Kasus Megaproyek Pipanisasi Kembali Disorot, Syarif Fasha dan Safrial Didemo AMPUH

Kasus Megaproyek Pipanisasi
Kasus Megaproyek Pipanisasi Kembali Disorot, Syarif Fasha dan Safrial Didemo AMPUH (Detail/ist)

DETAIL.ID, Jambi – Wali Kota Jambi, Syarif Fasha bersama Bupati Tanjung Jabung Barat, Ir Safrial didemo Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis pagi (2/7/2020).

Puluhan massa dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) itu mempertanyakan kasus proyek Pipanisasi Pembangunan Air Bersih di Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2007-2010.

Para demonstran juga mendesak kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejati Jambi untuk segera mungkin memutuskan serta mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dugaan keterlibatan Wali Kota Jambi, Syarif Fasha bersama Bupati Tanjung Jabung Barat, Ir Safrial.

Koordinator Lapangan, Yuni Yanto mengatakan, berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi pada 12 Desember 2018, dengan terdakwa Hendri Sastra, mantan Kadis PU Tanjung Jabung Barat menyebutkan, Safrial selaku Bupati Tanjung Jabung Barat menerima fee proyek sebesar 20 persen.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” include_category=”2″]

Sedangkan Syarif Fasha menerima fee sebanyak 10 persen dari total nilai anggaran sebesar Rp151 miliar.

“Pembangunan air bersih di Tanjung Jabung Barat tahun 2007-2010 mengalami kerugian negara mencapai Rp18,4 miliar,” kata Yuni Yanto dalam selebaran orasinya seperti dilansir jambiseru, Kamis (2/7/2020).

Sambung Yuni Yanto, menurut Eri Dahlan selaku Dirut PT Mega Citra Konsultan saat menjadi saksi untuk mantan Kadis PU Tanjung Jabung Barat, Hendri Sastra di Pengadilan Tipikor Jambi mengatakan bahwa, Syarif Fasha memintanya untuk melakukan mark up pencairan.

“Yang seharusnya 94 persen, namun disuruh dicairkan sebesar 96 persen,” ujarnya.

Yuni Yanto juga meminta kepada pihak Kejati Jambi untuk memberikan jawaban terkait kasus ini dalam beberapa pekan ke depan.

“Kasus ini pun saat ini seperti ‘Benang Kusut’ yang sangat susah diurai. Dan ini sudah memakan waktu yang lama. Jika kasus ini tidak tembus di Kejati, kita akan melakukan yang lebih tinggi lagi yakni, Kejagung dan KPK,” ucapnya.

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Lexy menyebutkan bahwa, kasus ini sudah pernah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kita sudah dua kali melakukan pemeriksa terhadap kasus yang sebenarnya sudah pernah kita sidangkan waktu Hendri Sastra dan kawan-kawan,” katanya, Kamis (2/7/2020).

Lexy menjelaskan, tidak menutup kemungkinan perkara ini disidik kembali karena menurut pada pendemo ada dugaan keterlibatan Wali Kota Jambi bersama Bupati Tanjung Barat.

“Cuma memang hingga saat ini belum ada perkembangan. Dulu intinya sudah pernah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung. Kalau kita itu, Hendri Sastra dan kawan-kawan,” ujarnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *