Connect with us
Advertisement

PERKARA

Tertipu Cek Kosong, Subkontraktor RS Bhayangkara Jambi Polisikan Kontraktor Pelaksana

Published

on

RS Bhayangkara Jambi

detail.id/, Jambi – Pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara Mayang Mangurai Jambi pada tahun 2018 senilai Rp42,7 miliar ternyata masih menyisakan masalah. Kontraktor pelaksana yaitu PT Karya Bisa dilaporkan belum melunasi pembayaran kepada subkontraktornya hingga kini.

Salah satu subkontraktor yaitu JF Soebagio Tedjo dari PT Trinity Alpha Omega mengatakan pihaknya telah berkali-kali menagih pelunasan pembayaran namun hingga kini sisa pembayaran Rp3 miliar lebih belum kunjung dibayarkan pihak PT Karya Bisa.

Soebagio pernah diberikan cek senilai total Rp1,2 miliar oleh Ivan Hoe Mordek Hay (45) selaku perwakilan PT Karya Bisa. Namun empat lembar cek tersebut tak bisa dicairkan di Bank BRI. Cek tersebut masing-masing Cek BRI Nomor CGD877348 Rp300 juta (16 Mei 2019), Cek BRI Nomor CGD877349 Rp300 juta (20 Mei 2019), Cek BRI Nomor CGD877350 Rp300 juta (25 Mei 2019), dan Cek BRI Nomor CGD877351 Rp300 juta (7 Juni 2019).

“Saya merasa tertipu diberikan cek tapi tak bisa dicairkan. Berarti itu kan cek kosong namanya, makanya saya laporkan ke Polda Jambi,” kata Soebagio kepada detail, Rabu, 29 Juli 2020.

Ia melaporkan perbuatan Ivan Hoe tersebut ke Polda Jambi pada 17 September 2019 lalu. Dalam laporannya disebutkan, Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B-223/IX/2019/SPKT B. Polda Jambi tanggal 17 September 2019, Soebagio Tedjo melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dengan pasal tindak pidana penipuan pasal 378 KUHPidana.

Anehnya, alamat Ivan Hoe ada dua. Dalam laporan ke Polda Jambi, Ivan Hoe Mordek Hay bertempat tinggal Jalan Gelora II Nomor 1 RT 1/RW 1, Gelora, Kota, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10270 sementara alamatnya di surat pernyataan berada di Jalan Sukagalih II Nomor 56 RT 02 RW 007 Kelurahan Cipedes Kota Bandung, Jawa Barat.

Menurut Soebagio, dirinya dan beberapa pihak, termasuk Ivan Hoe dan Direktur PT Karya Bisa telah dimintai keterangan oleh Polda Jambi. Soalnya, setelah dimintai keterangan, ia dimediasi oleh Polda Jambi dengan Ivan Hoe.

“Janjinya dalam surat pernyataan Ivan akan mencicil setiap bulan Rp128 juta sampai lunas. Nyatanya dia hanya sekali mencicil, setelah itu dia menghilang entah kemana. Saya benar-benar merasa tertipu,” ujar pria kelahiran Semarang ini.

Sementara subkontraktor lainnya yaitu Jony Halomoan juga merasa ditipu Ivan Hoe karena dari total pekerjaan Rp1 miliar lebih, Jony baru dibayar Rp615 juta, sementara sisanya dia disodori cek kosong nomor CDG881311 Bank BRI Cabang Sudirman senilai Rp400 juta tertanggal 30 Juni 2019.

Cek kosong senilia Rp400 juta yang tak bisa dicairkan oleh Jony Halomoan. (DETAIL/Jogi Sirait)

Setiap kali menagih, orang kepercayaan Ivan Hoe yaitu Bregas Sudarto selalu berusaha meyakinkan Jony.

“Tenang, Pak, kita masih punya sisa tagihan dengan pihak RS Bhayangkara. Namun nyatanya sampai sekarang belum juga dilunasi. Saya merasa dizalimi,” katanya kepada detail, Rabu, 29 Juli 2020.

Pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara Mayang Mangurai Jambi dikerjakan sejak pertengahan tahun 2018 menelan biaya Rp42,7 miliar hingga akhir tahun 2019 di atas tanah seluas 6.800 meter persegi.

Dari beberapa data yang berhasil dihimpun disebutkan bahwa PT Karya Bisa dikenal tak mampu mengerjakan proyek sendirian. Perusahaan tersebut sering kali direntalkan kepada subkon.

Salah satu contohnya adalah ketika PT Karya Bisa mengerjakan proyek pembangunan Gedung Training Center Universitas Negeri Jakarta (UNJ) senilai Rp68 miliar pada tahun 2017 lalu. PT Karya Bisa mensubkontrakkan pekerjaannya kepada beberapa kontraktor.

Pada Oktober 2018, PT Karya Bisa awalnya berjanji akan menyanggupi kewajibannya Rp2,12 miliar secara cicilan, tetapi hingga perkara ini bergulir Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tahun 2019. Para subkon lewat kuasa hukumnya Mangatur Nainggolan mengajukan permohonan pailit.

Padahal saat proses pengadilan itu, PT Karya Bisa tengah tertatih-tatih membangun RS Bhayangkara Mayang Mangurai Jambi. Sementara itu pika Polda Jambi belum ada yang bisa dimintai keterangan hingga berita ini dimuat. (Tim)

PERKARA

Polisi Tipu Polisi Buat Jadi Polisi: Kerugian Korban Capai Rp 7,8 Milliar, Dua Oknum Ditahan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dugaan penipuan berkedok rekrutmen penerimaan Bintara Polri TA 2026 yang melibatkan seorang oknum personel Biro SDM Polda Jambi berinisial Bripda D tengah didalami Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi. Total kerugian sementara yang teridentifikasi dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 7,8 miliar.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan dugaan penipuan tersebut diterima Sentra Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Propam Polda Jambi pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Laporan itu kini ditindaklanjuti Subbid Paminal Propam Polda Jambi melalui proses pengumpulan bahan dan keterangan.

‎Sejumlah korban telah tercatat dalam perkara ini, baik dari kalangan masyarakat sipil maupun anggota Polri. Purwanto salah seorang warga sipil, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta terkait seleksi anaknya.

‎Selain itu, Kasat Narkoba Polres Kerinci melaporkan kerugian Rp 750 juta. Kapolsek Sungai Bahar Polres Muaro Jambi mengaku mengalami kerugian Rp 700 juta, sementara Kapolsek Rantau Panjang Polres Bungo juga melaporkan kerugian sebesar Rp 700 juta.

‎Korban lainnya, Alim warga Kabupaten Sarolangun, mengaku mengalami kerugian Rp 900 juta. Seorang warga sipil asal Kabupaten Bungo juga disebut menjadi korban, namun nilai kerugiannya belum dirinci.

‎Kasus ini juga menyeret seorang anggota Polresta Jambi yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp 3, 5 miliar terkait 4 calon siswa Polri, terdiri atas dua peserta seleksi Polda Jambi dan dua peserta seleksi Polda Sumatera Selatan.

‎Korban lain yang turut melapor di antaranya ADC Dirpamobvit Polda Jambi dengan kerugian Rp 525 juta. Sementara ADC Karo SDM Polda Jambi mengaku mengalami kerugian Rp 113 juta yang diduga berkaitan dengan janji mutasi personel.

‎Di luar dugaan penipuan rekrutmen, Brigpol Dery juga melaporkan kerugian sebesar Rp 800 juta terkait bisnis jual beli minyak. Bharada Wahyu Narwastu Kirana, personel Satbrimob Polda Jambi, mengaku mengalami kerugian Rp 150 juta yang disebut berkaitan dengan janji usaha.

‎Sementara itu, Bripda Arif Budimansah Siagian dari Spripim Polda Jambi melaporkan kerugian sebesar Rp 80 juta yang disebut berkaitan dengan pinjaman uang untuk biaya persalinan istri dan modal usaha.

‎Propam Polda Jambi saat ini masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut melalui pengumpulan bahan keterangan, penyusunan laporan, serta pelaporan kepada pimpinan untuk proses lebih lanjut. Nilai kerugian diperkirakan masih dapat bertambah karena disebut masih ada korban lain yang belum membuat laporan resmi.

‎Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji membenarkan bahwa dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut telah diamankan.

‎”Keduanya saat ini sudah kita tahan,” kata Erlan, Kamis, 6 Agustus 2026.

‎Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam proses rekrutmen anggota Polri.

‎”Jangan percaya kalau ada orang yang menjanjikan untuk menjadi anggota Polri tanpa mekanisme yang ada,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Akses Pelabuhan Ujung Jabung Dilimpahkan ke JPU

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur, Selasa malam, 4 Agustus 2026.

‎Dua tersangka yang diserahkan yakni Aanggasana Siboro selaku eks Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjungjabung Timur periode 2019 hingga April 2022 yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, serta M Desrizal Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjungjabung Timur periode 2019–2022 yang bertugas sebagai Ketua Satgas B.

‎Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah penyidik Pidsus Kejati Jambi menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

‎”Usai proses Tahap II, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 4 Agustus hingga 23 Agustus 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Jambi untuk kepentingan proses penuntutan,” ujar Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya.

‎Adapun kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan tanah pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019–2023.

‎Kedua tersangka didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pasal primair maupun subsidiair sesuai hasil penyidikan.

‎Kata Noly, setelah Tahap II Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi untuk menjalani proses persidangan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir EWS di Tanjab Timur Naik ke Penyidikan, Lima Tersangka Polisi Satu Sipil

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi meningkatkan penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap anggota Polres Tanjungjabung Timur, Brigadir EWS ke tahap penyidikan. Terbaru penyidik Ditreskrimum Polda Jambi menetapkan 6 orang sebagai tersangka, 5 di antaranya anggota Polri dan seorang warga sipil pada Senin, 27 Juli 2026.

‎Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, penyidik Sub Dit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Tanjungjabung Timur telah melakukan serangkaian penyelidikan sebelum akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

‎”Setelah melalui mekanisme penyelidikan, pada Jumat lalu status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara,” kata Erlan.

‎Hasil gelar perkara tersebut menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Menurut Erlan, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus yang menewaskan Brigadir EWS tersebut.

‎Kasua ini mendapat asistensi dari Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri. Pendampingan disebut dilakukan guna mengawasi jalannya penyidikan agar berlangsung profesional, transparan, dan akuntabel. Kabid Humas pun menekankan komitmen Polda Jambi dalam mengusut tuntas perkara tersebut tanpa pandang bulu.

‎”Kapolda menegaskan proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku,” ujar Erlan.

‎Hingga kini, penyidik Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Jambi masih terus mendalami perkara, termasuk mengungkap secara rinci peran masing-masing tersangka serta melengkapi alat bukti untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

‎Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban merupakan anggota Polri yang diduga tewas akibat tindak penganiayaan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs