No Result
View All Result
KONTAK
Bicara Apa Adanya
REDAKSI
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
No Result
View All Result
Bicara Apa Adanya
Home TEMUAN

Dugaan Persekongkolan Tender di Jambi, CV Toga Jaya Ajukan Sanggah

JOGI by JOGI
August 27, 2020
CV Toga Jaya

PAKET: Kelima paket CV Sinar Abadi yang masih dalam proses pengerjaan namun tidak ditampilkan semua dalam isian SKP. (DETAIL/ist)

78
SHARES
267
VIEWS
ShareTweetSend

DETAIL.ID, Jambi – Tak terima dikalahkan dalam proses tender di Dinas PUPR Provinsi Jambi, membuat CV Toga Jaya mengirimkan sanggahan pada 26 Agustus 2020 kepada Kepala UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) Provinsi Jambi lewat surat bernomor 020/TJ/JBI/SGH/VIII/2020.

ArtikelTerkait

Jaksa KPK Bacakan Surat Dakwaan Dua Penyuap Eks Mensos Juliari Rabu Besok

Usut Korupsi Barang Kena Cukai, KPK Geledah 4 Lokasi di Batam

March 6, 2021
Korban Pelecehan Seksual Bos Perbankan di Jakut Bertambah Jadi 4 Orang

Korban Pelecehan Seksual Bos Perbankan di Jakut Bertambah Jadi 4 Orang

March 3, 2021

Tujuh Perusak Kantor Bupati di Agats Diamankan

March 3, 2021
Pria di Bukit Tinggi Gondol Uang Rp 2 Miliar Usai Bongkar Gudang Plastik Majikan

Belasan Kali Beraksi, Pembobol Rumah Warga Ditangkap Saat Sembunyi di Lebak

March 3, 2021

Pepen selaku perwakilan CV Toga Jaya menyampaikan bahwa pihaknya dikalahkan dengan alasan yang terlalu mengada-ngada. Alasan yang ditampilkan dalam website bahwa CV Toga Jaya tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan/perjanjian sewa peralatan dump truk dua unit.

“Padahal kami ada melampirkan fotokopi STNK dump truk dalam file peralatan. Sebab sesuai Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020, evaluasi terhadap peralatan utama bersumber dari milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan (contoh STNK, BPKB dan invoice),” katanya kepada detail, Kamis, 27 Agustus 2020.

Sanggahan CV Toga Jaya dikirimkan setelah CV Sinar Abadi dinyatakan sebagai pemenang tender dalam pekerjaan pembangunan Turap Masjid Desa Teluk Melintang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari. Pagu anggarannya bersumber dari APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2020 senilai Rp950 juta.

Pepen juga menemukan kejanggalan lain soal Sisa Kemampuan Paket (SKP) CV Sinar Abadi. Dalam isian pekerjaan yang sedang dilaksanakan, CV Sinar Abadi hanya memasukkan satu item pekerjaan yaitu Pembangunan RKB Ponpes SAD Lubuk Jering senilai Rp277.100.000. Perusahaan itu ditetapkan sebagai pemenang pada 30 Juni 2020.

  Baca Juga
Warga Lubuk Bedorong Kembali Bakar Alat Berat Ekskavator PETI March 8, 2021
Mainan Hp Sewaktu Mobnas Bupati Melintas, Empat Pol PP Dapat Sanksi March 8, 2021
Aplikasi Compass SCAM! Masih Mengharap Deposit dari Penggunanya! March 8, 2021
Ini Video CCTV Masjid, Rekam Kejadian Kecelakaan di Tikungan UIN STS Mendalo March 8, 2021
Kena Tipu! Beli Hard Disk Eksternal di Tokopedia, Malah Isi dalamnya Flash Disk March 8, 2021
Next
Prev

Padahal dalam waktu yang nyaris bersamaan, CV Sinar Abadi memiliki 4 pekerjaan lain yaitu (1) Belanja Modal Pengadaan Bangunan Air Irigasi, (2) Belanja Konstruksi Pembangunan Pagar TK Pembina Desa Payo Lebar, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, (3) Pembangunan Box Culvert RT 27 Desa Payo Lebar, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, (4) Pembangunan Box Culvert RT 15, Desa Bukit Talang Mas.

SKP dalam syarat tender disebutkan maksimal lima paket pekerjaan. Sementara CV Sinar Abadi dengan demikian jumlah pekerjaannya telah mencapai enam paket pekerjaan. Sanksinya tak main-main. Perusahaan tersebut mesti digugurkan bahkan bisa dikenakan sanksi hitam.

Sementara proses awal upload dokumen penawaran dimulai sejak 14 Juli 2020. Alhasil, kelima pekerjaan tersebut dalam proses pengerjaan. Soalnya, proses pekerjaan kelima pekerjaan tersebut berkisar rata-rata selama 75 hari kalender. Artinya, diperkirakan kelima pekerjaan tersebut berakhir pada akhir Agustus 2020 atau awal September 2020.

Atas fakta tersebut, Pepen menduga adanya aroma persekongkolan antara CV Sinar Abadi dengan UKPBJ. “Masak UKPBJ tidak bisa mengecek SKP? Kami saja bisa kok, apalagi mereka. Lagi pula, Direktur CV Sinar Abadi kami duga “main mata” dengan UKPBJ. Ia diundang sebelum jadwal pembuktian klarifikasi,” ujarnya.

Dugaan Tindak Pidana

Tidak itu saja, Pepen menemukan jejak dugaan tindak pidana yang dilakukan CV Sinar Abadi yaitu terkait dugaan manipulasi pengalaman personil.

Personil tersebut atas nama Hardinum (K3) CV Sinar Abadi memasukkan pengalaman Pembangunan Pengendalian Daya Rusak Air Sungai Tembesi Desa Ladang Panjang, Kabupaten Sarolangun tahun 2019. Namun kenyataannya, pada proyek tersebut nama Hardinum tidak dicantumkan CV Sinar Abadi.

Pepen mengaku jika sanggah mereka tak diterima, ia akan menempuh jalan berikutnya yaitu sanggah banding. “Kita akan lanjut terus agar proses tender di Jambi dapat lebih transparan,” ucapnya.

 

Reporter: Jogi Sirait

Tags: CV Sinar AbadiDinas PUPRDugaan PersekongkolanJambiPepenTenderUKPBJ
Next Post
Total 10 Orang Ditangkap Terkait Bom Molotov ke Markas PDIP

Total 10 Orang Ditangkap Terkait Bom Molotov ke Markas PDIP

PPP Kepincut Fadhil-Bakhtiar, Evi Suherman Segera Laksanakan Instruksi DPP

PPP Kepincut Fadhil-Bakhtiar, Evi Suherman Segera Laksanakan Instruksi DPP

Hutan Harapan

Claim and Blame di Hutan Harapan

Pisah Sambut

Bupati Safrial Hadiri Pisah Sambut Kajari Tanjung Jabung Barat

Penyidik KPK Novel Baswedan Positif COVID-19

Penyidik KPK Novel Baswedan Positif COVID-19

Discussion about this post

Bicara Apa Adanya

PT MOKSHA MULTI MEDIA

© 2020 Alamat Kantor Detail di Jalan Guru Muchtar, No. 26, RT 09, Kebun Handil, Jelutung, Kota Jambi. Kode pos 36137. Developed by Ara.

  • Detail
  • Hubungi Kami
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Company Profile

Media Sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN

PT MOKSHA MULTI MEDIA