DETAIL.ID, Jakarta – Jumlah bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada Serentak 2020 yang terpapar Covid-19 bertambah menjadi 46 orang. Jumlah itu diketahui dari surat pemeriksaan kesehatan bapaslon yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Selasa, 8 September 2020.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan penambahan jumlah kepala daerah positf Covid-19 terjadi karena ada sebagian data dari daerah yang baru masuk ke KPU RI.
“Awalnya pasangan calon berjumlah 687, sekarang yang sudah masuk diterima 730 pasangan calon. Dari 730 itu, yang positif dari data yang masuk ada 46 sekarang,” kata Arief di Kantor KPU, Jakarta, seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa, 8 September 2020.
Seperti diketahui, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 mewajibkan setiap bapaslon menjalani tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebelum mendaftarkan diri. Hasil tes wajib diserahkan pada masa pendaftaran pada 4-6 September.
PKPU tersebut melarang bapaslon yang positif Covid-19 melanjutkan ke tahapan selanjutnya untuk sementara. Mereka diminta menjalani perawatan hingga dinyatakan negatif.
Setelah negatif Covid-19, bapaslon tersebut dipersilakan melakukan tes jasmani, rohani, dan bebas narkotika.
Jika bapaslon itu memenuhi seluruh syarat pendaftaran, KPU daerah wajib menetapkan mereka sebagai paslon Pilkada Serentak 2020.
Arief menyampaikan pihaknya telah menyiapkan berbagai aturan untuk mencegah penularan Covid-19. Ia berharap semua pihak bisa menaatinya.
“Regulasi kita kan sudah mengatur itu. Di setiap tahapan harus diterapkan protokol kesehatan, itu sudah kita atur,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 harus tetap dilaksanakan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Alasannya, tak ada satu pun negara termasuk Indonesia yang mengetahui kapan pandemi ini akan berakhir.
“Penyelenggaraan pilkada harus tetap dilakukan dan tidak bisa menunggu sampai pandemi berakhir, karena memang kita tidak tahu, negara mana pun tidak tahu kapan pandemi Covid ini berakhir,” ujar Jokowi saat memberikan arahan dalam rapat terbatas tentang lanjutan pembahasan ‘Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak’ seperti yang disiarkan di akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa 8 September 2020.
Discussion about this post