Connect with us
Advertisement

PERKARA

Tertipu Cek Kosong, Subkontraktor RS Bhayangkara Jambi Polisikan Kontraktor Pelaksana

Published

on

RS Bhayangkara Jambi

detail.id/, Jambi – Pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara Mayang Mangurai Jambi pada tahun 2018 senilai Rp42,7 miliar ternyata masih menyisakan masalah. Kontraktor pelaksana yaitu PT Karya Bisa dilaporkan belum melunasi pembayaran kepada subkontraktornya hingga kini.

Salah satu subkontraktor yaitu JF Soebagio Tedjo dari PT Trinity Alpha Omega mengatakan pihaknya telah berkali-kali menagih pelunasan pembayaran namun hingga kini sisa pembayaran Rp3 miliar lebih belum kunjung dibayarkan pihak PT Karya Bisa.

Soebagio pernah diberikan cek senilai total Rp1,2 miliar oleh Ivan Hoe Mordek Hay (45) selaku perwakilan PT Karya Bisa. Namun empat lembar cek tersebut tak bisa dicairkan di Bank BRI. Cek tersebut masing-masing Cek BRI Nomor CGD877348 Rp300 juta (16 Mei 2019), Cek BRI Nomor CGD877349 Rp300 juta (20 Mei 2019), Cek BRI Nomor CGD877350 Rp300 juta (25 Mei 2019), dan Cek BRI Nomor CGD877351 Rp300 juta (7 Juni 2019).

“Saya merasa tertipu diberikan cek tapi tak bisa dicairkan. Berarti itu kan cek kosong namanya, makanya saya laporkan ke Polda Jambi,” kata Soebagio kepada detail, Rabu, 29 Juli 2020.

Ia melaporkan perbuatan Ivan Hoe tersebut ke Polda Jambi pada 17 September 2019 lalu. Dalam laporannya disebutkan, Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B-223/IX/2019/SPKT B. Polda Jambi tanggal 17 September 2019, Soebagio Tedjo melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dengan pasal tindak pidana penipuan pasal 378 KUHPidana.

Anehnya, alamat Ivan Hoe ada dua. Dalam laporan ke Polda Jambi, Ivan Hoe Mordek Hay bertempat tinggal Jalan Gelora II Nomor 1 RT 1/RW 1, Gelora, Kota, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10270 sementara alamatnya di surat pernyataan berada di Jalan Sukagalih II Nomor 56 RT 02 RW 007 Kelurahan Cipedes Kota Bandung, Jawa Barat.

Menurut Soebagio, dirinya dan beberapa pihak, termasuk Ivan Hoe dan Direktur PT Karya Bisa telah dimintai keterangan oleh Polda Jambi. Soalnya, setelah dimintai keterangan, ia dimediasi oleh Polda Jambi dengan Ivan Hoe.

“Janjinya dalam surat pernyataan Ivan akan mencicil setiap bulan Rp128 juta sampai lunas. Nyatanya dia hanya sekali mencicil, setelah itu dia menghilang entah kemana. Saya benar-benar merasa tertipu,” ujar pria kelahiran Semarang ini.

Sementara subkontraktor lainnya yaitu Jony Halomoan juga merasa ditipu Ivan Hoe karena dari total pekerjaan Rp1 miliar lebih, Jony baru dibayar Rp615 juta, sementara sisanya dia disodori cek kosong nomor CDG881311 Bank BRI Cabang Sudirman senilai Rp400 juta tertanggal 30 Juni 2019.

Cek kosong senilia Rp400 juta yang tak bisa dicairkan oleh Jony Halomoan. (DETAIL/Jogi Sirait)

Setiap kali menagih, orang kepercayaan Ivan Hoe yaitu Bregas Sudarto selalu berusaha meyakinkan Jony.

“Tenang, Pak, kita masih punya sisa tagihan dengan pihak RS Bhayangkara. Namun nyatanya sampai sekarang belum juga dilunasi. Saya merasa dizalimi,” katanya kepada detail, Rabu, 29 Juli 2020.

Pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara Mayang Mangurai Jambi dikerjakan sejak pertengahan tahun 2018 menelan biaya Rp42,7 miliar hingga akhir tahun 2019 di atas tanah seluas 6.800 meter persegi.

Dari beberapa data yang berhasil dihimpun disebutkan bahwa PT Karya Bisa dikenal tak mampu mengerjakan proyek sendirian. Perusahaan tersebut sering kali direntalkan kepada subkon.

Salah satu contohnya adalah ketika PT Karya Bisa mengerjakan proyek pembangunan Gedung Training Center Universitas Negeri Jakarta (UNJ) senilai Rp68 miliar pada tahun 2017 lalu. PT Karya Bisa mensubkontrakkan pekerjaannya kepada beberapa kontraktor.

Pada Oktober 2018, PT Karya Bisa awalnya berjanji akan menyanggupi kewajibannya Rp2,12 miliar secara cicilan, tetapi hingga perkara ini bergulir Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tahun 2019. Para subkon lewat kuasa hukumnya Mangatur Nainggolan mengajukan permohonan pailit.

Padahal saat proses pengadilan itu, PT Karya Bisa tengah tertatih-tatih membangun RS Bhayangkara Mayang Mangurai Jambi. Sementara itu pika Polda Jambi belum ada yang bisa dimintai keterangan hingga berita ini dimuat. (Tim)

PERKARA

Terdakwa Korupsi DAK SMK Divonis 7 Tahun dan 2 Tahun

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada Rabu malam, 20 Mei 2026.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat kepada dua terdakwa utama, yakni Rudy Wage Soeparman dan Wawan Setiawan, dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Rudy Wage Soeparman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama primair penuntut umum.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Selain itu, Rudy juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,681 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Vonis terhadap Rudy lebih berat dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana 5 tahun 6 bulan penjara. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Wawan Setiawan. Hakim menghukum Wawan dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 120 hari kurungan.

Wawan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,586 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Vonis terhadap Wawan juga lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana 5 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa Endah Susanti divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa lainnya, Zainul Havis, juga divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan. Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 205 juta.

Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan uang titipan sebesar Rp 110 juta yang sebelumnya diserahkan Zainul Havis kepada penuntut umum dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Usai sidang, kuasa hukum Rudy Wage Soeparman, Widarty Susy Atmanti menyatakan kecewa terhadap putusan majelis hakim. Menurutnya, sejumlah fakta persidangan tidak dipertimbangkan dalam putusan tersebut.

‎”Banyak fakta persidangan yang menurut kami tidak dipertimbangkan majelis hakim dalam putusan ini,” ujarnya.

Pihak terdakwa Rudy Wage Soeparman maupun Zainul Havis menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Sikap serupa juga disampaikan tim kuasa hukum Wawan Setiawan dan Endah Susanti yang menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Dikti Melarikan Diri, YPBJ Tunjuk Fadil Iskandar Jadi Pj Rektor Unbari

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ), badan pengelola Universitas Batanghari yang sah secara hukum berdasarkan Putusan PN Jambi No.50/Pdt.G/2023/PN Jmb, yang diperkuat melalui Putusan Banding Nomor 56/PDT/2024/PT JMB serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 6456 K/Pdt/2024 resmi menunjuk Fadil Iskandar sebagai Pj Rektor pada Kamis, 21 Mei 2026.

‎Penunjukan Fadil sebagai Pj Rektor dilakukan dalam rapat yayasan yang turut dihadiri oleh senat dan Ketua Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi, Husin Syakur. Dalam sambutannya, Husin kembali mengenang perjalanan kampus Unbari, dari awal pendirian hingga konflik internal, hingga saat ini.

‎”Kemarin kami dari Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi didampingi Kuasa Hukum telah beraudiensi dengan Direktur Kelembagaan Dikti,” ujar Husin.

‎Menurutnya, Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi diakui dan sah secara hukum selaku pengelola Unbari. Mengenai isu adanya pihak yang mengatasnamakan Yayasan Pendidikan Jambi 2010 yang juga melakukan pengangkatan Pj Rektor lewat LLDIKTI Wilayah X di Padang. Ketua Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi, tak banyak menghiraukan hal tersebut.

‎Dia menyinggung bahwa SK tersebut merupakan SK dari Yayasan, yang telah dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dalam mengelola Universitas Batanghari. Alias tak punya kewenangan.

‎”Yayasan ini bukan warisan. Bagaimana ceritanya Yayasan yang divonis tidak berhak melakukan pengangkatan Rektor?” ujarnya.

‎Sementara itu Kuasa Hukum YBPJ, Vernandus Hamonangan kembali menegaskan bahwa berdasarkan putuan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi cq Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi sebagai turut tergugat diwajibkan untuk menyerahkan pengelolaan Unbari pada Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi.

‎”Jadi penunjukan Pj Rektor ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan negeri, banding, dan Kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap. Poinnya, Yayasan Pendidikan Jambi tidak berwenang mengelola Universitas Batanghari, dan Dikti Wajib menyerahkan pengelolaan kepada yang berhak yakni kita YPBJ,” ujar Vernandus.

‎Namun Kementerian Dirjen Pendidikan Tinggi, malah terkesan lari dari kewajiban hukumnya. Penarikan Afdalisma dari jabatan Pj Rektor, sekaligus dijadikan celah oleh pihak tak berwenang menunjuk Pjs Rektor.

‎”Dikti melarikan diri, lepas tangan dari masalah ini. Ini yang terjadi putusan pengadilan aja mereka enggak hargai,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Sesuai Tuntutan, Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara Hingga Uang Pengganti Rp 80 Miliar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), Bengawan Kamto, dalam kasus korupsi kredit macet fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari BNI senilai Rp 105 miliar pada Rabu, 20 Mei 2026.

Selain pidana penjara, Bengawan juga dijatuhi denda Rp 200 juta serta uang pengganti. “Uang pengganti Rp 80 miliar subsider 3 tahun kurungan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Anisa Bridgestirana, membacakan putusan.

Jalannya persidangan tampak ramai disaksikan pihak keluarga kedua terdakwa. Istri dan orang tua Bengawan juga tampak selalu mendampingi selama persidangan berlangsung.

Dalam persidangan, Bengawan beberapa kali terlihat tertunduk saat berhadapan dengan majelis hakim yang diketuai hakim Anisa.

Hakim menilai terdakwa Bengawan terbukti bersalah merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri maupun orang lain sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 603.

Hal yang memberatkan, Bengawan dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi serta tidak mengakui kesalahannya selama persidangan.

Sementara hal yang meringankan, Bengawan disebut bersikap sopan selama persidangan, jujur, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Kuasa hukum terdakwa, Ilham menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan.

‎”Kami banding yang mulia,” kata Ilham.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs