anak, dana pensiun, restrukturisasi utang hingga akumulasi kekayaan.
Dari sinilah, tugas perencana keuangan dimulai, untuk mengarahkan klien bagaimana mengelola keuangannya.
“Perencana keuangan independen, tidak boleh bekerjasama dengan menjual produk tertentu,” katanya.
Misalnya mengarahkan untuk menjual produk investasi tertentu seperti saham, reksadana. Perencana keuangan juga tidak boleh mengarahkan untuk membeli produk asuransi tertentu.
“Dia boleh menerima komisi, kalau klien mengambil produk keuangan yang disarankan. Perencana keuangan dan manajer Investasi dua hal terpisah, tak boleh bekerjasama,” ujarnya.
Sebagai informasi dan perbandingan, OJK saat ini mengawasi perusahaan manajer investasi (MI), perusahaan yang sudah mendapatkan izin sebagai manajer investasi.
Ramainya pemberitaan soal perencana keuangan setelah terjadi laporan kerugian investasi dari beberapa klien dari PT Jouska Finansial Indonesia atau Jouska.
Atas kejadian ini, Jouska resmi menghentikan operasi. Ini merupakan hasil dari pertemuan Satgas Waspada Investasi (SWI) dengan manajemen yang dihadiri Aakar Abyasa selaku pemilik dan pemimpin alias CEO Jouska, secara virtual Jumat, 24 Juli 2020.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyatakan CEO Jouska, Aakar Abyasa menerima keputusan rapat yang menghasilkan keputusan penghentian operasional Jouska.
“Kita saat ini sedang membangun pasar modal yang kredibel dan terpercaya. Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal agar selalu meneliti izin kegiatan perusahaan baik sebagai penasehat investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas,” kata Tongam dalam pernyataan.
Sebelumnya sepekan terakhir, ramai masyarakat membicarakan Jouska yang diduga rugikan kliennya. Dari data Satgas Waspada Investasi ada 4 klien yang mengadukan permasalahan yang sama.
Discussion about this post