TEMUAN
IUP PT Berkat Sawit Utama Baru Diusulkan 2019 Meski Telah Beroperasi Selama 34 Tahun
detail.id/, Batanghari – PT Berkat Sawit Utama (BSU) salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit terbesar yang berada dalam wilayah Kabupaten Batanghari, Jambi. Celakanya, PT BSU tak punya Izin Usaha Perkebunan (IUP) meskipun telah beroperasi sejak tahun 1986 silam.
“Baru mengusulkan. Setelah dia (PT BSU) mengajukan itu, setelah pengurangan-pengurangan untuk Suku Anak Dalam (SAD) dan lain-lainnya, koperasi,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Batanghari, Rijaluddin dikonfirmasi detail di halaman Kantor Kejari Batanghari, Jumat, 7 Agustus 2020 lalu.
Pengajuan IUP PT BSU menjadi rancu. Hal ini disebabkan Kabupaten Muaro Jambi telah menerbitkan terlebih dahulu IUP sekitar 615 hektar, rekomendasi masuk wilayah Muaro Jambi.
“Kami tidak mau. Kalau dua wilayah, artinya kewenangan Provinsi Jambi, salah kita menerbitkan (IUP). HGU bisa kita proses, tapi HGU kita tidak punya, saya tidak tahu itu, kapan itu keluar kami tidak tahu,” ucapnya.
Menurut dia, PT BSU pada 2018 baru mengajukan IUP. Kemudian ada pengurangan, perusahaan yang sebelumnya bernama PT Asiatic Persada ini pada 2019 mengajukan permohonan IUP lagi.
“Kemudian rapat. Saya kan baru masuk di DPMPTSP. Kemudian disimpulkan bahwa belum bisa untuk menindaklanjuti permohonan IUP PT BSU,” ujarnya.
Baca Juga: Dalam Selimut Konflik
Karena Kabupaten Muaro Jambi sudah mengeluarkan rekomendasi dalam rangka untuk penerbitan IUP, kata dia, artinya, ada sebagian masuk wilayah Muaro Jambi, ternyata dalam HGU PT BSU tidak ada.
“HGU suratnya kita tidak tahu, sampai kini kita tidak tahu karena baru diperpanjang,” katanya.
Kalau seperti itu, menurut dia untuk akan datang seperti petunjuk Kajari Batanghari, harus diproses. Tetapi kewajiban PT BSU berkenaan dengan pajak, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), Dinas PMPTSP akan berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Batanghari.
Persoalan IUP dan HGU PT BSU menjadi buah bibir dalam gelaran Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batanghari dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari, Jumat pekan lalu.
Kepala Kejari Batanghari Dedy Priyo Handoyo dalam Rakor Optimalisasi PAD mengatakan, Kejaksaan mempunyai fungsi salah satunya pengamanan investasi agar memberikan kenyamanan dan mendorong para pengusaha. Baik yang telah menanamkan atau yang akan menanamkan investasinya di Kabupaten Batanghari.
“Kejagung Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat,” katanya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Di tengah relaksasi perpajakan dan retribusi yang ditawarkan pemerintah pusat, kata Priyo, Kejari Batanghari akan mencoba menggali kembali terkait dengan pajak daerah dan retribusi pajak. Pihaknya telah melakukan full data dan full baket terkait investasi sektor perkebunan dan pertambangan.
“Kami menemukan ada perusahaan-perusahaan yang sudah menanamkan investasinya di Kabupaten Batanghari, namun secara legalitas beserta regulasi yang ada, pengurusan izinnya belum efektif,” ucapnya.
Ada beberapa perusahaan yang sudah dilisting. Ada yang sudah beroperasi tanpa ada HGU dan IUP, ada perusahaan yang memiliki IUP tapi HGU belum ada, atau telah memiliki IUP dan HGU namun potensi penerimaan pendapatan daerah belum optimal. Salah satu contoh misalnya PT BSU atau dulunya bernama Asiatic Persada, saat ini sedang heboh masalah konflik pertanahan.
“PT Asiatic atau BSU memiliki kawasan perkebunan. Kami mengetahui kendala-kendala di lapangan sungguh berat untuk dijalankan secara maksimal. Tapi setidaknya apabila kita secara bersama-sama sesuai dengan kewenangan masing-masing, ada yang mengurus AMDAL, ada yang mengurus IUP, ada yang mengusung HGU atau rekomendasi teknis lainnya,” ujarnya.
Dia ingin Kejari dan OPD terkait Pemkab Batanghari dapat sinergi bersama, sehingga harapan ke depan PAD Kabupaten Batanghari bisa meningkat. Kejaksaan tidak akan bisa bekerja tanpa bantuan dari instansi terkait.
“Pada saat kami melakukan full data dan full baket di lapangan, mohon kami dibantu dan diterima dengan tangan terbuka. Tujuan kami tidak akan membinasakan orang yang telah menanamkan investasi yang ada di Kabupaten Batanghari. Justru kami mendorong perusahaan-perusahaan yang sudah menanamkan investasinya untuk mematuhi secara regulasi yang sudah ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.
Kalau upaya peningkatan PAD tidak bisa dilakukan bersama-sama, kata Priyo, maka penegakannya di satu sisi pihaknya bisa bergerak sendiri, tapi disektor penegakan hukum. Penegakan hukum sektor swasta itu sesuai dengan amanat Undang-undang Pasal 146, bahwa Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pembubaran PT apabila PT itu melanggar kepentingan umum dan melanggar ketentuan perundangan.
“Tetapi itu adalah langkah yang merupakan upaya terakhir, karena ini menyangkut dengan potensi penerimaan. Kami juga minta bantuan dengan bapak-bapak, misalnya terkait dengan potensi atau pajak terutang yang belum tertagih, silakan ajukan surat kuasa khusus ke Kejaksaan. Karena kita ada batuan hukum dalam rangka penagihan,” ucapnya.
Priyo mencontohkan salah satu perusahaan, yakni PT BSU. Perusahaan ini sebelumnya bernama PT Asiatic Persada, salah satu perusahaan yang paling besar memiliki HGU di Kabupaten Batanghari. Dulu, perusahaan ini memiliki HGU seluas 19000 hektar, kini menyusut menjadi 15.600 hektar.
“Kalau ada terkait dengan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) peralihan dari PT Asiatic ke PT BSU, apakah itu sudah masuk ke rekening kas daerah,” kata Priyo.
Bisa juga terhadap perusahaan-perusahaan lain, seperti PT PAT, PT SJL, PT Indo Sawit Subur, potensinya besar. Mari bersama-sama untuk tidak membinasakan, tetapi mendorong iklim berinvestasi di Kabupaten Batanghari.
Rakor Kejari Batanghari dengan OPD Pemkab Batanghari dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Koperindag, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, Kepala Bappeda, Kepala DPMPTSP dan Sekretaris Bakeuda Kabupaten Batanghari.
Reporter: Ardian Faisal
TEMUAN
Tanpa Penindakan, PETI Merajalela di Desa Tuo Ilir
DETAILID, Jambi – Tak ada habis-habisnya praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Provinsi Jambi. Belakangan mencuat aktivitas PETI di wilayah Tebo Ilir, tepatnya di Desa Tuo Ilir. Informasi serta bukti dokumentasi yang diperoleh awak media pun menunjukkan bahwa bisnis ilegal perusak lingkungan tersebut masih leluasa beroperasi.
Menurut salah seorang sumber yang merupakan warga setempat, aktivitas PETI di Desa Tuo Ilir sedikit sudah berlangsung lama. Ironisnya, sudah setahun belakangan tak ada penindakan dari aparat penegak hukum.
”Sudah dari dulu-dulu itu, kalau razia seingat sayo dakdo sejak puasa tahun lalu. Dulu juga ado razia, dakdo yang pernah ketangkap. Polisi masuk, lokasi tu kosong,” ujar warga setempat yang enggan disebut namanya pada Kamis kemarin, 26 Februari 2026.
Warga setempat itu memang tak menampik jika keberadaan sejumlah titik PETI di Desa Tuo Ilir, sedikit banyak berdampak positif bagi perekonomian segelintir warga yang menggantungkan hidup dari aktivitas PETI.
Putaran ekonominya memang tak diragukan lagi, bayangkan saja dari operasional 1 mesin domfeng diwajibkan menyetor Rp 500 per hari dalam setiap 10 harinya pada pemilik lahan. Sementara menurut sumber per 1 titik bisa beroperasi belasan mesin dompeng.
”Kalau informasinya begitu. Makanya kita nuntut kejelasan sebenanya ini kepada pemerintah dan APH juga. Kalau mau dilegalkan, ya legalkan gimana skemanya tinggal kita bayar pajak atau apa namanya. Kalau idak ya tutup semua itu,” katanya.
Sementara itu sosok pria bernama Azuar Anas, yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan dimana terdapat aktivitas PETI, ketika dikonfirmasi tak bergeming. Ia hanya mengirimkan salinan surat yang berisi jual beli lahan antara dirinya dengan pihak lain.
Sama seperti Anas, Kades Tuo Ilir, Eli Suhairi tak merespons upaya konfirmasi awak media. Hingga berita ini terbit, awak media masih terus menghimpun informasi dari berbagai pihak terkait.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Bakteri Jadi Pemicu Keracunan Makanan, Nasib Dapur SPPG Sengeti Ini Berada di Tangan BGN
DETAIL, ID, Muarojambi – Hasil investigasi dugaan keracunan makanan yang terjadi pada 30 Januari 2026 di Kabupaten Muarojambi mengungkap 2 jenis bakteri sebagai penyebab utama insiden tersebut. Pemeriksaan laboratorium menemukan kontaminasi Staphylococcus aureus dan Escherichia coli (E coli) pada sejumlah sampel makanan serta sumber air yang digunakan dalam proses pengolahan.
Ketua Satgas MBG Muarojambi, Budhi Hartono menyampaikan temuan itu usai rapat evaluasi bersama satuan tugas, dinas terkait, koordinator wilayah, perwakilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dan Dinas Kesehatan Muarojambi. Budhi menjelaskan bakteri staphylococcus aureus diduga berasal dari proses pengolahan makanan yang tidak memenuhi standar higienitas.
Petugas SPPG disebut belum sepenuhnya menerapkan prosedur kebersihan sesuai ketentuan, sehingga berpotensi menimbulkan kontaminasi. Sementara itu, bakteri E coli diduga bersumber dari air yang digunakan selama proses produksi. Hasil uji terhadap sumur bor menunjukkan kandungan E coli dan total coliform melebihi ambang batas yang diperkenankan. Salah satu sampel makanan, yakni bihun juga terkonfirmasi mengandung bakteri tersebut.
Selain faktor kebersihan dan kualitas air, tim evaluasi menilai jeda waktu antara proses memasak dan konsumsi makanan terlalu lama dan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Kondisi ini dinilai dapat mempercepat pertumbuhan bakteri, terutama pada menu berbahan dasar protein seperti ayam suwir yang disebut memiliki tingkat kontaminasi cukup tinggi.
Dalam rapat tersebut, Satgas MBG menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Yayasan Aziz Rukiyah Amanah selalu penyelenggara antara lain peningkatan pengawasan dapur, penerapan standar keamanan pangan secara ketat, serta perbaikan sistem air bersih dan sanitasi. Pengawasan harian juga diminta diperkuat, khususnya oleh petugas SPPG yang berada langsung di lokasi produksi.
”Petugas lapangan yang setiap hari berada di dapur harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar. Pengawasan tidak boleh longgar,” ujar Budhi pada Jumat, 20 Februari 2026.
Terkait kemungkinan penghentian atau penggantian yayasan pengelola, Budhi menegaskan keputusan tersebut berada di tangan pihak berwenang.
”Keputusan apakah diperpanjang, dihentikan, atau diganti sepenuhnya menjadi kewenangan pihak BGN pusat. Kami fokus pada hasil evaluasi dan langkah perbaikan,” katanya.
Hasil evaluasi ini menjadi perhatian bagi seluruh penyelenggara layanan makan di daerah agar konsisten menerapkan standar keamanan pangan guna mencegah kejadian serupa terulang.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Konflik Lahan Berlarut Tanpa Penyelesaian, Pihak Tertentu Diduga Lindungi PT Kaswari Unggul
DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Nasib masyarakat transmigrasi desa Rantau Karya, Geragai, Kabupaten Tanjungjabung Timur atas lahan seluas 96,5 hektare yang dikuasai perusahaan perkebunan sawit PT Kaswari Unggul, masih terus terkatung-katung hingga Kamis, 19 Februari 2026.
Semua ikhwal tiadanya tindak lanjut berarti dari pihak pemerintah mulai dari Kanwil BPN Provinsi Jambi, hingga pihak Pemerintah Daerah. Padahal kalau dilihat ke belakang, berbagai proses mediasi telah berulang dilakukan dengan difasilitasi oleh pihak pemerintah kabupaten.
Yoggy E Sikumbang selaku pendamping masyarakat transmigrasi Desa Rantau Karya menceritakan kembali bahwa masyarakat telah menyampaikan berbagai dokumen terkait klaim lahan sengketa tersebut pada Setda Pemkab Tanjungjabung Timur. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut berarti yang diperoleh masyarakat.
”Itu seluruh dokumen telah kita serahkan ke Pemkab di Agustus 2025 kemarin. Tapi yang ada belakangan, malah saling lempar ini antara BPN Provinsi dengan pihak kabupaten. Jadi memang tidak ada kejelasan dari mereka ini,” ujar Yoggy.
Seiring berjalannya waktu, Yoggy juga menyoroti adanya upaya saling melindungi dari berbagai pihak terhadap anak perusahaan Kriston Agro tersebut. Alhasil nasib masyarakat transmigrasi Desa Rantau Karya atas haknya sendiri pun terus berjalan tanpa kejelasan.
”Konflik ini tidak ada ujungnya, semua pihak terkait seakan-akan saling jaga dan saling melindungi, jika sudah seperti ini maka yang teraniaya tetaplah rakyat kecil ini, tapi yang pasti kita akan tetap berkonsolidasi dan berkonfrontasi kalau perlu sampai kemenangan ada ditangan rakyat,” katanya.
Sementara itu hingga berita ini terbit, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Kaswari Unggul maupun instansi pemerintah terkait.
Reporter: Juan Ambarita


