PERKARA
Tertipu Cek Kosong, Subkontraktor RS Bhayangkara Jambi Polisikan Kontraktor Pelaksana
detail.id/, Jambi – Pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara Mayang Mangurai Jambi pada tahun 2018 senilai Rp42,7 miliar ternyata masih menyisakan masalah. Kontraktor pelaksana yaitu PT Karya Bisa dilaporkan belum melunasi pembayaran kepada subkontraktornya hingga kini.
Salah satu subkontraktor yaitu JF Soebagio Tedjo dari PT Trinity Alpha Omega mengatakan pihaknya telah berkali-kali menagih pelunasan pembayaran namun hingga kini sisa pembayaran Rp3 miliar lebih belum kunjung dibayarkan pihak PT Karya Bisa.
Soebagio pernah diberikan cek senilai total Rp1,2 miliar oleh Ivan Hoe Mordek Hay (45) selaku perwakilan PT Karya Bisa. Namun empat lembar cek tersebut tak bisa dicairkan di Bank BRI. Cek tersebut masing-masing Cek BRI Nomor CGD877348 Rp300 juta (16 Mei 2019), Cek BRI Nomor CGD877349 Rp300 juta (20 Mei 2019), Cek BRI Nomor CGD877350 Rp300 juta (25 Mei 2019), dan Cek BRI Nomor CGD877351 Rp300 juta (7 Juni 2019).
“Saya merasa tertipu diberikan cek tapi tak bisa dicairkan. Berarti itu kan cek kosong namanya, makanya saya laporkan ke Polda Jambi,” kata Soebagio kepada detail, Rabu, 29 Juli 2020.
Ia melaporkan perbuatan Ivan Hoe tersebut ke Polda Jambi pada 17 September 2019 lalu. Dalam laporannya disebutkan, Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B-223/IX/2019/SPKT B. Polda Jambi tanggal 17 September 2019, Soebagio Tedjo melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dengan pasal tindak pidana penipuan pasal 378 KUHPidana.
Anehnya, alamat Ivan Hoe ada dua. Dalam laporan ke Polda Jambi, Ivan Hoe Mordek Hay bertempat tinggal Jalan Gelora II Nomor 1 RT 1/RW 1, Gelora, Kota, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10270 sementara alamatnya di surat pernyataan berada di Jalan Sukagalih II Nomor 56 RT 02 RW 007 Kelurahan Cipedes Kota Bandung, Jawa Barat.
Menurut Soebagio, dirinya dan beberapa pihak, termasuk Ivan Hoe dan Direktur PT Karya Bisa telah dimintai keterangan oleh Polda Jambi. Soalnya, setelah dimintai keterangan, ia dimediasi oleh Polda Jambi dengan Ivan Hoe.
“Janjinya dalam surat pernyataan Ivan akan mencicil setiap bulan Rp128 juta sampai lunas. Nyatanya dia hanya sekali mencicil, setelah itu dia menghilang entah kemana. Saya benar-benar merasa tertipu,” ujar pria kelahiran Semarang ini.
Sementara subkontraktor lainnya yaitu Jony Halomoan juga merasa ditipu Ivan Hoe karena dari total pekerjaan Rp1 miliar lebih, Jony baru dibayar Rp615 juta, sementara sisanya dia disodori cek kosong nomor CDG881311 Bank BRI Cabang Sudirman senilai Rp400 juta tertanggal 30 Juni 2019.

Cek kosong senilia Rp400 juta yang tak bisa dicairkan oleh Jony Halomoan. (DETAIL/Jogi Sirait)
Setiap kali menagih, orang kepercayaan Ivan Hoe yaitu Bregas Sudarto selalu berusaha meyakinkan Jony.
“Tenang, Pak, kita masih punya sisa tagihan dengan pihak RS Bhayangkara. Namun nyatanya sampai sekarang belum juga dilunasi. Saya merasa dizalimi,” katanya kepada detail, Rabu, 29 Juli 2020.
Pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara Mayang Mangurai Jambi dikerjakan sejak pertengahan tahun 2018 menelan biaya Rp42,7 miliar hingga akhir tahun 2019 di atas tanah seluas 6.800 meter persegi.
Dari beberapa data yang berhasil dihimpun disebutkan bahwa PT Karya Bisa dikenal tak mampu mengerjakan proyek sendirian. Perusahaan tersebut sering kali direntalkan kepada subkon.
Salah satu contohnya adalah ketika PT Karya Bisa mengerjakan proyek pembangunan Gedung Training Center Universitas Negeri Jakarta (UNJ) senilai Rp68 miliar pada tahun 2017 lalu. PT Karya Bisa mensubkontrakkan pekerjaannya kepada beberapa kontraktor.
Pada Oktober 2018, PT Karya Bisa awalnya berjanji akan menyanggupi kewajibannya Rp2,12 miliar secara cicilan, tetapi hingga perkara ini bergulir Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tahun 2019. Para subkon lewat kuasa hukumnya Mangatur Nainggolan mengajukan permohonan pailit.
Padahal saat proses pengadilan itu, PT Karya Bisa tengah tertatih-tatih membangun RS Bhayangkara Mayang Mangurai Jambi. Sementara itu pika Polda Jambi belum ada yang bisa dimintai keterangan hingga berita ini dimuat. (Tim)
PERKARA
Lincah! 3 Tahun Penyidikan Kasus Korupsi, Diduga Jadi Dalih Yayasan Pendidikan Jambi Enggan Bayar Utang Rp 15 Miliar ke BSI?
DETAIL.ID, Jambi – Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) yang mengelola Universitas Batanghari terus berperkara. Belum lagi tuntas dugaan korupsi penyimpangan dalam penguasaan aset negara berupa eks HGB Yayasan Pendidikan Jambi tahun 1977 yang masih terus berproses dari 2023 lalu di meja penyidik Pidsus Kejati Jambi.
Sudah berproses pula gugatan perdata ekonomi syariah oleh PT Bank Syariah Indonesia TBK. Yayasan Pendidikan Jambi sebagai tergugat 1, kemudian Pimpinan/Rektor/Pjs Rektor Universitas Batanghari sebagai turut tergugat 2. Dilihat dari laman SIPP PA Jambi, penggugat mengajukan tuntutan provisi atau permohonan sementara kepada majelis hakim.
Di antaranya; Menetapkan pihak rektor sebagai penerima manfaat langsung atas objek pembiayaan; Meletakkan sita jaminan terhadap sejumlah rekening milik tergugat di beberapa bank; Memerintahkan tergugat untuk tetap membayar angsuran sebesar Rp 150 juta per bulan selama proses persidangan berlangsung.
Dalam pokok perkara, penggugat mendalilkan bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi atas sejumlah akad pembiayaan, termasuk akad murabahah dan musyarakah mutanaqisah yang dibuat pada 2018 dan 2019.
Akibat dugaan wanprestasi tersebut, penggugat mengklaim mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 15,05 miliar. Selain itu, penggugat juga meminta majelis hakim agar; Menyatakan sah seluruh akad pembiayaan; Menghukum tergugat untuk membayar kerugian secara angsur; Memberikan kewenangan penjualan melalui lelang terhadap objek jaminan apabila kewajiban tidak dipenuhi.
Dalam gugatan tersebut, sejumlah aset yang dijadikan jaminan turut menjadi objek sengketa, termasuk beberapa sertifikat hak guna bangunan atas gedung Universitas Batanghari.
Sementara itu pihak kuasa hukum Turut Tergugat 2, ketika dikonfirmasi soal keterlibatan kliennya menyatakan bahwa Rektor bukanlah subjek hukum dan tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara hutang piutang belasan milliar tersebut. Dalil gugatan yang menarik pimpinan/Rektor Unbari pun dinilai sebagai bentuk kekeliruan hukum.
”Jadi bahwa perbuatan hukum yang timbul dari perjanjian itu secara nyata dilakukan antara penggugat (BNI) dan Tergugat 1 (YPJ) yang dalam hal ini merupakan subjek hukum dan atau badan hukum yang sah. Nah kita, Rektor ini bukan badan hukum dan tidak memiliki kedudukan hukum dalam Perjanjian mereka itu,” ujar Kuasa Hukum Turut Tergugat 2 saat dikonfirmasi lewat WhatsApp belum lama ini.
Perkara wanprestasi antara BSI dan YPJ dinilai jelas sebagai hubungan kausalitas antara Debitur dan Kreditur. Sehingga tidak ada sangkut pautnya dengan Pimpinan/Rektor yang diseret-seret sebagai tergugat 2.
Lebih jauh, kuasa hukum pihak Turut Tergugat 2 itu menguraikan kembali pada perkara lain, Majelis Hakim telah memutus bahwa perbuatan tergugat yakni Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) pimpinan Camelia yang mengalihkan dan menjaminkan aset merupakan perbuatan melawan hukum, sebagaimana Putusan Pengadilan negeri Jambi Nomor 50/Pdt.G/2023/PN jmb yang telah dilakukan upaya hukum hingga tingkat Kasasi.
”Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang mengelola Universitas Batanghari, mengalihkan, menjaminkan, asset-aset yang bukan milik tergugat untuk memperoleh pinjaman dari pihak ketiga lainnya merupakan perbuatan melawan hukum,” sebagaimana bunyi putusan, PN Jmb No. 50/Pdt.G/2023/PN Jmb, point ke-4.
Hingga saat ini, perkara masih dalam tahap persidangan. Sementara itu disebelahnya, rekam jejak digital menunjukkan progres penyidikan dari kasus dugaan Korupsi oleh YPJ. Kejati Jambi dikabarkan telah memanggil Ketua Yayasan Pendidikan Jambi, Camelia Puji Astuti untuk bersaksi sebagaimana tampak pada pemberitaan beberapa media massa, pada awal Januari lalu.
Soal kasus dugaan korupsi ini, Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya ketika dikonfirmasi belum mengungkap secara gamblang. Dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Noly cuman merespons singkat. “Saya konfirmasi dulu,” katanya.
Isu beredar santer bahwa kini salah satu dokumen yang jadi jaminan dalam perkara wanprestasi yang sedang berproses di PA Jambi tersebut kini sudah berada di meja penyidik Pidsus Kejati Jambi. Yang disinyalir sebagai bentuk tindak lanjut proses penyidikan kasus korupsi penyimpangan dalam penguasaan aset Eks HGB Unbari. Masalahnya, hal ini disinyalir sebagai alasan pihak YPJ enggan buat bayar kewajibannya pada BSI.
Atas segala kemelut perkara yang menyeret Unbari ke meja aparat penegak hukum itu. Tim awak media mencoba upaya konfirmasi dengan Camelia selalu Ketua Yayasan Pendidikan Jambi lewat pesan WhatsApp, namun belum merespons hingga berita ini terbit.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Rutin Setor Uang Keamanan Namun Pelangsir BBM Ini Tetap Ditangkap Polisi
DETAIL.ID, Bungo – Nasib apes dialami MNS alias Bjg, pelangsir minyak jenis solar yang ditangkap polisi usai melangsir solar di salah satu SPBU di daerah Sumatera Barat.
Padahal selama ini pelaku sudah memberikan uang keamanan ke PRS salah satu oknum anggota Unit Intelkam Polres Muara Bungo, yang disetorkan setiap bulan sebesar Rp 1 juta agar usaha pelaku aman dari incaran polisi.
Sebelumnya pelaku bukanlah pelangsir BBM solar. Jika ada yang memesan, pelaku baru melangsir solar. Sebelum pelaku tertangkap Satreskrim Polres Bungo pelaku sudah menghubungi oknum PRS bahwa dirinya akan melintas wilayah hukum Polres Bungo.
“Kalau dari informasinya sebelum tertangkap dia sudah menghubungi oknum tersebut dan disuruh jalan. Setahu saya pelaku itu bukan murni pelangsir BBM tapi usaha serabutan, dan setahu saya dia setiap bulan setor sama oknum Intel Polres Bungo,” kata S pada Jumat, 27 Maret 2026.
Menurut S, keluarga sudah mencoba untuk menghubungi oknum tersebut tetapi ia lepas tangan dan tidak mau terlibat dalam masalah tersebut.
“Kabarnya juga sudah berusaha meminta bantu kepada oknum yang menerima setoran dari pelaku tapi tidak mau bertanggung jawab dan menghindar dari kasus yang dialami oleh Bjg,” ujarnya.
Salah satu kerabat Bjg yang dikonfirmasi dan meminta namanya tidak ditulis mengatakan, dirinya tidak berani berbuat banyak, sebab jika ini terungkap ke publik dirinya takut Bjg bakal mendapatkan masalah baru.
“Saya takut kalau Bjg bakal mendapatkan masalah di dalam,” ucapnya.
Sementara itu hingga berita ini dirilis belum ada pernyataan resmi dari Polres Bungo.
Reporter: Daryanto
PERKARA
Vonis Ringan Perkara Asusila SAD di Tebo: Aktivis Bakal Laporkan JPU Kejari Tebo ke Jamwas, Hingga Hakim ke Komisi Yudisial Serta Aksi di Komisi III
DETAIL.ID, Jambi – Vonis ringan pada perkara asusila antara salah seorang pemimpin Kelompok SAD di Kabupaten Tebo bernama Bujang Rimbo dengan sosok korban, anak dibawah umur yang disebut-sebut cucunya sendiri. Terus memantik kontroversi.
Setelah sempat dilarikan oleh kelompoknya usai sidang pemeriksaan saksi pada Rabu (4/3/26). Tumenggung Bujang kembali ke persidangan dengan agenda tuntutan, yang langsung dilanjut dengan agenda putusan. Semua terjadi begitu cepat.
Dari dakwaan Pasal 473 ayat (4) KUHP Tahun 2023 tentang Perkosaan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara, atau Pasal 415 huruf b KUHP 2023, sebagaimana mengatur tindak pidana perzinahan dengan ancaman paling lama 1 tahun.
JPU Kejari Tebo yang terdiri dari Rara Anggraini dan Iser Randa Pratama menuntut dengan 473 ayat (4) sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Namun tuntutannya hanya 5 bulan penjara. Tuntutan itu kemudian dipangkas oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, yakni Ketua Majelis Rudi M Pardosi, beserta Hakim Anggota Rahmawati dan Riahmawati Saragih, dengan Vonis 3 bulan 10 hari.
Organ masyarakat sipil peduli penegakan hukum, Gerakan Masyarakat Peduli Aset dan Rakyat Jambi (Gemparji) pun langsung ambil sikap. Said Hafizi, aktivis Gemparji ketika dikonfirmasi bilang bahwa pihaknya merasa miris dengan peristiwa hukum yang dinilai tidak berkeadilan tersebut.
”Kami akan melaporkan secara resmi oknum JPU ke Jamwas Kejagung dan ke Komisi Kejaksaan serta melaporkan Hakim ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh mereka,” ujar Said Hafizi,SE,SH, Kamis (12/3/26).
Tak cuman itu, Gemparji juga mengaku bakal menggalang isu ketidakadilan yang tidak berperspektif korban tersebut pada Komisi III DPR RI.
”Kami juga akan melakukan aksi di Komisi 3 DPR RI atas peradilan sesat yang terjadi di Kabupaten Tebo. Bisa-bisanya mereka bermain begitu, ini korban dibawah umur loh pak!” ujarnya Geram.
Tuntutan yang diajukan oleh JPU Kejari Tebo pun dinilai jauh menyimpang dari materi Pasal 473 ayat (4) dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP baru).
Lihat saja, bunyinya begini: “Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf c, ayat (2) huruf d, dan ayat (3) dilakukan terhadap Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.”
Sementara itu Kajati Jambi, Sugeng Hariadi kepada sejumlah wartawan bilang bahwa putusan tersebut sudah inkrah. Dia juga berdalih bahwa dalam perkara tersebut sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan korban.
”Hukum adat itu sudah berjalan di kalangan suku Anak dalam. Maka kita kedepankan hukum adat itu yang kita bawa. Maka kira melakukan penuntutan dengan tuntutan 5 bulan dengan putus 3 bulan 10 hari,” katanya.
Kajati Jambi berpandangan bahwa vonis ringan tersebut sudah adil, dengan dalih telah didasari perdamaian antara terdakwa dengan korban. Sekalipun korbannya merupakan anak dibawah umur.
Reporter: Juan Ambarita



