Connect with us
Advertisement

DAERAH

Direktur PT NSP Minta Kadis PUPR Batanghari Netral dan Bijaksana

Published

on

Direktur PT NSP Minta Kadis PUPR Batanghari Netral dan Bijaksana

detail.id/, Batanghari – Direktur PT Nurita Sari Pratama (NSP) Dimas mengatakan pihaknya akan patuh pada mekanisme dan tetap percaya polemik proyek Pengembangan Jaringan Perpipaan (PJP) PDAM Muara Bulian senilai Rp4,6 miliar menemui titik terang.

“Saya selaku Direktur PT NSP percaya Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Batanghari bersikap netral dan bijaksana menyikapi hal ini,” kata Dimas kepada detail melalui sambungan telepon, Kamis 24 September 2020.

Sebagai warga negara yang patuh kepada hukum di Indonesia, Dimas meyakini keadilan hukum negeri ini akan selalu berpihak pada kebenaran. Terlebih proyek PJP PDAM Muara Bulian telah dimenangkan PT NSP tanggal 20 Agustus 2020 dengan nilai penawaran Rp4.264.832.323.

“Setiap tindakan dan keputusan pasti memiliki konsekuensi. Sekali lagi saya minta Kepala Dinas PUPR Batanghari bersikap netral,” ucapnya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Sekedar diketahui, proyek PJP PDAM Muara Bulian berada pada Bidang Cipta Karya, Dinas PUPR Kabupaten Batanghari, Jambi bersumber dari Dana Alokasi Khusus Reguler (DAK Reguler) tahun anggaran 2020 dengan nilai Rp4,6 miliar.

Ketua Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Pengembangan Jaringan Perpipaan PDAM Muara Bulian, Zuldistra Fauzi mengatakan, dari hasil verifikasi Pokjamil UKPBJ Batanghari, ada enam perusahaan yang masuk dalam proyek PJP PDAM Muara Bulian.

“Tapi dari jumlah itu, hanya PT Nurita Sari Pratama yang memiliki persyaratan Bidang Bangunan Sipil Sub Bidang SI 008 (Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Minum Lolak). Sedangkan alasan PT Karya Bersama Putra Mandiri melakukan sanggahan banding karena ada surat dari LPJK menyatakan bahwa SI 008 sama dengan SI 002,” katanya.

Fauzi berujar pengumuman pemenang lelang tanggal 20 Agustus 2020 dan masa sanggah sampai tanggal 28 Agustus 2020. Sanggahan PT Karya Bersama Putra Mandiri telah dijawab Kelompok Kerja Pemilihan (Pokjamil) Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Batanghari, tanggal 28 Agustus 2020.

“Namun pihak perusahaan merasa kurang puas dengan jawaban Pokjamil dan melakukan sanggah banding tanggal 3 September 2020. Sanggah banding ditujukan kepada PA (Pengguna Anggaran) Dinas PUPR Kabupaten Batanghari. Dalam aturannya seperti itu, cuma kami ada tembusan dan jaminan asli,” ucapnya.

Dia berkata dalam dokumen lelang sangat jelas bahwa setelah sanggah banding, Pokjamil UKPBJ melakukan klarifikasi kepada KPA Kegiatan Pengembangan Jaringan Perpipaan (DAK) Reguler di Jambi, Nomor: 14/049/UKPBJ-BTH/PUPR/VIII/2020, perihal Penyampaian Klarifikasi Jaminan Sanggah Banding.

“Nama penerbitnya PT ASKRINDO (Asuransi Kredit Indonesia). Jadi isinya itu, Pokja pemilihan mengklarifikasi atas kebenaran jaminan sanggah banding asli kepada penerbit jaminan dan KPA tidak akan menindaklanjuti sanggah banding sebelum mendapatkan klarifikasi Pokja pemilihan,” ucapnya.

Dalam dokumen, kata Fauzi, sangat jelas KPA menyampaikan tembusan sanggah banding kepada UKPBJ Batanghari paling lambat 14 hari kerja setelah menerima klarifikasi dari Pokjamil.

“Memang sekarang belum 14 hari. Dalam hal KPA tidak memberikan jawaban sanggahan banding, maka KPA dianggap menerima sanggahan ini. Sanggah banding ini harusnya KPA menjawab, panggil kami lagi, tanya kami lagi. Apabila sanggahan banding diterima, UKPBJ memerintahkan Pokjamil menyatakan tender gagal,” katanya.

Menurut Fauzi, dalam dokumen ada namanya evaluasi kualifikasi. Karena usaha non kecil, diatas Rp2,5 miliar, itu ada namanya KD (Kemampuan Dasar). Definisi KD dalam dokumen adalah tiga kali paket tertinggi dalam 15 tahun terakhir. Sedangkan untuk kualifikasi usaha Menengah, pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi atau layanan SBU yang disyaratkan.

“Nah, sub bidang klasifikasi itulah tadi SI 008. Setelah kita teliti di LPSE Kementerian PU, ternyata pengalaman PT Karya Bersama Putra Mandiri, pengalamannya SI 002, bukan SI 008, makanya kita gugurkan pada tahap evaluasi kualifikasi,” ucapnya.

Kalau sampai 30 September 2020 tidak ada teken kontrak, kata Fauzi, maka proyek PJP PDAM Muara Bulian, dinyatakan tender gagal. Kalau nanti ada gugutan dari PT Nurita Sari Pratama, yang digugat adalah Dinas PUPR, karena pekerjaan Pokjamil UKPBJ sudah selesai. Makanya ada sanggah banding, karena PT Karya Bersama Putra Mandiri kurang puas dengan hasil Pokjamil.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batanghari, Zulkifli mengakui telah menerima surat klarifikasi jaminan sanggah banding dari Pokjamil UKPBJ Batanghari tanggal 9 September 2020. Klarifikasi jaminan sanggah banding muncul setelah PT Karya Bersama Putra Mandiri melakukan upaya banding kepada Pokjamil UKPBJ Batanghari.

“Kalau dilihat nilai jaminan sanggah banding satu persen dari nilai pagu. Dinas PUPR akan memberikan jawaban sanggah banding 14 hari kerja setelah 9 September 2020. Kalau kami tidak jawab, berarti kami menerima sanggah banding itu, berarti menang orang yang sanggah banding itu,” ujarnya kepada detail diruang kerjanya, Rabu 23 September 2020.

Menurut dia, Pokjamil UKPBJ harus melakukan proses ulang terhadap perusahaan yang telah digugurkan, jika sanggah banding tidak dijawab Dinas PUPR Batanghari. Misalnya, proses pengguguran pada tahap evaluasi kualifikasi. Artinya, Pokjamil UKPBJ harus melakukan proses ulang dari tahap itu.

“Pihak yang sanggah banding adalah PT Karya Bersama Putra Mandiri taggal 3 September 2020. Kami terakhir jawab sanggah banding tanggal 29 September 2020,” ucapnya.

Zulkifli bercerita, sanggah banding PT Karya Bersama Putra Mandiri harus dilengkapi dengan jaminan sanggah banding. Selanjutnya, jaminan sanggah banding diteliti oleh UKPBJ Batanghari.

Merasa tidak puas, PT Karya Bersama Putra Mandiri melakukan klarifikasi dengan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Jambi.

“Yang menentukan persyaratan sub bidang itu kan LPJK. Rekanan bersurat ke LPJK, LPJK mengatakan bahwa persyaratan masuk dalam poin penawaran, tidak ada masalah kata LPJK. Sedangkan UKPBJ mengatakan bahwa yang dimiliki PT Karya Bersama Putra Mandiri, persyaratannya tidak sesuai dengan yang diminta,” ujarnya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Proses penandatanganan kontrak, kata Zulkifli, belum bisa dilakukan karena masih dalam proses sanggah banding. Sanggah banding ini membutuhkan waktu untuk dipelajari. Dia tidak mau ada pihak-pihak merasa dirugikan. Makanya Dinas PUPR Batanghari diberikan waktu 14 hari guna melihat aturannya dan permasalahan.

“Kita tidak mau juga bola panas mati ditangan kita,” katanya.

Reporter: Ardian Faisal   

DAERAH

Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan Imbau Kendaraan Tidak Parkir Sembarangan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – Jajaran petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan menertibkan parkir kendaraan sejenis truk dan kontainer yang telah mengganggu aktivitas kendaraan yang melintas atau masyarakat sekitar yang hendak melintas demi kelancaran serta keselamatan bersama pada Selasa, 19 Mei 2026.

Kepala Dinas Perhubungan, Digdo Sutjahjo bersama jajarannya telah menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait penertiban parkir truk di kawasan Apollo Gempol dan sekitar Nusa 2 Gempol sebagai upaya menjaga ketertiban lalu lintas, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta mengurangi potensi kemacetan di kawasan strategis Kabupaten Pasuruan.

Kegiatan ini dilakukan secara humanis dan persuasif dengan memberikan imbauan kepada para pengemudi agar tidak memarkir kendaraan di bahu jalan maupun area yang mengganggu arus lalu lintas. Diharapkan tercipta kondisi jalan yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.

“Demi keselamatan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan menampung keluhan masyarakat serta membuka pintu apabila ada keluhan dari program atau kewajiban kinerja yang seharusnya tanggung jawab dinas perhubungan demi menjaga keselamatan bersama mari kita tingkatkan kewaspadaan dan saling mendukung program yang telah diterapkan oleh pemerintah daerah,” kata Digdo Sutjahjo.

Lebih lanjut Digdo menjelaskan bahwa seluruh kendaraan yang hendak beristirahat diminta parkir yang sudah diberikan tanda rambu-rambu untuk menghilangkan lelah sementara.

Untuk informasi tambahan pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan siap menampung keluhan dan kritikan agar kita siap melaksanakan tugas demi menjaga keselamatan masyarakat yang hendak melintas di arus jalan lalu lintas agar tercipta keselamatan bersama.

Reporter: Tina

Continue Reading

DAERAH

Integrasi Sertifikat Elektronik dan Aplikasi Sentuh Tanahku Berikan Manfaat Lebih dalam Transaksi Pertanahan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Transformasi digital dalam bidang pertanahan tidak hanya menghadirkan kemudahan layanan, tetapi juga memperkuat sistem keamanan setiap transaksi pertanahan. Melalui implementasi Sertifikat Elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan proses verifikasi data pertanahan kini dilakukan secara lebih akurat, transparan, dan minim risiko manipulasi.

“Ketika akan membuat akta jual beli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib memindai barcode yang ada di Sertifikat Elektronik. Sistem kami lalu akan mengeluarkan secret code. Kode ini hanya bisa diakses melalui pemindaian dokumen digital (melalui Sentuh Tanahku) dan tidak tersedia pada dokumen cetak,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, dalam keterangannya pada Rabu, 13 Mei 2026.

Secret code atau e-code akan tertera pada Sertifikat Elektronik yang muncul di dalam aplikasi Sentuh Tanahku setelah pemindaian barcode dilakukan. Posisi e-code  berada di bagian kanan atas tampilan Sertifikat Elektronik.

Sejak Sertifikat Elektronik diterapkan, proses verifikasi digital menjadi tahap yang wajib dilakukan PPAT dalam setiap proses pembuatan akta jual beli. PPAT tidak lagi hanya mengandalkan pemeriksaan dokumen fisik, namun juga wajib mencocokkannya dengan data digital yang tersimpan dalam Sentuh Tanahku.

Data yang perlu dicocokkan antara lain data bidang tanah beserta informasi kepemilikan tanah. Mekanisme validasi berlapis ini menjadi pengaman tambahan untuk memastikan keaslian data sekaligus menutup ruang terjadinya pemalsuan maupun manipulasi dokumen saat masyarakat hendak melakukan jual beli tanah.

“PPAT harus benar-benar memeriksa data digital kita. Jadi tidak hanya sekadar membaca buku tanah hasil cetakannya. Setelah itu akan dicocokkan, apakah benar elemen-elemen yang ada di sertipikat cetak sama dengan yang ada di elektronik, di data digital,” ujar I Gede Ketut Ary Sucaya.

Sertifikat Elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku pada akhirnya memperkuat aspek keamanan, transparansi, serta akuntabilitas dalam layanan pertanahan. Digitalisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem digital yang dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN. “Benar-benar untuk mempermudah masyarakat,” kata I Gede Ketut Ary Sucaya. (*)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Continue Reading

DAERAH

Salurkan Bantuan Keramba dan Jaringan Listrik, Bupati M. Syukur Ingin Warga SAD Berkembang

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin — Pemerintah Kabupaten Merangin berkomitmen kuat meningkatkan kesejahteraan Suku Anak Dalam (SAD).

Langkah nyata ini dibuktikan dengan penyaluran paket bantuan sosial dan sarana produktif oleh Bupati Merangin, M. Syukur, pada Senin, 18 Mei 2026 di kawasan Objek Wisata Dam Betuk, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas.

Bantuan yang diserahkan secara simbolis tersebut meliputi Keramba Jaring Apung dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI, Jaringan Listrik gratis, serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH).

Dalam kunjungannya, Bupati didampingi langsung oleh unsur Forkopimda di antaranya Kapolres Merangin, Dandim, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Perhubungan, Kasat Pol PP, Kepala Dinas Ketapang, dan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Merangin.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Merangin, A. Lazik, dalam laporannya menyampaikan bahwa program Keramba Jaring Apung merupakan stimulus dari Dirjen Perlindungan dan Pembinaan Kelompok Adat Terpencil Kemensos RI. Untuk Kabupaten Merangin, bantuan dipusatkan bagi warga SAD yang bermukim di lingkar luar Dam Betuk.

“Teknisi dari Bandung sudah tiba untuk melakukan pemasangan mulai besok pagi. Harapan kami, melalui keramba apung ini, rekan-rekan Suku Anak Dalam mampu beralih profesi, mendapatkan keahlian baru, dan mendongkrak penghasilan harian mereka,” ujar A. Lazik.

Untuk memastikan keberlanjutan program, Dinas Sosial juga telah menggandeng Dinas Perikanan Kabupaten Merangin guna memberikan pembinaan teknis budidaya secara berkala kepada para penerima manfaat.

Selain sarana perikanan, pemerintah juga menyalurkan bantuan PKH Triwulan II (April–Juni) senilai kurang lebih Rp7 miliar yang menyasar 11.047 penerima manfaat di Kabupaten Merangin.

Tak hanya itu, bantuan pemasangan instalasi listrik gratis senilai Rp24.500.000 juga diberikan kepada 5 unit rumah warga SAD di Desa Pauh Menang. Seluruh bantuan dana tersebut ditransfer langsung oleh pemerintah pusat ke rekening penerima melalui Kantor Pos.

Dalam arahannya, Bupati Merangin M. Syukur mengingatkan warga SAD agar bisa menjaga dan memanfaatkan fasilitas yang diberikan dengan sebaik-baiknya. Bupati menuturkan bahwa ketergantungan pada hasil hutan tidak lagi relevan dengan kondisi alam saat ini.

“Dulu saya, Pak Kapolres, dan Pak Dandim berjanji bahwa Dam Betuk ini harus dimanfaatkan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan warga SAD di sini. Sekarang janji itu kami penuhi. Tolong dimanfaatkan. Kalau berhasil, kawasannya masih luas, akan kita tambah lagi. Tetapi kalau disia-siakan, pemerintah akan mengambil alih kembali,” ujar Bupati M. Syukur.

Bupati juga mengimbau warga SAD untuk meninggalkan aktivitas ilegal seperti Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan tidak mau dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sebagai tameng hukum.

“Kita tidak boleh main kucing-kucingan lagi. Begitu aparat masuk, PETI-nya hilang, kita keluar mereka datang lagi. Semua hukum berlaku sama, tidak ada perbedaan atau perlakuan khusus. Di Merangin ini semua adalah warga kita,” katanya.

Di hadapan warga yang hadir, Bupati M. Syukur menyoroti pentingnya pendidikan bagi generasi muda Suku Anak Dalam demi memutus rantai kemiskinan. Ia menegaskan tidak boleh ada anak SAD yang putus sekolah karena kendala biaya atau fasilitas.

“Anak-anak harus sekolah! Tidak ada bajunya, tasnya, atau sepatunya, Bupati yang siapkan. Saya ingin semua mendapat perlakuan adil di sekolah. Jika ada perlakuan tidak adil dari guru terhadap anak SAD, laporkan ke saya,” ujarnya disambut tepuk tangan warga.

Lebih lanjut, Bupati membocorkan rencana besar pemerintah pusat yang akan menggelontorkan dana mendekati Rp300 miliar untuk membangun Sekolah Rakyat berasrama (boardroom) pada tahun ini.

Fasilitas tersebut diprioritaskan bagi anak-anak SAD dengan jaminan seluruh biaya hidup, makan, pakaian, dan pendidikan ditanggung penuh oleh negara.

“Dunia sudah berubah, kita harus bertransformasi melalui cara berpikir atau ‘Merangin Baru’. Siapa tahu 20 atau 30 tahun ke depan, yang menjadi Bupati Merangin adalah anak dari Suku Anak Dalam. Tapi syaratnya harus sekolah dan kuliah S1,” kata Bupati memotivasi Tumenggung John dan warganya.

Mengakhiri sambutannya, M. Syukur juga berjanji akan memperbaiki akses jalan ke kawasan Dam Betuk guna menghidupkan kembali sektor pariwisata setempat.

Ia meminta kepada Kepala Desa setempat agar nantinya pengelolaan kawasan wisata ini dilakukan secara kolaboratif antara warga desa sekitar dan warga SAD, sehingga tidak memicu kecemburuan sosial maupun potensi konflik di tengah masyarakat. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs