Connect with us
Advertisement

TEMUAN

Dugaan Persekongkolan Tender di Jambi, CV Toga Jaya Ajukan Sanggah

DETAIL.ID

Published

on

CV Toga Jaya

DETAIL.ID, Jambi – Tak terima dikalahkan dalam proses tender di Dinas PUPR Provinsi Jambi, membuat CV Toga Jaya mengirimkan sanggahan pada 26 Agustus 2020 kepada Kepala UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) Provinsi Jambi lewat surat bernomor 020/TJ/JBI/SGH/VIII/2020.

Pepen selaku perwakilan CV Toga Jaya menyampaikan bahwa pihaknya dikalahkan dengan alasan yang terlalu mengada-ngada. Alasan yang ditampilkan dalam website bahwa CV Toga Jaya tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan/perjanjian sewa peralatan dump truk dua unit.

“Padahal kami ada melampirkan fotokopi STNK dump truk dalam file peralatan. Sebab sesuai Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020, evaluasi terhadap peralatan utama bersumber dari milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan (contoh STNK, BPKB dan invoice),” katanya kepada detail, Kamis, 27 Agustus 2020.

Sanggahan CV Toga Jaya dikirimkan setelah CV Sinar Abadi dinyatakan sebagai pemenang tender dalam pekerjaan pembangunan Turap Masjid Desa Teluk Melintang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari. Pagu anggarannya bersumber dari APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2020 senilai Rp950 juta.

Pepen juga menemukan kejanggalan lain soal Sisa Kemampuan Paket (SKP) CV Sinar Abadi. Dalam isian pekerjaan yang sedang dilaksanakan, CV Sinar Abadi hanya memasukkan satu item pekerjaan yaitu Pembangunan RKB Ponpes SAD Lubuk Jering senilai Rp277.100.000. Perusahaan itu ditetapkan sebagai pemenang pada 30 Juni 2020.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Padahal dalam waktu yang nyaris bersamaan, CV Sinar Abadi memiliki 4 pekerjaan lain yaitu (1) Belanja Modal Pengadaan Bangunan Air Irigasi, (2) Belanja Konstruksi Pembangunan Pagar TK Pembina Desa Payo Lebar, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, (3) Pembangunan Box Culvert RT 27 Desa Payo Lebar, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, (4) Pembangunan Box Culvert RT 15, Desa Bukit Talang Mas.

SKP dalam syarat tender disebutkan maksimal lima paket pekerjaan. Sementara CV Sinar Abadi dengan demikian jumlah pekerjaannya telah mencapai enam paket pekerjaan. Sanksinya tak main-main. Perusahaan tersebut mesti digugurkan bahkan bisa dikenakan sanksi hitam.

Sementara proses awal upload dokumen penawaran dimulai sejak 14 Juli 2020. Alhasil, kelima pekerjaan tersebut dalam proses pengerjaan. Soalnya, proses pekerjaan kelima pekerjaan tersebut berkisar rata-rata selama 75 hari kalender. Artinya, diperkirakan kelima pekerjaan tersebut berakhir pada akhir Agustus 2020 atau awal September 2020.

Atas fakta tersebut, Pepen menduga adanya aroma persekongkolan antara CV Sinar Abadi dengan UKPBJ. “Masak UKPBJ tidak bisa mengecek SKP? Kami saja bisa kok, apalagi mereka. Lagi pula, Direktur CV Sinar Abadi kami duga “main mata” dengan UKPBJ. Ia diundang sebelum jadwal pembuktian klarifikasi,” ujarnya.

Dugaan Tindak Pidana

Tidak itu saja, Pepen menemukan jejak dugaan tindak pidana yang dilakukan CV Sinar Abadi yaitu terkait dugaan manipulasi pengalaman personil.

Personil tersebut atas nama Hardinum (K3) CV Sinar Abadi memasukkan pengalaman Pembangunan Pengendalian Daya Rusak Air Sungai Tembesi Desa Ladang Panjang, Kabupaten Sarolangun tahun 2019. Namun kenyataannya, pada proyek tersebut nama Hardinum tidak dicantumkan CV Sinar Abadi.

Pepen mengaku jika sanggah mereka tak diterima, ia akan menempuh jalan berikutnya yaitu sanggah banding. “Kita akan lanjut terus agar proses tender di Jambi dapat lebih transparan,” ucapnya.

 

Reporter: Jogi Sirait

TEMUAN

Diduga Tak Penuhi Syarat! Peserta PPPK Paruh Waktu di Bungo Tetap Lolos, Kepala BPBD Kesbangpol dan Kepala BKD Saling Lempar Tanggung Jawab

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Bungo – Ada yang janggal dengan proses pengusulan PPPK paruh waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten Bungo. Salah satu peserta seleksi yang disinyalir tak memenuhi kriteria, malah diusulkan dan diloloskan. Temuan ini terjadi pada salah satu peserta di BPBD Kesbangpol Bungo.

Informasi dihimpun bahwa peserta atas nama Budiman yang diloloskan pada jabatan Operator Layanan Operasional sebagaimana pengumuman Pansel BKD tentang Daftar Peserta Alokasi Paruh Waktu yang dikeluarkan 10 September lalu.

Budiman sebenarnya tak dapat lolos jika mengikuti ketentuan yang berlaku. Sebab Budiman disebut-sebut sudah berhenti pada 2023 lalu sebagai honorer BPBD Kesbangpol Bungo. Namun Budiman disinyalir mendapat pengusulan dari BPBD Kesbangpol Bungo untuk PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025, sekalipun tidak melaksanakan tugas selama 2 tahun secara terus-menerus, sebagaimana kriteria.

Soal ini Kepala BPBD Kesbangpol Bungo, Zainadi membantah bahwa dirinya ada mengusulkan Budiman. Dia lempar tangan pada Pansel BKD. Sekalipun kewenangan untuk pengusulan calon tenaga PPPK paruh waktu ada padanya selaku kepala OPD.

“Enggak mungkin saya yang mecat dia, terus saya mengusulkan dia lagi. Saya enggak tahu juga, mungkin itu di BKD panselnya. Kalau saya mecat dia terus mengulkan dia lagi, perlu dipertanyakan juga kebijakan saya kan,” ujar Zainadi pada Jumat kemarin, 24 Oktober 2025.

Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Bungo, R Wahyu Sarjono kembali mengarahkan ke OPD terkait yakni BPBD Kesbangpol Bungo, sebab pengusulan dilakukan oleh OPD terkait.

“Konfirmasi ke OPD-nya, karena kami proses ke paruh waktu berdasar surat pertanggungjawaban dari OPD masing-masing,” kata Wahyu.

Sikap saling lempar tangan antar kedua OPD tersebut kian menguatkan dugaan akan proses bermasalah dalam pengusulan dan penetapan alokasi dalam seleksi PPPK paruh waktu di lingkup Pemkab Bungo. Hingga berita ini terbit, awak media masih berupaya menghimpun infomasi lebih lanjut kepada pihak terkait.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Dugaan Bagi-Bagi Jatah Program P3-TGAI di BWSS VI Jambi, Tani Merdeka Indonesia Ungkap Keterlibatan 2 Dewan Ini…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI Jambi diduga sarat praktik bagi-bagi jatah. Informasi ini mencuat setelah Kepala BWSS VI Jambi, Joni Raslansyah disebut mengakui bahwa penentuan kelompok tani penerima program harus melalui dua politisi asal Jambi yakni H Bakri dan Edi Purwanto.

Keterangan tersebut disampaikan oleh sumber yang mendengar langsung pernyataan Kepala BWSS VI Jambi. Dalam pernyataan itu, Joni diduga mengatakan bahwa setiap kelompok tani yang ingin mendapatkan program P3A-TGAI wajib terlebih dahulu melapor kepada kedua politisi tersebut.

“Kalau ingin mendapatkan program P3A, mesti lapor dulu ke H Bakri dan Edi Purwanto. Karena itu pikir mereka,” ujar sumber menirukan pernyataan Joni Raslansyah.

Pernyataan ini menimbulkan kejanggalan karena program pemerintah seharusnya dijalankan secara profesional dan tidak diintervensi oleh pihak di luar struktur birokrasi. Sebagai pimpinan balai, Joni Raslansyah dinilai semestinya dapat memastikan pelaksanaan program secara adil dan merata di seluruh wilayah Jambi.

Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Jambi, Candra Andika turut menyoroti permasalahan tersebut. Ia menyebut banyak kejanggalan dalam pelaksanaan proyek irigasi P3-TGAI, termasuk buruknya kualitas hasil pekerjaan di lapangan.

“Kami memegang bukti buruknya kinerja Kepala BWSS VI Jambi, Joni Raslansyah. Jika sistem yang janggal ini tidak diperbaiki, kami akan menugaskan LBH Tani Merdeka Provinsi Jambi untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini ke aparat penegak hukum,” kata Candra.

Candra juga menyebut pihaknya siap mengerahkan kelompok tani binaan untuk melakukan aksi serentak di seluruh kabupaten di Provinsi Jambi sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyimpangan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak BWSS VI Jambi, H Bakri, dan Edi Purwanto belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam penentuan penerima program P3-TGAI. (*)

Continue Reading

TEMUAN

Soal Dugaan Pemalsuan Data Sespri Untuk PPPK, Pejabat BNN RI Bilang Begini…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini, Kepala BNN Kabupaten Tanjungjabung Timur, Emanuel Hendri Wijaya, yang tengah diterpa isu tak sedap terkait dugaan pemalsuan data pegawai honor dalam pengajuan PPPK TA 2025 ke BKN RI, masih jadi perbincangan menarik.

Namun pejabat BNN yang dalam waktu dekat bakal menduduki jabatan baru sebagai Kepala Bagian Umum BNN Provinsi Jambi tersebut, tampak tidak merespons sama sekali upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media lewat WhatsApp.

Sementara itu Plt Kabiro SDM dan Organisasi BNN RI, Brigjen Pol Deni Dharmapala hanya merespons singkat terkait dugaan kasus pemalsuan yang menyeret nama Emanuel Hendri.

“Terima kasih, akan ditindaklanjuti,” kata Brigjen Pol Deni lewat pesan WhatsApp pada Kamis, 25 September 2025.

Emanuel Hendri Wijaya menarik perhatian lantaran diduga memalsukan dokumen masa kerja sekretaris pribadi/ajudan nya untuk PPPK TA 2025 ke BKN RI. Informasi dihimpun bahwa NN, sosok ajudan Hendri sebenarnya baru bekerja hitungan bulan sebagai tenaga honor di BNNK Tanjabtim.

Namun oleh Hendri, dibuatkan seolah-olah sudah bekerja selama 2 tahun agar syarat mutlak minimal telah bekerja terpenuhi. Hal itupun tampak miris, sebab masih dalam lingkup BNNP Jambi yakni BNNK Jambi dan Batanghari terdapat honorer atau PPNPN yang tidak dapat diajukan menjadi PPPK lantaran belum mencapai masa kerja minimal 2 tahun.

Hal tersebut juga menunjukkan bahwa sosok Kepala BNNK di wilayah tersebut benar-benar mempedomani aturan yang disyaratkan okeh BKN RI.

Sementara Emanuel Hendri Wijaya sendiri dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Rabu 24 September lalu, memilih untuk tidak merespons.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs