Bantuan COVID-19 Dinyatakan Kedaluwarsa, LMPP Jambi Demo Kantor Pos Jambi

Bantuan COVID-19
Ketua Umum LMPP MADA Jambi, Attan Tambun SE saat berorasi di depan kantor PT Pos Indonesia Cabang Jambi. (DETAIL/ist)

DETAIL.ID, Jambi – Sebanyak 60 massa yang tergabung dalam Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Markas Daerah (MADA) Jambi menggelar aksi damai di kantor PT Pos Indonesia Cabang Jambi pada Rabu, 6 Agustus 2020.

Aksi dilakukan setelah menerima pengaduan masyarakat tentang dana bantuan COVID-19 yang dinyatakan hangus atau kedaluwarsa oleh pihak PT Pos Indonesia Cabang Jambi.

Dalam Orasinya, Ketua Umum LMPP MADA Jambi, Attan Tambun SE mempertanyakan kenapa bantuan kepada masyarakat yang dinyatakan hangus atau kedaluwarsa oleh pihak PT Pos Indonesia tersebut. Soalnya, perusahaan pelat merah yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai satu-satunya penyalur bantuan tersebut dinilai tidak mampu menjalankan tugas yang telah diamanatkan.

“Kami menyayangkan kinerja PT Pos Indonesia yang dinilai tidak transparan dalam mengelola dan mempublikasikan dana bantuan COVID-19 kepada masyarakat,” kata Koordinator Lapangan Aksi, Amir Akbar dalam orasi dengan bersemangat.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Lebih jauh, LMPP mempertanyakan kenapa ada masyarakat yang dinyatakan berhak mendapatkan dana tersebut oleh Dinas Sosial, tetapi tetap tidak bisa dicairkan oleh pihak PT Pos.

Setelah berorasi lebih kurang satu jam, akhirnya pihak PT POS INDONESIA menerima perwakilan dari LMPP MADA Jambi dan perwakilan masyarakat untuk hearing.

Dalam hearing, Kepala PT Pos Indonesia Cabang Jambi, Agus menyatakan bahwa itu bukanlah tanggung jawabnya.

Menurut Agus, mereka hanya pihak yang ditunjuk sebagai penyalur saja. Kebijakan apa pun tentang dana bantuan tersebut sepenuhnya adalah tanggung jawab Kementerian Sosial.

Banyak pertanyaan dari LMPP dan masyarakat yang tidak terjawab secara kongkret oleh PT Pos dalam hearing tersebut. Antara lain misalnya, kalau ada masyarakat yang mendapatkan bantuan, akan tetapi orang tersebut sudah pindah alamat atau meninggal dunia, apakah dana tersebut dikembalikan kepada pemerintah seperti anggaran yang tidak terpakai oleh pemerintah daerah (Silva)?

Agus tidak menyangkal. Ia berkata memang tidak ada istilah hangus atau kedaluwarsa. Itu adalah kesalahan anak buahnya dalam penyampaian saja. Semestinya, Agus, nama-nama penerima bantuan tersebut sudah non aktif dan itu mutlak kewenangan dari Kementerian Sosial.

Jadi sebenarnya solusinya apa, Pak?

 

Reporter: Bob

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *