Connect with us
Advertisement

PERKARA

Tertipu Cek Kosong, Subkontraktor RS Bhayangkara Jambi Polisikan Kontraktor Pelaksana

Published

on

RS Bhayangkara Jambi

detail.id/, Jambi – Pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara Mayang Mangurai Jambi pada tahun 2018 senilai Rp42,7 miliar ternyata masih menyisakan masalah. Kontraktor pelaksana yaitu PT Karya Bisa dilaporkan belum melunasi pembayaran kepada subkontraktornya hingga kini.

Salah satu subkontraktor yaitu JF Soebagio Tedjo dari PT Trinity Alpha Omega mengatakan pihaknya telah berkali-kali menagih pelunasan pembayaran namun hingga kini sisa pembayaran Rp3 miliar lebih belum kunjung dibayarkan pihak PT Karya Bisa.

Soebagio pernah diberikan cek senilai total Rp1,2 miliar oleh Ivan Hoe Mordek Hay (45) selaku perwakilan PT Karya Bisa. Namun empat lembar cek tersebut tak bisa dicairkan di Bank BRI. Cek tersebut masing-masing Cek BRI Nomor CGD877348 Rp300 juta (16 Mei 2019), Cek BRI Nomor CGD877349 Rp300 juta (20 Mei 2019), Cek BRI Nomor CGD877350 Rp300 juta (25 Mei 2019), dan Cek BRI Nomor CGD877351 Rp300 juta (7 Juni 2019).

“Saya merasa tertipu diberikan cek tapi tak bisa dicairkan. Berarti itu kan cek kosong namanya, makanya saya laporkan ke Polda Jambi,” kata Soebagio kepada detail, Rabu, 29 Juli 2020.

Ia melaporkan perbuatan Ivan Hoe tersebut ke Polda Jambi pada 17 September 2019 lalu. Dalam laporannya disebutkan, Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B-223/IX/2019/SPKT B. Polda Jambi tanggal 17 September 2019, Soebagio Tedjo melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dengan pasal tindak pidana penipuan pasal 378 KUHPidana.

Anehnya, alamat Ivan Hoe ada dua. Dalam laporan ke Polda Jambi, Ivan Hoe Mordek Hay bertempat tinggal Jalan Gelora II Nomor 1 RT 1/RW 1, Gelora, Kota, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10270 sementara alamatnya di surat pernyataan berada di Jalan Sukagalih II Nomor 56 RT 02 RW 007 Kelurahan Cipedes Kota Bandung, Jawa Barat.

Menurut Soebagio, dirinya dan beberapa pihak, termasuk Ivan Hoe dan Direktur PT Karya Bisa telah dimintai keterangan oleh Polda Jambi. Soalnya, setelah dimintai keterangan, ia dimediasi oleh Polda Jambi dengan Ivan Hoe.

“Janjinya dalam surat pernyataan Ivan akan mencicil setiap bulan Rp128 juta sampai lunas. Nyatanya dia hanya sekali mencicil, setelah itu dia menghilang entah kemana. Saya benar-benar merasa tertipu,” ujar pria kelahiran Semarang ini.

Sementara subkontraktor lainnya yaitu Jony Halomoan juga merasa ditipu Ivan Hoe karena dari total pekerjaan Rp1 miliar lebih, Jony baru dibayar Rp615 juta, sementara sisanya dia disodori cek kosong nomor CDG881311 Bank BRI Cabang Sudirman senilai Rp400 juta tertanggal 30 Juni 2019.

Cek kosong senilia Rp400 juta yang tak bisa dicairkan oleh Jony Halomoan. (DETAIL/Jogi Sirait)

Setiap kali menagih, orang kepercayaan Ivan Hoe yaitu Bregas Sudarto selalu berusaha meyakinkan Jony.

“Tenang, Pak, kita masih punya sisa tagihan dengan pihak RS Bhayangkara. Namun nyatanya sampai sekarang belum juga dilunasi. Saya merasa dizalimi,” katanya kepada detail, Rabu, 29 Juli 2020.

Pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara Mayang Mangurai Jambi dikerjakan sejak pertengahan tahun 2018 menelan biaya Rp42,7 miliar hingga akhir tahun 2019 di atas tanah seluas 6.800 meter persegi.

Dari beberapa data yang berhasil dihimpun disebutkan bahwa PT Karya Bisa dikenal tak mampu mengerjakan proyek sendirian. Perusahaan tersebut sering kali direntalkan kepada subkon.

Salah satu contohnya adalah ketika PT Karya Bisa mengerjakan proyek pembangunan Gedung Training Center Universitas Negeri Jakarta (UNJ) senilai Rp68 miliar pada tahun 2017 lalu. PT Karya Bisa mensubkontrakkan pekerjaannya kepada beberapa kontraktor.

Pada Oktober 2018, PT Karya Bisa awalnya berjanji akan menyanggupi kewajibannya Rp2,12 miliar secara cicilan, tetapi hingga perkara ini bergulir Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tahun 2019. Para subkon lewat kuasa hukumnya Mangatur Nainggolan mengajukan permohonan pailit.

Padahal saat proses pengadilan itu, PT Karya Bisa tengah tertatih-tatih membangun RS Bhayangkara Mayang Mangurai Jambi. Sementara itu pika Polda Jambi belum ada yang bisa dimintai keterangan hingga berita ini dimuat. (Tim)

PERKARA

Kasus Dugaan Ancaman dan Kekerasan Fisik di Jambi Berlanjut, Penyidik Periksa Sejumlah Saksi

DETAIL.ID

Published

on

dugaan ancaman dan kekerasan fisik di Jambi

DETAIL.ID, JAMBI – Penanganan laporan dugaan ancaman dan kekerasan fisik yang sebelumnya dilaporkan seorang warga Jambi berinisial AR terus berlanjut. Pada perkembangan terbaru, penyidik mulai memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut untuk memperkuat rangkaian fakta dalam proses penyelidikan.

Korban kembali mendatangi pihak kepolisian guna menindaklanjuti laporan yang telah dibuat sebelumnya. Pemeriksaan saksi dilakukan sebagai bagian dari tahapan penyelidikan terkait peristiwa yang terjadi di salah satu lokasi usaha di Kota Jambi.

Korban berharap seluruh proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Harapan kami sederhana, seluruh fakta yang terjadi dapat terungkap secara terang dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar korban.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, para saksi yang berada di lokasi kejadian telah memberikan keterangan mengenai apa yang mereka lihat, dengar, dan alami saat peristiwa berlangsung.

Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengumpulan fakta yang sedang dilakukan oleh penyidik untuk mendalami laporan yang telah diterima.

Hingga saat ini, proses penyelidikan dan pemeriksaan masih terus berjalan. Belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik terkait kesimpulan maupun penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.

DETAIL.ID menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penilaian atas fakta-fakta yang ada kepada aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini juga menjadi perhatian publik karena pihak-pihak yang terlibat memiliki latar belakang profesi yang dikenal luas oleh masyarakat. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum hingga diperoleh kepastian hukum yang sah.

Continue Reading

PERKARA

Masa Penahanan Hampir Habis Berkas Tipikor Varial Tak Kunjung P-21, Akankah Varial Bebas

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sudah satu setengah bulan lebih, sejak tersangka utama korupsi DAK Disdik Provinsi Jambi, Varial Adi Putra bersama 2 tersangka lainnya yakni Bukri dan David Hadiosman ditahan oleh penyidik Sub Dit III Tipikor Polda Jambi, Selasa 23 Juni 2026.

‎Namun hingga berita ini terbit, berkas perkara para tahanan korupsi itu belum juga dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa. Kembali ke belakang, Varial bersama Bukri dan David sudah cukup lama menyandang status tersangka, sejak 22 Desember 2025.

‎Namun oleh penyidik, ketiganya baru ditahan sekira 4 bulan setelahnya atau 4 Mei 2026. Soal ini, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wirawan Novianto mengaku pihaknya sudah 2 kali mengirimkan berkas perkara pada Jaksa Penuntut, diikuti pengembalian oleh jaksa disertai petunjuk untuk dilengkapi.

‎”Sudah dikirim ke Kejati pada tanggal 2 Juni lalu dan saat ini masih tahap penelitian oleh jaksa,” katanya, Minggu kemarin 21 Juni 2026.

‎Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya terakhir dikonfirmasi bilang bahwa JPU telah mengembalikan berkas perkara Varial dkk pada penyidik, lantaran masih terdapat yang mesti dipenuhi.

‎”Jum’at tanggal 19 Juni 2026 Penuntut Umum pada Kejati Jambi telah mengembalikan berkas perkara atas nama tersangka Adi Varial dkk kepada Penyidik Polda Jambi karena Masih ada yg harus dipenuhi terkait petunjuk Penuntut Umum kemarin,” ujar Noly, Selasa 23 Juni 2026.

‎Mnurut Noly, saat ini penyidik Tipikor Polda Jambi sedang sedang koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk pemenuhan petunjuk tersebut.

‎Kalau mengacu pada ketentuan penahanan sebagaimana tertera di KUHAP, masa penahanan Varial dkk oleh penyidik tersisa hitungan hari. Hitungannya pada 2 Juli 2026, 60 hari sudah masa penahanan oleh penyidik. Artinya tinggal 9 hari lagi.

Ketika berkas perkara belum juga rampung atau dinyatakan P-21 oleh JPU, tersangka harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Akankah Varial dkk bebas dari masa penahannnya oleh penyidik Polda Jambi? Belum ada jawaban pasti soal ini. Yang pasti, sudah 6 bulan lebih sejak Varial berstatus tersangka, dan belum juga disidangkan.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Konflik Agraria PT LAJ Kembali Dibahas di Komnas HAM, Kuasa Hukum James Barus Sorot Kriminalisasi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Konflik agraria yang melibatkan warga dengan PT Lestari Asri Jaya (LAJ) kembali menjadi perhatian setelah dibahas dalam mediasi yang difasilitasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Kantor Gubernur Jambi, Kamis, 18 Juni 2026.

‎Dalam pertemuan tersebut, James Barus bersama pendamping hukumnya dari Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Perwakilan Jambi menyampaikan sejumlah persoalan terkait sengketa lahan yang berlangsung di areal konsesi PT LAJ di Kabupaten Tebo.

‎Diketahui, areal yang saat ini dikelola PT LAJ merupakan bekas wilayah operasional PT Inhutani Forest Area (IFA) seluas sekitar 246.100 hektare. Menurut IHCS, setelah aktivitas perusahaan terdahulu berhenti, kawasan tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kegiatan usaha, termasuk perkebunan sawit.

‎Konflik antara warga dan PT LAJ mulai mencuat sejak 2012. Sejumlah warga mengaku baru mengetahui bahwa lahan yang mereka garap berada dalam wilayah konsesi perusahaan. Sengketa kepemilikan dan penguasaan lahan kemudian berujung pada berbagai proses hukum.

‎Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah laporan PT LAJ terhadap James Barus. Perusahaan menuduh James Barus menanam kelapa sawit secara pribadi di lahan seluas 39 hektare yang berada dalam areal konsesi perusahaan. Laporan tersebut telah disampaikan kepada Polres Tebo pada 7 Februari 2025.

‎Dalam mediasi di hadapan Komnas HAM, perwakilan PT LAJ meminta agar James Barus memenuhi panggilan kepolisian terkait laporan tersebut.

‎Menanggapi hal itu, kuasa hukum James Barus, Azhari, menilai proses hukum tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun.

‎”Penanganan perkara merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Kepolisian memiliki mekanisme dan pertimbangan sendiri dalam menentukan tindak lanjut suatu laporan,” kata Azhari.

‎Mediasi tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Tebo, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, serta Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL).

‎Dalam forum itu, manajemen PT LAJ menyampaikan bahwa dari sekitar 61.000 hektare areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimiliki sejak 2010, perusahaan baru dapat mengelola sekitar 17.000 hektare. Perusahaan juga menyebut telah menanggung berbagai kewajiban, termasuk pembayaran pajak.

‎PT LAJ turut menampilkan dokumentasi udara menggunakan drone yang memperlihatkan keberadaan sejumlah perkebunan sawit di dalam kawasan konsesi.

‎Azhari menilai perusahaan perlu mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam penyelesaian konflik dengan masyarakat.

‎Menurutnya, pemerintah pusat juga perlu melakukan evaluasi terhadap berbagai persoalan yang muncul di wilayah konsesi PT LAJ, termasuk keberadaan perkebunan sawit, permukiman warga, serta fasilitas sosial dan fasilitas umum yang disebut belum mendapatkan penyelesaian status kawasan.

‎Ia menambahkan, penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara komprehensif agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan sosial yang berkepanjangan bagi masyarakat maupun perusahaan.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs