Uncategorized
Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)

DETAIL.ID, Teknologi – BI-RTGS adalah sistem transfer dana elektronik yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan dalam waktu seketika. Sejak dioperasikan oleh Bank Indonesia pada tanggal 17 November 2000, BI-RTGS berperan penting dalam pemrosesan aktivitas transaksi pembayaran, khususnya untuk memproses transaksi pembayaran yang termasuk High Value Payment System (HVPS) atau transaksi bernilai besar yaitu transaksi Rp.100 juta ke atas dan bersifat segera (urgent).
Transaksi HPVS saat ini mencapai 90% dari seluruh transaksi pembayaran di Indonesia sehingga dapat dikategorikan sebagai sistem pembayaran nasional yang memiliki peranan signifikan (Systemically Important Payment System).
Sistem Antrian (Queue) transaksi diterapkan dalam BI-RTGS. Transaksi dapat masuk dalam sistem antrian apabila pada saat dikirimkan, peserta belum memiliki dana yang cukup. Kondisi ini terjadi antara lain karena peserta masih menunggu transaksi masuk dari peserta lain. Transaksi pada BI-RTGS hanya dapat diproses penyelesaian akhirnya apabila peserta memiliki dana yang cukup (prinsip no money no game). Transaksi yang telah masuk dalam antrian dapat diselesaikan segera setelah peserta menerima transaksi masuk atau menyetorkan tambahan dana. Penerapan antrian ini mengharuskan peserta untuk mengelola likuiditasnya secara bijaksana, agar seluruh transaksinya dapat terselesaikan dengan baik di akhir hari.
Fasilitas Likuiditas Intrahari (FLI) dan Fasilitas Likuiditas Intrahari Syariah (FLIS) adalah fasilitas cadangan pendanaan likuiditas yang disediakan oleh penyelenggara, yang hanya dapat digunakan dalam hari satu hari. FLI/FLIS dapat dimanfaatkan oleh peserta untuk mengatasi kesulitan likuiditas peserta yang bersifat sementara atau mengalami intraday gap. Intraday gap mungkin saja terjadi karena pemrosesan transaksi BI-RTGS yang bersifat gross settlement menyebabkan penyelesaian per transaksi dilakukan secara terus-menerus sepanjang hari, sehingga diperlukan likuiditas yang tinggi. Pemanfaatan FLI/FLIS oleh peserta tetap mensyaratkan jaminan yang berkualitas, biasanya dalam bentuk SBI atau SWBI dan wajib diselesaikan pada hari yang sama.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” include_category=”3559″ include_author=”16″]
Mengutip dari bi.go.id, Bank Indonesia (BI) menyesuaikan jadwal operasional dan layanan publik pada 30 Maret hingga 29 Mei 2020 lalu. Hal itu dilakukan untuk mendukung upaya penanggulangan corona (COVID-19) dan memitigasi penyebarannya.
Pertimbangan tersebut adalah hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri perbankan, dan penyelenggara jasa sistem pembayaran.
Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) menjadi sebagai berikut:
1. Penarikan Kas: 06.30-11.00 WIB
2. Transaksi Nasabah dan Penerimaan Negara: 06.30-15.00 WIB
3. Transaksi Pemerintah, Antarbank, Fasilitas Likuiditas Intrahari (FLI), Surat Berharga (SB), dan Pasar Modal: 06.30-15.30 WIB
4. Cut-Off Warning BI-RTGS, BI-SSSS, dan Bl-ETP: 15.30 WIB
5. Pre Cut-Off BI-RTGS dan Bl-SSSS: 16.30 WIB
6. Cut-Off BI-RTGS: 17.00 WIB
7. Cut-Off BI-SSSS: 17.00 WIB
8. Cut-Off BI-ETP: 16.30 WIB
Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) Perubahan jam operasional SKNBI menjadi sebagai berikut:
1. Siklus Layanan Transfer Dana dan Pembayaran Reguler: 8 kali
2. Setelmen Pengembalian Prefund Kredit: 15.30 WIB
3. Layanan Kliring Warkat Debet:
- Zona 1: 12.30 WIB
- Zona 2: 13.30 WIB
- Zona 3: 14.30 WIB
- Zona 4: 12.00 WIB
4. Setelmen Layanan Penagihan Reguler: 14.30 WIB
5. Setelmen Pengembalian Prefund Debit: 15.00 WIB
Layanan Operasional Kas Perubahan jam operasional Layanan Kas menjadi sebagai berikut:
1. Layanan Setoran dan Penarikan Bank: 08.00-11.00 WIB
Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas Transaksi Operasi Pasar Terbuka (OPT) Rupiah dan Operasi Moneter Valas (OM Valas) yang semula dari pukul 08:00 s.d. 16:00 WIB disesuaikan menjadi pukul 09:00 s.d. 15:00 WIB. Sementara itu, transaksi Standing Facility (SF) yang semula dari pukul 16:00 s.d. 18:00 WIB disesuaikan menjadi pukul 15:00 s.d. 16:00 WIB.
Peserta BI-RTGS
Peserta BI-RTGS terdiri dari seluruh bank dan lembaga selain bank. Keanggotaan peserta BI-RTGS dibedakan menjadi Peserta Langsung dan Peserta Tidak Langsung. Peserta Langsung adalah peserta yang dapat mengirimkan transaksi RTGS dengan menggunakan identitas sendiri. Sedangkan Peserta Tidak Langsung dapat mengirimkan transaksi RTGS dengan menggunakan identitas peserta langsung.
Hubungan hukum antara peserta dengan Bank Indonesia sebagai Penyelenggara Sistem BI-RTGS tertuang dalam perjanjian penggunaan Sistem BI-RTGS. Dalam perjanjian tersebut diatur berbagai klausula mengenai hak, kewajiban dan tanggung jawab antara peserta dan penyelenggara Sistem BI-RTGS.
Disamping ketentuan dan perjanjian antar peserta dan penyelenggara yang menjadi landasan penyelenggaraan keseharian BI-RTGS, terdapat pula hal-hal teknis yang diatur dengan menggunakan Bye Laws BI-RTGS. Ketentuan dalam Bye Laws merupakan kesepakatan teknis antar peserta yang belum diatur dalam ketentuan BI ataupun dalam perjanjian.
Dalam pengisian instruksi transfer, peserta wajib memenuhi ketentuan mengenai prinsip pengenalan nasabah (know your customer principles) dan aturan mengenai tindak pidana pencucian uang (anti money laundering). Untuk itu, identitas mengenai data nasabah pengirim dan penerima transfer melalui BI-RTGS harus diisi secara lengkap dan benar.
PERISTIWA
Tongkang Batu Bara Tabrak Jembatan Gentala Arasy, Walhi Jambi Desak Moratorium dan Tindak Tegas Perusahaan

DETAIL.ID, Jambi – Sebuah tongkang pengangkut batu bara terekam kamera menabrak Jembatan Gentala Arasy, Kota Jambi pada Kamis, 8 Mei 2025. Rekaman video amatir warga memperlihatkan detik-detik benturan antara kapal tongkang dengan struktur jembatan.
Dir Polairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri, membenarkan kejadian itu. “Ya, betul. Anggota lagi ke TKP dan kejar tongkang,” ujarnya, Kamis sore.
Namun hingga kini belum diperoleh informasi lebih lanjut dari pihak kepolisian atas peristiwa tongkang yang menabrak jembatan yang merupakan salah satu ikon kota Jambi tersebut.
Peristiwa ini menambah daftar panjang insiden serupa. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi mencatat, sejak Desember 2023 setidaknya terjadi 6 kecelakaan yang melibatkan tongkang batu bara di Sungai Batanghari.
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jambi, Oscar Anugrah, menilai insiden ini sebagai bukti bahwa Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur agar perusahaan pemegang izin tambang dan transportir batu bara mengoptimalkan pengangkutan melalui sungai sembari menunggu rampungnya pembangunan jalan khusus angkutan batu bara, tak efektif dijalankan.
“Melihat situasi ini, para pengusaha batu bara benar-benar telah merajalela dan berlindung dibalik Ingub Nomor 1 tahun 2024,” ujar Oscar.
Walhi Jambi pun mendesak Gubernur Jambi untuk mencabut Ingub Nomor 1 Tahun 2024 serta memberlakukan moratorium total terhadap seluruh aktivitas angkutan batu bara, baik di jalur sungai maupun darat.
Sebab menurut Walhi, selain merusak infrastruktur dan mencemari lingkungan, jalur darat pun juga menyumbang rata-rata 25 hingga 27 korban jiwa setiap tahun sejak 2020.
Oscar pun mendesak Polda Jambi untuk menindak tegas perusahaan atau pemilik tongkang batu bara yang telah menabrak landmark kota Jambi tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
Uncategorized
Al Haris Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan PPAD Provinsi Jambi

Jambi – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos. MH dikukuhkan sebagai Anggota Kehormatan PPAD (Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat) Provinsi Jambi oleh Plt. Ketua Umum PPAD Pusat, Komaruddin Simanjuntak.
Pengukuhan kepada orang nomor satu di Provinsi Jambi tersebut dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan Pengukuhan dan Pelantikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Purnawirawan TNI AD (DPD PPAD) Provinsi Jambi Masa Bakti 2025-2030, bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Rabu, 7 Mei 2025.
Dalam sambutan dan arahannya Gubernur Al Haris mengajak PPAD Provinsi Jambi dan seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama terus memperkuat persatuan dan kesatuan, menjaga semangat kebangsaan, dan bekerja keras untuk mewujudkan Provinsi Jambi yang lebih maju, makmur, sejahtera.
“Saya sangat terharu kadang-kadang setiap ada masalah di desa-desa baik itu banjir longsor apapun namanya yang paling pertama kali datang TNI dan Polri. Dalam situasi apapun mereka ini berkerja dan datang dilokasi bencana tanpa perlu dilihat oleh komandannya, mereka sudah ada dilapangan, ini sangat luar biasa, pemerintah ini yang kurang tidak mempunyai tangan dan tenaga seperti TNI-Polri dilapangan,” ujar Gubernur Al Haris.
“Kedisiplinan TNI-Polri dalam menjaga persatuan dan kesatuan tidak dapat diragukan lagi, kita lihat contohnya saja setiap ada kejadian longsor, banjir ataupun benca alam yang datang duluan sampai dilapangan adalah TNI-Polri, disini kita lihat kedisiplinan tidak kita ragukan lagi,” katanya.
Pada kesempatan tersebut Gubernur Al Haris juga mengajak para purnawirawan untuk selalu aktif dalam masyarakat.
“Sekarang ini banyak kegiatan yang dilakukan oleh purnawirawan yang bermanfaat bisa membantu pemerintah dalam berbagai kegiatan, saat pemerintah pusat dibawah Presiden Prabowo Subianto dan Mas Gibran ada beberapa kegiatan berkerja sama dengan TNI-Polri, sekarang ini dalam ketahanan pangan, ketahanan energi, makan bergizi gratis,” ujarnya.
“Walaupun umur kita sudah tua tapi aktifitas masih banyak, disini masih banyak yang menjadi ketua RT, masih dibutuhkan ditengah masyarakat dalam membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
“Semoga pengurus yang baru dilantik, dapat menciptakan energi dan kekuatan yang tangguh dan perkasa, yang dapat menyatukan anggota dan masyarakat dalam satu haluan, yakni kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Provinsi Jambi,” ujarnya.
Gubernur Al Haris juga menambahkan, meskipun telah purna tugas, semangat juang, disiplin, dan wawasan kebangsaan dari para pensiunan tetap dibutuhkan oleh bangsa ini.
“Kita percaya, dengan dibentuk dan dilantiknya kepengurusan ini, Persatuan Pensiunan TNI AD dapat menjadi mitra strategis pemerintah dan masyarakat dalam membangun karakter bangsa, menjaga nilai-nilai Pancasila, serta menjadi panutan di lingkungan masing-masing,” ucap Gubernur Al Haris.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan perhatian kepada para purnawirawan TNI, termasuk dalam aspek kesejahteraan, pelayanan kesehatan, dan partisipasi sosial. Kami yakin, sinergi yang baik antara pemerintah dan komunitas purnawirawan akan memperkuat ketahanan nasional dari sisi sosial dan moral,” katanya.
Sementara itu, Plt. Ketua Umum PPAD Pusat Komaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa PPAD merupakan keluarga besar TNI-Polri yang bersifat kejuangan meneruskan pengabdian di masa usia tua.
“Kita teruskan perjuangan meskipun berbeda dengan saat berdinas dulu. Sekarang tugas PPAD daerah adalah membantu Kepala Daerah menyukseskan pembangunan dan memancasilakan masyarakat di daerah,” kata Komaruddin Simanjuntak.
Uncategorized
JCC Mangkrak, Komisi I DPRD Minta Pemkot Jambi Bertindak Tegas

DETAIL.ID, Jambi – Komisi I DPRD Kota Jambi meminta Pemkot tegas terkait masih mangkraknya aset Jambi City Center (JCC) yang bernilai puluhan miliar dan kewajiban kontribusi kepada Pemkot yang hingga saat ini belum terselesaikan.
“Kita lihat JCC ini di lapangan nyaris terbengkalai kalau tidak dimanfaatkan, itu yang kita lihat sekarang,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Zayadi pada Selasa, 6 Mei 2025.
Dia melanjutkan, bila ada pengajuan pengalihan usaha atau bentuk apapun dari pengelola JCC harus dikaji terlebih dahulu oleh Pemkot karena ada dampak hukumnya. “Karena kan sebelumnya ada perjanjian kerja sama, jadi penuhi dulu kewajibannya yang tertunda ini. Kalau sampai belum terpenuhi kemudian mereka (pengelola-red) mengajukan perubahan skema usaha atau pergantian orang yang mengelola, saya pikir pemerintah harus hati-hati karena ada dampak hukum dari ini semua, tidak bisa segampang itu,” ujarnya.
Menurut Zayadi, pihaknya meminta ketegasan Pemkot terhadap pengelola agar segera menyelesaikan kewajiban terkait kontribusi kepada Pemkot. “Saya dengar Wali Kota sudah melayangkan surat penagihan agar pihak PT. Bliss Properti Indonesia menyelesaikan kewajibannya kepada Pemkot sesuai perjanjian kerja samanya,” ucapnya.
“Yang kita khawatirkan dengan sistem BOT ini, pada masa akhir kontrak aset kita nanti tidak jelas, kenapa? Pemerintahan memang terus ada, tapi orang-orang berganti, birokrasinya berganti, siapa yang menjamin nanti aset ini terjaga, padahal ini aset mahal milik Pemkot,” ujarnya.
“Apalagi kita dengar ada dugaan sertifikatnya di jaminkan untuk pembangunan itu, kalau memang iya, Pemkot harus tegas minta di kembalikan sertifikat, itu kan aset Pemkot bukan punya swasta,” tuturnya.
Zayadi menambahkan, pihaknya akan mengusulkan kepada pimpinan DPRD agar pembahasan terkait JCC ini di lakukan bersama antara Komisi I dengan Komisi II. “Kami minta Pemkot tegas, apalagi ada dugaan bahwa sertifikatnya dijadikan jaminan oleh pihak ketiga, jadi jangan sampai aset ini digadai karena tidak mampu bayar, aset kita yang jadi korban, kita tidak mau ini,” ucapnya.
Untuk diketahui, proyek pembangunan JCC di lakukan dengan skema Build Operate Transfer (BOT) antara PT Bliss Properti Indonesia dan Pemkot Jambi. Dalam skema perjanjian, Pemkot dijanjikan oleh perusahaan kontribusi sebesar Rp 85 miliar ke kas daerah. Namun sampai saat kini, ternyata baru Rp 7,5 miliar yang dibayarkan pada tahap awal.
Pemkot Jambi di bawah kepemimpinan Wali Kota Maulana bahkan telah menolak permintaan adendum dari pihak pengelola untuk mengubah ketentuan perjanjian saat ini, Pemkot tengah mengkaji kemungkinan menggugat secara perdata atas dugaan wanprestasi.
Reporter: Fayzal