DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan pembayaran gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) menunggu penyelesaian revisi Peraturan Pemerintah (PP) dan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto mengatakan untuk revisi PP berada di bawah koordinasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Segera setelah PP selesai maka bisa langsung dibayarkan Agustus ini,” ujarnya, seperti dilansir CNNIndonesia, Kamis, 30 Juli 2020.
Aturan yang dimaksud yakni revisi PP 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerimaan Pensiunan.
Selain itu, pemerintah juga akan mengubah PP 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural.
Namun, Andin tak merinci ketika ditanya kapan target penyelesaian PP tersebut. Ia hanya menyatakan jika PP tersebut sudah dibahas di Kemenpan-RB.
“Kemarin sudah dibahas di Kemenpan-RB. Mudah-mudahan cepat selesai,” katanya.
Discussion about this post