Connect with us
Advertisement

DAERAH

Cegah Penularan COVID-19, PetroChina Tes RT-PCR 442 Pekerja

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – SKK Migas PetroChina Internasional Jabung Ltd melakukan tes RT-PCR terhadap 442 pekerja Betara Gas Plant (BGP) sebagai upaya mengetahui potensi nyata penularan COVID-19 di wilayah Blok Jabung.

“Jumlah pekerja terdiri atas 92 pekerja PetroChina dan 350 pekerja subkontraktor di Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” kata Narahubung KKKS PetroChina International Jabung Ltd, Lutfi Rakhmawati melalui rilis resmi diterima detail Senin 10 Agustus 2020.

Lutfhi berujar tes RT-PCR dilaksanakan bertahap antara tanggal 19 hingga 23 Juli 2020. Dari hasil tes RT-PCR, 20 orang dinyatakan positif COVID-19, termasuk 3 orang pekerja PetroChina. Sedangkan 17 lainnya merupakan pekerja subkontraktor dari empat perusahaan yaitu PT Ceria Utama Abadi, PT SNP Indonesia, PT Jonathan Agung Bersaudara dan PT Dua Raja Balohan.

“PetroChina Jabung telah melaporkan seluruh hasil tes RT-PCR para karyawan kepada Satgas COVID-19 Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Dinas Kesehatan Tanjung Jabung Barat, sesuai dengan protokol pelaporan COVID-19,” ucapnya.

Seluruh korban saat ini telah mendapat perawatan medis di beberapa rumah sakit di Kota Jambi, dan berada dalam keadaan baik. PetroChina Jabung menyediakan fasilitas penanganan sementara bagi pasien Covid-19 sebelum mereka dibawa ke rumah sakit untuk perawatan dan isolasi lebih lanjut.

“Penanganan pasien positif COVID-19 di PetroChina dilakukan berdasarkan koordinasi antara Satuan Tugas Penanganan (Satgas) COVID-19 PetroChina, yang secara khusus telah dibentuk untuk penanganan Covid-19, dan instansi kesehatan setempat,” ujarnya.

Sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang mengoperasikan Blok Jabung di bawah pengawasan dan pengendalian SKK Migas, kata Lutfhi, PetroChina telah menerapkan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan COVID-19 dilingkungan kerja.

Hal ini dilakukan untuk memastikan berjalannya kegiatan produksi hulu migas yang aman dan lancar. Beberapa bentuk pencegahan COVID-19 yang telah diterapkan di Blok Jabung adalah pengecekan suhu badan pekerja secara teratur dan disinfeksi rutin di seluruh area kerja.

“Pekerja PetroChina juga menjalani rapid test¸ RT-PCR test dan karantina di fasilitas yang disediakan perusahaan sebelum kembali bekerja di lapangan,” kata Luthfi.

Tak hanya itu, seluruh pekerja Jabung wajib mengenakan masker dan face shield saat bekerja, menghindari
kerumunan dan mencuci tangan sesering mungkin. Selama pandemi COVID-19, PetroChina Jabung
mengurangi kegiatan rapat, meniadakan kegiatan yang melibatkan banyak orang, dan mengganti model jamuan makan dari prasmanan menjadi nasi kotak.

“PetroChina juga mengingatkan setiap
pekerja untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) selama berada di lingkungan masing-masing,” katanya.

Sebagai bentuk nyata kepedulian dan dukungan PetroChina dalam penanganan pandemi COVID-19, selain menerapkan protokol kesehatan ketat bagi seluruh pekerja, PetroChina juga aktif mendukung berbagai kegiatan pencegahan COVID-19 disekitar wilayah operasi Blok Jabung dan berbagai daerah lain.

Hal ini dilakukan melalui berbagai donasi COVID-19 seperti penyaluran APD dan masker medis melalui Kementerian ESDM, Kementerian Tenaga Kerja, SKK Migas, Dinas Kesehatan Jambi, RSUD Raden Mattaher Jambi, RSUD Daud Arif Tanjung Jabung Barat dan RSUD Nurdin Hamzah Tanjung Jabung Timur, serta organisasi nirlaba seperti Yayasan Anak Bangsa.

Menurut Lutfhi, PetroChina juga mendukung kegiatan disinfeksi di sekitar wilayah Tanjung Jabung Barat, dan menyalurkan bantuan bahan pokok kepada masyarakat terdampak COVID-19 yang tinggal di wilayah Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Kota Jambi, dan para insan media.

“Saat ini, PetroChina juga ikut terlibat dalam operasional posko penanganan COVID-19 di Kecamatan Betara,
Tanjung Jabung Barat, melalui kerja sama dengan Kantor Kecamatan Betara, Dinas Kesehatan Tanjung Jabung Barat, Kepolisian RI dan TNI,” ujarnya.

DAERAH

Penasihat Kelompok Tani Sepakat Sampaikan Hak Jawab, Perampasan Sawit Dinilai Keliru

DETAIL.ID

Published

on

Foto: Ilustrasi sawit.

DETAIL.ID, Jambi – Penasihat Kelompok Tani Sepakat Desa Teluk Rendah Pasar, MM Harahap melayangkan hak jawab terkait pemberitaan di media online detail.id tertanggal 28 November 2025 dengan judul ‘Sawit Dirampas dari Buruh Panen, Diduga Didalangi Oknum Mantan Dewan Provinsi Jambi’. Ia menilai pemberitaan tersebut keliru.

Dalam keterangannya, MM Harahap menegaskan bahwa peristiwa yang diberitakan sebagai ‘perampasan’ sebenarnya merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Polsek Tebo Ilir mengenai dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) di areal yang berada dalam pengawasan kurator.

“Itu bukan perampasan. Masyarakat yang bertugas di lapangan hanya menjalankan perintah kurator untuk mengawasi, menjaga, dan melaporkan dugaan pencurian TBS kepada pihak kurator di Jakarta,” ujar MM Harahap, dalam hak jawab yang diterima, Sabtu, 29 November 2025.

Harahap juga membantah keterlibatan Amin Lok, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, dalam kasus tersebut.

“Saudara Amin Lok tidak mengetahui adanya pencurian di lokasi PT PAH. Jadi jelas beliau tidak terlibat, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan,” katanya.

Sementara itu mengutip keterangan Kasat Reskrim Polres Tebo, Harahap menyampaikan bahwa laporan polisi yang dibuat oleh pelapor Eri bin Ali Ajis (alm) adalah terkait dugaan pengancaman, bukan perampasan seperti yang diberitakan.

“Pemberitaan tersebut keliru karena peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan pengancaman, bukan perampasan. Bahasa dalam pemberitaan berubah akibat pernyataan saudara Azri SH yang digunakan media,” ujarnya.

Harahap meminta agar hak jawab ini ditayangkan sebagai bentuk koreksi dan klarifikasi versi pihaknya atas informasi yang dianggap tidak tepat dalam pemberitaan sebelumnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

DAERAH

DPW APRI Jambi Teken Kerja Sama dengan Ombudsman untuk Perkuat Tata Kelola Pertambangan Rakyat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Jambi menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Jambi pada Jumat, 28 November 2025 di Balai Adat LAM Kota Jambi. Kerja sama ini bertujuan memperkuat pengawasan dan tata kelola pertambangan rakyat di Provinsi Jambi.

Ketua Ombudsman Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi menilai pemerintah masih ragu menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi para penambang karena masih kuatnya anggapan bahwa potensi mudarat lebih besar dibanding manfaat. Padahal, kata dia, wilayah pertambangan rakyat (WPR) telah ditetapkan pemerintah pusat dan tinggal menunggu proses izin di tingkat daerah.

“Untuk beroperasi, penambang harus memiliki izin dari gubernur. Saya menduga keterlambatan penerbitan izin ini karena masih ada keraguan terkait integritas para penambang. APRI harus menjawab keraguan ini,” ujar Saiful, Jumat, 28 November 2025.

Saiful menegaskan, jika izin diberikan, pemerintah membutuhkan jaminan bahwa kegiatan eksplorasi dan pengelolaan tambang rakyat berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Karena itu, ia berharap kerja sama antara Ombudsman dan APRI dapat memperkuat keyakinan pemerintah bahwa pengelolaan pertambangan rakyat dapat dilakukan dengan baik, benar, dan berorientasi pada konservasi.

“Kerja sama ini penting untuk memastikan tata kelola sumber daya alam dilakukan dengan nilai-nilai kebermanfaatan dan tetap menjaga kelestarian, sebagaimana amanah leluhur kita,” katanya.

Sementara itu Ketua DPW APRI Jambi, David Chandra Harwindo, menyatakan keberadaan WPR dan IPR akan mengurai aktivitas penambangan ilegal yang selama ini merugikan masyarakat dan negara.

“Dengan regulasi yang belum berpihak, banyak aktivitas tambang rakyat akhirnya berjalan di jalur ilegal. Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan pajak dan royalti,” kata David.

Menurutnya penguatan peran APRI dapat menekan tingkat gangguan keamanan, menjaga stabilitas politik, serta mempermudah pemerintah melakukan pengawasan. Ia juga menyebut pertambangan rakyat yang legal dapat mendorong pemerataan ekonomi melalui tumbuhnya sektor transportasi dan UMKM di daerah.

David juga membantah isu penggunaan merkuri secara sembarangan oleh penambang rakyat.

“Isu pembuangan merkuri ke sungai tidak benar. Merkuri itu mahal, jadi tidak mungkin dibuang sembarangan dan APRI punya solusi pengganti merkuri yang ramah lingkungan,” katanya.

Ia menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa arahan Presiden Prabowo dan Kapolri mengenai aktivitas tambang rakyat adalah pembinaan, bukan kriminalisasi.

“Artinya, aktivitas tambang rakyat harus diurus, dibina, dan diberdayakan,” tutunya.

Dengan penandatanganan kerja sama ini, kedua pihak berharap tata kelola pertambangan rakyat di Jambi menjadi lebih baik, transparan, dan berkelanjutan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

DAERAH

Barang-barang Elektronik dan Mobiler Milik DPRD Ogan Ilir Diduga Diambil Oknum Anggota DPRD Ogan Ilir

DETAIL.ID

Published

on

Ruang kerja anggota DPRD OI yang sedang direhab. (ist)

DETAIL.ID, Indralaya – Barang-barang milik DPRD Ogan Ilir berupa AC, TV, kulkas, dispenser, meja dan kursi diduga diambil alias dijarah oleh puluhan anggota DPRD Ogan Ilir.

Informasi tak sedap ini menyebar di kalangan pegawai DPRD Ogan Ilir hingga tersiar kepada awak media pada Rabu, 26 November 2025.

Menurut salah satu sumber yang merupakan pegawai DPRD Ogan Ilir yang namanya dirahasiakan, mengatakan sejumlah oknum anggota DPRD Ogan Ilir ini dapat mengambil barang-barang tersebut kesempatan karena kantornya sedang dilakukan renovasi, sehingga barang-barang yang ada di kantor tersebut dikeluarkan.

“Yang seharusnya disimpan sebagai aset negara, namun diambil oleh oknum anggota dewan tersebut,” ujar sumber.

Sumber menambahkan, saat ditanya mengapa barang-barang dapat diambil, katanya sudah konfirmasi melalui Sekwan.

“Kami di dalam gak berani negur, cuma liat-liat saja,” kata sumber.

Diketahui, untuk tahun 2025 ini DPRD Ogan Ilir menganggarkan rehab kantor anggota dewan sebesar Rp 2.400.750.000, yang dikerjakan oleh CV. Nizra Bersaudara. Pekerjaannya adalah pengecetan dinding dan pemasangan backdrop. Selain itu ada perbaikan kamar mandi dengan penggantian closet duduk dan wastafel.

Dan di tahun yang sama 2025 DPRD Ogan Ilir juga menganggarkan pengadaan AC, TV, kulkas sebesar Rp 500 juta dan pengadaan mobiler (meja, kursi) senilai Rp 500 juta.

Ketika media mengecek ke lokasi DPRD Ogan Ilir pada Kamis, 27 November 2025, papan proyek tidak terpasang.

Dan proyek yang dikerjakan tersebut terlihat hanya merenovasi 38 ruang kerja anggota DPRD Ogan Ilir.

Plt. Sekwan DPRD Ogan Ilir,
Ahmad Alfarisi, dikonfirmasi via WhatsApp pada Kamis, 27 November 2025, masuk/centang dua namun tidak memberikan penjelasan/tanggapan.

Menurut salah seorang ustadz dari Indralaya yang minta namanya dirahasiakan, mengatakan mengambil hak milik orang lain atau penjarahan itu hukumnya haram dan zalim dalam hukum islam, serta merupakan tindak pidana pencurian dalam hukum. Perbuatan ini dilarang keras karena merugikan orang lain dan diancam dengan balasan setimpal diakhirat, termasuk ditolaknya àmal ibadah atau bahkan dosanya akan ditanggung oleh pelaku.

Reporter: Suhanda

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs