TEMUAN
Dugaan Persekongkolan Tender di Jambi, CV Toga Jaya Ajukan Sanggah

DETAIL.ID, Jambi – Tak terima dikalahkan dalam proses tender di Dinas PUPR Provinsi Jambi, membuat CV Toga Jaya mengirimkan sanggahan pada 26 Agustus 2020 kepada Kepala UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) Provinsi Jambi lewat surat bernomor 020/TJ/JBI/SGH/VIII/2020.
Pepen selaku perwakilan CV Toga Jaya menyampaikan bahwa pihaknya dikalahkan dengan alasan yang terlalu mengada-ngada. Alasan yang ditampilkan dalam website bahwa CV Toga Jaya tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan/perjanjian sewa peralatan dump truk dua unit.
“Padahal kami ada melampirkan fotokopi STNK dump truk dalam file peralatan. Sebab sesuai Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020, evaluasi terhadap peralatan utama bersumber dari milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan (contoh STNK, BPKB dan invoice),” katanya kepada detail, Kamis, 27 Agustus 2020.
Sanggahan CV Toga Jaya dikirimkan setelah CV Sinar Abadi dinyatakan sebagai pemenang tender dalam pekerjaan pembangunan Turap Masjid Desa Teluk Melintang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari. Pagu anggarannya bersumber dari APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2020 senilai Rp950 juta.
Pepen juga menemukan kejanggalan lain soal Sisa Kemampuan Paket (SKP) CV Sinar Abadi. Dalam isian pekerjaan yang sedang dilaksanakan, CV Sinar Abadi hanya memasukkan satu item pekerjaan yaitu Pembangunan RKB Ponpes SAD Lubuk Jering senilai Rp277.100.000. Perusahaan itu ditetapkan sebagai pemenang pada 30 Juni 2020.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Padahal dalam waktu yang nyaris bersamaan, CV Sinar Abadi memiliki 4 pekerjaan lain yaitu (1) Belanja Modal Pengadaan Bangunan Air Irigasi, (2) Belanja Konstruksi Pembangunan Pagar TK Pembina Desa Payo Lebar, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, (3) Pembangunan Box Culvert RT 27 Desa Payo Lebar, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, (4) Pembangunan Box Culvert RT 15, Desa Bukit Talang Mas.
SKP dalam syarat tender disebutkan maksimal lima paket pekerjaan. Sementara CV Sinar Abadi dengan demikian jumlah pekerjaannya telah mencapai enam paket pekerjaan. Sanksinya tak main-main. Perusahaan tersebut mesti digugurkan bahkan bisa dikenakan sanksi hitam.
Sementara proses awal upload dokumen penawaran dimulai sejak 14 Juli 2020. Alhasil, kelima pekerjaan tersebut dalam proses pengerjaan. Soalnya, proses pekerjaan kelima pekerjaan tersebut berkisar rata-rata selama 75 hari kalender. Artinya, diperkirakan kelima pekerjaan tersebut berakhir pada akhir Agustus 2020 atau awal September 2020.
Atas fakta tersebut, Pepen menduga adanya aroma persekongkolan antara CV Sinar Abadi dengan UKPBJ. “Masak UKPBJ tidak bisa mengecek SKP? Kami saja bisa kok, apalagi mereka. Lagi pula, Direktur CV Sinar Abadi kami duga “main mata” dengan UKPBJ. Ia diundang sebelum jadwal pembuktian klarifikasi,” ujarnya.
Dugaan Tindak Pidana
Tidak itu saja, Pepen menemukan jejak dugaan tindak pidana yang dilakukan CV Sinar Abadi yaitu terkait dugaan manipulasi pengalaman personil.
Personil tersebut atas nama Hardinum (K3) CV Sinar Abadi memasukkan pengalaman Pembangunan Pengendalian Daya Rusak Air Sungai Tembesi Desa Ladang Panjang, Kabupaten Sarolangun tahun 2019. Namun kenyataannya, pada proyek tersebut nama Hardinum tidak dicantumkan CV Sinar Abadi.
Pepen mengaku jika sanggah mereka tak diterima, ia akan menempuh jalan berikutnya yaitu sanggah banding. “Kita akan lanjut terus agar proses tender di Jambi dapat lebih transparan,” ucapnya.
Reporter: Jogi Sirait
TEMUAN
Ahli Menilai Islamic Center Gagal Konstruksi, Temuan BPK Kuatkan Dugaan Bangunan Tak Sesuai Spek

DETAIL.ID, Jambi – Proyek garapan PT Karya Bangun Mandiri Persada (KBMP) yang terletak di depan Bandara Sultan Thaha Jambi, apalagi kalau bukan Islamic Center yang berhasil bikin heboh berbagai kalangan masyarakat di Jambi.
Mulai dari kritikan yang terus menerus bergulir di media massa, lanjut dengan aksi unjuk rasa oleh mahasiswa, hingga diskusi publik yang digelar oleh kaum intelektual menyoroti kondisi proyek multiyears bernilai Rp 150 M tersebut.
Salah seorang ahli konstruksi dalam diskusi yakni Martayadi Tajudin bahkan melontarkan pernyataan menohok. Mengacu pada UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, baginya Islamic Center bisa dibilang cacat konstruksi atau gagal bangunan.
Dimana gagal bangunan diakibatkan oleh kegagalan dalam proses konstruksi meliputi perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan baik secara keseluruhan maupun sebagian yang mengganggu fungsi bangunan.
“Bocor itu termasuk gagal konstruksi, yang dikatakan konstruksi itu adalah proses pelaksanaan bangunannya. Artinya apa, bisa saja gagal dalam pemilihan bahan, salah pengerjaan. Itu tidak boleh terjadi, kalaupun ada keteledoran bisa saja mungkin sekian persen,” ujar Martayadi, dalam diskusi publik, pada Rabu, 18 Juni 2025.
Dia juga menyoroti soal adanya 8 kali adendum dalam proyek Islamic Center, yang disinyalir menyelundupkan perubahan mayor terkait struktur bangunan yang mengindikasikan tidak matangnya perencanaan.
Sementara itu berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen serta pemeriksaan fisik secara uji petik tanggal 19 – 21 Desember 2024 lalu oleh BPK Perwakilan Provinsi Jambi bersama-sama dengan PPK, penyedia jasa, manajemen konstruksi yang didampingi Inspektorat.
Terungkap temuan gede senilai Rp 2.718.387.765,45 yang terdiri atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 1.721.316.750,38, ketidaksesuaian pembayaran penggunaan alat Rp 732.240.000,00 serta perubahan kontrak tidak mempertimbangkan harga satuan timpang Rp 264.771.015,07.
Salah satu item pekerjaan yakni cat dinding seluas 22.943,33 meter persegi tidak dapat diterima. Dan lagi hasil pekerjaan pembangunan Islamic Center terlambat dimanfaatkan dan potensi kekurangan penerimaan daerah atas denda yang belum dikenakan minimal sebesar Rp 157.079.211,93.
Soal temuan BPK sekitar 6 bulan lalu itu, PPK Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov Jambi, Iwan Syafwadi bilang bahwa pelaksana baru mengangsur sekitar Rp 350 juta dari total temuan. Ia juga tak lupa mengklaim bahwa kondisi Islamic Center sesuai desain oleh perancang, termasuk segala item di dalamnya.
“Oleh karena itu juga kontraktor Islamic Center ini kan belum kita bayar penuh, baru 94%. Secara kontraktual baru 94 koma sekian persen. Sementara uangnya masih kita tahan itu ada sekitar Rp 8 miliar lebih,” kata Iwan pada Rabu, 18 Juni 2025.
Dengan kondisi Masjid Islamic Center sebagaimana beredar luas di media massa maupun media sosial, ahli konstruksi, Martayadi berpandangan bahwa perlu dipertimbangkan untuk tidak ditolerir.
Sebab proyek Rp 150 miliar tentu tak main-main. Rekanan yang ditunjuk, kemudian penyedia jasa serta pengawas harus benar-benar punya kompetensi baik secara materil maupun teknis. Dan semuanya tak terlepas dari Dinas PUPR selaku yang membidangi.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Tak Cuma Nunggak ke Pemkot Sungaipenuh, Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Juga Nunggak Gaji Dosen dan Pegawai

DETAIL.ID, Jambi – Sudah 4 tahun, dua perguruan tinggi di Kota Sungai Penuh yakni Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi STIA) Nusantara Sakti dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Sakti Alam Kerinci yang terletak di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Sungaipenuh menunggak sewa.
Tunggakan oleh kedua kampus yang dikelola Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam (YPTSA) pada Pemkot Sungaipenuh itu terkonfirmasi oleh Kabid Aset Pemkot Sungaipenuh, Agusrianto. Menurut pengakuan Agus pihaknya sudah berkali-kali menagih sewa tanah terhadap yayasan dari 2022 lalu, namun hingga kini 2025, sewa tak kunjung dibayarkan.
“Ya betul-betul. Kita kan setiap tahun itu ada istilahnya surat tagihan. Nah itu kita tagih terus tiap tahun,” ujar Agus pada Jumat, 20 Juni 2025.
Pihak kampus disebut berdalih pada masalah dualisme yang terjadi sehingga iuran sewa atas tanah aset Pemkot Sungaipenuh belum bisa dibayarkan. Berdasarkan surat penagihan dari Pemkot Sungaipenuh yang diperoleh DETAIL.ID, YPTSA menunggak sewa dari 2022 hingga 2025 dengan total Rp 250.800.000, dengan nilai sewa Rp 62.700.000 per tahun.
“Itu (dualisme) informasi dari orang itu (yayasan) waktu kita tagih. Kalau kami dari Bakeuda tiap tahun ya tetap menagih,” katanya.
Kabid Aset Pemkot Sungaipenuh itu juga bilang, bahwa pihak yayasan baru-baru ini telah mengonfirmasi niatan mereka untuk membayar tunggakan sewa. Hal ini sama dengan pernyataan Bendahara YPTSA, Nila Jaswarti.
“Kata Ibu Ketua, nanti kami akan bayar,” kata Nila pada Jumat, 20 Juni 2025.
Tunggakan Gaji Dosen dan Pegawai
Namun tak cuma uang sewa yang jadi persoalan, YPTSA juga ternyata menunggak pembayaran gaji sejumlah dosen dan pegawainya pada STIA Nusa Sungaipenuh, selain itu juga menunggak uang THR dan lagi menunggak gaji ke-13, terhitung selama 2 tahun.
Atas permasalahan ini 15 orang dosen dan pekerja YPTSA diwakili kuasa hukum lantas melaporkan ke Disnakertrans Provinsi Jambi terkait perselisihan hubungan industrial.
Proses mediasi antara kedua belah pihak pun mulai bergulir sedari 12 Maret 2025 di Disnakertrans Provinsi Jambi. Namun nampaknya tidak ada titik temu antara keduanya, mediasi berujung buntu.
“Sudah beberapa kali dilakukan mediasi, karena tidak ada kesepakatan akan dilanjutkan proses dikeluarkan anjuran,” kata Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi, Dodi Haryanto Parmin pada Jumat, 20 Juni 2025.
Gagalnya mediasi atas perselisihan hak pada kedua belah pihak pun kini menanti anjuran Disnakertrans serta sikap YPTSA. Ketika tidak diterima, maka tinggal pengadilan yang bakal menjadi jalur terakhir.
TEMUAN
Paket Rekonstruksi Parit Jl TP Sriwijaya Diduga Sudah Dikondisikan Bagi CV Difa Indo Profil, Pokja Didesak Tender Ulang

DETAIL.ID, Jambi – Lelang paket Rekonstruksi Parit Jl TP Sriwijaya (Lanjutan), dinilai janggal. Segala tahapan dalam proses lelang tender Rp 3 miliar itu diduga bermasalah sejak awal lantaran UKPBJ Kota Jambi selaku panitia pengadaan diduga memuat Bill of Quantities (BoQ) yang salah.
Berdasarkan laman LPSE Kota Jambi, lelang proyek rekontruksi parit yang bersumber dari DBH senilai Rp 3 miliar tersebut diikuti oleh 25 peserta. Namun hanya 2 perusahaan yang menawar yakni CV Difa Indo Profil dan CV Karya Perdana Mandiri.
CV Difa Indo Profil kemudian memenangkan penawaran dengan angka mendekati HPS yakni Rp 2.955.000.000,00. Sementara CV Karya Perdana Mandiri yang menawar Rp 2.887.316.454,59 gugur saat evaluasi, lantaran tidak menyampaikan dokumen teknis sebagaimana penjelasan yang tertera di laman tender tersebut.
Namun CV Karya Perdana Mandiri tak berhenti di situ. Dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, mereka menyatakan sudah melakukan sanggahan. Hal itu dinilai karena Pokja menyampaikan dokumen rincian item pekerjaan atau BoQ yang tidak benar.
“Kita sanggah, karena BoQ itu satuannya salah. Sehingga kita pun bingung dalam buat analisa (harga),” kata pihak CV Karya Perdana Mandiri pada Jumat, 20 Juni 2025.
Imbas harga satuan yang salah oleh Pokja, mereka pun menyebut tidak menyampaikan dokumen teknis. Contohnya satuan yang salah agregat kelas dan beton FC 100 dengan satuan M4, selain itu item marka jalan termoplastik yang dalam BoQ tercatat sepanjang 106,42 meter persegi.
“Masa iya marka jalan satuannya meter persegi, pakai koma pula. Jadi percuma juga dilengkapi kalau tendernya sudah salah dari awal,” ujarnya.
Mereka pun mendesak Pokja melaksanakan tender ulang, agar peserta lain dapat membuat penawaran dengan benar.
Sementara itu Kepala UKPBJ Kota Jambi Mahyadi, dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp tidak merespons sejak Kamis malam, 19 Juni 2025. Awak media masih terus menghimpun informasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Reporter: Juan Ambarita