Connect with us
Advertisement

PERKARA

Polisi Cek Anomali IP Kasus Kebocoran Data Tokopedia

DETAIL.ID

Published

on

Tokopedia

DETAIL.ID, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri masih menyelidiki laporan Tokopedia terkait kasus tersebarnya data pengguna di sebuah grup media sosial Facebook.

“Masih melakukan penyelidikan dan masih melakukan analisa anomali IP address yang masuk ke Tokopedia,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Selasa (14/7/2020).

Selain melakukan analisa, kata Awi, pihaknya juga melakukan klarifikasi terhadap beberapa orang yang berasal dari kalangan internal Tokopedia.

Mereka diklarifikasi untuk digali keterangannya ihwal laporan pembobolan data tersebut.

“Sudah ada tiga orang yang diklarifikasi, antara lain IT security,” ucap Awi.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” include_category=”2″]

Sebelumnya, perusahaan e-commerce populer, Tokopedia melaporkan kasus tersebarnya link yang berisi 91 juta data penggunanya di sebuah grup media sosial Facebook ke Bareskrim Polri.

“Kami menyadari bahwa pihak ketiga yang tidak berwenang telah mem-posting informasi secara ilegal di media sosial dan forum internet terkait cara mengakses data pelanggan kami yang telah dicuri,” tulis VP of Corporate Communications Tokopedia, Nuraini Razak seperti dilansir CNNIndonesia.com, Minggu (5/7/2020) malam.

“Kami telah melaporkan hal ini ke pihak kepolisian dan juga mengingatkan seluruh pihak untuk menghapus segala informasi yang memfasilitasi akses data yang diperoleh melalui cara yang melanggar hukum,” ujarnya.

Laporan itu bermula dari laporan lembaga riset siber CISSReC yang menyatakan salah satu anggota yang tergabung di grup Facebook (FB) memberikan link atau tautan untuk mengunduh data Tokopedia sebanyak 91 juta secara gratis.

Tim CISSReC kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut. Diketahui, bahwa link itu berasal dari akun bernama @Cellibis di forum Raids Forum.

Akun tersebut membagikan link secara cuma-cuma di Raids Forum yang sebelumnya ia dapatkan dengan cara membeli data di dark web seharga US$5000 atau sekitar Rp70 juta.

PERKARA

Viktor Gunawan Paling Berat Dituntut Jaksa, Pejabat BNI Dituntut 3 Tahun

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Tiga terdakwa korupsi fasilitas kredit antara PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dengan Bank BNI (Persero) TBK, yang didakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 105 miliar dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin, 1 Desember 2025.

Jaksa Penuntut Umum menilai ketiga terdakwa yakni Dirut PT PAL Viktor Gunawan, Mantan Dirut PT PAL Wendy Haryanto, dan Eks SKM BNI KC Palembang Rais Gunawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18  Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Mantan Direktur Utama PT PAL, Viktor Gunawan mendapat tuntutan terberat yakni 5 tahun kurungan penjara hingga hukuman berupa uang pengganti mencapai Rp 10,3 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Viktor Gunawan dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar JPU membacakan tuntutan pada Senin, 1 Desember 2025.

Selain itu, Viktor juga dituntut pidana denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 5 bulan. JPU juga menuntut pidana tambahan, berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 10.301.798.737 dengan ketentuan harus dibayar oleh terdakwa dalam jangka waktu 1 bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Apabila terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Untuk terdakwa Wendy Haryanto, dituntut pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 79.260.201.263.

Hal itu diperhitungkan dari barang bukti yang dirampas untuk negara berupa 6 bidang tanah dalam 1 hamparan seluas 163.285 meter persegi berikut pabrik kelapa sawit PT PAL kapasitas 45 ton/jam (extra 60 ton/jam), kantor, mess karyawan, mesin-mesin/peralatan milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL), serta sarana prasarana penunjang lainnya.

Apabila dari hasil pelelangan barang bukti tersebut melebihi uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa maka kelebihan hasil pelelangan tersebut digunakan untuk menutupi kerugian keuangan negara dengan ketentuan harus dibayar oleh terdakwa dalam jangka waktu 1 bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar JPU.

Sementara Rais Gunasan, eks SKM BNI Palembang lepas dari tuntutan uang pengganti. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rais Gunawan dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata JPU.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU sebelumnya, para terdakwa yakni Wendy Haryanto, Viktor Gunawan, Rais Gunawan serta 2 terdakwa yang belum disidangkan yakni Bengawan Kamto selaku Komisaris Utama PT PAL, dan Arief Rohman selaku Komisaris PT PAL, secara bersama-sama dan bermufakat melakukan tindak pidana korupsi dengan dengan cara memanipulasi data dokumen yang menjadi syarat untuk pengajuan fasilitas Kredit Investasi dan Modal Kerja oleh PT BNI (Persero) kepada PT PAL tahun 2018-2019.

Namun uangnya dipergunakan tidak sesuai peruntukannya sehingga, Jaksa pun menilai telah terjadi pembobolan PT Bank BNI yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 105 miliar.

Pekan depan, 15 Desember 2025 sidang bakal berlanjut dengan agenda pembacaan pleidoi, pembelaan dari para terdakwa dan penasehat hukumnya di Pengadilan Tipikor Jambi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Laporan Buruh Sawit Berproses di Polres Tebo, Kuasa Hukum Berharap Profesionalitas Aparat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Laporan seorang buruh sawit yakni Eri yang diduga mengalami pengancaman dan perampasan truk bermuatan sawit yang dilakukan oleh Heri dan Rustam dengan membawa beberapa warga, beberapa waktu lalu, kini berproses di Polres Tebo.

Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Rimhot Nainggolan ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa laporan kini sedang diproses. Namun Nainggolan, masih enggan untuk berkomentar lebih lanjut.

“Ini masih kita proses,” ujar Iptu Nainggolan pada Jumat kemarin, 28 November 2025.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tebo itu, sejauh ini kasus yang dilaporkan oleh Eri merupakan perkara pengancaman. Soal laporan itu pihak penyidik kepolisian masih mendalami kasusnya.

Disisi lain, kuasa hukum pelapor M Azri berharap agar Polres Tebo mengusut tuntas kasus yang dilaporkan oleh kliennya. Menurutnya dalam hal ini kleinnya telah jelas-jelas mengalami intimidasi, pengancaman, hingga perampasan kendaraan bermuatan TBS yang baru dipanen, atas lahan yang sudah lama dimenangkan lewat jalur peradilan.

“Kita berharap profesionalitas pihak Kepolisian lah, ini jelas. Kita punya alas hak. Kalau mereka memang merasa itu lahan mereka, kenapa enggak digugat dari dulu, yang jelas dasar hukum kami menguasai lahan tersebut adalah putusan pengadilan yang telah inkrah dan sudah dieksekusi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Dilaporkan ke Polisi, Amin Lok Klaim Tak Tau Menau Soal Dugaan Perampasan Truk Bermuatan TBS

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Mantan Dewan Provinsi Jambi, Muhammad Amin alias Amin Lok, sosok yang diduga sebagai dalang dibalik dugaan perampasan kendaraan bermuatan TBS di Desa Kunangan, Tebo Ilir, Kabupaten Tebo beberapa waktu lalu, Kamis, 27 November 2025, membantah keterlibatan dirinya.

Ketika dikonfirmasi, Amin Lok membantah bahwa dirinya yang memerintahkan Heri dan Rustam serta puluhan warga Teluk Rendah Pasar untuk mencegat dan merampas kendaraan bermuatan TBS, yang baru dipanen oleh pihak pemilik lahan.

“Urusan itu saya belom juga tau. Karena saya tak di lapang ikut urusan itu.
Memang ada yang hp saya masalah urusan di kebun, saya sarankan selesaikan lah di lapangan,” kata M Amin yang akrab disapa Amin Lok, lewat WhatsApp, Jumat, 28 November 2025.

Lagi-lagi, dugaan perampasan kendaraan bermuatan TBS yang berujung ditinggalkan oleh para warga di tengah jalan dibantah oleh Amin Lok.

“Tapi cerita itu sampai di polsek mobil itu saya juga tak ngerti,” ujarnya.

Disinggung kembali soal perintah kepada sejumlah warga untuk merampas kendaraan bermuatan TBS itu, Amin Lok bertanya balik. “Bukan, memerintahkan apa,” katanya.

Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut mengklaim, bahwa para warga yang berada di TKP saat itu merasa punya lahan di wilayah Teluk Rendah Pasar. Ia pun menilai wajar, jika mereka mempertanyakan si pemilik lahan yakni Japar, punya lahan dimana dan beli dari siapa?

Klaim Amin Lok, berlanjut bahwa sebelumnya pernah ada kesepakatan antara sejumlah pihak yang disaksikan oleh Babinsa agar lahan yang sedang kisruh tersebut jangan dipanen sebelum diselesaikan.

“Yang merampas TBS siapa, yang muat TBS merekalah ke mobil. Info supaya jelas penyelesainnya mereka bawa ke polsek tapi mobilnya, masuk angin (mogok) tak jadi, yang ngantar mobil ke Polsek saya tak tau juga,” katanya.

Namun dengan semua klaim Amin Lok, korban yakni Eri sudah bikin laporan resmi di Polres Tebo. Kasus dugaan perampasan disertai intimidasi kini tengah bergulir ditangan Polisi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs