DETAIL.ID, Teknologi – BI-RTGS adalah sistem transfer dana elektronik yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan dalam waktu seketika. Sejak dioperasikan oleh Bank Indonesia pada tanggal 17 November 2000, BI-RTGS berperan penting dalam pemrosesan aktivitas transaksi pembayaran, khususnya untuk memproses transaksi pembayaran yang termasuk High Value Payment System (HVPS) atau transaksi bernilai besar yaitu transaksi Rp.100 juta ke atas dan bersifat segera (urgent).
Transaksi HPVS saat ini mencapai 90% dari seluruh transaksi pembayaran di Indonesia sehingga dapat dikategorikan sebagai sistem pembayaran nasional yang memiliki peranan signifikan (Systemically Important Payment System).
Sistem Antrian (Queue) transaksi diterapkan dalam BI-RTGS. Transaksi dapat masuk dalam sistem antrian apabila pada saat dikirimkan, peserta belum memiliki dana yang cukup. Kondisi ini terjadi antara lain karena peserta masih menunggu transaksi masuk dari peserta lain. Transaksi pada BI-RTGS hanya dapat diproses penyelesaian akhirnya apabila peserta memiliki dana yang cukup (prinsip no money no game). Transaksi yang telah masuk dalam antrian dapat diselesaikan segera setelah peserta menerima transaksi masuk atau menyetorkan tambahan dana. Penerapan antrian ini mengharuskan peserta untuk mengelola likuiditasnya secara bijaksana, agar seluruh transaksinya dapat terselesaikan dengan baik di akhir hari.
Fasilitas Likuiditas Intrahari (FLI) dan Fasilitas Likuiditas Intrahari Syariah (FLIS) adalah fasilitas cadangan pendanaan likuiditas yang disediakan oleh penyelenggara, yang hanya dapat digunakan dalam hari satu hari. FLI/FLIS dapat dimanfaatkan oleh peserta untuk mengatasi kesulitan likuiditas peserta yang bersifat sementara atau mengalami intraday gap. Intraday gap mungkin saja terjadi karena pemrosesan transaksi BI-RTGS yang bersifat gross settlement menyebabkan penyelesaian per transaksi dilakukan secara terus-menerus sepanjang hari, sehingga diperlukan likuiditas yang tinggi. Pemanfaatan FLI/FLIS oleh peserta tetap mensyaratkan jaminan yang berkualitas, biasanya dalam bentuk SBI atau SWBI dan wajib diselesaikan pada hari yang sama.
Mengutip dari bi.go.id, Bank Indonesia (BI) menyesuaikan jadwal operasional dan layanan publik pada 30 Maret hingga 29 Mei 2020 lalu. Hal itu dilakukan untuk mendukung upaya penanggulangan corona (COVID-19) dan memitigasi penyebarannya.
Pertimbangan tersebut adalah hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri perbankan, dan penyelenggara jasa sistem pembayaran.
Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) menjadi sebagai berikut:
1. Penarikan Kas: 06.30-11.00 WIB
2. Transaksi Nasabah dan Penerimaan Negara: 06.30-15.00 WIB
3. Transaksi Pemerintah, Antarbank, Fasilitas Likuiditas Intrahari (FLI), Surat Berharga (SB), dan Pasar Modal: 06.30-15.30 WIB
4. Cut-Off Warning BI-RTGS, BI-SSSS, dan Bl-ETP: 15.30 WIB
5. Pre Cut-Off BI-RTGS dan Bl-SSSS: 16.30 WIB
6. Cut-Off BI-RTGS: 17.00 WIB
7. Cut-Off BI-SSSS: 17.00 WIB
8. Cut-Off BI-ETP: 16.30 WIB
Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) Perubahan jam operasional SKNBI menjadi sebagai berikut:
1. Siklus Layanan Transfer Dana dan Pembayaran Reguler: 8 kali
2. Setelmen Pengembalian Prefund Kredit: 15.30 WIB
3. Layanan Kliring Warkat Debet:
- Zona 1: 12.30 WIB
- Zona 2: 13.30 WIB
- Zona 3: 14.30 WIB
- Zona 4: 12.00 WIB
4. Setelmen Layanan Penagihan Reguler: 14.30 WIB
5. Setelmen Pengembalian Prefund Debit: 15.00 WIB
Layanan Operasional Kas Perubahan jam operasional Layanan Kas menjadi sebagai berikut:
1. Layanan Setoran dan Penarikan Bank: 08.00-11.00 WIB
Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas Transaksi Operasi Pasar Terbuka (OPT) Rupiah dan Operasi Moneter Valas (OM Valas) yang semula dari pukul 08:00 s.d. 16:00 WIB disesuaikan menjadi pukul 09:00 s.d. 15:00 WIB. Sementara itu, transaksi Standing Facility (SF) yang semula dari pukul 16:00 s.d. 18:00 WIB disesuaikan menjadi pukul 15:00 s.d. 16:00 WIB.
Peserta BI-RTGS
Peserta BI-RTGS terdiri dari seluruh bank dan lembaga selain bank. Keanggotaan peserta BI-RTGS dibedakan menjadi Peserta Langsung dan Peserta Tidak Langsung. Peserta Langsung adalah peserta yang dapat mengirimkan transaksi RTGS dengan menggunakan identitas sendiri. Sedangkan Peserta Tidak Langsung dapat mengirimkan transaksi RTGS dengan menggunakan identitas peserta langsung.
Hubungan hukum antara peserta dengan Bank Indonesia sebagai Penyelenggara Sistem BI-RTGS tertuang dalam perjanjian penggunaan Sistem BI-RTGS. Dalam perjanjian tersebut diatur berbagai klausula mengenai hak, kewajiban dan tanggung jawab antara peserta dan penyelenggara Sistem BI-RTGS.
Disamping ketentuan dan perjanjian antar peserta dan penyelenggara yang menjadi landasan penyelenggaraan keseharian BI-RTGS, terdapat pula hal-hal teknis yang diatur dengan menggunakan Bye Laws BI-RTGS. Ketentuan dalam Bye Laws merupakan kesepakatan teknis antar peserta yang belum diatur dalam ketentuan BI ataupun dalam perjanjian.
Dalam pengisian instruksi transfer, peserta wajib memenuhi ketentuan mengenai prinsip pengenalan nasabah (know your customer principles) dan aturan mengenai tindak pidana pencucian uang (anti money laundering). Untuk itu, identitas mengenai data nasabah pengirim dan penerima transfer melalui BI-RTGS harus diisi secara lengkap dan benar.
Discussion about this post