DETAIL.ID, Sarolangun – Proyek Jembatan Mersip, di wilayah marga Bukit Bulan, Kecamatan Limun dan Jalan Mandiangin dalam pada kegiatan APBD murni 2019 Kabupaten Sarolangun jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Proyek Jembatan tersebut dikerjakan oleh PT Berliansyah Mandiri Abadi, dengan anggaran mencapai Rp14 Miliar lebih sedangkan jalan Mandiangin dalam dikerjakan oleh PT Laksana Bintang Jaya dengan anggaran juga mencapai Rp14 Miliar lebih.
“Ya, dari total temuan Rp9,8 Miliar proyek fisik di Dinas PUPR, temuan terbesar ada di proyek Jembatan Mersip yaitu mencapai Rp2 Miliar lebih, setelah itu jalan di Mandiangin dalam juga mencapai Rp2 Miliar lebih. Kontraktornya rata-rata dari Jambi,” kata kepala Dinas PUPR Sarolangun, Ibnu Ziady ketika dikonfirmasi Detail, Selasa, 21 Juli 2020.
Ibnu Ziady mengatakan, temuan kerugian negara sebesar Rp9,8 Miliar tersebut diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sarolangun pada tahun anggaran 2019 yang lalu.
Terkait temuan tersebut, ia menyebut pihaknya sudah menyurati dan berkoordinasi dengan kontraktor soal kekurangan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
“Kita sudah berkoordinasi dengan cara menyurati pihak rekanan, karena itu proseduralnya untuk menindaklanjuti dari LHP BPK, dan untuk waktu yang kita berikan, yakni kurun waktu 60 hari kerja,” kata Ibnu Ziady.
Dikatakannya, dengan adanya temuan dari LHP ini, pihak rekanan harus bersedia mengembalikam temuan atau kekurangan pekerjaan itu. Karena sampai saat ini pihak rekanan sudah menandatangani berita acara.
“Mesti bersedia mengembalikan temuan itu, karena mereka sudah menandatangani berita acara,” ujarnya.
Saat ditanya apa saja pekerjaan fisik yang menjadi temuan BPK RI itu, Ibnu Ziady mengatakan, ada beberapa item yang menjadi temuan, dan kesemua itu adalah penggerjaan fisik.
“Pekerjaan kurang lebih 14 item kegiatan, rata-rata ada yang jalan, jembatan, ada juga konsultan,” katanya.
Selanjutnya, saat disinggung apakah ada temuan BPK RI sebelum tahun 2019 yang belum dikembalikan oleh rekanan, Ibnu Ziady mengakui masih ada, hanya saja tidak terlalu banyak, hanya berkisaran diangkat 20 persen dari hasil temuan.
“Kalau untuk temuan BPK RI sebelum tahun 2019 kebawah, masih ada yang belum dikembalikan rekanan. Tapi kita sudah ada kerjasama dengan pihak Kejaksaan agar pihak rekanan bisa menggembalikan kerugian negara. Dan yang pasti, sesuai dengan anjuran pihak Kejakasaan, bagaimana cara kerugian negara bisa dikembalikan, jadi rekanan boleh membayarnya dengan cara diansur,” katanya lagi.
Reporter: Warsun Arbain
Discussion about this post