No Result
View All Result
KONTAK
Bicara Apa Adanya
REDAKSI
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
No Result
View All Result
Bicara Apa Adanya
Home NASIONAL

Kemenkeu: Pencairan Gaji ke-13 PNS, Tunggu Revisi PP

Danang by Danang
July 30, 2020
Kemenkeu: Pencairan Gaji ke-13 PNS Tunggu Revisi PP

Pegawai Negeri Sipil (PNS) ilustrasi (Detail/ist)

19
VIEWS
ShareTweetSend

DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan pembayaran gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) menunggu penyelesaian revisi Peraturan Pemerintah (PP) dan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

ArtikelTerkait

Kini Masa Berlaku SIM Sudah Tak Lagi Sesuai Tanggal Lahir

Kini Masa Berlaku SIM Sudah Tak Lagi Sesuai Tanggal Lahir

March 2, 2021
IMB Kini Menjadi PBG, BPN: Sekarang Tidak Lagi Berbasis Izin

IMB Kini Menjadi PBG, BPN: Sekarang Tidak Lagi Berbasis Izin

March 2, 2021
Kemendagri: Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Sekarang Pakai QR Code

Kemendagri: Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Sekarang Pakai QR Code

March 1, 2021
Rocky Candra Ajukan Program SENTUSA pada Kerja Sama Tiga Negara

Rocky Candra Ajukan Program SENTUSA pada Kerja Sama Tiga Negara

March 1, 2021

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto mengatakan untuk revisi PP berada di bawah koordinasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Segera setelah PP selesai maka bisa langsung dibayarkan Agustus ini,” ujarnya, seperti dilansir CNNIndonesia, Kamis, 30 Juli 2020.

Aturan yang dimaksud yakni revisi PP 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerimaan Pensiunan.

  Baca Juga
Tiga Mobil Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Lintas Tebo Bungo  March 3, 2021
Tebo Gelar Pelatihan Wasit Futsal Level II  March 3, 2021
Compass Lambat Cair? Pindah ke Aplikasi Baru Saja!! March 3, 2021
Belasan Kali Beraksi, Pembobol Rumah Warga Ditangkap Saat Sembunyi di Lebak March 3, 2021
Mustofa Bacok 3 Tetangga Sekaligus Lantaran Kesal Upah Bangun Rumah Tak Dibayar March 3, 2021
Yayasan CAPPA Kerja Sama dengan Universitas Muhammadyah Jambi Kembangkan Prodi Kehutanan March 2, 2021
Pergi Mencari Ikan Akhirnya Mengambang di Sungai Batanghari March 2, 2021
Kini Masa Berlaku SIM Sudah Tak Lagi Sesuai Tanggal Lahir March 2, 2021
Next
Prev

Selain itu, pemerintah juga akan mengubah PP 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural.

Namun, Andin tak merinci ketika ditanya kapan target penyelesaian PP tersebut. Ia hanya menyatakan jika PP tersebut sudah dibahas di Kemenpan-RB.

“Kemarin sudah dibahas di Kemenpan-RB. Mudah-mudahan cepat selesai,” katanya.

Tags: Gaji Ke-13Gaji PNSKemenkeuPNSPP
Next Post
Tinggalkan Kursi Sekda Batanghari, Bahktiar: Masyarakat Ingin Perubahan

Tinggalkan Kursi Sekda Batanghari, Bahktiar: Masyarakat Ingin Perubahan

ikan cupang

Manfaat Pelihara Ikan Cupang Bagi Kesehatan

Kajari Batanghari Membakar Narkoba Jenis Sabu-sabu di Belakang Kantor

Kajari Batanghari Membakar Narkoba Jenis Sabu-sabu di Belakang Kantor

Pengadilan Agama

Demi Pernikahan Diakui Negara, Gadis SAD Rela Disidang Adat dan Pengadilan Agama

Bibit Tanaman Endemik dari Hutan Suku Anak Dalam

Bibit Tanaman Endemik dari Hutan Suku Anak Dalam

Discussion about this post

Bicara Apa Adanya

PT MOKSHA MULTI MEDIA

© 2020 Alamat Kantor Detail di Jalan Guru Muchtar, No. 26, RT 09, Kebun Handil, Jelutung, Kota Jambi. Kode pos 36137. Developed by Ara.

  • Detail
  • Hubungi Kami
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Company Profile

Media Sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN

PT MOKSHA MULTI MEDIA