TEMUAN
IUP PT Berkat Sawit Utama Baru Diusulkan 2019 Meski Telah Beroperasi Selama 34 Tahun

DETAIL.ID, Batanghari – PT Berkat Sawit Utama (BSU) salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit terbesar yang berada dalam wilayah Kabupaten Batanghari, Jambi. Celakanya, PT BSU tak punya Izin Usaha Perkebunan (IUP) meskipun telah beroperasi sejak tahun 1986 silam.
“Baru mengusulkan. Setelah dia (PT BSU) mengajukan itu, setelah pengurangan-pengurangan untuk Suku Anak Dalam (SAD) dan lain-lainnya, koperasi,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Batanghari, Rijaluddin dikonfirmasi detail di halaman Kantor Kejari Batanghari, Jumat, 7 Agustus 2020 lalu.
Pengajuan IUP PT BSU menjadi rancu. Hal ini disebabkan Kabupaten Muaro Jambi telah menerbitkan terlebih dahulu IUP sekitar 615 hektar, rekomendasi masuk wilayah Muaro Jambi.
“Kami tidak mau. Kalau dua wilayah, artinya kewenangan Provinsi Jambi, salah kita menerbitkan (IUP). HGU bisa kita proses, tapi HGU kita tidak punya, saya tidak tahu itu, kapan itu keluar kami tidak tahu,” ucapnya.
Menurut dia, PT BSU pada 2018 baru mengajukan IUP. Kemudian ada pengurangan, perusahaan yang sebelumnya bernama PT Asiatic Persada ini pada 2019 mengajukan permohonan IUP lagi.
“Kemudian rapat. Saya kan baru masuk di DPMPTSP. Kemudian disimpulkan bahwa belum bisa untuk menindaklanjuti permohonan IUP PT BSU,” ujarnya.
Baca Juga: Dalam Selimut Konflik
Karena Kabupaten Muaro Jambi sudah mengeluarkan rekomendasi dalam rangka untuk penerbitan IUP, kata dia, artinya, ada sebagian masuk wilayah Muaro Jambi, ternyata dalam HGU PT BSU tidak ada.
“HGU suratnya kita tidak tahu, sampai kini kita tidak tahu karena baru diperpanjang,” katanya.
Kalau seperti itu, menurut dia untuk akan datang seperti petunjuk Kajari Batanghari, harus diproses. Tetapi kewajiban PT BSU berkenaan dengan pajak, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), Dinas PMPTSP akan berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Batanghari.
Persoalan IUP dan HGU PT BSU menjadi buah bibir dalam gelaran Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batanghari dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari, Jumat pekan lalu.
Kepala Kejari Batanghari Dedy Priyo Handoyo dalam Rakor Optimalisasi PAD mengatakan, Kejaksaan mempunyai fungsi salah satunya pengamanan investasi agar memberikan kenyamanan dan mendorong para pengusaha. Baik yang telah menanamkan atau yang akan menanamkan investasinya di Kabupaten Batanghari.
“Kejagung Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat,” katanya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Di tengah relaksasi perpajakan dan retribusi yang ditawarkan pemerintah pusat, kata Priyo, Kejari Batanghari akan mencoba menggali kembali terkait dengan pajak daerah dan retribusi pajak. Pihaknya telah melakukan full data dan full baket terkait investasi sektor perkebunan dan pertambangan.
“Kami menemukan ada perusahaan-perusahaan yang sudah menanamkan investasinya di Kabupaten Batanghari, namun secara legalitas beserta regulasi yang ada, pengurusan izinnya belum efektif,” ucapnya.
Ada beberapa perusahaan yang sudah dilisting. Ada yang sudah beroperasi tanpa ada HGU dan IUP, ada perusahaan yang memiliki IUP tapi HGU belum ada, atau telah memiliki IUP dan HGU namun potensi penerimaan pendapatan daerah belum optimal. Salah satu contoh misalnya PT BSU atau dulunya bernama Asiatic Persada, saat ini sedang heboh masalah konflik pertanahan.
“PT Asiatic atau BSU memiliki kawasan perkebunan. Kami mengetahui kendala-kendala di lapangan sungguh berat untuk dijalankan secara maksimal. Tapi setidaknya apabila kita secara bersama-sama sesuai dengan kewenangan masing-masing, ada yang mengurus AMDAL, ada yang mengurus IUP, ada yang mengusung HGU atau rekomendasi teknis lainnya,” ujarnya.
Dia ingin Kejari dan OPD terkait Pemkab Batanghari dapat sinergi bersama, sehingga harapan ke depan PAD Kabupaten Batanghari bisa meningkat. Kejaksaan tidak akan bisa bekerja tanpa bantuan dari instansi terkait.
“Pada saat kami melakukan full data dan full baket di lapangan, mohon kami dibantu dan diterima dengan tangan terbuka. Tujuan kami tidak akan membinasakan orang yang telah menanamkan investasi yang ada di Kabupaten Batanghari. Justru kami mendorong perusahaan-perusahaan yang sudah menanamkan investasinya untuk mematuhi secara regulasi yang sudah ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.
Kalau upaya peningkatan PAD tidak bisa dilakukan bersama-sama, kata Priyo, maka penegakannya di satu sisi pihaknya bisa bergerak sendiri, tapi disektor penegakan hukum. Penegakan hukum sektor swasta itu sesuai dengan amanat Undang-undang Pasal 146, bahwa Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pembubaran PT apabila PT itu melanggar kepentingan umum dan melanggar ketentuan perundangan.
“Tetapi itu adalah langkah yang merupakan upaya terakhir, karena ini menyangkut dengan potensi penerimaan. Kami juga minta bantuan dengan bapak-bapak, misalnya terkait dengan potensi atau pajak terutang yang belum tertagih, silakan ajukan surat kuasa khusus ke Kejaksaan. Karena kita ada batuan hukum dalam rangka penagihan,” ucapnya.
Priyo mencontohkan salah satu perusahaan, yakni PT BSU. Perusahaan ini sebelumnya bernama PT Asiatic Persada, salah satu perusahaan yang paling besar memiliki HGU di Kabupaten Batanghari. Dulu, perusahaan ini memiliki HGU seluas 19000 hektar, kini menyusut menjadi 15.600 hektar.
“Kalau ada terkait dengan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) peralihan dari PT Asiatic ke PT BSU, apakah itu sudah masuk ke rekening kas daerah,” kata Priyo.
Bisa juga terhadap perusahaan-perusahaan lain, seperti PT PAT, PT SJL, PT Indo Sawit Subur, potensinya besar. Mari bersama-sama untuk tidak membinasakan, tetapi mendorong iklim berinvestasi di Kabupaten Batanghari.
Rakor Kejari Batanghari dengan OPD Pemkab Batanghari dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Koperindag, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, Kepala Bappeda, Kepala DPMPTSP dan Sekretaris Bakeuda Kabupaten Batanghari.
Reporter: Ardian Faisal

TEMUAN
Soal Dugaan Pemalsuan Data Sespri Untuk PPPK, Pejabat BNN RI Bilang Begini…

DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini, Kepala BNN Kabupaten Tanjungjabung Timur, Emanuel Hendri Wijaya, yang tengah diterpa isu tak sedap terkait dugaan pemalsuan data pegawai honor dalam pengajuan PPPK TA 2025 ke BKN RI, masih jadi perbincangan menarik.
Namun pejabat BNN yang dalam waktu dekat bakal menduduki jabatan baru sebagai Kepala Bagian Umum BNN Provinsi Jambi tersebut, tampak tidak merespons sama sekali upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media lewat WhatsApp.
Sementara itu Plt Kabiro SDM dan Organisasi BNN RI, Brigjen Pol Deni Dharmapala hanya merespons singkat terkait dugaan kasus pemalsuan yang menyeret nama Emanuel Hendri.
“Terima kasih, akan ditindaklanjuti,” kata Brigjen Pol Deni lewat pesan WhatsApp pada Kamis, 25 September 2025.
Emanuel Hendri Wijaya menarik perhatian lantaran diduga memalsukan dokumen masa kerja sekretaris pribadi/ajudan nya untuk PPPK TA 2025 ke BKN RI. Informasi dihimpun bahwa NN, sosok ajudan Hendri sebenarnya baru bekerja hitungan bulan sebagai tenaga honor di BNNK Tanjabtim.
Namun oleh Hendri, dibuatkan seolah-olah sudah bekerja selama 2 tahun agar syarat mutlak minimal telah bekerja terpenuhi. Hal itupun tampak miris, sebab masih dalam lingkup BNNP Jambi yakni BNNK Jambi dan Batanghari terdapat honorer atau PPNPN yang tidak dapat diajukan menjadi PPPK lantaran belum mencapai masa kerja minimal 2 tahun.
Hal tersebut juga menunjukkan bahwa sosok Kepala BNNK di wilayah tersebut benar-benar mempedomani aturan yang disyaratkan okeh BKN RI.
Sementara Emanuel Hendri Wijaya sendiri dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Rabu 24 September lalu, memilih untuk tidak merespons.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Kacau! Kepala BNNK Tanjungjabung Timur Diduga Palsukan Dokumen Buat Pengajuan Data PPPK Sesprinya

DETAIL.ID, Jambi – Dugaan pemalsuan dokumen dalam pengajuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) TA 2025 oleh Kepala BNN Kabupaten Tanjungjabung Timur terhadap sosok ajudan pribadinya, mencuat ke permukaan.
Informasi dihimpun dari sejumlah sumber terpercaya, Kepala BNNK Tanjabtimur, Emanuel Hendry Wijaya diduga turut serta membantu pemalsuan data atas sekretaris/ajudan pribadinya berinisial NN.
Padahal NN sendiri diketahui belum memenuhi kriteria untuk pengajuan PPPK, lantaran dia belum genap 1 tahun sebagai tenaga honor di BNNK Tanjabtim. Sementara syarat mutlak untuk pengajuan PPPK yakni minimal sudah bekerja selama 2 tahun.
“Sampai sekarang kalau dihitung baru 11 bulan tapi laporan ke BKN. Dio buatlah lebih 2 tahun, pemalsuan data,” ujar salah seorang sumber yang meminta dirahasiakan.
Sementara itu, masih di instansi serupa informasi diperoleh bahwa di BNNK Kota Jambi maupaun di BNNK Batanghari terdapat PPNPN yang masa kerjanya kurang beberapa bulan dari syarat 2 tahun. Namun tidak dapat diajukan. Lantaran Kepala BNNK masing-masing mempedomani betul aturan yang disyaratkan oleh BAKN Pusat.
Sementara itu Kepala BNNK Tanjabtim, Emanuel Hendry Wijaya dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Rabu, 24 September 2025, belum merespons hingga berita ini terbit.
Tim awak media masih terus menghimpun informasi lebih lanjut.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Rumah Subsidi di Alfar Residence Ini Disulap Jadi Rumah Mewah, Kok Bisa?

DETAIL.ID, Jambi – Tinggal sedikit lagi, renovasi rumah subsidi jadi rumah mewah di komplek perumahan subsidi Alfar Residence yang terletak di Jalan Pinang Merah, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi selesai dan menjadi rumah mewah yang bertetangga dengan rumah-rumah subdisi.
Pemandangan tak biasa ini tentu menimbulkan tanya, bagaimana bisa sebuah rumah subsidi yang belum genap 5 tahun pasca selesai digarap pembangunannya oleh developer lokal PT Swadaya Ribani Properti, bisa langsung direnovasi besar-besaran oleh si pemilik buat jadi semacam rumah mewah dua lantai?
Soal ini Riwa dari PT Swadaya Ribadi Properti ketika dikonfirmasi mengakui bahwa komplek perumahan yang ia bangun berstatus rumah subsidi. Ketika dikonfirmasi lebih lanjut soal renovasi total dari salah satu unit rumah tersebut, Riwa bilang bahwa si pemilik membeli unit secara tunai alias tidak lewat skema Kredit Perumahan Rakyat (KPR).
“Dia beli cash jadi enggak KPR. Itu yang punya orang Sarolangun dia beli terus mungkin pengembangan jadi saya enggak tahu kalau mau dibuat apa, yang pasti ga KPR itu,” kata Riwa pada Kamis lalu, 11 September 2025.
Menurut Riwa, pihaknya selaku developer tidak ada masalah dengan renovasi besar-besaran rumah tersebut. Alasannya kembali karena si pemilik membeli secara tunai. Selain itu, rumah tersebut sudah jadi hak milik, cukup lama pasca dibeli yakni 3 tahun yang lalu dan baru belakangan ada renovasi.
Sementara itu Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Jambi, Abror Lubis masih merespons singkat soal pengembangan total satu unit rumah subsidi tersebut.
“Ini yang punya tidak ikut asosiasi REI,” kata Abror Lubis pada Senin, 15 September 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari ketentuan Permen PUPR No. 20/PRT/M/2014 dan aturan subsidi perumahan, menyebut; “Penerima rumah bersubsidi tidak boleh mengalihkan kepemilikan atau mengubah bentuk bangunan secara permanen dalam jangka waktu 5 tahun.”
Larangan ini berlaku untuk semua pembeli, baik KPR maupun cash. Alasannya, rumah subsidi hanya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bukan untuk investasi cepat.
Reporter: Juan Ambarita