DETAIL.ID, Batanghari – Kepala Lapas Kelas IIB Muara Bulian, Batanghari, Jambi, Dwi Santosa mengatakan penerima Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-75 berjumlah 135 Narapidana (Napi).  Â
“Yang diusulkan dapat Remisi 135 orang. Dua orang bebas langsung. Dari 135 org tersebut, 57 orang kasus narkoba. Korupsi tidak ada,” ucap Dwi kepada detail melalui pesan WhatsApp, Senin 17 Agustus 2020.
Remisi 135 Narapidana Lapas Kelas IIB Muara Bulian disampaikan Dwi Santosa dalam lampiran surat tanggal 17 Juli 2020, Nomor : W5.PAS.PAS.2-PK.01.01.02-618, Lampiran : 02 (dua) Lembar, Perihal : Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum Tahun 2020 kepada Narapidana Lapas Klas IIB Muara Bulian.
Surat ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi Cq. Kepala Divisi Pemasyarakatan menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor PAS-PK.01.05.06-749 Tanggal 15 Juni 2020.
“Dan Surat Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Jambi, Nomor: W.5-PK.01.01.02-10 tanggal 24 Juni 2020,” ucapnya.
Dwi mengimbau Napi penerima Remisi harus terus berkelakuan baik selama berada dalam Lapas. Dia juga mengimbau Napi yang belum menerima Remisi Kemerdekaan terus berupaya berkelakuan baik selama menjalani putusan Pengadilan.
“Salah satu syarat mendapatkan Remisi adalah berkelakuan baik selama berada dalam Lapas,” ujarnya.
Remisi Kemerdekaan bagi Napi Lapas Kelas IIB Muara Bulian, kata Dwi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Napi penerima Remisi Kemerdekaan satu bulan berjumlah 23 orang, dua bulan 21 orang, tiga bulan 32 orang, empat bulan 22 orang, lima bulan 33 orang dan enam bulan dua orang.
“Jumlah Napi penerima Remisi 133 orang ditambah dua Napi bebas langsung, jadi total Napi penerima Remisi Kemerdekaan RI ke-75 sebanyak 135 orang. Jumlah isi Lapas hari ini 228 orang,” ujarnya.
Reporter: Ardian Faisal Â
Discussion about this post