Uncategorized
Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)
DETAIL.ID, Teknologi – BI-RTGS adalah sistem transfer dana elektronik yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan dalam waktu seketika. Sejak dioperasikan oleh Bank Indonesia pada tanggal 17 November 2000, BI-RTGS berperan penting dalam pemrosesan aktivitas transaksi pembayaran, khususnya untuk memproses transaksi pembayaran yang termasuk High Value Payment System (HVPS) atau transaksi bernilai besar yaitu transaksi Rp.100 juta ke atas dan bersifat segera (urgent).
Transaksi HPVS saat ini mencapai 90% dari seluruh transaksi pembayaran di Indonesia sehingga dapat dikategorikan sebagai sistem pembayaran nasional yang memiliki peranan signifikan (Systemically Important Payment System).
Sistem Antrian (Queue) transaksi diterapkan dalam BI-RTGS. Transaksi dapat masuk dalam sistem antrian apabila pada saat dikirimkan, peserta belum memiliki dana yang cukup. Kondisi ini terjadi antara lain karena peserta masih menunggu transaksi masuk dari peserta lain. Transaksi pada BI-RTGS hanya dapat diproses penyelesaian akhirnya apabila peserta memiliki dana yang cukup (prinsip no money no game). Transaksi yang telah masuk dalam antrian dapat diselesaikan segera setelah peserta menerima transaksi masuk atau menyetorkan tambahan dana. Penerapan antrian ini mengharuskan peserta untuk mengelola likuiditasnya secara bijaksana, agar seluruh transaksinya dapat terselesaikan dengan baik di akhir hari.
Fasilitas Likuiditas Intrahari (FLI) dan Fasilitas Likuiditas Intrahari Syariah (FLIS) adalah fasilitas cadangan pendanaan likuiditas yang disediakan oleh penyelenggara, yang hanya dapat digunakan dalam hari satu hari. FLI/FLIS dapat dimanfaatkan oleh peserta untuk mengatasi kesulitan likuiditas peserta yang bersifat sementara atau mengalami intraday gap. Intraday gap mungkin saja terjadi karena pemrosesan transaksi BI-RTGS yang bersifat gross settlement menyebabkan penyelesaian per transaksi dilakukan secara terus-menerus sepanjang hari, sehingga diperlukan likuiditas yang tinggi. Pemanfaatan FLI/FLIS oleh peserta tetap mensyaratkan jaminan yang berkualitas, biasanya dalam bentuk SBI atau SWBI dan wajib diselesaikan pada hari yang sama.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” include_category=”3559″ include_author=”16″]
Mengutip dari bi.go.id, Bank Indonesia (BI) menyesuaikan jadwal operasional dan layanan publik pada 30 Maret hingga 29 Mei 2020 lalu. Hal itu dilakukan untuk mendukung upaya penanggulangan corona (COVID-19) dan memitigasi penyebarannya.
Pertimbangan tersebut adalah hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri perbankan, dan penyelenggara jasa sistem pembayaran.
Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) menjadi sebagai berikut:
1. Penarikan Kas: 06.30-11.00 WIB
2. Transaksi Nasabah dan Penerimaan Negara: 06.30-15.00 WIB
3. Transaksi Pemerintah, Antarbank, Fasilitas Likuiditas Intrahari (FLI), Surat Berharga (SB), dan Pasar Modal: 06.30-15.30 WIB
4. Cut-Off Warning BI-RTGS, BI-SSSS, dan Bl-ETP: 15.30 WIB
5. Pre Cut-Off BI-RTGS dan Bl-SSSS: 16.30 WIB
6. Cut-Off BI-RTGS: 17.00 WIB
7. Cut-Off BI-SSSS: 17.00 WIB
8. Cut-Off BI-ETP: 16.30 WIB
Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) Perubahan jam operasional SKNBI menjadi sebagai berikut:
1. Siklus Layanan Transfer Dana dan Pembayaran Reguler: 8 kali
2. Setelmen Pengembalian Prefund Kredit: 15.30 WIB
3. Layanan Kliring Warkat Debet:
- Zona 1: 12.30 WIB
- Zona 2: 13.30 WIB
- Zona 3: 14.30 WIB
- Zona 4: 12.00 WIB
4. Setelmen Layanan Penagihan Reguler: 14.30 WIB
5. Setelmen Pengembalian Prefund Debit: 15.00 WIB
Layanan Operasional Kas Perubahan jam operasional Layanan Kas menjadi sebagai berikut:
1. Layanan Setoran dan Penarikan Bank: 08.00-11.00 WIB
Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas Transaksi Operasi Pasar Terbuka (OPT) Rupiah dan Operasi Moneter Valas (OM Valas) yang semula dari pukul 08:00 s.d. 16:00 WIB disesuaikan menjadi pukul 09:00 s.d. 15:00 WIB. Sementara itu, transaksi Standing Facility (SF) yang semula dari pukul 16:00 s.d. 18:00 WIB disesuaikan menjadi pukul 15:00 s.d. 16:00 WIB.
Peserta BI-RTGS
Peserta BI-RTGS terdiri dari seluruh bank dan lembaga selain bank. Keanggotaan peserta BI-RTGS dibedakan menjadi Peserta Langsung dan Peserta Tidak Langsung. Peserta Langsung adalah peserta yang dapat mengirimkan transaksi RTGS dengan menggunakan identitas sendiri. Sedangkan Peserta Tidak Langsung dapat mengirimkan transaksi RTGS dengan menggunakan identitas peserta langsung.
Hubungan hukum antara peserta dengan Bank Indonesia sebagai Penyelenggara Sistem BI-RTGS tertuang dalam perjanjian penggunaan Sistem BI-RTGS. Dalam perjanjian tersebut diatur berbagai klausula mengenai hak, kewajiban dan tanggung jawab antara peserta dan penyelenggara Sistem BI-RTGS.
Disamping ketentuan dan perjanjian antar peserta dan penyelenggara yang menjadi landasan penyelenggaraan keseharian BI-RTGS, terdapat pula hal-hal teknis yang diatur dengan menggunakan Bye Laws BI-RTGS. Ketentuan dalam Bye Laws merupakan kesepakatan teknis antar peserta yang belum diatur dalam ketentuan BI ataupun dalam perjanjian.
Dalam pengisian instruksi transfer, peserta wajib memenuhi ketentuan mengenai prinsip pengenalan nasabah (know your customer principles) dan aturan mengenai tindak pidana pencucian uang (anti money laundering). Untuk itu, identitas mengenai data nasabah pengirim dan penerima transfer melalui BI-RTGS harus diisi secara lengkap dan benar.
Uncategorized
Universitas Jambi Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bencana di Kabupaten Solok
DETAIL.ID, Solok – Pemerintah Kabupaten Solok kembali menerima dukungan dari berbagai pihak setelah bencana besar yang melanda wilayah tersebut.
Pada Senin, 8 Desember 2025, rombongan dari Universitas Jambi tiba di Posko Utama Pengendalian Bencana Kabupaten Solok, Koto Baru, Kecamatan Kubung, untuk menyerahkan langsung bantuan kemanusiaan.
Rombongan dipimpin Wakil Rektor Universitas Jambi Bidang Kerja Sama, Dr. Revis Asra, S.Si., M.Si., serta perwakilan dari Indonesia Offroad Federation (IOF) Jambi dan PMI Jambi. Bantuan tersebut diterima oleh Wakil Bupati Solok, H. Candra.
Wakil Rektor Universitas Jambi, Revis Asra menyampaikan bahwa kehadiran mereka merupakan bentuk kepedulian lintas lembaga di Provinsi Jambi.
“Kami dari Universitas Jambi bekerja sama dengan PMI Provinsi Jambi, IOF Jambi, serta juga sivitas akademika Universitas Jambi. Alhamdulillah sudah sampai di Kabupaten Solok untuk menyerahkan bantuan bagi korban bencana,” ujar perwakilan Unja di lokasi.
Tak hanya menyalurkan sembako, tim juga membawa layanan kesehatan dan pendampingan trauma healing untuk warga yang terdampak bencana.
Ia menambahkan, pihaknya juga mendapat informasi dari para eksekutif Unja terkait adanya rencana beasiswa bagi mahasiswa terdampak bencana di Sumatera termasuk mahasiswa asal Solok bahkan juga bagi mahasiswa dari fakultas vokasi, yang sedang mengalami dampak bencana.
“Terima kasih, semoga bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat,” tuturnya.
Wakil Bupati Solok, Candra, mengapresiasi bantuan dan dukungan dari Provinsi Jambi yang dinilainya menjadi bukti solidaritas antardaerah dalam masa darurat.
Reporter: Diona
Uncategorized
Semangati Pelaku Usaha, Gubernur Al Haris Buka Expo Bazar UMKM Kemenkeu Satu Jambi 2025
Jambi – Gubernur Jambi, Al Haris membuka Expo Bazar UMKM Kemenkeu Satu Jambi 2025 yang digelar di halaman kantor KPPN Kota Jambi pada Minggu pagi, 2 November 2025.
Kegiatan ini diawali dengan senam bersama yang dihadiri Kepala Kantor Wilayah KPPN Jambi, Ketua TP PKK Provinsi Jambi, dan para pimpinan perbankan.
Expo Bazar ini menjadi ajang semangat bersama untuk mendorong pelaku UMKM Jambi dan menggerakkan pertumbuhan ekonomi daerah.
Gubernur Al Haris menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar bazar biasa, tapi juga bagian dari upaya bersama untuk menggairahkan perekonomian masyarakat.
“Kita hadir di sini menyemangati teman-teman pelaku UMKM. Kita ingin ekonomi kita bergairah lagi. Harapannya, akhir tahun nanti ekonomi bisa tumbuh di atas 5,12 persen secara nasional, dan Jambi juga bisa tembus angka 5 persen, bukan lagi 4,99,” ujar Al Haris.
Ia menegaskan, UMKM adalah garda terdepan dalam menggerakkan ekonomi daerah. Karena itu, berbagai kegiatan dan event seperti expo bazar ini sangat penting untuk memberi ruang promosi dan semangat baru bagi pelaku usaha lokal.
“Kita ingin UMKM bangkit, semangatnya tumbuh lagi. Event-event seperti ini kita buat supaya ekonomi di Jambi makin hidup. Mudah-mudahan ini jadi ikhtiar kita bersama membantu pemerintah agar ekonomi Indonesia di akhir tahun ini bisa tumbuh lebih baik,” tuturnya.
Menurut Al Haris, kebangkitan sektor UMKM diharapkan memberi dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Jambi di masa mendatang.
Uncategorized
Polda Jambi Halangi Wartawan Liput Kunker Komisi III DPR RI
DETAIL.ID, Jambi – Upaya sejumlah wartawan untuk mewawancarai rombongan Komisi III DPR RI usai rapat dengan Kapolda Jambi di Gedung Siginjai Polda Jambi pada Jumat, 12 September 2025 berujung penghalangan oleh sejumlah aparat kepolisian.
Rombongan Komisi III yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ir Hj Sari Yuliati, M.T tiba di Polda Jambi sekitar pukul 10.15 WIB. Humas Polda Jambi semula menjanjikan sesi wawancara cegat (doorstop) namun membatalkan pada pukul 13.10 WIB.
Meski sebagian wartawan memilih pulang, tiga jurnalis dari Kompas.com, Detik.com, dan Jambi TV tetap menunggu di lobi Polda Jambi. Wartawan sudah menunggu sejak pagi untuk mengajukan pertanyaan, terutama terkait reformasi kepolisian.
Sekitar pukul 16.00 WIB, rombongan Komisi III keluar dari ruang rapat. Saat wartawan mencoba melakukan doorstop, anggota Bidang Humas Polda Jambi langsung menghalangi bahkan mendorong jurnalis menjauh. Hal serupa kembali terjadi ketika rombongan berikutnya keluar dari ruang rapat.

Puncaknya terjadi ketika Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar keluar bersama Sari Yuliati dan anggota Komisi III lainnya. Saat kamera wartawan menyala, anggota Humas dan Provos Polda Jambi kembali mengadang. Jurnalis tidak diberi kesempatan melontarkan pertanyaan dan diarahkan hanya menunggu rilis resmi dari kepolisian.
Bahkan demi menghindari wartawan yang menunggu di lobi utama, Kapolda dan rombongan diarahkan masuk melalui pintu samping oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto. Dalam proses itu, wartawan kembali mendapat dorongan dari anggota Humas dan Provos.
Kapolda Jambi yang berada di lokasi tidak menanggapi insiden tersebut dan hanya tersenyum sebelum meninggalkan tempat. Hingga rombongan DPR RI pergi, tidak ada satu pun wartawan yang berhasil melakukan wawancara langsung. (*)

