DETAIL.ID, Jambi – Anggaran Operasi Perangkat Daerah (OPD) harus direfocusing untuk anggaran percepatan penanganan wabah pandemi COVID-19. Alhasil membuat OPD dan rekanan harus bisa bekerja sama dengan baik, jika tidak bisa memicu terjadinya persoalan besar.
Hingga saat ini Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Merangin belum bisa mengambil tindakan terhadap rekanan karena pendanaan untuk pekerjaan rekanan belum jelas, dan uang rekanan PUPR Merangin yang bekerja 2020 terancam dibayar tahun 2021.
“Kami belum dapat mengambil tindakan dengan rekanan karena pendanaan belum jelas,” kata Kadis PUPR Merangin, Aspan baru-baru ini.
Begitu pun, kata Aspan, Dinas PUPR baru saja mendapat revisi dari DPKAD tentang anggaran. Setelah DPA selesai maka pihaknya akan memanggil para rekanan.
“Nanti kita akan tawarkan sesuai dengan anggarannya. Kalau mereka (rekanan) cuma sanggupnya sesuai dengan uang muka, misalnya uang muka 30 persen artinya mereka harus bekerja harus 35 persen setelah dikerjakan maka kami akan turun dulu untuk memastikan,” ujar Aspan.
Sebaliknya, kata Aspan, jika nanti misalnya rekanan sanggup menyambung pekerjaannya lagi, maka dibuat perjanjian dengan cara pemerintah daerah membuat utang daerah pada rekanan dan akan dibayar pada APBD perubahan atau APBD 2021 nanti.
“Kami mau dudukkan dulu persoalannya sebenarnya seperti apa. Langkah yang kami ambil dengan rekanan nantinya, apakah mereka sanggup mengerjakannya lagi atau berhenti tergantung dengan rekanan nantinya,” ucap Aspan.
Menurutnya jika rekanan hanya mampu bekerja dengan uang muka maka mereka harus mengerjakan sesuai dengan uang muka saja.
“Kalau memang mereka cuma sanggup bekerja dengan uang muka 30 persen maka mereka harus bekerja 35 persen karena ada Retensinya 5 persen. Hanya itu solusi yang bisa kami berikan, tapi kalau mereka sanggup dan mau jadi utang daerah silakan mereka bekerja,” katanya.
Discussion about this post